Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha yang Ada Di Indonesia
Keberadaan badan usaha memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di Indonesia. Lembaga tersebut tidak hanya dibentuk secara legal oleh negara untuk menggerakkan roda perekonomian.
Lebih dari itu, eksistensinya mempengaruhi ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan orang-orang. Sebagian yang lain menjadikannya sebagai sumber penghasilan atau pendapatan. Dengan demikian, badan ini pun turut membantu dalam mengurangi pengangguran di Indonesia.
Ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh sebuah negara. Di Indonesia pun jenisnya bermacam-macam dan memiliki karakteristiknya tersendiri. Hal ini akan dibahas secara lengkap di bagian bawah. Namun sebelum masuk ke bagian itu, sebaiknya memahami konsep badan ini terlebih dahulu. Ketahui pengertiannya dan apa perbedaannya dari sebuah perusahaan. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Pengertian Reseller Dan Tips Menjadi Reseller Yang Sukses
Pengertian Badan Usaha
Beberapa orang menganggap badan ini sama dengan perusahaan. Sebenarnya pandangan tersebut tidak salah, tetapi tidak juga sepenuhnya benar. Sebab ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Walaupun begitu, mereka sama-sama mencari profit atau keuntungan dari kegiatan yang dilakukan meski secara konsep berbeda.
Badan usaha merupakan kesatuan dari hukum (berisi hak dan kewajiban), teknis, dan prinsip ekonomis yang dibentuk untuk mendapatkan keuntungan (laba). Cara yang ditempuh adalah menyediakan barang (produk) atau memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sedangkan perusahaan adalah tempat berlangsungnya kegiatan produksi atau pelayanan tersebut dilakukan. Jadi, mungkin saja ada beberapa perusahaan di bawah pengelolaan sebuah badan.
Mungkin yang ada di bayangan selama ini adalah perusahaan itu sebuah kantor yang besar. Padahal perusahaan tidak harus besar bahkan tidak selalu bersifat formal.
Bisa saja sebuah toko, bengkel, atau pabrik. Sebaliknya, badan yang mengelola usahanya harus resmi, formal, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika tidak, maka kegiatan operasionalnya tidak sah dan dapat dianggap ilegal dan melawan hukum.
Dengan adanya kemungkinan sebuah badan usaha memiliki beberapa perusahaan, maka jelaslah kalau ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan perusahaan. Biasanya satu perusahaan hanya menjalankan satu jenis kegiatan usaha saja.
Berbeda dengan badan yang menaunginya mungkin saja bergerak di sejumlah usaha yang berbeda. Selanjutnya akan dibahas pembagian badan ini berdasarkan beberapa kriteria.
Baca juga: Beberapa Ide Bisnis di Kota Semarang yang Bisa Anda Coba
Pembagian Kategori Berdasarkan Modal, Aktivitas, hingga Wilayah
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa ada berbagai macam badan usaha, baik di Indonesia maupun negara lainnya. Beberapa jenis di bawah adalah pembagian secara umum, artinya bisa ditemui di negara mana saja, termasuk Indonesia. Berikut adalah pembagian dan jenisnya:
1. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha tentu dibutuhkan modal. Sumber modal ini bermacam-macam sehingga menciptakan bentuk lembaga yang berbeda pula, maka dibedakan menjadi:
- Milik Negara. Modal yang digunakan berasal dari kekayaan negara. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi terletak di tangan pemerintah atau negara. Seluruh aktivitas harus melalui persetujuan pemerintah karena uang yang dipakai adalah uang negara.
- Milik Swasta. Kebalikan dari yang di atas, badan ini dibentuk atas kepemilikan modal pribadi atau instansi swasta. Asalnya boleh dari dalam negeri ataupun luar negeri, serta tujuannya mencari laba sebanyak-banyaknya.
- Milik Daerah. Ini mirip seperti badan yang modalnya dari negara, hanya saja badan ini menggunakan dana pemerintah daerah. Dengan demikian, meski kekuasaan tertinggi berada di pemerintahan, namun cukup sebatas pemerintah daerah saja.
- Campuran. Modal berasal dari pemerintah dan pihak swasta. Maka dalam pengambilan keputusannya harus berdasarkan kesepakatan dua pihak tersebut.
Baca juga: Tips untuk Mengembangkan Barbershop Sukses di Kota Semarang
2. Berdasarkan Aktivitas Usaha
Ada banyak jenis aktivitas usaha yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas-aktivitas tersebut adalah, sebagai berikut:
- Agraris. Bidang usaha yang dijalani adalah pertanian. Salah satu bentuk kegiatannya budidaya tumbuh-tumbuhan, hasil pertanian, dan apa pun yang berhubungan dengan botani.
- Industri. Ini adalah badan yang paling banyak dan mudah ditemui karena mereka mengolah bahan mentah menjadi barang yang siap dikonsumsi atau matang. Ada nilai tambah yang diberikan sehingga masyarakat tertarik untuk mengkonsumsi sebanyak-banyaknya sehingga memberikan keuntungan.
- Ekstraktif. Mirip seperti di bidang agraris, hanya saja badan yang bergerak di bidang ekstraktif mengolah bahan-bahan yang dihasilkan oleh alam, seperti batu bara, minyak bumi, dan sebagainya.
- Perdagangan. Kegiatannya adalah jual-beli barang tanpa mengubah bentuk dan fungsi barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
- Jasa. Selain mendapatkan keuntungan, fokus kegiatan usaha ini adalah kepuasan pelanggan dari pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca juga: Ingin Usaha Cafe? Berikut 8 Tips Membangun Bisnis Cafe Menguntungkan
3. Berdasarkan Wilayah Modal
Ada dua jenis bentuk badan ini jika dilihat berdasarkan wilayah modal pertama kali ditanamkan, yaitu:
- Dalam Negeri. Modal yang berasal dari dalam negeri, maka badan ini bergerak di bawah pengawasan pemerintah setempat dan masyarakat. Segala urusan terkait penanaman modal, pengelolaan, hingga evaluasi produksi, dilakukan di negara tersebut.
- Asing. Badan yang seperti ini artinya modal berasal dari negara luar, namun beroperasi di dalam negeri. Ada banyak badan serupa di Indonesia. Keberadaannya menjadi pemasukan negara dari pihak asing.
Baca juga: 11 Tips Efektif Agar Bisnis Anda bisa Go Internasional
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Setelah mengetahui macam-macamnya berdasarkan kategori, mungkin sudah terbayang jenis apa saja yang ada di Indonesia. Dari sekian nama perusahaan-perusahaan yang terkenal dapat dideteksi berdasarkan kriteria di atas. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Seperti penjelasan di atas bahwa badan ini menggunakan modal yang berasal dari negara. Seluruh kegiatannya tidak hanya harus melalui persetujuan pemerintah, namun harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab sesuai dengan landasan hukum yang mengaturnya, yaitu UU RI No. 18 Tahun 2003.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa modal adalah seluruhnya dari negara atau sebagian yang telah dipisahkan untuk dapat digunakan. Perlu diingat bahwa orang yang bekerja di BUMN berbeda dengan pegawai negeri. Mereka bukanlah pegawai pemerintahan, namun statusnya adalah karyawan BUMN.
Meski bekerja di bawah pengawasan pemerintah, karyawan BUMN tidak bertanggung jawab langsung terhadap kebijakan dan kelangsungan pemerintahan. Karyawan BUMN berfokus pada kegiatan produksi atau pelayanan guna menghasilkan keuntungan (laba). Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis BUMN, yaitu:
- Perjan (Perusahaan Jawatan). Modal perusahaan ini sepenuhnya dari pemerintah sehingga fokusnya tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga harus benar-benar melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, seperti PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini berubah menjadi PT KAI.
- Perum (Perusahaan Umum). Layaknya Perjan, Perum pun mendapatkan modal sepenuhnya dari pemerintah. Namun Perum benar-benar mencari keuntungan. Sayangnya, hal ini tidak berhasil di sejumlah Perum sehingga pemerintah menjualnya dan berubah menjadi Persero.
- Persero (Perusahaan Milik Perseorangan). Persero adalah bentuk dari BUMN. Para praktiknya persero menjalankan dua peran sekaligus, yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan dari aktivitas tersebut. Kepemilikan modal persero tidak lagi sepenuhnya oleh pemerintah, namun ada sebagian diubah menjadi saham. Meskipun demikian, porsi kepemilikan modal pemerintah tetap lebih besar.
Baca juga: Berikut 10 Inspirasi Usaha Kekinian di Tahun 2020 yang Bisa Anda Pilih
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Modal yang digunakan oleh badan ini berasal dari pribadi atau milik swasta, baik dari dalam negeri maupun asing. Bidang usaha yang diberikan oleh pemerintah tidak bergerak di ranah-ranah vital dan tidak strategis. Hal ini dilakukan untuk melindungi negara dari kemungkinan buruk yang dapat dilakukan oleh pihak swasta tersebut. Ada beberapa jenis BUMS di Indonesia, yaitu:
- Firma. Ini merupakan BUMS yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Modalnya berasal dari pendiri firma tersebut. Apabila ada keuntungan yang didapat, maka pembagiannya akan rata ke seluruh anggota atau sesuai dengan kesepakatan. Setiap anggota memiliki tanggung jawab dan hak suara terhadap kelangsungan perusahaan sehingga tak heran kalau keputusan dipengaruhi oleh banyak pihak. Walaupun demikian, firma dapat dengan mudah dikembangkan.
- CV. CV didirikan oleh dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang aktif mengelola perusahaan, termasuk mengurus hutang hingga kegiatan operasional. Sedangkan, sekutu pasif hanya berperan sebagai penanam modal. Secara pembagian keuntungan besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan yang diketahui oleh setiap sekutu.
- PT. Bentuk usaha PT banyak ditemui di Indonesia yang modalnya berasal dari saham-saham kepemilikan. Jadi pemilik saham bertanggung jawab atas masuknya modal, sedangkan yang mengelola kegiatan PT dipercayakan kepada orang lain (karyawan).
Baca juga: Apa itu Merger Perusahaan? Berikut Adalah Penjelasan Lengkapnya
3. Koperasi
Koperasi ini agak unik karena ketentuannya berbeda dari BUMN dan BUMS. Keanggotaannya terdiri dari beberapa orang atau badan hukum koperasi dan prinsip pelaksanaannya sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi tidak semata mencari keuntungan, tetapi juga sebisa mungkin membuat para anggotanya sejahtera.
Keanggotaannya bersifat sukarela sehingga jika terjadi resiko mereka pun mau menanggungnya secara adil. Terkait keuntungan, hasil akan dibagi sesuai dengan kontribusinya. Ada banyak jenis koperasi di Indonesia berdasarkan berbagai jenis kriteria, di antaranya adalah:
- Jenis usaha: koperasi produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan serba usaha.
- Status keanggotaan: koperasi pegawai negeri, pasar (Koppas), unit desa, sekolah, dan pondok pesantren.
- Tingkatan: koperasi primer dan sekunder.
- Fungsi: koperasi produksi, konsumsi, dan jasa.
Adanya badan usaha sangat membantu perekonomian masyarakat dan kehidupan negara dalam skala besar. Dari sisi lain, ternyata badan ini pun menjaga stabilitas dan keamanan negara dari pengaruh asing yang dapat mendominasi. Semakin banyak badan ini dibangun, maka semakin besar pemasukan negara apabila badan tersebut menghasilkan keuntungan yang maksimal.
Baca juga: Apa Itu Faktor Produksi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Tujuannya
Seperti yang kita tahu, keuangan adalah hal utama yang perlu diperhatikan dalam membangun sebuah bisnis atau badan usaha. Terlepas dari skala yang ada, pengelolaan dan perencanaan keuangan merupakan hal yang krusial untuk menentukan rencana usaha kedepannya.
Bagi Anda pemilik usaha, ada baiknya Anda melakukan perencanaan keuangan lewat sistem pembukuan untuk mendapatkan data finansial dan laporan keuangan yang informatif.
Dengan adanya laporan keuangan yang sesuai keadaan bisnis, Anda bisa melakukan perencanaan bisnis yang lebih matang dan evaluasi menyeluruh bagi pengembangan bisnis Anda.
Untuk lebih efisien, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi berbasis cloud seperti Accurate Online yang bisa Anda gunakan kapanpun dan dimanapun Anda mau. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dikembangakan sejak 20 tahun lalu dan memiliki 300 pengguna dari berbagai jenis bisnis yang ada di Indonesia, mulai daru UMKM sampai perusahaan manufaktur besar.
Penasaran dengan fitur apa saja yang ada di dalamnya? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: