PT (Perseroan Terbatas): Pengertian PT, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsur-unsurnya
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, apa sih pengertian perseroan terbatas yang sebenarnya? apa saja jenis, ciri-ciri, dan hukum uu perseroan terbatas yang berlaku di Indonesia?
Tenang, Anda bisa mendapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang pengertian perseroan terbatas di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Berdasarkan laman Wikipedia, pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham.
Setiap pemilik saham tersebut memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik.
Para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki
Biasanya, perusahaan terbatas atau pengertian PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan.
Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.
Baca juga: Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui pengertian PT, selanjutnya kita harus mengetahui ciri-ciri dari pengertian PT.
Karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak.
Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:
- PT didirikan untuk mencari keuntungan
- PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
- Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi
- Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
- RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan
- Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
- Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT
Baca juga: Perusahaan Konstruksi : Pengertian dan Karakteristik Perusahaan Konstruksi
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
Setelah mengetahui pengertian PT dan ciri-cirinya, maka kita harus mengetahui berbagai jenis yang ada di dalamnya.
Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT.
1. Perseroan Terbatas Terbuka
Pengertian PT Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk masyarakat.
Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.
2. Perseroan Terbatas Tertutup
Berbanding terbalik dengan PT TBK, pengertian PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas.
Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.
Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.
3. Perseroan Terbatas Kosong
Pengertian PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.
4. Perseroan Terbatas Domestik
Pengertian PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
5. Perseroan Terbatas Perseorangan
Pengertian PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja.
Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan.
Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
6. Perseroan Terbatas Asing
Pengertian PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
Baca juga: Apa itu BUMD? Arti, Peran, Ciri-ciri, & Contohnya
Modal Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui pengertian PT, ciri-cirinya, dan jenisnya, maka kita harus mengetahui berbagai jenis modal PT.
Masing-masing badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya.
Untuk hal tersebut, modal yang didapat perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.
1. Modal Dasar
Modal dasar adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut.
Nantinya, modal ini akan menentukan skala perusahaan PT, apakah PT dengan skala kecil, sedang atau besar.
2. Modal yang Ditempatkan
Biasanya, badan usaha terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan.
Jadi, jenis modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.
Berdasarkan Pasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.
3. Modal yang Disetorkan
Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata.
Seluruh total modal yang harus disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar.
Artinya, jumlah modal yang disetorkan nanti harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.
Baca juga: Holding Company: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Setelah mengetahui pengertian PT, ciri-ciri, jenis, dan modal PT, maka kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan PT.
Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri.
Berdasarkan pengertian PT, ciri, dan jenis-jenisnya, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.
Kelebihan Perseroan Terbatas
PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan.
Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.
Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah.
Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal.
Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar.
Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.
Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya.
Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.
Baca juga: Jenis Usaha Perseorangan: Pengertian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya
Unsur-unsur Perusahaan PT sebagai Badan Hukum (UU Perseroan Terbatas)
Setelah mengetahui pengertian PT, Anda juga harus mengetahui unsur-unsur yang terkait di dalamnya.
Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:
-
Organisasi yang Teratur
Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.
-
Kekayaan Tersendiri
Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.
Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.
-
Melakukan Hubungan Hukum Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum.
Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.
Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
-
Memiliki Tujuan Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.
Baca juga: Arti Vendor: Fungsi Tugas dan Cara Mendapatkannya
Struktur Organisasi Perusahaan PT
Setelah mengetahui pengertian PT dan hal lain di dalamnya, Anda juga harus mengetahui strutkur organisasi dari perusahaan PT.
Struktur organisasi dalam sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dapat berbeda-beda, tergantung pada ukuran, jenis industri, dan kebutuhan khusus perusahaan.
Namun, secara umum, berikut adalah komponen umum yang sering ditemukan dalam struktur organisasi perusahaan PT:
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ pengawas perusahaan yang bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap kebijakan strategis, kinerja manajemen, dan tata kelola perusahaan.
Dewan Komisaris biasanya terdiri dari individu-individu yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di berbagai bidang.
2. Direksi
Direksi adalah organ pelaksana eksekutif yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan dan menerapkan kebijakan yang telah disepakati oleh Dewan Komisaris.
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama (CEO) dan terdiri dari berbagai direktur fungsional yang mengawasi departemen-departemen penting seperti keuangan, pemasaran, produksi, sumber daya manusia, dan lain-lain.
Baca juga: Contoh dan Struktur Organisasi Perusahaan Manufaktur
3. Departemen Fungsional
Departemen fungsional adalah unit kerja yang memiliki tanggung jawab spesifik terkait dengan berbagai aspek operasional perusahaan.
Beberapa departemen umum yang mungkin ada dalam struktur organisasi PT adalah sebagai berikut:
- Keuangan dan Akuntansi: Mengelola aspek keuangan, perencanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan manajemen risiko.
- Pemasaran dan Penjualan: Bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi pemasaran, branding, dan menjalin hubungan dengan pelanggan.
- Produksi/Operasi: Mengelola proses produksi atau operasional, menjaga kualitas produk atau layanan, serta efisiensi operasional.
- Sumber Daya Manusia: Mengelola rekrutmen, pelatihan, pengembangan karyawan, serta administrasi terkait ketenagakerjaan.
- Teknologi Informasi: Mengelola sistem teknologi informasi, infrastruktur IT, dan keamanan data.
- Penelitian dan Pengembangan: Melakukan riset dan pengembangan produk atau layanan baru.
- Hukum dan Kepatuhan: Menangani aspek hukum perusahaan, kontrak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
4. Unit Kerja atau Tim
Unit kerja atau tim adalah kelompok yang lebih kecil dari departemen fungsional yang memiliki fokus khusus pada proyek atau tugas tertentu.
Setiap tim memiliki pemimpin atau manajer yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pencapaian tujuan tim.
5. Staf Pendukung
Staf pendukung ini mencakup berbagai fungsim seperti administrasi, keamanan, perawatan fasilitas, dan pelayanan umum yang mendukung operasional perusahaan secara keseluruhan.
6. Karyawan
Karyawan adalah individu-individu yang bekerja dalam berbagai posisi dan tingkatan dalam perusahaan, termasuk staf operasional, administratif, dan manajerial.
Struktur organisasi PT dapat berbentuk hirarkis atau mungkin lebih datar, tergantung pada pendekatan manajemen yang diadopsi oleh perusahaan.
Untuk itu, perlu digaris bawahi bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan yang unik.
Jadi, penyesuaian struktur organisasi harus dilakukan untuk memenuhi tujuan dan strategi bisnis perusahaan secara efektif.
Baca juga: Perusahaan TBK adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menjadi Perusahaan TBK
Dampak Makro ekonomi yang Dihasilkan oleh PT
Memahami pengertian PT harus Anda lengkapi dengan dampak makroekonomi bisa mereka hasilkan.
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) memiliki dampak makroekonomi yang besar pada perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia.
Berikut adalah beberapa dampak makroekonomi yang dihasilkan oleh perusahaan PT:
1. Menciptakan Lapangan Kerja
PT merupakan penyedia lapangan kerja yang penting dalam perekonomian.
Dengan mempekerjakan karyawan dalam berbagai bidang, perusahaan PT berkontribusi dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Meningkatkan Pendapatan Nasional
Aktivitas operasional dari perusahaan PT, termasuk penjualan produk atau layanan, menghasilkan pendapatan yang akan meningkatkan pendapatan nasional suatu negara.
Pendapatan ini dapat dikenai pajak dan memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.
3. Investasi dan Pengembangan
Perusahaan PT seringkali melakukan investasi dalam bentuk modal fisik, teknologi, dan inovasi.
Hal ini dapat memacu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi terkait, serta memicu peningkatan produktivitas dan daya saing.
4.Kontribusi Pajak dan Penerimaan Negara
Melalui pajak perusahaan, seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya, perusahaan PT memberikan kontribusi penting kepada penerimaan negara.
Penerimaan ini kemudian dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan, layanan publik, dan investasi infrastruktur.
5. Ekspor dan Impor
Perusahaan PT yang terlibat dalam perdagangan internasional berkontribusi pada neraca perdagangan negara.
Ekspor produk dan jasa mereka dapat membantu meningkatkan pendapatan devisa negara, sementara impor yang dilakukan oleh perusahaan PT memenuhi kebutuhan dalam negeri.
6. Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur
Dalam banyak kasus, perusahaan PT dapat menjadi katalisator untuk pengembangan wilayah tempat mereka beroperasi.
Mereka seringkali berkontribusi dalam membangun infrastruktur, fasilitas umum, serta mendorong pertumbuhan sektor terkait seperti pariwisata dan transportasi.
7. Transfer Teknologi dan Pengetahuan
Perusahaan PT yang memiliki akses ke teknologi canggih dan pengetahuan industri dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di negara tersebut.
Hal ini akan mampu meningkatkan inovasi dan daya saing nasional.
8. Stabilitas Sosial
Dengan memberikan pekerjaan dan sumber pendapatan kepada masyarakat, perusahaan PT dapat berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan mengurangi kemiskinan.
9. Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi
Melalui praktik manajemen yang baik dan penggunaan teknologi yang modern, perusahaan PT dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam sektor-sektor tertentu.
Hal tersebut pada akhirnya nanti akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka memaksimalkan dampak positif dan mengelola dampak negatif, penting bagi pemerintah dan perusahaan PT untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Hal tersebut harus melibatkan pematuhan hukum dan regulasi, tanggung jawab sosial perusahaan,
Serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Apa itu Company Confidential? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Peraturan Perusahaan PT di Indonesia
Memahami pengertian PT tidak lengkap bila tidak didukung dengan peraturan yang terkait di dalamnya.
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan lembaga terkait.
Berikut adalah beberapa peraturan penting terkait perusahaan PT di Indonesia:
1. UU no 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU perseroan terbatas ini mengatur pendirian, struktur, operasional, dan likuidasi perusahaan PT di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang modal, pemegang saham, dewan direksi, dewan komisaris, serta tata cara perubahan dan penggabungan perusahaan PT.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan penanaman modal dalam bisnis di Indonesia, termasuk untuk perusahaan PT.
Undang-undang ini juga membahas tentang klasifikasi usaha, izin usaha, dan insentif bagi investasi dalam negeri dan asing.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Peraturan ini mengatur tentang prosedur pembuatan dan pengesahan akta pendirian PT, termasuk tentang isinya, pendaftaran, serta persyaratan dan prosedur notaris.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam perusahaan PT, termasuk tentang pemberitahuan, quorum, dan pengambilan keputusan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Regulasi ini menetapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT, termasuk tentang program tanggung jawab sosial perusahaan dan pengelolaan dampak lingkungan.
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perseroan Terbatas
Peraturan ini mengatur tentang prosedur pendaftaran perusahaan PT, persyaratan dokumen, serta tata cara perubahan data perusahaan.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Penerbitan dan Penyajian Laporan Keuangan Entitas Ekonomi
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan, termasuk perusahaan PT.
Dalam mengurus laporan keuangan gunakanlah Aplikasi Akuntansi agar hasil yang di laporkan akurat dan sesuai dengan prinsip akuntansi.
Percayakan urusan akuntansi perusahaan Anda dengan Aplikasi Akuntansi Accurate Online. Dari urus keuangan, persediaan barang, manufaktur, hingga pajak semua dapat dilakukan!
Baca juga: Cara Otomatis Buat Laporan Keuangan dengan Accurate Online
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Penerbitan Saham Berkelanjutan
Regulasi ini mengatur tentang kemudahan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan saham berkelanjutan di bursa efek.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan
Regulasi ini mengatur tentang aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, upah, perizinan tenaga kerja asing, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Peraturan di atas hanyalah sebagian peraturan yang berkaitan dengan perusahaan PT di Indonesia.
Penting bagi pemilik perusahaan dan pelaku bisnis untuk selalu memahami dan mematuhi regulasi-regulasi yang berlaku demi menjaga kepatuhan hukum dan kelancaran operasional perusahaan.
Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup
Cara Membuat Perusahaan PT di Indonesia
Setelah memahami berbagai hal yang terkait dengan pengertian PT, lantas bagaimana cara membuat perusahaan PT di Indonesia?
Pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa tahap proses yang harus diikuti dengan cermat dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mendirikan perusahaan PT di Indonesia:
1. Penyusunan Rencana Bisnis
Tahap pertama adalah merencanakan bisnis Anda dengan matang.
Di dalamnya akan melibatkan analisis pasar, tujuan bisnis, struktur organisasi, sumber daya yang diperlukan, dan proyeksi keuangan.
Rencana bisnis ini akan menjadi dasar dalam melanjutkan langkah-langkah selanjutnya.
2. Pemilihan Nama Perusahaan
Anda perlu memilih nama yang unik dan belum ada yang menggunakan.
Pastikan nama perusahaan juga sesuai dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
3. Penyusunan Akta Pendirian
Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang mendirikan perusahaan PT. Anda perlu mengajukan permohonan kepada notaris yang sah untuk menyusun akta ini.
Dalam akta tersebut, akan dijelaskan informasi tentang perusahaan, para pendiri, tujuan perusahaan, modal, struktur manajemen, dan lain-lain.
4. Persiapan Modal dan Saham
Anda perlu menyetor modal sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
Modal ini dapat berupa uang, barang, atau aset lainnya. Modal tersebut akan diwakili oleh saham-saham perusahaan.
5. Pembuatan Izin Usaha
Anda perlu mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi asing atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perusahaan lokal.
6. Pendaftaran NPWP dan SIUP
Anda bisa mendaftarkan dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang.
7. Pendaftaran Badan Hukum
Ajukanlah akta pendirian dan izin usaha ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum yang sah.
8. Pengumuman di Berita Negara
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, pengumuman mengenai pendirian perusahaan PT akan dimuat di Berita Negara Republik Indonesia.
9. Pendaftaran Asuransi Ketenagakerjaan
Daftarkan juga perusahaan Anda sebagai anggota program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk melindungi karyawan Anda.
10. Pendaftaran Tenaga Kerja Asing (jika diperlukan)
Jika Anda memiliki rencana untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, Anda perlu mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
11. Pendaftaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Hal ini mungkin diperlukan jika Anda ingin terhubung dengan jaringan bisnis dan memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh asosiasi ini.
12. Pendaftaran Pajak
Daftarkanlah perusahaan Anda sebagai pengusaha pajak dan pilih sistem perpajakan yang sesuai dengan bisnis Anda.
13. Pembuatan Izin Lingkungan (jika diperlukan)
Jika bisnis Anda memiliki dampak lingkungan, Anda perlu mengurus izin lingkungan dari instansi yang berwenang.
14. Perizinan Tambahan (jika diperlukan)
Tergantung pada jenis bisnis Anda, Anda mungkin perlu mendapatkan izin-izin tambahan dari instansi terkait.
Langkah-langkah ini harus diikuti dengan seksama dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bila Anda kesulitan, cobalah untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman agar bisa memastikan semua proses di dalamnya telah berjalan sesuai hukum.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang sudah dilindungi secara hukum dan modal didalamnya bersumber dari berbagai saham atau perhimpunan modal.
Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas, lengkap dengan ciri-ciri, jenis, unsur, kelebihan dan kekurangan PT, serta hal penting lainnya.
Anda harus memahami seluruhnya jika Anda ingin membangun suatu perusahaan PT.
Namun, hal lain yang harus Anda perhatikan selain memahami pengertian PT adalah tentang laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, atau hal lainnya yang menyangkut akuntansi perusahaan.
Nah, Anda akan lebih mudah lagi dalam melakukan hal tersebut jika Anda menggunakan Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.
Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: