Pengertian Firma: Ciri-ciri, Jenis, Syarat, Cara Buat

oleh | Jul 8, 2024

source envato.

Pengertian Firma, Teori, Jenis, Kelebihan, Kekurangan dan Perbedaanya dengan Perusahaan

Mengetahui pengertian firma? Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.

Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ingin mengetahui pengertian firma secara mendalam? Baca terus artikel ini sampai selesai.

Apa yang dimaksud dengan Firma?

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama dan bertujuan untuk menjalankan usaha secara bersama.

Para pendiri atau pemilik firma, yang disebut sekutu, sepakat untuk menggabungkan modal, tenaga, dan keterampilan mereka untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.

Firma berasal dari bahasa belanda yaitu venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa.

Firma juga biasa disebut sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Baca juga: Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia dan Contohnya

Ciri-ciri Firma

Badan usaha firma (Fa) adalah bentuk badan usaha di mana dua atau lebih orang bekerja sama untuk menjalankan bisnis dengan nama bersama.

Berikut adalah ciri-ciri utama dari badan usaha firma:

1. Kerjasama antara Para Sekutu

Firma didirikan oleh dua atau lebih orang yang disebut sekutu atau partner. Mereka bersama-sama menjalankan usaha dengan tujuan mencari keuntungan.

2. Nama Bersama

Firma biasanya beroperasi dengan nama bersama yang mencerminkan identitas dari para sekutunya. Nama ini harus didaftarkan secara resmi.

3. Tanggung Jawab Tidak Terbatas

Sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kewajiban perusahaan.

Ini berarti jika perusahaan tidak mampu membayar utangnya, harta pribadi para sekutu bisa digunakan untuk menutupi utang tersebut.

4. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan dan kerugian dalam firma dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di awal pendirian.

Biasanya, pembagian ini ditentukan berdasarkan kontribusi modal atau perjanjian lain di antara para sekutu.

5. Keputusan Bersama

Semua sekutu dalam firma memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Biasanya, keputusan penting harus disetujui oleh semua sekutu.

6. Tidak Ada Batasan Umur

Firma tidak memiliki batasan umur dan bisa beroperasi selama para sekutu sepakat untuk melanjutkan bisnis.

Namun, firma dapat dibubarkan jika salah satu sekutu meninggal, mengundurkan diri, atau jika terjadi perselisihan besar.

7. Tidak Terpisahnya Kekayaan Pribadi dan Perusahaan

Dalam firma, tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi sekutu dan kekayaan perusahaan.

Hal ini terkait dengan tanggung jawab tidak terbatas yang dimiliki oleh para sekutu.

8. Pendanaan dari Modal Sekutu

Modal dalam firma berasal dari para sekutu. Mereka mungkin menambah modal secara berkala untuk keperluan operasional atau ekspansi usaha.

9. Pembubaran Firma

Firma dapat dibubarkan atas kesepakatan bersama para sekutu, dengan penyebab seperti berakhirnya perjanjian, meninggalnya sekutu, atau keputusan pengadilan.

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, Jenis, Tujuan

Apa Saja Jenis-jenis Firma?

Setelah membahas pengertian firma, selanjutnya adalah mengetahui jenis firma yang ada di Indonesia.

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang merupakan salah satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.

Contohnya saja seperti Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.

2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)

Sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan suatu produk berupa jasa atau keahlian tertentu.

Contoh firma non dagang yakni antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah jenis firma di mana setiap anggotanya memegang kekuasaan yang tak terbatas.

Artinya setiap anggotanya harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Jika perusahaan memiliki hutang dan tak bisa membayar, setiap anggota wajib melunasinya dengan kekayaan pribadi.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Jenis firma ini juga berbeda dengan firma umum, karena pada setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.

Contoh firma terbatas yakni antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

Baca juga: Merger Perusahaan: Jenis, Tujuan, Manfaat, Risiko

Kelebihan Firma

  • Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
  • Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
  • Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
  • Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
  • Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota.

Kekurangan Firma

  • Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
  • Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
  • Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Pada intinya, kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
  • Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  • Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil

Baca juga: Apa Itu BUMN? Definisi, Fungsi, Peran, Ciri, Contoh

Perbedaan Firma dan Perusahaan (PT)

Mendaftarkan bisnis Anda sebagai perusahaan atau firma lebih penting daripada mengembangkan produk yang tepat yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dan memberikan pertumbuhan di tahun-tahun mendatang.

Dalam kata bisnis, dua istilah perusahaan dan firma sering digunakan secara bergantian, tetapi memiliki arti dan sifat serta karakteristik yang berbeda.

Perbedaan signifikan antara perusahaan vs perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Jumlah Anggota

Perbedaan utama antara perusahaan dan firma adalah minimal 2 orang diperlukan di perusahaan dan maksimal 20 orang diperlukan untuk mendaftarkan firma.

Di sisi lain, perusahaan dapat memiliki jumlah maksimum orang atau karyawan saat ia mendaftar sendiri.

2. Pertanggungjawaban

Perbedaan utama antara perusahaan dan firma adalah bahwa di bawah perusahaan, pendiri atau mitra perusahaan hanya memiliki kewajiban terbatas.

Yang berarti bahwa mereka terbatas hanya pada bagian saham mereka di perusahaan dan dalam kasus debitur tidak wajib secara pribadi.

Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika perusahaan bangkrut.

Di sisi lain firma memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan mungkin secara pribadi bertanggung jawab atas kepemilikan pribadinya jika perusahaan gagal membayar hutang.

3. Kepemilikian Saham

Perusahaan terdaftar adalah pemegang saham di perusahaan, mungkin saja bukan karyawan perusahaan.

Sementara firma, di sisi lain, mungkin merupakan kepemilikan perseorangan atau sifat kemitraan yang mungkin sedikit berbeda dari pemangku kepentingan dan pemegang saham

Di bawah firma, yang memiliki jumlah individu yang lebih rendah, mitra memiliki kekuatan lebih besar untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di perusahaan jika dibandingkan dengan operasi perusahaan.

4. Laporan Tahunan dan Keuangan

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai perseroan terbatas publik diwajibkan untuk mengikuti kebijakan perusahaan terbuka dan diwajibkan untuk mengungkapkan hasil dan menerbitkan laporan tahunan untuk investor dan pemegang saham publik.

Di sisi lain, bisnis terdaftar sebagai firma, mereka tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada pihak eksternal atau pihak ketiga dan mereka tidak diharuskan untuk mempublikasikan laporan apapun atau mempertahankan bisnis mereka atas kebijaksanaan.

Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Syarat

Syarat dan Cara Mendirikan Firma

cara mendirikan firma

ilustrasi cara mendirikan firma. source envato

Mendirikan badan usaha firma (Fa) di Indonesia memerlukan beberapa syarat dan langkah yang harus diikuti.

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan cara mendirikan firma di Indonesia:

Syarat Mendirikan Firma

  • Minimal Dua Orang Sekutu: Firma harus didirikan oleh minimal dua orang yang akan menjadi sekutu.
  • Kesepakatan Bersama: Harus ada kesepakatan tertulis antara para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian firma.
  • Nama Firma: Memilih nama firma yang belum digunakan oleh badan usaha lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
  • Modal Usaha: Modal usaha berasal dari kontribusi para sekutu. Besaran modal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu.
  • Akta Notaris: Akta pendirian firma harus dibuat di hadapan notaris dan ditandatangani oleh semua sekutu.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Firma harus memiliki NPWP yang didaftarkan di kantor pajak.
  • Perizinan Usaha: Mengurus berbagai perizinan usaha yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lainnya.

Cara Mendirikan Firma

1. Menyusun Akta Pendirian

Para sekutu menyusun akta pendirian firma yang berisi perjanjian kerjasama, tujuan usaha, modal yang disetor, pembagian keuntungan dan kerugian, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu.

2. Pembuatan Akta Notaris

Membawa akta pendirian firma ke notaris untuk dibuatkan akta notaris resmi. Akta ini harus ditandatangani oleh semua sekutu di hadapan notaris.

3. Pendaftaran Akta Pendirian

Mendaftarkan akta pendirian firma ke Pengadilan Negeri setempat agar akta tersebut memiliki kekuatan hukum.

4. Mendapatkan NPWP

Mendaftarkan firma untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak setempat.

5. Mengurus Perizinan Usaha

Mengurus perizinan usaha yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha firma, seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya dari instansi terkait.

6. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Firma harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

7. Pengumuman dalam Berita Negara

Setelah mendapatkan pengesahan, firma harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PT (Perseroan Terbatas): Pengertian PT, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsurnya

Kesimpulan

Itulah pengertian dan pembahasan firma secara mendalam. Apapun jenis perusahaan yang dibentuk, laporan keuangan adalah salah satu hal terpenting yang harus ada dalam bisnis.

Jika Anda kesulitan melakukan pembukuan secara manual dan membuat laporan keuangan, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang mudah digunakan dan memiliki fitur sesuai kebutuhan bisnis Anda seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.

Anda juga bisa menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait