Apa Itu WTO dan Tujuan Pembentukannya
WTO adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. Keberadaan organisasi ini membantu produsen barang dan jasa, eksportir, serta importir dalam menjalankan usahanya, sekaligus memastikan bahwa arus perdagangan berjalan dengan lancar, sehat, dan bebas. Melihat dari manfaat keberadaannya, sebenarnya apa itu WTO?
Singkatnya, WTO adalah hasil perundingan Putaran Uruguay tahun 1986-1994. Di mana saat itu, disepakati bahwa peran dan fungsi dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) akan digantikan oleh sebuah organisasi bernama World Trade Organization atau WTO.
Untuk pemahaman lebih lanjut, mari ketahui apa itu WTO, beserta tujuan pembentukan, fungsi, dan struktur organisasinya. Sebagai informasi tambahan, akan diterangkan pula secara singkat peran Indonesia di dalam WTO.
Daftar Isi
Apa Itu WTO?
Mengutip dari laman resmi World Trade Organization, WTO adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang telah dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia serta diratifikasi melalui parlemen.
WTO adalah lembaga yang kedudukannya independen dan terlepas dari badan khusus PBB. Tujuan pembentukannya sendiri adalah meneruskan peran dan fungsi dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Sehingga, fungsinya adalah seputar memastikan perdagangan antar negara berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss ini secara resmi beroperasi pada 1 Januari 1995 dengan jumlah anggota sebanyak 154 negara. Kemudian, pada tahun 2020 lalu, anggota WTO telah berkembang hingga 164 negara di seluruh dunia.
Baca Juga: Berbagai Faktor yang Mendorong Terjadinya Perdagangan Internasional
Tujuan Pembentukan WTO
Tujuan utama WTO adalah membantu produsen barang dan jasa, eksportir, serta importir dalam melakukan kegiatannya. WTO yang merupakan kelanjutan dan pengembangan dari GATT juga bertujuan menciptakan persaingan sehat di bidang perdagangan internasional.
Sementara, apabila dilihat secara filosofis, tujuan dari pembentukan apa itu WTO adalah:
- Meningkatkan taraf hidup dan pendapatan
- Menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi, serta perdagangan barang dan jasa
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia
Hal ini serupa dengan yang tercantum dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum, dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1966) karya Kartodjoemana, di mana disebutkan bahwa pembentukan WTO bertujuan untuk:
- Meningkatnya standar hidup masyarakat dunia
- Menjamin lapangan kerja sepenuhnya
- Meningkatkan penghasilan secara realistis
- Memperluas produksi dan perdagangan barang/jasa
- Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam.
Baca Juga: FOB Adalah Istilah Penting Dalam Perdagangan Internasional, Ini Penjelasannya!
Fungsi WTO
Apa itu WTO tidak hanya berfungsi sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional, melainkan juga memegang sejumlah fungsi penting lain. Di mana bila disimpulkan fungsi dari WTO meliputi:
- Mengelola perjanjian perdagangan internasional
- Mendorong arus perdangangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran
- Menjadi forum untuk negosiasi perdagangan internasional
- Menangani sengketa perdagangan internasional
- Mengawasi berjalannya kebijakan perdagangan nasional
- Memberi bantuan teknis dan pelatihan untuk negara berkembang
- Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lain seperti IMF dan Bank Dunia
Baca Juga: Faktor Penghambat Perdagangan Internasional yang Harus Anda Ketahui
Struktur Organisasi WTO
Struktur organisasi WTO merupakan hasil adaptasi dari struktur GATT. Di mana struktur organisasi WTO adalah sebagai berikut:
- Minesterial Conference, yaitu badan pengambil keputusan tertinggi dalam WTO.
- General Council, yaitu badan yang terdiri dari delegasi negara anggota WTO.
- Dewan Perdagangan Barang, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan barang internasional.
- Dewan Perdagangan Jasa, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan internasional di bidang jasa.
- Badan Penyelesaian Sengketa, yaitu badan yang bertugas menengahi sengketa perdagangan antar negara.
- Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan, yaitu badan yang bertugas melaksanakan mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan internasional.
Baca Juga: Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia
Peran Indonesia di WTO
Indonesia telah bergabung sebagai anggota WTO sejak 24 Februari 1950. Posisi Indonesia di WTO saat ini pun telah tergabung dalam sejumlah koalisisi, yakni G-33, G-20, G-7, dan NAMA-11. Sebagai koordinator G-33, Indonesia bertugas menggelar serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis, duta besar, dan pertemuan tingkat menteri untuk mendorong negara berkembang.
Indonesia juga aktif terlibat dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO terkait perdagangan multilateral.
Selama bergabung dengan WTO, Indonesia telah mendapat banyak keuntungan, seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping, hingga diskriminasi kebiajakan. Namun, eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia menjadi terancam karena banyaknya perusahaan asing multinasional yang mulai menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, dan busana.
Baca Juga: Perusahaan Multinasional: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
Penutup
Demikianlah informasi seputar apa itu WTO yang merupakan organisasi atau “wasit” dalam aktivitas perdagangan dunia. Tujuan utama dari apa itu WTO adalah menciptakan perdagangan internasional yang sehat, bebas, dan lancar sehingga setiap negara maupun pelaku usaha di dalamnya dapat dengan mudah melaksanakan kegiatan usahanya tanpa hambatan yang berarti.
Pelaku usaha juga hendaknya selalu memperhatikan pengelolaan keuangannya demi menjaga keberlangsungan bisnisnya. Alih-alih menghabiskan terlalu banyak waktu dan tenaga melalui pengelolaan keuangan secara manual, pelaku usaha bisa menggunakan aplikasi bisnis bernama Accurate Online.
Aplikasi bisnis ini menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses secara fleksibel. Beragam fitur di dalamnya, seperti fitur buku besar, penjualan dan piutang, pembelian dan hutang, hingga aset tetap, semuanya ditujukan untuk membuat proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Jika tertarik untuk menggunakannya, yuk klik tautan di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari!