Kontrak Kerja Karyawan: Pengertian dan Berbagai Jenisnya dalam Suatu Perusahaan
Dimulainya suatu hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan ditandai dengan adanya penandatanganan surat kerja atau yang dikenal dengan surat kontrak kerja karyawan.
Surat kontrak kerja karyawan adalah suatu surat yang mengikat hubungan perusahaan dan juga karyawan dalam kurun waktu tertentu melalui tim HRD.
Surat kontrak kerja karyawan ini akan tertulis hitam di atas putih yang sangat penting. Untuk itu, Anda harus teliti dalam membaca surat kontrak kerja karyawan.
Selain itu, Anda juga harus mencari tahu berbagai hal yang dijadikan pedoman dalam kontrak kerja karyawan. Agar lebih jelas lagi, mari kita bahas bersama-sama di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian Kontrak Kerja Karyawan
Surat kontrak kerja karyawan adalah suatu perjanjian antar perusahaan dan pekerja yang ditulis ataupun diucapkan dalam kurun waktu tertentu atau tidak tertentu yang mana di dalamnya terdapat berbagai syarat, kewajiban, dan juga hak. Untuk itu, kontrak kerja karyawan tidak bisa dibuat secara asal.
Setiap perusahaan harus memberikan surat kontrak kerja pada para karyawan yang baru masuk sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kontrak kerja karyawan harus dibuat dengan berdasarkan kesepakatan dari setiap pihak, terdapat pekerjaan yang dijanjikan, mampu dan juga cakap melakukan kegiatan hukum, serta pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan, ketertiban hukum, serta berbagai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Promosi Jabatan: Ini 7 pertimbangan dan Alasan Pentingnya Promosi Jabatan
Syarat Kontrak Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang
Dalam pasal 1601 a KUH Perdata dijelaskan bahwa kontrak kerja karyawan harus mampu memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria di bawah ini:
1. Tertulis Nama Pekerja dan Pemberi Kerja
Dalam hal ini, tingkat kedudukan perusahaan harus lebih tinggi daripada karyawan. Untuk itu, perusahaan mempunyai wewenang dalam memberikan perintah pada karyawan. Sehingga, kontrak kerja karyawan ini dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap terkait hak, syarat, dan juga kewajiban antar perusahaan dan karyawan.
2. Pelaksanaan Kerja
Di dalam surat kontrak kerja karyawan pun harus tertulis dengan jelas terkait posisi dan pekerjaan apa saja serta tugas dari karyawan tersebut. Hal ini sangat penting agar karyawan bisa melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di dalam surat kontrak kerja karyawan.
Jika nantinya ditemukan pekerjaan yang lebih ataupun tidak sesuai, maka Anda sebagai karyawan bisa menuntut hal tersebut karena memang tidak tercantum di dalam kontrak kerja karyawan.
3. Waktu tertentu
Masa berlaku kontrak kerja wajib dicantumkan di dalam surat kontrak kerja karyawan. Nantinya, pihak perusahaan harus bisa menjelaskan apa yang selanjutnya akan terjadi saat masa kontrak kerja tersebut sudah selesai.
Terdapat tiga pilihan yang umumnya akan ditawarkan pada karyawan bila masa kontrak kerja sudah usai, yakni kontraknya diperpanjang, dijadikan sebagai karyawan tetap, atau tidak diperpanjang lagi kontrak tersebut.
4. Gaji atau Upah yang Akan Diterima
Gaji atau upah adalah poin yang sangat penting dan harus diperhatikan di dalam surat kontrak kerja karyawan. Nominal gaji yang nantinya akan diterima oleh karyawan ini harus berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat ketika negosiasi gaji.
Gaji adalah imbalan yang diterima secara tetap oleh karyawan atas karya ataupun kontribusinya selama bekerja. Kesepakatan akan gaji ini ternyata tidak hanya tentang nominalnya saja, tapi juga tentang periode dalam pembayarannya, baik itu harian, mingguan atau bulanan.
5. Kesepakatan Antara Karyawan dan Perusahaan
Dalam hal ini, kesepakatan adalah perjanjian yang sudah disetujui dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dari pihak perusahaan dan pihak karyawan. Bentuk kesepakatan ini tidak akan ada bila ada dasar paksaan, penipuan, ataupun kekhilafan dari kedua belah pihak.
Selain itu, nilai kesepakatan ini juga terjadi setelah berbagai proses wawancara kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan yang melamar pekerjaan pada perusahaan tersebut.
6. Orang yang Membuat Surat Perjanjian Kerja
Berbagai pihak yang terlibat di dalam surat kontrak kerja karyawan ini tentunya adalah mereka yang memang benar-benar mempunyai kewenangan. Dalam hal ini, kewenangan tersebut dipegang oleh perwakilan perusahaan dan pekerja.
Sedangkan mereka yang tidak diperbolehkan terlibat di dalam perjanjian kerja adalah mereka yang dalam kondisi sakit kejiwaan, anak-anak yang berada di bawah usia 18 tahun, lalu orang dewasa yang sedang dalam masa pengawasan karena kondisi mental atau fisik yang tidak stabil.
7. Objek yang Diatur Haruslah Jelas
Poin ini sangat penting karena berguna sebagai jaminan dan kepastian untuk setiap pihak yang kemungkinan bisa membuat kontrak kerja menjadi fiktif.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu
Pekerja paruh waktu ataupun part time mempunyai jam kerja dan perhitungan yang berbeda dengan pekerja berstatus tetap. Kenapa? karena waktu kerja mereka lebih sedikit dan waktunya pun lebih fleksibel.
Jika biasanya jam kerja para pekerja tetap adalah 40 jam dalam seminggu, maka jam kerja pekerja paruh waktu hanya setengahnya, yaitu 3 hingga 5 jam saja dalam sehari. Namun, kondisi tersebut tergantung dari jenis pekerjaannya
Dalam surat kontrak kerja karyawan paruh waktu ini juga harus dicantumkan kebijakan jam kerja dan upah pembayaran. Berapa durasi kerja yang memang harus dilakukan dan gaji yang umumnya dihitung dengan berdasarkan jam kerja atau shift, dan hal tersebut kembali pada pihak perusahaan yang memiliki wewenang.
Beberapa contoh pekerja paruh waktu adalah barista, penjaga toko, fotografer, dan masih banyak lagi.
2. Surat Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)
Surat perjanjian yang dibuat untuk pekerja berstatus kontrak ini umumnya akan memuat waktu dan durasi kerja. Para pekerja kontrak ini nantinya akan mempunyai hak yang tentu berbeda dengan pekerja tetap, seperti cuti dan fasilitas tertentu.
Oleh karena itu, pihak perusahaan harus mencantumkan hak dan kewajiban yang nantinya akan diterima oleh para pekerja agar lebih jelas.
3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas (Freelance)
Pekerja lepas atau freelance adalah mereka yang tidak terikat oleh perusahaan tertentu dan bisa bekerja untuk berbagai perusahaan. Pihak perusahaan yang menggunakan jasa mereka nantinya akan memberikan tugas dan juga upah sesuai dengan hasil kerjanya.
Surat perjanjian pekerja lepas ini sangat penting untuk dibuat agar setiap pihak sama-sama memiliki tanggung jawab. Pihak perusahaan bertanggung jawab dalam memberikan upah, dan pekerja bertanggung jawab dalam mengerjakan tugas yang sebelumnya sudah disepakati.
4. Surat Perjanjian Pekerja Tetap
Bila Anda sudah diangkat sebagai seorang pekerja tetap, maka nantinya Anda harus menandatangani surat perjanjian sebelum resmi bekerja. Umumnya, surat perjanjian ini memuat penjelasan yang panjang dan juga lengkap.
Detail pekerjaan, jabatan, gaji, tanggal diberlakukannya kerja sama, tunjangan, dan berbagai hak lainnya akan ditulis secara lengkap. Untuk pihak perusahaan, siapkanlah dua rangkap surat perjanjian untuk setiap pihak, yakni pihak pekerja dan pihak pemberi kerja.
Baca juga: 20 Cara Untuk Mengurangi Turnover Karyawan
Kesimpulan
Jadi, surat kontrak kerja karyawan adalah suatu surat yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dan karyawan. Terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dipahami, dan informasi yang tercantum harus ditulis dengan benar dan sesuai.
Selain itu, untuk Anda calon karyawan, Anda harus memastikan surat kontrak kerja tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, maka tim HRD akan bertanggung jawab untuk menyiapkannya dengan baik.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang mampu memperhatikan surat perjanjian terkait hak dan juga tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini nantinya akan mencerminkan manajemen di dalamnya yang tertata secara rapi.
Selain itu, manajemen yang baik dalam suatu perusahaan tidak hanya menyangkut tentang status karyawan saja, tapi juga tentang finansial dan akuntansi perusahaan. Nah, untuk memudahkan Anda dalam mengelola perusahaan pada bidang akuntansi ini, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate online.
Dengan menggunakan Accurate Online, kegiatan akuntansi Anda akan berjalan secara otomatis, cepat dan akurat. Karena Accurate Online mampu menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses di manapun dan kapanpun Anda berada.
Selain itu, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam menjalankan bisnis secara lebih efisien dengan adanya berbagai fitur dan modul yang lengkap.
Penasaran? Silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari.