Surat Pengangkatan Karyawan Tetap: Ini Ketentuannya
Biasanya, surat pengangkatan karyawan tetap hanya akan diberikan pada setiap karyawan yang sudah melewati masa probation atau masa percobaan di kantor baru dan akan diangkat menjadi karyawan tetap di kantor tersebut.
Setiap karyawan tentunya ingin memiliki status karyawan tetap di perusahaan setelah melewati masa percobaan di perusahaan barunya. Tapi sebelum lebih jauh kita membicarakan tentang surat pengangkatan karyawan tetap, harus Anda ketahui bahwa peraturan terkait hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pada masa percobaan, pihak perusahaan hanya bisa memberikan masa percobaan atau masa probation selama 3 bulan. Bila masa percobaan tersebut sudah dilewati oleh karyawan, maka karyawan bisa melanjutkan sebagai karyawan tetap atau berpindah lagi ke perusahaan lain.
Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan menjabarkan berbagai syarat dalam menerbitkan SK karyawan tetap dan peran pentingnya untuk perusahaan dan karyawan. Penasaran? Untuk itu, bacalah artikel tentang surat pengangkatan karyawan tetap di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Syarat Untuk Menerbitkan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
Sebelum menerbitkan surat pengangkatan karyawan tetap, perlu Anda ketahui bahwa perusahaan harus mampu memenuhi berbagai syarat yang sudah diatur di dalam Undang-undang di Indonesia.
Di dalam Undang-undang ketenagakerjaan pasal 52, telah diatur tentang perjanjian kerja yang mana harus dibuat dengan memenuhi berbagai unsur di bawah ini:
- Adanya kesepakatan antar calon karyawan dan pihak manajemen perusahaan.
- Calon karyawan harus sudah memiliki usia yang cukup dan mempunyai kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum. Artinya, kedua belah pihak adalah orang yang sehat secara mental dan sudah memiliki usia di atas 18 tahun.
- Terdapat objek pekerjaan yang memang telah dijanjikan. Di dalam surat perjanjian tersebut harus tersedia keterangan posisi ataupun pekerjaan yang ditawarkan.
- Pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan harus bersifat legal dan tidak menentang asas kesusilaan, norma, dan undang-undang yang sudah berlaku serta diterapkan di Indonesia.
Keempat syarat di atas tersebut harus bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan dan karyawan. Bila ada salah satu poin syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh kedua pihak tersebut, maka perjanjian kerja pun tidak bisa diteruskan atau gagal.
Baca juga: HSE: Ini Pengertian dan Perang Penting Mereka
Pentingnya Surat Pengangkatan Karyawan Tetap untuk Pihak Karyawan
Setelah berhasil melalui masa percobaan, maka sudah selayaknya karyawan diangkat menjadi karyawan tetap dengan diserahkan surat pengangkatan karyawan. Nantinya, surat ini dibuat dan harus disahkan oleh direktur ataupun orang yang menjadi wakil kuasanya.
Surat pengangkatan karyawan tetap ini juga bisa dianggap sebagai bukti bahwasanya karyawan tersebut sudah berhasil melewati masa probation atau masa percobaannya.
Selain itu, SK karyawan tetap pun memiliki peran penting di mata hukum, sehingga berbagai hak karyawan akan dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara khusus, surat pengangkatan karyawan tetap ini diterbitkan dengan menggunakan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 62 ayat 1, yang mana bunyinya adalah sebagai berikut:
“Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Namun sebelum membuat atau menerbitkan SK karyawan tetap ini, terdapat beberapa hal yang harus Anda catat. Berdasarkan Pasal 63 Ayat 2 undang-undang ketenagakerjaan, surat pengangkatan kerja karyawan harus berisi 4 hal di bawah ini:
- Nama dan alamat karyawan yang bersangkutan
- Tanggal mulai bekerjanya karyawan yang bersangkutan di perusahaan
- Jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan
- Nominal upah atau gaji atas jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
Dengan membuat dan menerbitkan surat pengangkatan karyawan yang baik dan sesuai aturan perundang-undangan, maka Anda akan membuka ruang transparansi kepada karyawan Anda, dan Anda pun bisa memperoleh ekspektasi yang sesuai dari para karyawan.
Baca juga: Apa Itu Surat Paklaring? Ini Fungsi dan Syarat Membuatnya!
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang surat pengangkatan karyawan tetap. Jadi, surat ini adalah jenis surat yang harus dibuat dan diterbitkan untuk karyawan yang sudah berhasil melewati masa percobaan atau masa probation-nya selama 3 bulan.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan sebelum membuat surat tersebut. Berbagai syaratnya sudah kami jelaskan di atas.
Dengan membuat dan memberikan surat pengangkatan karyawan tetap, maka nantinya perusahaan akan memiliki citra yang baik di mata publik karena dianggap lebih transparan kepada para karyawannya. Selain itu, perusahaan pun akan bisa mendapatkan ekspektasi yang lebih jelas dari karyawan yang sudah mendapatkan status karyawan tetap.
Untuk karyawan, adanya SK karyawan tetap ini akan membuat mereka lebih aman dan tenang dalam bekerja, sehingga mereka akan mau memberikan performa terbaiknya untuk perusahaan.
Nah, agar bisa terus menjaga performa terbaik karyawan untuk perusahaan, Anda bisa membantu mereka dengan cara menyediakan tools atau aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.
Kenapa? Karena aplikasi yang dikembangkan dengan basis cloud ini menawarkan berbagai fitur bisnis yang mampu meningkatkan efisiensi bisnis Anda, seperti fitur penjualan, persediaan, manufaktur, perpajakan, pembukuan, manufaktur, multi cabang, multi mata uang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Accurate Online juga mampu menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat. sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis Anda.
Tunggu apa lagi? Segeralah menggunakan Accurate Online dan coba semua fiturnya selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.