UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha kecil.
UMKM menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan pendapatan, dan menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB nasional.
Dengan peran strategisnya, UMKM menjadi fondasi utama ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Ketahui a-z tentang UMKM di artikel ini, baca selengkapnya!
Daftar Isi
Apa itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu jenis usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang ikut mendefinisikan pengertian dari UMKM. Ini dia beberapa diantaranya:
1. Rudjito
Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
Pasalnya usaha ini ternyata bisa menjadi media untuk meningkatkan lapangan kerja serta menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.
2. Inna Primiana
Inna Primiana mengambil definisi tentang UMKM dari sudut pandang berbeda. Menurutnya UMKM adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia.
Maka dari itu bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris serta peningkatan SDM.
3. Kwartono
Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta.
Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan tersebut disesuaikan dengan omzet atau laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.
Baca juga : Ingin Budidaya Ayam Petelur? Perhatikan 11 Hal Berikut ini
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM adalah sebuah ketentuan jenis ukuran usaha umkm melihat dari maksimal omsetnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria UMKM menurut Undang Undang No 20 Tahun 2008:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya maksimal Rp50.000.000 perbulan dan omset penjualan maksimal Rp300.000.000 per tahun.
Biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Ciri-ciri usaha mikro:
- Belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis,
- Sulit mendapat bantuan dari perbankan,
- Barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Contoh UMKM usaha mikro:
- warung kelontong,
- peternak skala kecil,
- tukang cukur,
- warung nasi serta usaha yang sejenis.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 – 500.000.000 juta, dengan hasil penjualan tahunan Rp300.000.000 – 2.500.000.000.
Usaha kecil umumnya dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha.
Ciri-ciri usaha kecil:
- Tidak memiliki sistem pembukuan,
- Kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha,
- Usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas.
Contoh usaha kecil:
- Industri kecil,
- Koperasi,
- Minimarket,
- Toserba.
3. Usaha Menengah
Sebuah usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersihnya mencapai Rp100.000.000 – Rp10.000.000.000, dengan penjualan Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000 per tahun.
Namun sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Ciri-ciri Usaha Menengah:
- Manajemen yang modern,
- Memiliki sistem administrasi keuangan,
- Tenaga kerja mendapat jaminan kesehatan dan kerja,
- Bisnis memiliki NPWP, Izin Usaha, dan Legalitas lainnya.
Contoh usaha menengah:
- Usaha perkebunan,
- Perdagangan ekspor impor,
- Ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Cara Mudah Membuatnya untuk UMKM
Peran UMKM di Indonesia
UMKM berperan penting pada ekonomi Indonesia, beberapa diantaranya adalah:
1. Penyerap Tenaga Kerja Terbesar
UMKM menyerap lebih dari 90% tenaga kerja nasional. Hal ini membantu mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di daerah pedesaan.
2. Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
UMKM berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia. Aktivitas ekonomi dari sektor ini mampu menggerakkan roda perekonomian nasional dari tingkat bawah.
3. Pemerataan Ekonomi
UMKM tersebar di berbagai daerah, sehingga mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
4. Penggerak Inovasi dan Kreativitas
UMKM mendorong lahirnya inovasi, produk lokal, dan ide-ide baru yang unik dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
5. Sumber Pendapatan Negara
Melalui pajak dan retribusi, UMKM ikut menyumbang pemasukan bagi negara.
Baca juga : Hal yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendirikan Bisnis Properti
Contoh Usaha UMKM di Indonesia
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tersebar di berbagai sektor dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Berikut beberapa contoh usaha UMKM yang umum dijumpai di Indonesia:
1. Usaha Kuliner
Termasuk warung makan, kafe kecil, katering rumahan, jualan gorengan, atau bisnis minuman kekinian seperti kopi susu dan boba.
2. Usaha Fashion
Contohnya: butik rumahan, penjahit, reseller pakaian online, bisnis hijab, hingga konveksi skala kecil.
3. Usaha Agribisnis
Meliputi penjualan bibit tanaman, pupuk, alat pertanian, serta budidaya sayuran, buah, atau ikan air tawar (misalnya lele dan nila).
4. Usaha Kreatif dan Kerajinan
Seperti pembuatan suvenir, tas handmade, kerajinan kayu, batik, atau produk daur ulang.
5. Usaha Jasa
Termasuk laundry kiloan, salon rumahan, servis elektronik, desain grafis, dan jasa digital marketing untuk UMKM lain.
6. Usaha Ritel dan Grosir Kecil
Seperti toko kelontong, kios sembako, konter pulsa, dan warung kopi.
Usaha-usaha ini memiliki skala kecil dengan modal terbatas, namun sangat potensial jika dikelola dengan strategi yang tepat.
UMKM juga menjadi sektor penting dalam penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi lokal.
Baca juga : Tips Membangun Usaha Agribisnis yang Sukses dan Berkelanjutan
Peraturan dan Hukum tentang UMKM Di Indonesia
UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah sejatinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada regulasi yang menjadi pelindungnya. Ini dia regulasi yang dimaksud:
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Regulasi ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah.
Dimana pihak pengusaha harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah.
2. PP Nomor 23 Tahun 2018
Ini merupakan regulasi yang mengatur pelonggaran pajak yang dikeluarkan oleh kalangan UMKM.
Dimana untuk nominal pajak didasarkan atas penghasilan dari usaha yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.
3. Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017
Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM.
Dimana dengan regulasi ini akan terjadi peningkatan dan perluasan pelayanan bank terhadap pengusaha UMKM yang produktif serta memiliki daya saing.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM.
Dimana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif.
Artinya dengan regulasi ini pemerintah juga berkewajiban dalam menciptakan perkembangan UMKM yang lebih baik serta menjalani kemitraan dalam aspek evaluasi dan pemantauan usaha.
Baca juga : Tips Bisnis Cuci Sepatu yang Menguntungkan dan Cara Memulainya
Cara Daftar UMKM secara Online
Untuk mendapatkan legalitas usaha serta akses ke berbagai bantuan pemerintah (seperti BLT UMKM, KUR, pelatihan, dan pendampingan usaha), pelaku usaha wajib mendaftarkan UMKM mereka. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan Dasar:
- KTP pemilik usaha
- Nomor HP aktif
- Alamat email
- NPWP (jika ada)
- Foto tempat usaha
- Informasi jenis dan skala usaha
- Omzet & jumlah tenaga kerja (perkiraan)
2. Akses Website OSS (Online Single Submission), kunjungi situs resminya di oss.go.id
3. Buat Akun OSS
- Klik “Daftar”
- Pilih jenis pelaku usaha: Perorangan Mikro/Kecil
- Isi data pribadi dan usaha sesuai KTP
4. Isi Data Usaha
- Lengkapi detail usaha: nama, bidang, lokasi, jumlah modal, dan lainnya
- Unggah dokumen yang diminta
5. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah data lengkap, kamu bisa langsung mengajukan NIB yang menjadi identitas legal UMKM kamu. NIB juga berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses ke izin usaha lainnya
6. Cetak atau Simpan Bukti Legalitas
Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mencetak sertifikat NIB sebagai bukti legal UMKM.
Baca juga: Struktur Organisasi Perusahaan: Pengertian, Jenis dan Fungsi Utamanya Bagi Perusahaan
Strategi Pengembangan UMKM
Untuk langkah awal, ada sejumlah pertanyaan yang perlu ditanyakan oleh bisnis saat memutuskan untuk melakukan ekspansi bisnis pada awalnya:
- Apakah hambatan yang ada di pasar selama ini?
- Apakah pasar mengenal produk atau layanan Anda?
- Seperti apa infrastruktur bisnis Anda sekarang?
Jawaban gabungan untuk pertanyaan di atas akan membantu Anda mengidentifikasi pasar terbaik untuk UKM Anda.
Jika Anda sudah mendapatkan seluruh jawaban dari pertanyaan diatas dan Anda memutuskan untuk melakukan ekspansi, berikut adalah hal-hal yang wajib Anda perhatikan
1. Rencana Bisnis secara Menyeluruh
Kunci keberhasilan dalam bidang bisnis apa pun adalah memiliki rencana tertulis yang jelas.
Ini adalah langkah yang dilewati beberapa UMKM karena memakan waktu dan menantang ketika dilakukan dengan baik.
Pada akhirnya, upaya yang Anda lakukan untuk merencanakan ekspansi Anda akan membuahkan hasil.
dengan cara ini Anda akan terhindar dari tindakan ekspansi yang tidak direncanakan dan berakhir pada kegagalan.
2. Sumber Keuangan
Segala bentuk ekspansi akan membutuhkan pembiayaan. Selain sumber keuangan yang ada selamanya.
Anda perlu pertimbangkan untuk menghubungi perusahaan investasi dan lembaga pemerintah yang mungkin memiliki anggaran untuk membantu pengembangan UMKM.
Contohnya seperti KUR yang selama ini menjadi andalan pemerintah untuk membantu usaha kecil menengah
3. Bangun Keahlian
Seperti halnya setiap bisnis, karyawan Anda adalah kunci kesuksesan. Diperlukan keahlian untuk menumbuhkan UMKM Anda secara global.
Tergantung pada industri Anda, ini mungkin melibatkan pemasok sumber daya, produsen atau suplier yang membuat bisnis Anda memiliki peluang untuk dapat berkembang.
Jika tidak ada pengetahuan yang ada tentang bidang ini, ada baiknya mempekerjakan ahli sehingga bisnis Anda menghindari kesalahan dalam memilih pasar.
UMKM Lebih Maju dengan Pembukuan yang Benar
Salah satu masalah yang dihadapi banyak UMKM di Indonesia adalah mereka tidak melakukan pembukuan pada manajemen keuangan mereka pada saat memulai bisnis.
Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi UMKM yang tidak mempunyai modal besar karena mereka tidak bisa mengetahui keuntungan atau kerugian yang bisnis mereka dapatkan.
Masih banyaknya UMKM yang buta akuntansi menjadikan masalah yang harus diselesaikan dengan segera.
Terutama dengan kemajuan teknologi saat ini dimana sudah banyak software akuntansi yang mampu membuat proses pembukuan lebih optimal sekalipun Anda tidak mengetahui ilmu akuntansi secara mendalam. Salah satunya adalah Accurate Online.
Accurate Online adalah software akutnansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari ratusan ribu pengguna, mulai dari UMKM sampai perusahaan manufaktur besar.
Memiliki fitur terlengkap dan mudah digunakan, menjadikan Accurate Online sebagai solusi terbaik yang coccok untuk setiap jenis bisnis di Indonesia.
Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini :