Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia

oleh | Agu 2, 2022

source envato.

Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia

Perdagangan internasional dapat didefinisikan sebagai kegiatan jual beli barang atau jasa antar negara. Sama seperti kegiatan perdagangan pada umumnya, perdagangan internasional bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang terlibat sekaligus menambah pendapatan negara. Karena itu, perdagangan lintas negara ini tidak luput dari pengenaan pajak yang disebut sebagai pajak perdagangan internasional.

Pemberlakuan pajak perdagangan internasional ditujukan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena adanya perbedaan ketentuan pajak di antara negara yang berkaitan. Dengan kata lain, pajak internasional-lah yang akan menjadi penengah ketika hal tersebut terjadi.

Lantas, bagaimana kebijakan pajak perdagangan internasional yang ada di Indonesia? Artikel berikut ini akan menjawabnya melalui uraian terkait pengertian dan jenis pajak perdagangan internasional.

Apa Itu Pajak Perdagangan Internasional?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk (impor) dan pendapatan bea keluar (ekspor).

Seperti diketahui, sumber penerimaan negara masih didominasi oleh pajak, terutama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas. Karena itu, pengadaan pajak internasional ini sebenarnya tidak hanya memperluas pasar hingga kancah internasional, melainkan juga meningkatkan pendapatan dan perekonomian negara, bahkan mempererat hubungan internasional antar negara.

Adapun yang termasuk dalam kegiatan perdagangan internasional meliputi kegiatan ekspor, impor, barter, consignment, package deal, dan border crossing, dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Ekspor: Aktivitas perdagangan dengan bentuk menjual barang ke luar negeri.
  • Impor: Aktivitas pembelian barang dari luar negeri.
  • Barter: Penukaran barang yang diawali dengan menentukan nilainya terlebih dahulu, baru kemudian ditukan dengan barang lain yang nilainya sama.
  • Consignment: Penjualan barang melalui pasar bebas dengan sistem lelang.
  • Package Deal: Sistem perdagangan yang dilakukan dengan membuat perjanjian dagang antar negara, yang bertujuan untuk memperluas pasar suatu produk.
  • Border Crossing: Sistem perdagangan yang diikat dengan perjanjian tertentu dan dilakukan oleh negara yang wilayahnya berbatasan guna mempemudah penduduk dalam memenuhi kebutuhan.

Baca juga: Pengertian dan Perlakuan Pajak yang Dikenakan atas Hubungan Istimewa dalam Pajak

Jenis Pajak Perdagangan Internasional yang Berlaku di Indonesia

Masih dalam peraturan yang sama, yakni UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, aktivitas perdagangan internasional yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dikenakan pajak perdagangan internasional berupa bea keluar dan bea masuk.

1. Bea Keluar

Bea keluar adalah pajak yang dikenakan atas ekspor atau kegiatan mengirim barang ke luar negeri. Indonesia sendiri banyak melakukan ekspor untuk barang dasar seperti karet kopra, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 55 Tahun 2008. Sementara aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK No.1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

2. Bea Masuk (Pajak Impor)

Bea masuk atau pajak barang impor adalah pajak yang dipungut atas barang masuk ke suatu negara. Besarnya tarif pajak yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk ialah 0% sampai dengan 40%, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • 0% – 5%: Dikenakan terhadap bahan kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, mesin, dan alat pertahanan.
  • 5% – 20%: Dikenakan terhadap bahan setengah jadi dan barang lainnya, di mana produksi dalam negeri sudah mencukupi.
  • >20%: Dikenakan terhadap barang mewah dan barang lain yang sudah diproduksi di dalam negeri dan bukan termasuk barang kebutuhan pokok.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengeluarkan PMK No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Peraturan ini diberlakukan untuk menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya sebesar USD 75 menjadi USD 3 per kiriman.

Pemerintah juga melakukan rasionalisasi tarif dari 27,5% sampai 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% jika tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%).

Baca juga: PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Apa Saja Jenisnya?

Penutup

Pajak perdagangan internasional adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan ekspor impor barang. Di Indonesia, pajak yang diberlakukan untuk kegiatan perdagangan lintas negara ini berupa bea keluar (ekspor) dan bea masuk (impor) yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan pajak perdagangan internasional sendiri ditujukan untuk menghindari pajak berganda yang mungkin terjadi serta untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian negara terkait.

Sebab, seperti diketahui, pajak masih menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara. Karena itu, sudah seharusnya bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban pajaknya.

Kepengurusan pajak terkadang memang rumit dan membutuhkan perhitungan yang detail. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan fitur untuk kepengurusan PPh, PPN, hingga e-Faktur. Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Karena itu, ratusan ribu pebisnis dari berbagai sektor usaha di Indonesia telah menggunakan Accurate Online dalam membantunya mencapai kesuksesan dan kestabilan finansial.

Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait