Penjelasan Detail Bentuk Badan Usaha Di Indonesia
Dalam lingkup bisnis di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha adalah keputusan strategis yang memiliki dampak yang signifikan pada operasional, peraturan hukum, dan kewajiban perpajakan sebuah entitas bisnis.
Mengetahui dan memahami berbagai bentuk badan usaha yang tersedia adalah langkah pertama yang penting bagi pengusaha dan pemilik bisnis untuk memulai perjalanan mereka.
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia bermacam-macam dan semua perusahaan yang ada, bergerak di bawah naungan badan tersebut.
Oleh sebab itu, antara badan usaha dengan perusahaan memiliki perbedaan.
Bentuk badan usaha adalah sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah unit yang menjalankan produksi yang berada di bawah naungan badan usaha.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Pengertian Badan Usaha
Dilansir dari wikipedia, Badan usaha adalah entitas hukum untuk melakukan kegiatan komersial atau bisnis dengan tujuan mencari laba.
Badan usaha memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti bahwa badan usaha dapat memiliki aset, mengambil hutang, dan menjalankan bisnis dengan namanya sendiri.
Sedangkan perusahaan adalah satu unit dari bentuk badan usaha yang bertugas untuk mengelola faktor produksi demi tujuan keuntungan di atas.
Ini berbeda dengan bisnis perseorangan, di mana pemiliknya bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek bisnis.
Salah satu ciri paling penting dari badan usaha adalah pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan badan usaha itu sendiri.
Ini berarti jika badan usaha mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, aset pribadi pemiliknya biasanya dilindungi dari klaim kreditur.
Sebaliknya, jika badan usaha meraih keuntungan, keuntungan tersebut milik badan usaha dan dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis atau dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, badan usaha adalah struktur legal yang mendasari sebagian besar bisnis di dunia.
Ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan bisnis, perlindungan hukum, dan kemampuan untuk berkembang dan berkembang dengan aman dalam lingkungan bisnis yang dinamis.
Dalam konteks bisnis, pemahaman tentang konsep bentuk badan usaha adalah langkah awal yang penting bagi setiap pengusaha atau pemilik bisnis.
Baca juga : Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha yang Ada Di Indonesia
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Ketika seseorang memutuskan untuk memulai bisnis, salah satu keputusan pertama yang perlu diambil adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai.
Bentuk badan usaha ini akan memengaruhi banyak aspek bisnis, termasuk struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan kewajiban pajak.
Setelah mengetahui pengertian badan usaha, berikut akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Mari kita mulai dengan memahami ragam bentuk badan usaha yang tersedia.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Karena itu, jenis usaha ini tergolong kecil dan sederhana.
Ciri-ciri bentuk badan usaha ini ialah produksi barang/jasa yang dihasilkan berskala kecil dengan menggunakan alat produksi yang juga sederhana. Hal ini disebabkan modal usaha dari pengusaha sendiri yang sangat minim.
2. Persekutuan Perdata
Bentuk-bentuk badan usaha yang kedua adalah Persekutuan Perdata. Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama.
Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama.
Kesepakatan di dalam bentuk badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik.
Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama.
Yang membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata adalah jika salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik menanggung hutang tersebut.
Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang, tidak semata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Tetapi harta atau aset pribadi juga harus disetorkan tergantung kesepakatan bersama.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif adalah orang-orang yang bekerjasama mengelola usaha.
Sedangkan pemilik pasif adalah orang yang hanya menyumbangkan modal saja.
Sedangkan untuk keuntungan maupun kerugian yang dibebankan kepada pemilik pasif ditentukan dari kesepakatan di awal. Apakah dibagi dengan porsi rata atau sebaliknya.
Regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berupa akta notaris. Akan tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang dibangun dari berbagai modal saham. Sedangkan yang dianggap pemilik perusahaan adalah orang yang menanamkan modal terbesar.
Di dalam perusahaan yang bentuk badan usahanya PT, modal saham bisa diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, yang memiliki modal terbanyak di perusahaan tersebut selalu dinamis.
Maka dari itu, pemilik suatu PT bisa permanen bisa pula berganti tergantung kepemilikan modal sahamnya.
Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia.
Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.
Baca juga : PT (Perseroan Terbatas): Pengertian PT, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsurnya
6. Perusahaan Negara Umum (Umum)
Perum adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat.
Untuk badan usaha jenis ini semua modalnya murni dari pemerintah. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada jalinan kerjasama bersama pihak swasta.
Baca juga : Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangannya
Kesimpulan
Bentuk-Bentuk badan usaha di atas perlu dipahami lebih lanjut, jika Anda tertarik untuk membangun bisnis atau usaha di sana.
Namun pastikan bisnis yang akan dikelola harus direncanakan terlebih dahulu dengan matang.
Apapun bentuk badan usaha yang diterapkan, pembukuan adalah hal penting dan harus ada dalam setiap usaha.
Pembukuan adalah bahasa bisnis yang berguna untuk mengetahui pengembangan bisnis berdasarkan laporan keuangan yang tersaji.
Jika usaha tidak memiliki pembukuan yang baik, maka bisa dipastikan bahwa usaha tersebut akan sulit berkembang karena tidak memiliki laporan yang jelas tentang keuangan usaha.
Jika Anda kesulitan melakukan pembukuan manual, Anda bisa menggunakan Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online untuk untuk proses pembukuan yang lebih efisien.
Accurate Online adalah software akuntansi buatan Indonesia yang sudah digunakan lebih dari ratusan ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis.
Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui klik banner di bawah ini.