Apa itu Wanprestasi? Ini Pengertian, Faktor, dan Unsur di Dalamnya!

12 Jan 2021 | Ditulis oleh: Khaula Senastri
Apa itu Wanprestasi Jenis, Penyebab, Contoh, Gugatan
source envato.

Dalam dunia bisnis di Indonesia, kegiatan kontrak atau perjanjian sudah menjadi hal yang umum dilakukan.

Namun, tidak jarang suatu kontrak tersebut dilanggar oleh pihak lain karena adanya berbagai alasan.

Hal tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi. Jadi, sederhananya wanprestasi adalah suatu upaya pembatalan kontrak secara sepihak.

Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas lebih dalam tentang pengertian wanprestasi, faktor, dan berbagai unsur yang memengaruhinya.

Apa itu Wanprestasi?

Gagal bayar atau wanprestasi adalah suatu istilah yang umum digunakan di dalam dunia keuangan, yang mana didalamnya terdapat seorang debitur yang tidak mampu menyelesaikan, tidak memenuhi, atau lalai dalam hal menyelesaikan kewajibannya.

Dalam hal ini, kewajiban tersebut umumnya berupa utang dan umumnya dialami oleh kebanyakan para pebisnis atau wirausaha, yang memang kerap kali melakukan pinjaman modal untuk bisnis pada badan ataupun lembaga keuangan seperti perbankan.

Meskipun tidak menutup kemungkinan ada juga seorang individu yang mengalami kondisi apabila terdapat perjanjian utang yang berlandaskan hukum negara.

Lebih dalam lagi, wanprestasi ini sudah diatur di dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHper yang di dalamnya berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Untuk itu, jika sudah terdapat dasar hukum di dalamnya, maka wanprestasi menjadi hal yang umum dalam suatu kegiatan peminjaman.

Artinya, jika Anda terlibat dalam suatu sistem pendanaan yang mana Anda menjadi pihak yang memberikan atau meminjamkan dana, maka harus ditanamkan bahwa wanprestasi adalah suatu risiko yang mungkin bisa terjadi.

Pengertian Wanprestasi Menurut Ahli

Menurut Harahap

Harahap menjelaskan bahwa wanprestasi adalah suatu implementasi dari kewajiban yang tidak mampu dilakukan tepat waktu.

Sehingga, menimbulkan seorang debitur untuk membayar kompensasi. Atau jika wanprestasi dialami oleh salah satu pihak, maka pihak lain tersebut bisa meminta pembatalan perjanjian.

Menurut Prodjodikoro

Prodjodikoro berpendapat bahwa wanprestasi adalah suatu tidak tercapainya bentuk pencapaian dalam hukum kontrak, yang berarti suatu hal tersebut harus bisa dilakukan sebagai suatu isi perjanjian.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis: Dampak dan Cara Efektif Menghindarinya

Bentuk Wanprestasi dan Contoh Kasus

Berikut adalah bentuk-bentuk wanprestasi dalam hukum perdata:

1. Tidak Melaksanakan Kewajiban Sama Sekali

Pihak yang berjanji tidak melakukan prestasi (kewajiban) yang sudah disepakati dalam kontrak.

Hal ini berkaitan dengan pihak debitur yang tidak mampu memenuhi prestasinya, dan atau pihak debitur tidak mampu memenuhi pencapaiannya.

Contoh: Penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayar pembeli.

2. Melaksanakan Kewajiban tapi Terlambat

Pihak yang berjanji melaksanakan prestasi, namun melebihi waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Apabila performa debitur dianggap bisa terpenuhi, maka debitur tersebut dinilai mampu memenuhi performa namun tidak dilakukan secara tepat waktu.

Contoh: Kontraktor menyelesaikan pembangunan rumah setelah melewati tenggat waktu yang disepakati.

3. Melaksanakan Kewajiban Tapi Tidak Sesuai Perjanjian

Prestasi dilakukan, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan isi atau kualitas yang dijanjikan dalam kontrak.

Dalam hal ini, jika prestasi yang salah tersebut tidak mampu diperbaiki, maka pihak debitur akan dikatakan tidak mampu memenuhi prestasinya sama sekali.

Contoh: Vendor pengadaan komputer mengirimkan spesifikasi produk yang lebih rendah dari yang tercantum dalam kontrak.

4. Melaksanakan Kewajiban Secara Cacat

Pihak yang berjanji memenuhi kewajibannya, namun hasilnya rusak, tidak sempurna, atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh: Jasa pemasangan AC yang dilakukan asal-asalan sehingga AC bocor dan tidak berfungsi dengan baik.

Syarat Terjadinya Wanprestasi

Adapun syarat atau kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur hingga dikatakan mengalami wanprestasi adalah:

1. Persyaratan Material

Persyaratan material yang dimaksud terjadi dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh seseorang dengan yang diinginkan atau diketahui dan direalisasikan oleh mereka yang merugikan pihak lain.

Kedua, kelalaian sebagai suatu yang dilakukan oleh mereka yang harus mengetahui dan dicurigai bahwa tindakan ataupun sikap yang dilakukannya bisa menyebabkan kerugian.

2. Persyaratan Formal

Persyaratan formal adalah suatu pernyataan ataupun panggilan pengadilan atas kelalaian ataupun wanprestasi pada pihak debitur yang harus dinyatakan secara resmi terlebih dahulu dengan memberikan peringatan pada debitur, bahwa pihak kreditur memerlukan pembayaran dalam jangka waktu pendek atau segera.

Bentuk pengajuan tersebut harus berbentuk tertulis dari kreditur dan berbentuk akta, sehingga pihak debitur harus melakukannya dan juga disertai dengan sanksi ataupun penalti.

Baca juga: Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan dan Contoh Sederhananya

Faktor-faktor Terjadinya Wanprestasi

Menurut Satrio dalam bukunya “Wanprestasi Menurut Kuh Perdata Doktrin Dan Yurisprudensi” menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat suatu pihak atau individu mengalami wanprestasi, yaitu:

1. Adanya Kelalaian Debitur (Nasabah)

Bentuk kerugian bisa disalahkan pada pihak debitur jika terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dalam suatu peristiwa yang bisa merugikan pihak debitur yang kemudian bisa dipertanggung jawabkan terhadapnya.

Kelalaian merupakan suatu kondisi dimana pihak debitur harus mengetahui atau harus mencurigai bahwa tindakan ataupun sikap yang dilakukannya bisa membuat kerugian pada pihak lain.

2. Karena Adanya Kondisi Pemaksaan

Kondisi pemaksaan adalah suatu kondisi yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa yang bukanlah kesalahannya.

Kondisi tersebut tidak bisa diketahui ataupun tidak mampu diprediksi saat melakukan suatu kontrak.

Dalam kondisi yang terpaksa ini, pihak debitur tidak bisa disalahkan karena kondisi paksaan ini hadir di luar kemampuan dan juga kemauan pihak debitur..

Dalam keadaan yang dipaksakan ini, debitur tidak dapat disalahkan karena situasi paksaan muncul di luar kemauan dan kemampuan debitur.

Akibat dan Sanksi Wanprestasi

1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Kompensasi dalam membayar seluruh kerugian karena adanya kerusakan atau terjadi kerusakan pada properti kreditur karena bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur.

Dalam hal menuntut kompensasi, diperlukan adanya tagihan ataupun panggilan terlebih dahulu, kecuali jika terdapat suatu kondisi tertentu yang tidak diperlukan adanya peringatan.

Ketentuan terkait kompensasi ini sudah diatur di dalam pasal 1246 KUH Perdata, yang di dalamnya terdiri dari tiga jenis utama, yakni biaya, kerugian, dan juga bunga.

Biaya merupakan seluruh bentuk pengeluaran para debitur yang sudah jelas telah diberikan oleh pihak kreditur.

Bunga adalah seluruh kerugian atas bentuk kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau sudah dihitung sebelumnya.

Nah, kompensasi harus bisa dihitung berdasarkan nilai uang, hal tersebut dilakukan agar menghindari adanya kesulitan dalam hal penilaian jika memang harus diganti dengan cara yang lain.

2. Pembatalan Perjanjian

Hukuman ataupun sanksi ini bisa diterapkan jika salah satu pihak tidak mampu melihat sifat dari pembatalan perjanjian sebagai bentuk hukuman dan dianggap debitur menganggap hal tersebut sebagai terhapusnya semua kewajibannya.

Berdasarkan KUH Perdata di dalam pasal 1266 telah dijelaskan bahwa perbuatan yang dinilai selalu memasukkan dalam perjanjian timbal balik saat suatu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, perjanjian harus disetujui oleh hakim.

3. Peralihan Risiko

Sanksi wanprestasi dalam bentuk peralihan risiko berlaku dalam suatu perjanjian yang berkaitan dengan objek pada suatu barang, seperti dalam hal perjanjian pembiayaan leasing.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 1237 KUHPerdata pada paragraf 2 yang menyatakan bahwa bila pihak debitur bulai lala, maka ia harus menyerahkan objek barang, dan seluruh materialnya dengan biaya sendiri.

Baca juga: Mengenal Ruang Lingkup Hukum Bisnis dan Tujuannya

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi adalah tuntutan hukum yang diajukan ke pengadilan oleh salah satu pihak dalam perjanjian terhadap pihak lainnya karena telah ingkar janji atau gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak.

Dalam hukum perdata Indonesia, gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai (wanprestasi) jika ia tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai dengan surat peringatan atau akta sejenisnya.

Berikut adalah cara melakukan gugatan wanprestasi secara umum:

1. Mempersiapkan Bukti-Bukti yang Kuat

Siapkan semua dokumen terkait perjanjian, seperti kontrak, surat perjanjian, bukti pembayaran, email, notulen, atau komunikasi lain yang menunjukkan adanya kesepakatan.

Kumpulkan bukti wanprestasi, seperti bukti ketidakpatuhan terhadap isi kontrak, keterlambatan, atau hasil pekerjaan yang cacat.

2. Membuat Surat Gugatan

Susun surat gugatan yang berisi:

  • Identitas para pihak (penggugat dan tergugat).
  • Penjelasan hubungan hukum berdasarkan perjanjian.
  • Uraian bentuk wanprestasi yang dilakukan.
  • Kerugian yang timbul akibat wanprestasi.
  • Tuntutan atau petitum (misalnya: pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian).

3. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Daftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tergugat berdomisili. Membayar biaya administrasi perkara yang ditentukan oleh pengadilan.

4. Mengikuti Proses Persidangan

Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama.

Tahapannya meliputi:

  • Mediasi: Pengadilan akan menawarkan mediasi terlebih dahulu.
  • Sidang Pokok Perkara: Jika mediasi gagal, dilanjutkan ke sidang pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian (bukti surat dan saksi), hingga kesimpulan.

5. Menunggu Putusan Hakim

Setelah semua tahapan selesai, hakim akan mengeluarkan putusan apakah gugatan dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Baca juga: Sistem Imprest: Pengertian dan Cara Penerapannya untuk Mengelola Kas Kecil

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa wanprestasi adalah suatu resiko yang sangat lumrah terjadi dalam dunia keuangan, khususnya pada bagian pendanaan.

Untuk itu, diperlukan adanya manajemen keuangan yang baik dan tepat untuk bisa menghindari adanya risiko wanprestasi atau yang saat ini lebih akrab disebut dengan Non Performing Loan (NPL)

Nah, untuk membantu Anda dalam melakukan manajemen keuangan secara baik dan tepat, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang mampu membantu Anda dalam mengelola keuangan secara lebih mudah dan praktis.

Accurate online juga memiliki tampilan yang sederhana sehingga akan memudahkan Anda dalam membuat berbagai laporan keuangan perusahaan, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki background akuntansi sekalipun.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

akuntansibanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Khaula Senastri
Seorang lulusan S1 ilmu akuntansi yang suka membagikan istilah, rumus, dan berbagai hal yang berkaitan dengan dunia akuntansi lewat tulisan.

Artikel Terkait