Mengenal Pengertian Manajemen Koperasi dan Prinsipnya

oleh | Nov 2, 2020

source envato.

Mengenal Pengertian Manajemen Koperasi dan Prinsipnya

Pada kesempatan kali ini, mari kita mempelajari bersama tentang manajemen koperasi, serta berbagai hal terkait pengertian manajemen koperasi, prinsip dasar manajemen koperasi, SHU koperasi, dan integritas koperasi. Berikut ini adalah penjelasannya.

Pengertian Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen

Sebelum kita membahas pengertian manajemen koperasi, kita harus paham bahwa manajemen koperasi terbagi menjadi dua unsur makna, yaitu manajemen dan koperasi. Adapun pengertian manajemen berbagai sumber adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan KBBI, manajemen adalah pengelolaan sumber daya yang dilakukan secara efektif agar bisa menyentuh tujuan organisasi atau perusahaan.
  • R. Terry menjelaskan bahwa manajemen adalah suatu proses utama yang terdiri atas berbagai tindakan pengorganisasian, perencanaan, pengendalian dan pergerakan untuk menentukan serta menuju tujuan yang sudah dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia.
  • James A.F. Stoner menjelaskan bahwa manajemen adalah suatu upaya pengorganisasian, kepemimpinan, perencanaan, serta pengendalian usaha yang dilakukan oleh seluruh anggota organisasi serta memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada demi mencapai tujuan yang sebelumnya sudah ditentukan.

2. Pengertian Koperasi

Pada dasarnya, koperasi memiliki awalah “co” yang artinya bersama dan “operation” atau operasi yang artinya adalah bekerja. Jadi, koperasi memiliki arti kerja sama.

Sementara itu, pengertian koperasi secara umum adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan sama dan dihimpun dalam satu organisasi dengan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota di dalamnya. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:

  • Dr. Fay menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah perserikatan yang dibentuk untuk bisa berusaha bersama yang didalamnya terdapat beberapa anggota yang lemah secara finansial dan diupayakan untuk selalu semangat agar tidak memikirkan diri sendiri, sehingga setiap anggota akan melakukan seluruh kewajibannya dan mendapatkan hasil yang sebanding dengan hasil usahanya sendiri.
  • Prof. R.S. Soeriaatmadja menjelaskan bahwa koperasi adalah bentuk badan usaha yang dibuat secara sengaja dan dikendalikan serta dikendalikan oleh setiap anggota yang juga berperan sebagai pelanggannya juga dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka dengan asas nirlaba.

3. Pengertian Manajemen Koperasi

Berdasarkan pengertian manajemen dan koperasi diatas, maka manajemen koperasi bisa diartikan sebagai suatu penerapan ilmu manajemen di dalam ruang lingkup koperasi yang mana para anggotanya diberi tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengorganisasian, perencanaan, dan pengendalian sumber daya koperasi untuk mencapai tujuan koperasi.

Baca juga: Manajemen Kinerja: Pengertian, Siklus, dan Cara Memaksimalkannya

Prinsip Dasar Manajemen Koperasi

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka

Koperasi akan menerima setiap anggotanya secara terbuka untuk siapapun yang ingin menjadi anggota tanpa memandang status sosial masyarakat. Jadi, siapapun memiliki hak yang sama untuk bisa mendaftarkan diri dan tidak ada paksaan atau kewajiban bagi masyarakat untuk mendaftarkan dirinya menjadi bagian dari anggota koperasi.

2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi

Struktur organisasi koperasi akan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dengan asas kekeluargaan yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, penentuan pengurus, pembentukan pengawas, serta penunjukkan manajer sebagai karyawan yang bekerja pada koperasi yang akan dibentuk.

3. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil

Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, setiap anggota koperasi haru mengeluarkan usaha yang maksimal dan mampu bersifat serta berlaku adil dan juga merata, khususnya dalam hal pembagian sisa hasil usaha dalam mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam hal mengelola koperasi yang sudah diberikan oleh tiap anggota yang dinilai dalam pembentukan besarnya jasa usaha tersebut.

4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas pada Pemodal

Koperasi harus memberikan timbal balik pada mereka yang sudah berinvestasi dan juga mempercayakan koperasi dalam mengelola modal yang sudah diberikan dengan balas jasa sesuai dengan keseimbangan, keadilan dan keterbatasan. Besarnya modal pun harus dinyatakan secara transparan kepada seluruh anggota koperasi agar mereka mengerti bahwa pemberian balas jasa yang dilakukan dalam koperasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku.

5. Kemandirian

Koperasi dibentuk dengan prinsip kemandirian. Artinya, koperasi tidak berada dalam naungan payung organisasi dan juga tidak bergantung maupun mengandalkan organisasi lain, koperasi akan berdiri sendiri untuk membuat struktur organisasinya sendiri untuk bisa mengelola dan juga menjalankan operasional perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan tiap anggota dan masyarakat sekitar.

6. Pendidikan Perkoperasian

Koperasi memiliki arah dan juga tujuan untuk bisa bekerja sama dalam mengelola setiap operasional koperasi yang bersifat positif. Dalam hal ini, koperasi memerlukan keahlian keahlian dalam pengoperasiannya agar koperasi menjadi wadah yang memiliki prinsip dan asas berlandaskan kekeluargaan yang bermanfaat. Untuk itu, pendidikan dalam hal perkoperasian sangat penting untuk membentuk koperasi.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa koperasi memiliki sifat yang mandiri dalam hal pengorganisasiannya. Namun dalam menjalankan setiap kegiatan usaha, koperasi tetap harus menjalin hubungan dan kerjasama yang baik antar koperasi dengan cara komunikasi dan juga interaksi yang baik.

Baca juga: Costumer Relationship Management atau CRM: Pengertian lengkap dan Improvisasinya

SHU Koperasi Sebagai Sistem Sosial-Ekonomi

SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi adalah suatu selisih yang didapatkan dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan berbagai biaya atau total biaya dalam kurun waktu setahun. Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, bab IX, pasal 45 menjelaskan SHU koperasi sebagai berikut:

  • SHU pada koperasi merupakan pendapatan koperasi yang didapat selama kurun waktu satu tahun dengan dikurangi biaya, penyusutan dan berbagai kewajiban lain dalam tahun buku tersebut.
  • SHU yang sudah dikurangi dengan dana cadangan akan dibagikan pada seluruh anggota yang sebanding dengan jasa usaha yang telah dikerjakan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk kepentingan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi, sesuai dengan hasil kebijakan rapat anggota.
  • Besaran nilai pemupukan modal dan cadangan akan ditetapkan dalam rapat anggota.

Jadi, koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya karena mereka turut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Integrasi dalam Manajemen Koperasi

Koperasi memiliki kemampuan dalam hal menangani berbagai tugas perekonomian yang penting untuk masyarakat. Caranya adalah dengan mengutamakan service undertaking, bukan bukan profit undertaking, serta dengan diterapkan adanya pemusatan koperasi yang memungkinkan koperasi untuk melakukan usaha yang lebih besar, karena koperasi mampu mengumpulkan modal yang lebih besar.

Bentuk usaha yang dilakukan akan terintegrasi, sehingga segala sesuatu akan sejalan dari mulai primer hingga induk, serta tidak memungkinkan terjadinya berbagai kompetisi, kecuali kompetisi dalam hal peningkatan motivasi kerja pada anggotanya. Dalam koperasi, akan dikenal adanya integrasi dalam sejenis koperasi dan interaksi dalam hal sektor koperasi.

Integrasi Dalam Jenis Koperasi

Integrasi yang ada pada koperasi mencakup:

  • Integrasi Horizontal dalam Manajemen Koperasi

Integrasi Horizontal adalah kombinasi antar setiap koperasi yang sama dan setingkat untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi. Kombinasi ini dilakukan dengan harapan agar bisa meningkatkan volume usaha yang lebih besar, sehingga tidak hanya bisa bekerja secara lebih berhasil atau lebih bermanfaat, namun juga lebih memudahkan setiap bentuk perdagangan yang ada di dalamnya.

  • Integrasi Vertikal dalam Manajemen Koperasi

Dalam hal ini, kombinasi akan berlaku pada koperasi yang sejenis, dari mulai primer hingga induk sebagai satu unit usaha yang sudah tidak bisa lagi dipisahkan. Untuk itu, setiap unti harus memiliki rencana kerja yang integral, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dari primer ke induk dan sebaliknya bisa terus dilakukan secara kontinyu.

  • Paralelisasi dalam Manajemen Koperasi

Koperasi paralelisasi merupakan koperasi multi purpose atau koperasi serba usaha yang menjalankan banyak sekali usaha untuk kepentingan tiap anggotanya. Salah satu contohnya adalah koperasi desa atau KUD.

Dalam koperasi serba usaha, cara bekerja dan cara menjalankan usaha akan dilakukan secara berdampingan. Oleh karena itu, koperasi paralelisasi ini sangat sesuai untuk dijalankan di pedesaan.

Baca juga: Manajemen Perubahan: Pengertian, Fungsi, Fase dan Tahapannya Dalam Perusahaan

Integrasi Dalam Sektor Koperasi

Dengan sifatnya yang horizontal dan vertikal, maka pemusatan dalam hal ini akan mencakup integrasi dalam bidang idiil dan dalam bidang ekonomi.

  • Bidang Idiil

Pemusatan yang dilakukan dalam hal ini berguna untuk mendapatkan segala bentuk bimbingan dalam segi idiil, jadi bukan secara langsung melakukan usaha di dalam perekonomian, tapi melakukan tugas untuk menghasilkan kebijakan yang umum.

  • Bidang Ekonomi

Pemusatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi ini memiliki tujuan dalam hal mempermudah dan juga melancarkan sektor koperasi. Seperti pembentukan Bank Umum Koperasi, Asuransi, dll.

Baca juga: Sistem Pengendalian Manajemen: Pengertian, Fungsi, Unsur, dan Faktor yang Mempengaruhinya

Penutup

Itulah penjelasan tentang manajemen koperasi, lengkap dengan pengertian manajemen koperasi, prinsip dasar koperasi, SHU koperasi, dan integritas dalam koperasi.

Namun, dalam menjalankan koperasi, hal lain yang harus diperhatikan adalah melakukan manajemen atau mengelola keuangan serta akuntansi koperasi agar setiap kas masuk dan kas keluar bisa dipantau dengan baik dan tepat. Nah, untuk memudahkan Anda dalam melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.  Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate1

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait