Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syarat Didirikannya
Sebagian besar dari Anda pasti belum banyak yang mengetahui tentang kawasan berikat dan di mana saja kawasan berikat itu berada.
Umumnya, kawasan berikat dikenal sebagai suatu tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang yang dikirim dari negara lain ke dalam suatu daerah pabean yang selanjutnya akan diolah ataupun digabungkan agar bisa diekspor kembali.
Lantas, apa itu kawasan berikat? Apa saja fasilitas yang ada di dalamnya? Bagaimana syarat mendirikan kawasan berikat? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang kawasan berikat di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Apa Itu Kawasan Berikat?
Kawasan berikat adalah suatu bangunan, kawasan, ataupun tempat yang batasnya sudah ditentukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di kawasan berikat akan selalu ditetapkan aturan tertentu yang berhubungan dengan pabean.
Adanya berbagai aturan tersebut diberlakukan pada barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dalam pabean yang lainnya tanpa adanya pungutan biaya bea, cukai, ataupun biaya pungutan negara lainnya hingga barang tersebut berhasil dikeluarkan kembali untuk tujuan impor ataupun ekspor.
Kegiatan yang berada di kawasan berikat mencakup kegiatan industri pengolahan barang dan juga bahan baku, kegiatan pembangunan dan perancangan bangunan, penyortiran, rekayasa, pemeriksaan tahap awal dan tahap akhir, sampai pengemasan bahan yang akan diimpor atau diekspor.
Baca juga: Incoterms Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya dalam Kegiatan Ekspor-Impor
Syarat Penetapan Kawasan Berikat
Walaupun memang tujuan dibentuknya kawasan industri untuk kepentingan ekspor, namun tidak selamanya kawasan industri bisa dijadikan kawasan berikat.
Terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi agar suatu kawasan bisa dinyatakan sebagai kawasan berikat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan kawasan berikat adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden
Suatu kawasan yang sudah mengantongi izin dari pihak Penyelenggara Kawasan Berikat atau PKB harus sudah memperoleh persetujuan dari pihak Pemerintah Pusat dan disahkan melalui Keppres atau Keputusan Presiden.
2. Memenuhi Persyaratan Perusahaan
Beberapa jenis perusahaan yang bisa diberikan izin PKM adalah berbagai perusahaan yang didirikan dengan bentuk sebagai berikut:
- PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri
- Perusahaan non-PMA atau PMDN yang sudah memiliki status badan hukum Perseroan Terbatas atau PT.
- Terdapat Penanaman Modal Asing (PMA), baik itu sebagian atau semua saham yang ada di dalamnya.
- Koperasi yang mempunyai badan hukum
Perusahaan yang Memenuhi Syarat PKB
Agar bisa memperoleh izin dari Penyelenggara Kawasan Berikat, maka suatu perusahaan harus bisa memenuhi beberapa syarat khusus, yakni:
- Berada di dalam kawasan industri
- Sudah mempunyai kawasan industri sebelum ketentuan terkait kawasan berikat disahkan oleh pihak yang berwenang
- Bila bergerak dalam suatu daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka perusahaan harus berada di dalam kawasan berikat selayaknya kawasan industri atau kawasan yang diperuntukan industri. Penentuannya adalah kewenangan dari pihak Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni kabupaten atau kotamadya.
Fasilitas yang Terdapat Di Dalam Kawasan Berikat
1. Bebas Cukai
Pembebasan cukai akan diberlakukan untuk seluruh barang impor dan pemasukan barang modal yang selanjutnya akan diolah lebih lanjut lagi.
Kawasan ini memang sangat sesuai untuk digunakan oleh perusahaan yang sebagian besar kegiatan produksinya memerlukan impor barang dari negara lain. Dengan mempunyai perusahaan di kawasan berikat, maka akan membantu pebisnis dalam melakukan proses kegiatan ekspor-impor dan pengolahan barang serta produksi.
2. Proses Bea Masuk
Proses ini diberlakukan untuk impor barang modal atau untuk peralatan kantor yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan. Bea masuk yang digunakan di dalamnya mencakup proses PPN, PPnBm, dan PPH pasal 22 tentang impor.
Selain itu, bea yang nantinya ditanggung pun mencakup barang modal atau peralatan perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, impor barang yang akan digunakan oleh pebisnis, dan juga impor barang yang digunakan untuk pengolahan PDKB.
3. Tidak Ada PPn dan PPnBM
Fasilitas yang satu ini berlaku dalam pemasukan barang kena pajak, pengiriman barang dari hasil produksi, pengeluaran barang dan juga penyerahan kembali BKPP dari hasil pekerjaan subkontrak dan peminjaman mesin serta peralatan pabrik untuk keperluan sub kontrak.
Perpajakan Kawasan Berikat
Perlakuan perpajakan di dalam kawasan berikat mempunyai landasan hukum sesuai dengan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011. PMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
Tidak adanya PPN dan PPnBM pada Aktivitas Pemasukan
- Pemasukan seluruh barang dari hasil produksi yang sifatnya kerja subkontrak dari kawasan lain ataupun perusahaan industri dari tempat lain yang berada di dalam daerah pabean.
- Barang masuk dari dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk bisa diolah kembali.
- Pemasukan hasil produksi yang berasal dari kawasan berikat lain ataupun perusahaan lainnya yang masih berada di dalam ruang lingkup kawasan pabean, dengan menggunakan bahan baku yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang selanjutnya digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan agar bisa diekspor kembali.
- Pengemas dan juga alat bantu yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean ke kawasan berikat agar kemudian digabungkan dengan hasil produksi yang ada.
- Bila terdapat pemasukan kembali mesin ataupun moulding yang bersifat pinjaman dari kawasan atau perusahaan lain yang masih berada di dalam ruang lingkup daerah pabean.
- Hasil produksi yang masuk dari daerah kawasan lain ataupun dari perusahaan lain yang masih dalam satu lingkup kawasan pabean yang memanfaatkan bahan baku yang berasal dari dalam daerah agar selanjutnya diolah dalam kawasan tersebut.
Tidak Adanya PPN dan PPnBM Pada Aktivitas Pengeluaran
- Pengeluaran dari hasil produksi barang yang memanfaatkan bahan baku dari tempat lain di dalam daerah pabean dan dikirim ke kawasan lainnya.
- Bahan baku dan juga bahan penolong, mesin dan atau moulding yang dikeluarkan dengan pekerjaan yang sifatnya subkontrak dari suatu kawasan ke kawasan lainnya atau ke perusahaan industri dari tempat lain di dalam daerah pabean.
- Pengeluaran pada suatu barang yang mengalami kerusakan ataupun afkir dan berasal dari tempat lain di dalam kawasan pabean, yang tidak diproses di dalam kawasan lainnya. PPN dan juga PPnBM tidak akan dikenakan selama barang tersebut dikembalikan dengan baik ke tempat perusahaan asal barang tersebut.
- Pengeluaran moulding ataupun mesin yang dipinjamkan ke pihak perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean di kawasan lainnya. PPN serta PPnBM tidak akan dikenakan selama barang hasil produksi tersebut pada akhirnya diserahkan kembali pada pihak pemberi pinjaman di kawasan asalnya.
Lokasi Wilayah Berikat di Indonesia
Setidaknya ada empat wilayah berikat yang ada di Indonesia. Keempat kawasan berikat tersebut berada di:
- Batam
- Cakung
- Tanjung Priok
- Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ), yang berada di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
Kawasan berikat adalah kawasan yang selalu menjadi prioritas utama dalam setiap negara. Kenapa? karena kawasan berikat mampu membantu potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan juga impor.
Baca juga: Perusahaan Multinasional: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
Kesimpulan
Aktivitas utama yang dilakukan di dalam kawasan berikat mencakup kegiatan usaha industri pengolahan bahan dan juga barang, memproses bahan baku, bahan mentah dan barang setengah jadi, serta barang jadi agar diubah kembali demi menghasilkan nilai yang lebih besar.
Selain itu, akan dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan ataupun penimbunan suatu barang. Namun, syaratnya barang yang ditimbun tersebut tidak sama dengan barang yang diproduksi ataupun dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, perusahaan memerlukan pencatatan laporan yang rapi dan tepat, termasuk catatan laporan keuangan. Namun, mencatat laporan keuangan secara manual sangat rentan terjadi human error dan memerlukan waktu yang cenderung lama untuk menyelesaikannya.
Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Kenapa? karena Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga Anda bisa lebih hemat waktu dan mengerjakan kegiatan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda.
Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul canggih agar bisnis Anda berjalan lebih efisien demi memperoleh hasil yang maksimal.
Seluruh keunggulan dan fitur dari Accurate Online bisa Anda coba terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.