Unpaid Leave: Pengertian dan Cara mengajukannya pada Perusahaan
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti adalah hak yang diberikan oleh pihak perusahaan pada para karyawannya. Setiap perusahaan mempunyai peraturannya masing-masing tentang cuti, namun tetap harus berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan. Salah satu jenis cuti adalah unpaid leave atau cuti tidak dibayar.
Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lebih mendalam dan detail tentang pengertian, dasar hukum dan juga ketentuan dalam mengajukan unpaid leave.
Daftar Isi
Pengertian Unpaid leave
Sama seperti namanya, unpaid leave adalah cuti yang berada di luar tanggungan, yakni izin yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk para karyawan agar bisa tidak melakukan pekerjaan pada karyawanannya dalam sementara waktu. Namun bila Anda mengambil unpaid leave, Anda tidak akan menerima upah ataupun tunjangan selama masa periode cuti berlangsung.
Setiap karyawan diberikan hak untuk mengambil unpaid leave ini dengan alasan lain selain yang ada di dalam cuti berbayar. Lantas, apa saja alasan cuti berbayar? Beberapa diantaranya adalah cuti haid, cuti menikah, cuti melahirkan, cuti khitanan atau baptis anak, cuti anggota keluarga yang meninggal, dan juga cuti karena istri mengalami keguguran.
Biasanya, para karyawan yang akan mengambil cuti ini memiliki kepentingan pribadi. Selain itu, waktu lamanya cuti pun tidak pasti, bahkan bisa melebihi jatah cuti tahunan.
Namun, HRD dan karyawan harus mempunyai kesepakatan terkait unpaid leave, agar nantinya tidak ada hal apapun yang mengganggu urusan personal dan juga pihak perusahaan.
Peraturan terkait pemberian unpaid leave ini bisa diajukan bila karyawan sudah mengabdi pada suatu perusahaan selama dua tahun atau lebih. Namun, ada juga yang bisa mengajukannya sebelum 12 bulan bekerja. Setiap perusahaan mempunyai peraturannya masing-masing.
Baca juga: Kontrak Kerja Karyawan: Pengertian dan Berbagai Jenisnya dalam Suatu Perusahaan
Dasar Hukum Unpaid leave
Di dalam dunia kerja, umumnya para karyawan bisa menggunakan cuti penting, cuti tahunan, dan bahkan cuti melahirkan hingga cuti haid. Peraturan terkait cuti ini sudah diatur didalam UU Ketenagakerjaan NO. 13 Tahun 2013. Cuti yang dibahas di dalam Undang-undang ini adalah cuti yang sifatnya berbayar.
Padahal, terdapat cuti di luar tanggungan yang sifatnya opsional dan tidak wajib bila diterapkan oleh perusahaan. Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 pasal 93 ayat 1 menjelaskan bahwa upah tidak dibayar bila karyawan atau buruh tidak melakukan pekerjaannya.
Berdasarkan peraturan tersebut, pihak perusahaan diberikan wewenang untuk tidak membayar karyawannya jika mereka tidak sedang bekerja. Hal ini membuat karyawan boleh untuk mengajukan cuti tidak dibayar dengan alasan pribadi yang tidak diatur didalam UU di atas.
Jika pihak karyawan mengajukan unpaid leave dan perusahaan tidak menyetujuinya, maka tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan. Namun akan beda kasusnya jika pihak perusahaan memberikan hak cuti tahunan pada karyawan yang kurang dari 12 hari, maka perusahaan bisa ditindak karena sudah melanggar UU Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan akan dikenakan pidana paling cepat selama satu bulan dan paling lama adalah satu tahun penjara atau dana paling sedikit sebanyak 10 juta rupiah dan paling banyak adalah 100 juta rupiah.
Ketentuan Unpaid leave
Berdasarkan pengertian dan juga landasan hukum yang sebelumnya sudah kami jelaskan, maka bisa kita ketahui bahwa unpaid leave mempunyai beberapa ketentuan tertentu, yaitu:
1. Upah Karyawan Tidak Wajib Dibayarkan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, unpaid leave adalah cuti yang berada di luar tanggungan pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah dan juga tunjangan pada karyawan.
Lalu, apakah unpaid leave ini adil? Berdasarkan pasal 93 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa upah tidak akan dibayar bila karyawan tidak melakukan tugas atau pekerjaannya.
2. Kesepakatan Antara Kedua Pihak
Unpaid leave yang diajukan oleh karyawan sebelumnya harus sudah mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan, entah itu dari lamanya waktu durasi cuti maupun tanggal cuti.
Contohnya, terdapat kesepakatan yang menyatakan jika karyawan melewati batas durasi unpaid leave yang sebelumnya sudah disepakati, maka pihak perusahaan bisa mencari kandidat lain agar tidak banyak pekerjaan yang tertunda karena cuti yang diajukan karyawan tersebut.
3. Tetap Terikat Hubungan Kerja
Meskipun memang durasi unpaid leave ini lama, mingguan hingga bulanan, namun pihak karyawan dan perusahaan tetap saling terikat hubungan. Pihak karyawan yang tidak melakukan pekerjaannya namun tidak terkena PHK atau pengunduran diri, maka akan tetap berlaku perjanjian kerja yang sebelumnya terjalin antar kedua belah pihak.
Cara Mengajukan Unpaid leave
Walaupun banyak orang yang berpikir bahwa mengajukan unpaid leave lebih mudah daripada mengajukan cuti biasa, namun Anda harus mengetahui beberapa caranya agar kedepannya tidak menimbulkan berbagai masalah. Berikut ini adalah beberapa cara dalam mengajukan unpaid leave.
1. Perhatikan Aturan
Sebelum mengajukan cuti, tentunya Anda harus memerhatikan dan memahami aturan terkait unpaid leave. Pastikanlah cutinya tidak termasuk di dalam cuti tahunan ataupun cuti yang sudah diatur sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan.
Pahamilah berbagai syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan, apakah boleh mengajukan unpaid leave untuk kepentingan pribadi atau tidak? Apakah terdapat peraturan dari kantor yang memungkinkan Anda untuk mengajukan cuti secara berturut-turut dalam waktu yang lama ataukah tidak.
Jangan sampai Anda tidak memahami hal ini, karena nantinya bisa saja pihak perusahaan menganggap Anda mengundurkan diri bila tidak hadir secara berturut-turut dalam kurun waktu yang lama.
2. Pertimbangkan Risiko
Jika Anda adalah karyawan dengan job desc yang sangat penting di dalam suatu perusahaan, Anda mungkin nantinya akan sulit untuk mendapatkan izin unpaid leave.
Anda harus mempertimbangkan dampak positif dan dampak negatifnya untuk perusahaan bila ingin mengajukan cuti. Selain itu, risiko pribadi pun bisa menjadi bahan pertimbangan penting, seperti kemungkinan adanya peluang ataupun proyek besar yang bisa saja Anda lewatkan ketika sedang unpaid leave.
3. Pilih Waktu yang Tepat
Karena unpaid leave ini membutuhkan kesepakatan dalam pengajuannya, maka ada baiknya untuk berdiskusi dulu dengan pihak terkait, seperti pihak manager ataupun HRD perusahaan.
Ajukanlah unpaid leave kepada manager, HRD dan tim Anda dan dapatkanlah rencana ataupun solusi saat Anda sedang unpaid leave agar alur kerja bisa tetap berjalan dengan baik.
Tentunya, Anda harus melakukan diskusi terkait waktu yang tepat serta durasi cuti yang diperbolehkan, agar nantinya tidak banyak pekerjaan yang terbengkalai.
Baca juga: Promosi Jabatan: Ini 7 pertimbangan dan Alasan Pentingnya Promosi Jabatan
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan lengkap di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa para karyawan yang mengajukan unpaid leave tidak akan mendapatkan upah ataupun tunjangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013 pasal 93 ayat 1, upah tidak dibayar jika ada karyawan ataupun buruh tidak melakukan pekerjaannya. Cuti tidak berbayar ini sifatnya lebih opsional dan tidak wajib untuk perusahaan.
Namun, bila Anda ingin mengajukannya, pastikanlah Anda memahami peraturan yang berlaku di dalam perusahaan tersebut, pertimbangkanlah risiko yang nantinya mungkin akan terjadi bila Anda meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama, dan pilihlah waktu serta lamanya waktu cuti yang sudah didiskusikan dengan pihak manager ataupun pihak HRD.
Tugas dan juga tanggung jawab HRD sangat penting untuk suatu perusahaan, untuk itu diperlukan suatu teknologi yang mampu mempermudah alur kerja mereka agar lebih efisien.
Perkembangan teknologi yang terjadi pada saat ini sudah semakin pesat. Sehingga turut memberikan kemudahan untuk divisi HRD di perusahaan dalam mengelola berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan karyawanannya. Hal tersebut mulai dari urusan absensi dan cuti karyawan, sistem penggajian, dan berbagai hal lainnya.
Untuk itu, pastikanlah bisnis Anda mempunyai software yang tepat, khususnya bisa digunakan oleh semua departemen. Sehingga, setiap departemen tidak memerlukan software yang berbeda, dan bisa mengakses berbagai data di dalam satu tempat.
Nah, salah satu software yang bisa Anda gunakan adalah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online, yang mana di dalamnya bisa mengintegrasikan keuangan, manufaktur, penjualan, pembelian, persediaan, aset, dan berbagai hal lainnya di dalam satu tempat.
Dengan menggunakan Accurate Online juga Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan akurat.
Tertarik? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.