Pada dasarnya, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah suatu identitas milik pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.
Sejak OSS diberlakukan pertama kali oleh pemerintah, maka setiap pelaku usaha diharuskan untuk memiliki nomor induk usaha atau NIB.
Nah, dalam pengurusannya ini, mereka harus melalui OSS atau perizinan usaha secara elektronik.
Bagaimana cara mengurusnya? Berikut kami jelaskan!
Daftar Isi
Apa itu NIB?
Seperti yang sudah kita jelaskan di awal, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah suatu identitas pebisnis yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah mereka selesai melakukan pendaftaran.
OSS adalah salah satu jalan masuk untuk perusahaan yang ingin membuat izin usaha di dalam negeri, mulai dari perusahaan lokal, perusahaan asing, perusahaan perorangan, badan usaha atau badan hukum, usaha mikro kecil, menengah, atau perusahaan besar.
Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki NOB hanyalah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, pertambangan, gas bumi, dan minyak.
Sesuai dengan pasal 1 poin 11 peraturan pemerintah di nomor 24 tahun 2018 terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang bukan di bawah naungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang koordinasi penanaman modal.
Kemudian, pada aturan yang sama juga dikatakan bahwa perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah suatu perizinan usaha yang dikeluarkan langsung oleh lembaga OSS dengan mewakili menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati dan walikota untuk pebisnis dengan sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
Baca juga: Panduan Mudah dan Lengkap Cara Mengurus SIUP
Syarat Mendaftar NIB
Untuk bisa memperoleh NIB, maka setiap pebisnis diharuskan untuk mendaftar dengan melalui OSS dan dalam prosesnya tidak akan dimintai biaya apapun.
Lantas, bagaimanakah cara yang harus dilakukan untuk bisa memperoleh NIB?
Hal pertama yang harus dilakukan para pebisnis adalah wajib mempunyai akun OSS.
Dalam membuat akun OSS ini, maka setiap pebisnis diwajibkan mempunyai dokumen berikut ini:
- Mempunyai NIK dan menginputnya dalam suatu proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pebisnis yang memiliki badan usaha tertentu, NIK yang diperlukan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
- Setiap pebisnis yang memiliki usaha berbentuk PT, badan usaha yayasan, koperasi, CV, firma atau persekutuan perdata, prosesnya diselesaikan dengan pengesahan badan usaha di kementerian hukum dan HAM secara online yang biasa disebut dengan AHU Online, sebelum selanjutnya dapat mengakses OSS.
- Untuk pebisnis yang berbentuk perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh suatu negara, badan layanan umum ataupun lembaga penyiaran, harus menyiapkan badan hukum dan pembentukan badan usaha.
Baca juga: Syarat Izin Usaha di Indonesia dan Manfaat Memilikinya
Cara Mendaftar NIB
Setelah semua persyaratan Anda penuhi, berikutnya kita akan mendaftar NIB.
Berbagai tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Membuat akun OSS dengan mengakses website resmi Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/.
- Selanjutnya, klik daftar lalu isi seluruh data diri sesuai dengan kolom yang sudah disediakan.
- Setelah itu, lakukanlah aktivasi melalui email yang sudah dikirimkan dengan membuka email, lalu selanjutnya klik tombol aktivasi guna mengaktifkan akun OSS yang sudah Anda daftarkan.
- Masuk ke akun OSS dan isilah seluruh data Anda. Caranyanya adalah dengan mengakses kembali website di www.oss.go.id/oss/ dan masuk ke akun. Isi email dan password sesuai dengan password yang sebelumnya sudah dikirim di email.
- Selanjutnya, klik perijinan mikro dan klik pengajuan baru. Isilah seluruh data pribadi dan data seluruh data yang terkait dengan bisnis Anda, seperti nama bisnis, sektor bisnis, kegiatan atau bidang bisnis, sarana usaha yang dimanfaatkan, alamat lengkap bisnis, status tempat, jumlah karyawan, forecast hasil penjualan dalam kurun waktu satu tahun, dan klik tombol simpan data.
Anda bisa langsung mendownload NIB dengan cara memilih tombol simpan dan lanjutkan data usaha yang sebelumnya sudah dilengkapi.
Klik data usaha Anda, lalu klik lagi tombol yang memiliki tulisan Proses NIB. Terus ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol NIB untuk bisa memperoleh NIB Anda.
Baca juga:Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup
Tips Mendaftar NIB agar Tidak Ditolak
Nah, agar seluruh proses dalam memperoleh NIB bisa dilakukan dengan mudah melalui OSS, maka ikutilah beberapa langkah berikut ini:
1. Sesuaikan dengan KBLI 2017
Poin pertama ini berlaku untuk akta pendirian dan juga perubahannya jika memang ada.
Untuk suatu badan usaha yang baru dibangun atau baru berdiri setelah OSS dilakukan, pastikanlah akta pendirian yang tercantum dalam maksud dan tujuan uraian bidang usaha sudah sesuai dengan KBLI tahun 2017.
KBLI sendiri adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Masalah yang sering terjadi ketika mengisi OSS guna memperoleh NIB dan izin usaha adalah pada bidang usaha tidak keluar uraian lengkap seperti yang sudah tertulis pada akta pendirian dan perubahannya pada bagian maksud dan tujuan.
Jika Anda mengalami masalah ini, maka kemungkinan besar uraian maksud dan tujuannya masih belum sesuai dengan KBLI 2017.
Itu artinya, Anda harus melakukan perubahan pada kolom maksud dan tujuan yang sudah disesuaikan dengan KBLI tahun 2017.
Nah, sistem yang dikelola dalam OSS ini sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Sebelum Anda masuk pada proses OSS untuk memperoleh NIB dan izin usaha, baik itu untuk perusahaan berbentuk badan usaha seperti halnya CV, firma atau badan hukum lain maka prosesnya harus bisa diselesaikan di Ditjen AHU.
Untuk Perseroan Terbatas, akta pendiriannya harus bisa mendapatkan SK atau surat keterangan dari badan Kementerian Hukum dan HAM.
Disisi lain, CV dan Firma harus bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama maksud dan tujuannya adalaha perusahaan harus bisa tercantum di akta pendirian.
Hal yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang sudah resmi berdiri sebelum OSS berlaku.
2. Pastikan Laporan Pajak Sudah Rapi
Cara lainnya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan cara mengeluarkan suatu program bernama KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Sama seperti sistem yang diberlakukan oleh Ditjen AHU, KSWP saat ini juga sudah bisa terhubung langsung dengan sistem OSP.
Dengan begitu, jika KSWP penanggungjawab, pemilik, ataupun pihak lain yang namanya sudah tertulis di dalam akta pendirian suatu usaha ternyata tidak benar, maka sistem OSS secara otomatis akan menolaknya.
Jika KSWP dinyatakan tidak benar, maka Anda tidak bisa melanjutkan proses pengajuan NIB melalui OSS.
Nah, syarat validitas dari KSWP adalah jika nama wajib pajak dan NPWP sudah sesuai dengan data yang tersimpan di dalam sistem Dirjen Pajak.
Selain itu juga sudah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi suatu kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang pajak.
3. Pastikan Sudah Memiliki Izin Lokasi dan IMB
Masalah lainnya yang sering dialami oleh para pebisnis ketika ingin memproses NIB dan juga badan usaha di sistem OSS adalah terdapatnya status “izin usaha belum berlaku efektif”.
Status ini memang akan terasa menyulitkan karena saat mereka melakukan hubungan dengan pihak ketiga, status ini akan dipertanyakan dengan jelas.
Salah satu penyebab timbulnya status ini adalah karena belum dilakukannya pemenuhan komitmen prasarana dasar, yaitu izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan juga izin mendirikan bangunan.
Artinya, jika lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha sudah mempunyai prasarana dasar, maka Anda tidak harus membuat komitmen pada sistem OSS untuk mengurus berbagai izin tersebut.
Karena diperlukan waktu yang sangat panjang untuk mengurus izin lokasi dan izin lainnya.
Jika tempat usaha sudah mengantongi izin yang berhubungan dengan prasarana dasar, maka Anda hanya perlu mengunggah izin tersebut ke dalam OSS.
4. Pastikan Tidak Berdampak pada Lingkungan
Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan di atas, izin lingkungan merupakan salah satu prasarana dasar untuk bisa mendapatkan NIB.
Salah satu persyaratan NIB yang harus dipenuhi adalah izin AMDAL untuk bisa mendapatkan perlindungan dan juga pengelolaan hidup.
Nah, izin lingkungan yang dimaksud ini berbentuk dokumen Amdal atau UKL-UPL. Untuk usaha mikro kecil dan menengah, maka izin UKL-UPL dan Amdal ini tidak diwajibkan.
Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan: Pengertian dan Cara Membuatnya
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang pengertian NIB secara lengkap dan cara mendapatkannya dengan mudah.
Jika NIB sudah Anda miliki, maka kegiatan bisnis yang Anda lakukan juga pasti akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Sehingga, setiap masalah yang berhubungan dengan izin usaha bisa diatasi dengan baik dan perusahaan pun bisa lebih sukses.
Namun, untuk meraih kesuksesan bisnis, sebagai pebisnis, Anda juga harus bisa mengelola keuangan bisnis dengan baik dan benar. Agar lebih memudahkan Anda untuk mengelola keuangan bisnis, maka Anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi dari Accurate Online.
Accurate online adalah aplikasi akuntansi yang memiliki tampilan sederhana sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola keuangan bisnis Anda.
Selain itu, Accurate Online juga mampu membantu Anda dalam membuat berbagai laporan keuangan secara lebih mudah dan tepat.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: