Surat Pemutusan Kontrak: Pengertian dan Komponen di Dalamnya

oleh | Jun 6, 2022

source envato.

Surat Pemutusan Kontrak: Pengertian dan Komponen di Dalamnya

Di dalam suatu perusahaan, tentu akan selalu ada dinamika yang kompleks. Dari sisi karyawan, khususnya karyawan yang belum diangkat menjadi karyawan tetap atau masih berstatus sebagai karyawan kontrak, mereka bisa saja mendapatkan surat pemutusan kontrak melalui berbagai pertimbangan berat yang dilakukan manajemen perusahaan.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita bahas lebih dalam tentang surat pemutusan kontrak dan berbagai komponen yang terdapat di dalamnya.

Pengertian Surat Kontrak

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 50 terkait ketenagakerjaan, kontrak kerja adalah suatu kontrak yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antar pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh. Jadi, kontrak kerja karyawan adalah suatu perjanjian antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang memuat berbagai syarat kerja, hak dan kewajiban para karyawan.

Berdasarkan pasal 56 yang terdapat di dalam undang Nomor 13 tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT dan untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT.

Untuk karyawan kontrak, maka kerja mereka bisa diperpanjang ataupun tidak bisa diperpanjang sesuai dengan penilaian dan keputusan yang dibuat oleh perusahaan.

Nah, bila kontrak tersebut ternyata tidak lagi diperpanjang, maka pihak perusahaan atau tum HRD nantinya harus membuat surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, surat pemutusan kontrak kerja ini sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditulis di dalam surat perjanjian kerja.

Baca juga: Surat Teguran: Pengertian, Contoh dan Ketentuannya

Pengertian Surat Pemutusan Kontrak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kontrak kerja karyawan terbagi menjadi dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Nah, beberapa pekerjaan yang memanfaatkan klausul PKWT adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai
  • Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama atau maksimal waktu yang dibutuhkan adalah 3 tahun
  • Pekerjaan yang lebih bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan baru, produk baru, atau produk tambahan yang masih berada dalam tahap penjajakan atau dalam tahap percobaan.

Di dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, berakhir atau dilanjutkannya hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pekerja, minimal harus diinformasikan oleh pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerja tersebut.

Informasi tersebut harus diikutsertakan di dalam surat pemberhentian kerja formal yang umumnya banyak dikenal dengan surat PHK atau surat pemutusan kontrak.

Lalu untuk PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, bisa mencantumkan syarat masa percobaan maksimal tiga bulan lamanya.

Nah, PKWTT ini bisa berakhir bila terdapat kondisi di bawah ini:

  • Karyawan dinyatakan meninggal dunia
  • Jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir
  • Terdapat keputusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap.
  • Terdapat kondisi ataupun kejadian tertentu yang tertulis di dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama yang bisa menimbulkan berakhirnya masa kerja karyawan.

Jadi, surat pemutusan kontrak bisa dilakukan pada karyawan manapun, baik itu PKWT ataupun PKWTT. Bila ternyata kontrak tersebut memang diperpanjang, maka ada baiknya untuk dilakukan pemberitahuan sejak jauh-jauh hari, sehingga nantinya karyawan bisa lebih proaktif menjelang tanggal perjanjian berakhirnya masa kerja karyawan tersebut.

Sama halnya seperti surat pemberhentian kerja, pemberitahun surat pemutusan kontrak juga ada baiknya dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan bahwa kontrak kerja karyawan tidak diperpanjang. Tapi, beberapa perusahaan ada juga yang hanya menginformasikan hal tersebut secara lisan saja.

Baca juga: Cara Membuat Slip Gaji Excel dengan Mudah dan Gratis

Komponen Surat Pemutusan Kontrak

Bila perusahaan Anda ingin menggunakan surat pemutusan kontrak atau surat pemberitahuan kontrak kerja tidak diperpanjang, maka Anda harus mengetahui bahwa di dalamnya terdapat beberapa komponen yang harus dicantumkan.

Nah, beberapa komponen yang harus disertakan di dalam surat pemutusan kontrak adalah sebagai berikut:

  • Kop perusahaan atau kepala surat
  • Nomor surat
  • Perihal
  • Orang yang dituju atau karyawan yang dituju
  • Isi surat
  • Ucapan terima kasih
  • Tempat dan tanggal surat
  • Tanda tangan dan nama terang.

Baca juga: SK Pengangkatan Karyawan Tetap: Pengertian dan Contohnya

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang surat pemutusan kontrak. Jadi, surat pemutusan kontrak adalah suatu surat yang diberikan pada karyawan yang tidak lagi dilanjutkan masa kerjanya oleh perusahaan. Jenis surat ini bisa diberikan untuk karyawan yang berstatus PKWT ataupun PKWTT.

Namun, perusahaan harus memberikan informasi tersebut dari jauh-jauh hari, sehingga karyawan tersebut bisa mencari pekerjaan baru.

Tentunya, terdapat banyak sekali alasan kenapa perusahaan menerbitkan surat pemutusan kontrak pada karyawan, mulai dari kontribusinya karyawan yang dinilai kurang hingga masalah disiplin yang sulit untuk dibenahi oleh karyawan.

Nah, untuk masalah kontribusi karyawan, pihak perusahaan bisa meningkatkan produktivitas atau kontribusi mereka dengan menyediakan beberapa alat digital yang efektif, sehingga mereka bisa menyelesaikan tugasnya secara efisien.

Salah satu rekomendasi tools tersebut adalah aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online. Di dalam aplikasi yang dikembangkan dengan basis cloud ini terdapat banyak sekali fitur luar biasa, seperti fitur perpajakan, penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur, pembukuan, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.

Selain itu, Anda bisa menikmati layanan dari Accurate Online dimana saja dan kapan saja secara cepat. Berbagai dashboard dan tampilan di dalamnya juga sangat sederhana, sehingga bisa mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.

Lebih menariknya lagi, seluruh kelebihan dan fitur yang tersemat di dalam Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sekitar 200 ribuan saja perbulan. Bahkan Anda berkesempatan untuk mencobanya terlebih dulu selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

2 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait