Pengertian Bentuk Usaha Tetap, Jenis, dan Cakupan dalam Pajak
Selama ini kita mengetahui bentuk usaha dalam bidang ekonomi ada bentuk usaha tetap atau tidak tetap. Dimana bentuk usaha tersebut didefinisikan dari kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukannya, hingga kemudian berkembang menjadi bentuk usaha.
Aktivitas usaha dalam bidang ekonomi adalah segala kegiatan yang mencangkup transaksi ekonomi dalam menjalankan lini usahanya. Para pelaku ekonomi melakukannya dalam wadah badan usaha, dimana pembentukannya bisa dengan cara perseorangan maupun kelompok.
Bentuk usaha yang tetap sendiri memiliki aktivitas usaha yang dilakukan di Indonesia namun dilakukan oleh perseorangan yang bukan orang Indonesia. Bisa saja sebaliknya, sekalipun tidak berdomisili di Indonesia dan bertempat tinggal di luar negeri namun memperoleh transaksi dari kegiatan transaksi yang dilakukan di Indonesia, contohnya adalah perusahaan Asuransi.
Daftar Isi
Pengertian Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap itu sendiri memiliki pengertian yaitu bentuk usaha yang di bangun oleh individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sekalipun tidak berdomisili di Indonesia, namun cakupan aktivitasnya meliputi aktivitas ekonomi yang menyangkut dengan perseorangan yang ada di Indonesia, termasuk penerimaan premi dari pribadi orang Indonesia. Dalam hal ini aktivitas perusahaan Asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi asing, sekalipun tidak berdomisili di Indonesia, namun menerima premi dan menanggung perseorangan pribadi orang Indonesia, maka bisa dikatakan sebagai bentuk usaha tetap, karena mengambil keuntungan di Indonesia.
Baca juga: Tertarik Membangun Bisnis Produk Herbal? Pelajari 11Tips Berikut Ini
Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap
Dilihat dari aktivitas usahanya, sekalipun tidak berdomisili di Indonesia namun tetap mengambil keuntungan dari bisnis yang dijalankan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf a – h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka jenis-jenis bentuk usaha tetap meliputi:
1. Kantor Cabang
Setiap perusahaan asing yang memiliki kantor cabang yang berada di Indonesia merupakan salah satu jenis kategori perusahaan tetap. Kantor cabang merupakan kantor yang didirikan agar mempermudah aktivitas operasional perusahaan. Oleh sebab itu, pendiriannya merupakan salah satu bukti bentuk usaha yang bersifat tetap.
Setiap perusahaan memiliki tujuan tertentu dalam pendirian kantor cabang. Namun, yang pasti hal tersebut merupakan salah satu bukti aktivitas usaha yang bersifat tetap dalam ruang lingkup wilayah Indonesia. Dengan demikian, setiap penghasilannya harus dibebankan pajak yang berlaku.
2. Gedung Perusahaan
Adanya gedung usaha merupakan salah satu bukti yang dapat dilihat secara fisik suatu bentuk usaha asing yang bersifat tetap yang berada di Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan gedung ini menjadi salah satu penghasilan yang harus dihitung dalam pajak. Salah satu jenis usaha yang bersifat tetap, dimana penghasilannya harus dibebankan pajak.
Termasuk diantaranya adalah pendirian bengkel, atau gedung bengkel yang menjadi anak perusahaan dari salah satu bentuk usaha otomotif perusahaan asing. Oleh sebab itu, semua penghasilannya termasuk dalam kategori harus dibayar pajak.
Baca juga: Holding Company: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia
3. Aktivitas Manajemen
Adanya aktivitas manajemen suatu perusahaan asing di Indonesia merupakan salah satu jenis bentuk usaha yang berkategori tetap. Pasalnya adanya aktivitas manajemen tersebut menunjukan aktivitas usaha yang aktif.
Semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia akan mencakup kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, dan komoditi bisnis yang dijalankan. Dengan demikian, semua aktivitas tersebut merupakan jenis kategori usaha yang tetap yang berada di Indonesia.
4. Kantor Perwakilan Badan Usaha
Pendirian kantor perwakilan di Indonesia, merupakan salah satu jenis badan usaha yang bersifat tetap. Hal tersebut menunjukan adanya aktivitas dan interaksi yang bersinergi dengan aktivitas kantor pusat.
Penghasilan dari aktivitas usaha ini dapat bercirikan merupakan aktivitas usaha dalam skala besar. Terbukti adanya kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia. Oleh sebab itu,
5. Pabrik
Beberapa jenis usaha asing yang bergerak pada industri manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung aktivitas usahanya. Oleh sebab itu, adanya pabrik tersebut merupakan salah satu jenis bentuk usaha yang bersifat tetap. Dapat dilihat dari beberapa pendirian pabrik yang menjadi pendukung usaha.
Pendirian pabrik di Indonesia, menandakan kapasitas usaha berskala besar dan memiliki kedudukan yang tetap. Dengan demikian, adanya pabrik tersebut merupakan salah satu ciri aktivitas usaha yang bersifat permanen serta mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Baca juga: Bisnis Franchise: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
6. Pertambangan dan penggalian
Indonesia kaya akan kekayaan alamnya, salah satunya adalah pertambangan. Beberapa pertambangan di Indonesia merupakan aktivitas usaha dan termasuk dalam kategori jenis bentuk usaha yang bersifat tetap. Oleh sebab itu, adanya aktivitas pertambangan serta penggalian yang dilakukan oleh usaha asing bercirikan usaha yang dijalankan tersebut merupakan usaha tetap.
Beberapa perusahaan asing memiliki usaha pertambangan di Indonesia, dan mengelola hasilnya dari pertambangan tersebut, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi. Dengan demikian, bentuk usaha ini akan memperoleh penghasilan dari pertambangan tersebut.
7. Perikanan
Menangkap ikan di laut atau perairan Indonesia yang telah memiliki legalisasi sebelumnya merupakan salah satu jenis kategori badan usaha yang bersifat tetap. Dengan demikian, penghasilan dari perikanan yang berasal dari Indonesia menjadi sebuah kewajiban pajak. Oleh sebab itu, perikanan menjadi komoditi bisnis tetap bagi perusahaan asing.
Pengolahan ikan yang bersumber dari perairan Indonesia merupakan salah satu aktivitas perusahaan yang wajib kena pajak, karena dilakukan dalam ruang lingkup Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam yang berasal dari Indonesia ini merupakan salah satu ciri aktivitas perusahaan asing dengan bentuk usaha yang bersifat tetap.
Melihat keberadaan bentuk usahanya, secara fisik dapat dilihat dengan adanya gedung, peralatan, dan gedung perwakilan yang menunjukan aktivitas usaha tersebut. Dengan demikian, terjadi aktivitas fisik yang dapat terlihat.
Baca juga: Apa Itu Produsen, Distributor, dan Konsumen?
Pajak yang Mengatur Bentuk Usaha Tetap
Undang-Undang dalam pasal 2 ayat 2 Pajak Penghasilan, yang mengatur tentang penghasilan bentuk usaha tetap yang diatur perusahaan asing di Indonesia, yaitu penghasilan yang didapat atau diperoleh di Indonesia. Pasal 5 ayat 2, yang mengatur Cakupan penghasilan badan usaha tersebut di antara lain, meliputi:
1. Attribution Rule
Penghasilan suatu bentuk usaha tetap, dimana perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing di Indonesia yang memperoleh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia. Contohnya, jika usaha tersebut bergerak di perdagangan, maka semua penghasilan dari aktivitas perdagangan di Indonesia menjadi tanggungan pajak.
Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil
2. Force of Attraction
Penghasilan suatu perusahaan asing di Indonesia adalah semua penghasilan yang meliputi aktivitas usaha sejenis, yang meliputi kegiatan usaha kantor pusat. Semua penghasilan tersebut dihitung dan menjadi kewajiban pajak.
3. Effectively Connected
Perusahaan menerima penghasilan pasif, bisa berupa royalti atau pendapatan bunga dari kegiatan bentuk usaha tetapnya di Indonesia yang memiliki hubungan efektif, dan dianggap sebagai penghasilan yang harus menjadi kewajiban pajak yang harus dibayar atas kegiatannya di Indonesia.
Baca juga: Mengetahui Lebih Dalam Masalah Pokok Ekonomi Modern
Kesimpulan
Kegiatan bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia, harus mentaati peraturan pajak yang berlaku. Karena segala kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang berada di Indonesia, baik pasif maupun aktif merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak.
Kesulitan pengelolaan dan pelaporan pajak memang masih menjadi masalah yang sering dialami banyak perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini biasanya terjadi masih banyaknya bisnis yang tidak mementingkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran pada bisnis dengan baik, sehingga pada saat masa pelaporan pajak tiba, seluruh informasi mengenai keuangan perusahaan tidak dapat diakses dengan mudah.
Untuk solusi kemudahan pencatatan transksi, pembukuan, penghitungan sampai pelaporan perpajakan, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur pembukuan lengkap dan perpajakan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah Accurate Online
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur terlengkap seperti pencatatan penjualan dan pembelian, pembuatan faktur otomatis, smartlink ebanking, pengelolaan dan pemantauan stok secara real time, multi pengguna, multi cabang, multi gudang sampai otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan usaha Anda.
Tidak hanya itu, dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa langsung menghitung dan melakukan pelaporan pajak badan usaha langsung dari akun Accurate Online Anda. Untuk mengetahui caranya, Anda bisa melihatnya melalui artikel ini.
Jadi tunggu apa lagi? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari untuk kemudahan pembukuan dan urusan perpajakan bisnis Anda melalui tautan pada gambar di bawah ini: