Hitungan Lembur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

oleh | Nov 25, 2022

source envato.

Hitungan Lembur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Untuk Anda yang memberikan kebijakan lembur pada karyawan, Anda harus mengetahui hitungan lembur di Indonesia secara baik dan benar. Hitungan lembur untuk karyawan ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai persyaratan untuk setiap pekerja yang harus lembur. Penentuan jumlah yang akan diterima oleh pekerja ini juga telah disesuaikan dengan gaji mereka. Hal ini sangat penting sekali untuk dipahami, karena upah lembur adalah hal yang harus diberikan oleh karyawan setelah mereka bekerja semalaman suntuk di kantor.

Nah agar tidak bingung, berikut ini kami sudah merangkum hitungan lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kategori Pekerja Lembur

Sebelum kita mengetahui hitungan lembur, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui kategori pekerja lembur. Dalam hal ini, kategori tersebut adalah syarat bagi seseorang untuk bisa dianggap melakukan pekerjaan lembur oleh pihak perusahaan.

Bila karyawan Anda tidak termasuk ke dalam kategori ini, maka karyawan tersebut tidak bisa mengajukan uang lembur pada atasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 pasal 1, pihak perusahaan wajib membayar upah lembur pada karyawan bila mereka masuk ke dalam kategori di bawah ini:

  1. Sudah bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari.
  2. Untuk mereka yang bekerja 5 hari, mereka telah bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu.
  3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Sejatinya, ketentuan tersebut masih bisa diacuhkan oleh perusahaan jika karyawan telah menyetujui persyaratan tertentu yang ada di dalam kontrak kerja. Untuk itu, sangat penting sekali untuk membaca surat kontrak kerja dan bertanya jika ada perbedaan terkait ketentuan perhitungan lembur dengan apa yang telah ditetapkan.

Baca juga: Lembur Adalah: Ini Pengertian, Peratusan dan Cara Menghitungya

Ketentuan Jam Lembur Karyawan

Selain mengetahui hitungan lembur karyawan, Anda juga harus mengetahui ketentuan jam kerja lembur yang Anda terapkan di dalam perusahaan. Peraturan tersebut harus menjelaskan hal terkait durasi lembur yang boleh Anda berikan pada karyawan.

Jika Anda meminta karyawan untuk lembur dan melebih peraturan perundang-undangan, maka Anda wajib membayar denda tertentu pada karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No.13 tahun 2003, ketentuan jam kerja lembur untuk karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Waktu lembur pekerja maksimal hanya 14 jam seminggu dan tidak boleh lebih dari jam tersebut.
  2. Karyawan hanya boleh mengambil jam kerja lembur maksimal 3 jam selama satu hari dan tidak boleh lebih dari waktu tersebut.

Baca juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Hitungan Lembur Karyawan

Bila Anda menetapkan karyawan yang masuk ke dalam kategori karyawan lembur, maka Anda harus membayarkan upah lembur pada karyawan. Hal yang harus Anda ketahui adalah upah lembur yang harus Anda bayar kepada karyawan adalah sebesar 1/173 dikali satu bulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) dalam satu jam lembur yang sudah dilalui karyawan.

Selain itu, ada juga cara lain untuk mengetahui hitungan lembur karyawan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 31, yaitu:

  1. Jika karyawan lembur di hari kerja, maka upah lembur yang harus Anda bayar adalah sebanyak 1,5 kali upah per jam.
  2. Dalam setiap jam kerja lembur selanjutnya, Anda harus membayar dua kali upah per jam.
  3. Jika karyawan lembur pada hari libur, maka Anda harus memberikan upah kerja lembur.
  4. Untuk 8 jam kerja selanjutnya pada hari libur, Anda harus membayar sebanyak 2 kali lipat upah per jam.
  5. Sesudah bekerja melewati jam ke 9 pada hari lembur, Anda harus membayar sebanyak 3 kali lipat upah lembur dan jam kerja.
  6. Upah kerja untuk karyawan yang lembur ke 10 dan ke 11 harus dibayar 4 kali upah per jamnya.

Ketentuan di atas juga berlaku jika ada karyawan yang harus lembur pada hari libur, yang mana ketentuannya adalah seperti di bawah ini.

  1. Untuk karyawan yang bekerja selama 6 hari kerja, maka upah lembur yang harus dibayar adalah 2 kali upah per jam untuk 5 jam pertama di hari libur.
  2. Lalu, 3 kali upah per jam untuk lembur di jam ke 6.
  3. Bila sudah lembur melewati jam ke 7, maka Anda harus membayar 4 kali upah per jam.

Untuk Anda yang masih penasaran, berikut ini adalah rumus hitungan lembur yang telah dirilis oleh laman resmi Hukum Online.

  • Jam pertama lembur adalah 1,5 x upah 1 jam. Rumusnya adalah 1,5 x 1/173 x upah sebulan
  • Jam kedua lembur adalah 2 x upah 1 jam. Rumusnya adalah 2 x 1/173 x upah sebulan

Pada jam selanjutnya, rumusnya hanya berubah pada upah berdasarkan jam lembur seperti yang sudah kami jelaskan di atas.

Baca juga: Apa itu Payroll ? Ini Penjelasan dan Manfaat Payroll yang Harus Anda Tahu

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang hitungan lembur karyawan dan persyaratannya yang harus Anda ketahui. Tentunya perhitungan lembur tersebut harus Anda catat dengan baik di dalam laporan keuangan agar nantinya bisa dijadikan sebagai referensi yang tepat dalam membuat keputusan.

Namun, mencatatnya secara manual tentu akan memakan banyak waktu. Solusinya adalah dengan menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka seluruh kegiatan transaksi bisnis akan tercatat secara otomatis dan Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis yang akan memudahkan Anda dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Silahkan klik tautan gambar di bawah ini untuk mencobanya langsung selama 30 hari, gratis.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait