Jenis Usaha Perseorangan: Pengertian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya
Jenis usaha perseorangan adalah suatu jenis badan usaha komersil atau perusahaan yang memang dipunyai oleh seorang pengusaha. Biasanya, usaha perseorangan ini hadir dengan skala yang besar dan skala kecil, contoh usaha perseorangan berskala kecil adalah UKM hingga menjadi perusahaan besar atau BUMS. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang jenis usaha perorangan tersebut.
Daftar Isi
Tutorial Video
Ingin mencari tahu lebih lanjut dengan cara yang lebih mudah? silahkan tonton video kami di bawah ini melalui audiovisual yang menarik:
Pengertian Jenis Usaha Perseorangan
Berdasarkan laman Wikipedia, pengusaha perseorangan adalah pengusaha yang memiliki usaha perseorangan itu sendiri. Setiap orang bisa menciptakan entitas bisnis individual yang dibuat tanpa izin dan tanpa adanya prosedur khusus. Selain itu, hampir setiap orang juga mempunyai kebebasan untuk bisa berkembang dalam menjalankan bisnis usahanya tanpa ada paksaan terkait pembatasan modal untuk mendirikan usahanya.
Sementara itu, setiap perusahaan perseorangan biasanya hanya dimiliki oleh satu pemilik saja. Tanggung jawab yang diemban oleh pemilik memiliki sifat yang tidak terbatas. Ciri-ciri dari perusahaan perorangan adalah:
- Usaha dimiliki oleh perseorangan
- Bentuk pengelolaannya sangat sederhana
- Modal yang dikeluarkan relatif tidak besar
- Kelangsungan bisnis tergantung pemiliknya sendiri
- Nilai penjualan dan juga nilai tambah yang diproduksi relatif lebih kecil.
Jika dilihat dari bentuk manajemennya, sebuah perekonomian usaha memang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian usaha ekonomi yang dikelola secara mandiri atau perseorangan, dan yang dikelola oleh grup perusahaan. Berikut ini adalah interpretasi dari masing-masing bisnis ekonomi tersebut.
Baca juga: Market Share: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
Model Bisnis Ekonomi Mandiri
Pada umumnya, modal usaha yang relatif kecil atau terbatas akan dikelola sendiri oleh seorang pengusaha saja atau secara individu, contoh jenis bisnis ekonomi yang dikelola secara individu adalah usaha pertanian, usaha perdagangan, usaha jasa, dan usaha kecil.
Contoh Usaha Perseorangan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa usaha perseorangan adalah usaha yang dikelola secara mandiri dan jumlah skalanya relatif kecil, berikut ini adalah contoh usahanya:
-
Usaha Jasa Perseorangan
Saat ini, banyak sekali usaha jasa yang kebanyakan dikelola sendiri atau secara perorangan, sebut saja usaha bengkel, jasa penitipan, jasa angkut, dll.
-
Usaha Pertanian Perseorangan
Pada umumnya, sebagian besar usaha pertanian lebih cenderung dikelola secara perorangan saja.
-
Usaha Perdagangan Perseorangan
Biasanya, para pengusaha perdagangan yang masih kecil cenderung dikerjakan secara perorangan dan jenis usaha ini mempunyai skala dari mulai yang kecil hingga yang sedang. Contoh usaha perdagangan adalah usaha warung makan, warung sembako, warung camilan, dll.
-
Industri Kecil Perseorangan
Salah satu sektor industri yang dikelola secara perorangan adalah jenis industri rumahan, contohnya adalah usaha kerajinan tangan seperti produksi keramik, anyaman, mebel, souvenir, dll.
Baca juga: Konsinyasi: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Contoh dan Tips dalam Mengembangkannya
Contoh Usaha Kelompok
Usaha kelompok adalah jenis usaha yang umumnya dikelola oleh dua orang atau lebih, dan usaha ini sudah berskala besar. Berikut ini adalah jenis usahanya:
1. Firma
Biasanya, perusahaan firma akan dibangun oleh dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik antara yang satu dengan yang lainnya, atau mereka juga sudah bersahabat. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab dan juga kewajiban masing-masing atas nama firma. Para anggota firma biasanya bergerak dalam bidang layanan konsultasi hukum atau keuangan.
2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki peran sebagai investor atau sebagai penyuplai dana serta pengelolaan CV tersebut. Sedangkan sekutu pasif biasanya memiliki peran sebagai investor yang tidak terlibat langsung dalam mengelola CV
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau yang sering disingkat menjadi PT adalah salah satu model usaha yang bermodalkan saham. Saham itu sendiri diartikan sebagai bukti kepemilikan dari sebuah perusahaan berdasarkan modal yang dilakukan. Biasanya, pemilik saham akan memperoleh keuntungan berbentuk dividen. Dividen adalah salah satu pembagian laba keuntungan pada pemegang saham atas dasar dari berapa banyaknya saham yang mereka miliki.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha ekonomi berupa suatu lembaga keuangan. Jenis usaha ini bisa dibentuk secara perseorangan ataupun oleh lembaga pemerintah dengan asas kekeluargaan. Tujuan dari dibentuknya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan juga turut serta dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Berikut ini adalah kekurangan dan kelebihan dari badan usaha perseorangan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
- Usaha perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti PT atau firma
- Pemilik usaha termasuk dalam bagian manajemen, sehingga pengelolaan internalnya tidak begitu rumit dan pemilik pun bisa dengan mudah dalam melakukan pemantauan.
- Biaya yang dikeluarkan dalam hal manajemen cenderung rendah, karena pemilik bisnis memiliki tugas sebagai karyawan bisnis itu sendiri.
- Tidak memerlukan proses administrasi hukum yang rumit, seperti ke notaris hukum, dll.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bisnis memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
- Sumber modal terbatas
- Manajemen atau pengelolaan menjadi terganggu
- Kurang terjaminnya kelangsungan usaha
Baca juga: Mencari Cara Terbaik Berbisnis Untuk Pemula? Berikut 10 Caranya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut Wikipedia, BUMN atau badan usaha milik negara adalah bentuk perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dalam hal ini, terdapat bentuk perusahaan negara yang jenisnya BUMN, yaitu perusahaan perseroan (Persero) perusahaan jawatan (Perjan) dan perusahaan umum (Perum)
1. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah salah satu perusahaan yang dikelola oleh pihak pemerintah daerah tersebut dengan modal yang berasal dari pemerintah daerah tersebut juga. Tujuannya adalah untuk mengembangkan perekonomian yang ada pada daerah tersebut.
Selain sangat bermanfaat untuk membangun ekonomi nasional, perusahaan daerah juga biasanya mempunyai tujuan dan misi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hidup pada daerah tersebut. Tujuan lainnya lagi adalah untuk membangun lapangan kerja agar masyarakat bisa hidup makmur.
2. Jenis Usaha Koperasi
Koperasi adalah usaha yang dibangun secara bersama dalam bidang perekonomian, atas kerja sama yang dibangun untuk menjalankan usaha koperasi itu sendiri. Selain itu, usaha koperasi juga memiliki prinsip saling gotong royong atau saling membantu satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sesama anggota koperasi.
Untuk di negara Indonesia sendiri, terdapat lima bentuk koperasi yang sempat eksis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produksi dan koperasi serba usaha.
Badan Usaha dan Badan Hukum
Badan usaha merupakan sebuah pondasi yang sangat penting jika kita ingin berbisnis. Selain itu badan usaha juga memiliki badan hukum yang diterapkan oleh setiap perusahaan, baik itu untuk perusahaan kecil, menengah atau besar.
Tujuannya sendiri adalah demi melindungi perusahaan atas seluruh klaim dari pihak lain, karena ada saja pihak lain dari luar perusahaan yang melakukan klaim secara sepihak saja.
Badan Usaha Hukum
Badan usaha hukum yang memiliki badan hukum sendiri adalah rumah sakit, pendidikan formal, bank, dll.
Sebuah badan usaha adalah suatu kesatuan yang terbentuk secara yuridis dan ekonomis serta berkaitan dengan berbagai produksi serta mempunyai tujuan dalam mencari keuntungan perusahaan. Badan usaha juga bisa dikatakan sebagai rumah tangga ekonomi dalam mencapai tujuan dalam mencari suatu keuntungan dengan berbagai faktor produksi.
Selain itu, bisnis atau usaha perseorangan pun bisa dikatakan sebagai suatu badan usaha yang memiliki badan hukum jika sudah mengantongi akte pendirian yang sudah disetujui oleh notaris dan di tandan tangani diatas materai.
Baca juga: Business Plan Adalah : Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Penutup
Seperti yang sudah dibahas di atas, jenis usaha perseorangan adalah suatu jenis badan usaha komersil atau perusahaan yang memang dipunyai oleh seorang pengusaha saja. Saat ini sebenarnya sudah ada banyak sekali jenis usaha di Indonesia, baik itu perorangan maupun yang sudah berbentuk kerjasama, salah satunya adalah jenis usaha yang sudah kita sebutkan di atas.
Namun dalam menjalankan setiap bisnis usaha, Anda harus melakukan strategi pemasaran yang ampuh, manajemen produk dan stok yang tepat, serta akuntansi perusahaan yang baik. Nah, untuk membantu Anda dalam memudahkan segala proses akuntansi bisnis, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: