Apa itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Faktor, dan Unsur di Dalamnya!

oleh | Jan 12, 2021

source envato.

Apa itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Faktor, dan Unsur di Dalamnya!

Dalam dunia bisnis di Indonesia, kegiatan kontrak atau perjanjian sudah menjadi hal yang umum dilakukan. Namun, tidak jarang suatu kontrak tersebut dilanggar oleh pihak lain karena adanya berbagai alasan. Hal tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi. Jadi, sederhananya wanprestasi adalah suatu upaya pembatalan kontrak secara sepihak.

Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas lebih dalam tentang pengertian wanprestasi, faktor, dan berbagai unsur yang memengaruhinya.

Apa ituWanprestasi?

Gagal bayar atau wanprestasi adalah suatu istilah yang umum digunakan di dalam dunia keuangan, yang mana didalamnya terdapat seorang debitur yang tidak mampu menyelesaikan, tidak memenuhi, atau lalai dalam hal menyelesaikan kewajibannya.

Dalam hal ini, kewajiban tersebut umumnya berupa utang dan umumnya dialami oleh kebanyakan para pebisnis atau wirausaha, yang memang kerap kali melakukan pinjaman modal untuk bisnis pada badan ataupun lembaga keuangan seperti perbankan.

Meskipun tidak menutup kemungkinan ada juga seorang individu yang mengalami kondisi apabila terdapat perjanjian utang yang berlandaskan hukum negara.

Lebih dalam lagi, wanprestasi ini sudah diatur di dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHper yang di dalamnya berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Untuk itu, jika sudah terdapat dasar hukum di dalamnya, maka wanprestasi menjadi hal yang umum dalam suatu kegiatan peminjaman. Artinya, jika Anda terlibat dalam suatu sistem pendanaan yang mana Anda menjadi pihak yang memberikan atau meminjamkan dana, maka harus ditanamkan bahwa wanprestasi adalah suatu risiko yang mungkin bisa terjadi.

Baca juga: Nilai Residu Adalah: Pengertian, Peran, dan Berbagai Metodenya

Pengertian Wanprestasi Menurut Ahli

  • Menurut Harahap

Harahap menjelaskan bahwa wanprestasi adalah suatu implementasi dari kewajiban yang tidak mampu dilakukan tepat waktu. Sehingga, menimbulkan seorang debitur untuk membayar kompensasi. Atau jika wanprestasi dialami oleh salah satu pihak, maka pihak lain tersebut bisa meminta pembatalan perjanjian.

  • Menurut Prodjodikoro

Prodjodikoro berpendapat bahwa wanprestasi adalah suatu tidak tercapainya bentuk pencapaian dalam hukum kontrak, yang berarti suatu hal tersebut harus bisa dilakukan sebagai suatu isi perjanjian.

Faktor Terjadinya Wanprestasi

Menurut Satrio dalam bukunya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat suatu pihak atau individu mengalami wanprestasi, yaitu:eyb Terjadinya Wanprestasi

1. Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)

Bentuk kerugian bisa disalahkan pada pihak debitur jika terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dalam suatu peristiwa yang bisa merugikan pihak debitur yang kemudian bisa dipertanggung jawabkan terhadapnya.

Kelalaian merupakan suatu kondisi dimana pihak debitur harus mengetahui atau harus mencurigai bahwa tindakan ataupun sikap yang dilakukannya bisa membuat kerugian pada pihak lain.

2. Karena Adanya Kondisi Pemaksaan

Kondisi pemaksaan adalah suatu kondisi yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa yang bukanlah kesalahannya. Kondisi tersebut tidak bisa diketahui ataupun tidak mampu diprediksi saat melakukan suatu kontrak.

Dalam kondisi yang terpaksa ini, pihak debitur tidak bisa disalahkan karena kondisi paksaan ini hadir di luar kemampuan dan juga kemauan pihak debitur..

Dalam keadaan yang dipaksakan ini, debitur tidak dapat disalahkan karena situasi paksaan muncul di luar kemauan dan kemampuan debitur.

Sanksi Wanprestasi

1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Kompensasi dalam membayar seluruh kerugian karena adanya kerusakan atau terjadi kerusakan pada properti kreditur karena bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur. Dalam hal menuntut kompensasi, diperlukan adanya tagihan ataupun panggilan terlebih dahulu, kecuali jika terdapat suatu kondisi tertentu yang tidak diperlukan adanya peringatan.

Ketentuan terkait kompensasi ini sudah diatur di dalam pasal 1246 KUH Perdata, yang di dalamnya terdiri dari tiga jenis utama, yakni biaya, kerugian, dan juga bunga. Biaya merupakan seluruh bentuk pengeluaran para debitur yang sudah jelas telah diberikan oleh pihak kreditur.

Bunga adalah seluruh kerugian atas bentuk kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau sudah dihitung sebelumnya. Nah, kompensasi harus bisa dihitung berdasarkan nilai uang, hal tersebut dilakukan agar menghindari adanya kesulitan dalam hal penilaian jika memang harus diganti dengan cara yang lain.

2. Pembatalan Perjanjian

Hukuman ataupun sanksi ini bisa diterapkan jika salah satu pihak tidak mampu melihat sifat dari pembatalan perjanjian sebagai bentuk hukuman dan dianggap debitur menganggap hal tersebut sebagai terhapusnya semua kewajibannya.

Berdasarkan KUH Perdata di dalam pasal 1266 telah dijelaskan bahwa perbuatan yang dinilai selalu memasukkan dalam perjanjian timbal balik saat suatu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, perjanjian harus disetujui oleh hakim.

3. Peralihan Risiko

Sanksi wanprestasi dalam bentuk peralihan risiko berlaku dalam suatu perjanjian yang berkaitan dengan objek pada suatu barang, seperti dalam hal perjanjian pembiayaan leasing.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 1237 KUHPerdata pada paragraf 2 yang menyatakan bahwa bila pihak debitur bulai lala, maka ia harus menyerahkan objek barang, dan seluruh materialnya dengan biaya sendiri.

Bentuk Wanprestasi

Satrio menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk utama wanprestasi. Pertama, tidak mampu memenuhi prestasi sama sekali. Hal ini berkaitan dengan pihak debitur yang tidak mampu memenuhi prestasinya, dan atau pihak debitur tidak mampu memenuhi pencapaiannya.

Kedua, pihak debitur mampu memenuhi wanprestasi namun tidak dilakukan secara tepat waktu. Apabila performa debitur dianggap bisa terpenuhi, maka debitur tersebut dinilai mampu memenuhi performa namun tidak dilakukan secara tepat waktu.

Ketiga, pihak debitur mampu memenuhi pencapaian namun dinilai tidak sesuai. Dalam hal ini, jika prestasi yang salah tersebut tidak mampu diperbaiki, maka pihak debitur akan dikatakan tidak mampu memenuhi prestasinya sama sekali.

Ketentuan Wanprestasi

Subekti menjelaskan bahwa ada bentuk dan ketentuan tertentu apabila seseorang mengalami wanprestasi, yaitu tidak melakukan apa yang seharusnya dia lakukan. Kedua, Melakukan apa yang dijanjikan, namun tidak seperti apa yang dijanjikan.

Ketiga, melakukan apa yang sudah ia janjikan namun ternyata sudah terlambat. Keempat, melakukan sesuatu yang berdasarkan perjanjian tidak bisa dilakukan.

Syarat Terjadinya Wanprestasi

Adapun syarat atau kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur hingga dikatakan mengalami wanprestasi adalah:

1. Persyaratan Material

Persyaratan material yang dimaksud terjadi dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh seseorang dengan yang diinginkan atau diketahui dan direalisasikan oleh mereka yang merugikan pihak lain. Kedua, kelalaian sebagai suatu yang dilakukan oleh mereka yang harus mengetahui dan dicurigai bahwa tindakan ataupun sikap yang dilakukannya bisa menyebabkan kerugian.

2. Persyaratan Formal

Persyaratan formal adalah suatu pernyataan ataupun panggilan pengadilan atas kelalaian ataupun wanprestasi pada pihak debitur yang harus dinyatakan secara resmi terlebih dahulu dengan memberikan peringatan pada debitur, bahwa pihak kreditur memerlukan pembayaran dalam jangka waktu pendek atau segera.

Bentuk pengajuan tersebut harus berbentuk tertulis dari kreditur dan berbentuk akta, sehingga pihak debitur harus melakukannya dan juga disertai dengan sanksi ataupun penalti.

Wanprestasi di Era Digital

Saat ini, semakin berkembangnya Financial Technology atau fintech, maka wanprestasi lebih akrab disebut dengan Non Performing Loan atau NPL. Umumnya, istilah ini sering dijumpai pada Fintech yang memberikan layanan penyaluran dana.

Baca juga: Sistem Imprest: Pengertian dan Cara Penerapannya untuk Mengelola Kas Kecil

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa wanprestasi adalah suatu resiko yang sangat lumrah terjadi dalam dunia keuangan, khususnya pada bagian pendanaan. Untuk itu, diperlukan adanya manajemen keuangan yang baik dan tepat untuk bisa menghindari adanya risiko wanprestasi atau yang saat ini lebih akrab disebut dengan Non Performing Loan (NPL)

Nah, untuk membantu Anda dalam melakukan manajemen keuangan secara baik dan tepat, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang mampu membantu Anda dalam mengelola keuangan secara lebih mudah dan praktis. Accurate online juga memiliki tampilan yang sederhana sehingga akan memudahkan Anda dalam membuat berbagai laporan keuangan perusahaan, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki background akuntansi sekalipun.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

akuntansibanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Download Template Pembukuan Bisnis

Template pembukuan untuk bisnismu dengan format Excel.

Khaula Senastri
Seorang lulusan S1 ilmu akuntansi yang suka membagikan istilah, rumus, dan berbagai hal yang berkaitan dengan dunia akuntansi lewat tulisan.

Artikel Terkait