Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV

oleh | Jun 3, 2024

source envato.

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV

Jika Anda pernah mendengar istilah CV dalam dunia bisnis, mungkin Anda berpikir tentang curriculum vitae.

Namun, dalam konteks perusahaan, CV yang dimaksud adalah singkatan dari “Persekutuan Komanditer” atau dalam bahasa Belanda, “Commanditaire Vennootschap”.

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer, terutama bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan modal terbatas tanpa harus mendirikan perseroan terbatas (PT).

Mengapa CV begitu menarik bagi para pengusaha? Sederhananya, CV menawarkan struktur yang fleksibel dan mudah dibentuk dibandingkan dengan PT, serta memungkinkan adanya pembagian peran yang jelas antara para sekutu.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai apa itu CV, unsur-unsur yang membentuknya, ciri-ciri khasnya, dan tujuan utama dari pembentukan CV. Baca sekarang juga!

Apa yang Dimaksud dengan Persekutuan Komanditer?

Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) adalah badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan.

Dalam strukturnya terdapat seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.

Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.

Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif.

Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.

Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan.

Diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.

Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV.

Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.

Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.

  • Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV
  • Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.
  • Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan.
  • Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.

Baca juga: Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia dan Contohnya

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya:

1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan

Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama.

2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata

Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan.

3. Unsur CV Sebagai Firma

Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

4. Unsur Kekhususan Persekutuan Komanditer

Pengertian unsur kekhususan suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer.

Baca juga: Mengenal Ragam Jenis Pajak CV yang Berlaku di Indonesia

Jenis-jenis CV

CV (Persekutuan Komanditer) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan struktur kemitraan dan tanggung jawab para sekutunya. Berikut adalah jenis-jenis CV:

1. CV Murni (CV Biasa)

Dalam CV murni, terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan dan menanggung seluruh utang perusahaan dengan seluruh kekayaannya.

Sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

Contoh: Seorang pengusaha mendirikan CV bersama dengan temannya. Teman tersebut hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan harian, sehingga berperan sebagai sekutu pasif.

2. CV Campuran

CV campuran merupakan kombinasi antara persekutuan firma dan CV murni.

Dalam CV ini, selain sekutu aktif dan sekutu pasif, juga terdapat sekutu firma yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan tetapi tidak menanggung seluruh utang dengan seluruh kekayaannya, hanya sebatas modal yang disetorkan.

Contoh: Dalam sebuah CV campuran, ada sekutu yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan seperti sekutu aktif namun hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan seperti sekutu pasif.

3. CV Bersaham

CV bersaham adalah bentuk CV di mana modalnya terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan.

Sekutu aktif tetap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif memiliki saham dalam perusahaan dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

Contoh: Sebuah CV yang modalnya dibagi menjadi saham, dan sekutu pasif dapat menjual saham mereka kepada pihak lain tanpa harus melibatkan perubahan dalam pengelolaan perusahaan.

Jenis-jenis CV ini memberikan fleksibilitas dalam struktur kemitraan dan tanggung jawab para sekutu, sehingga pengusaha dapat memilih bentuk CV yang paling sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnis mereka.

Baca juga: PT (Perseroan Terbatas): Pengertian, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsur-unsur PT

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat tertentu.

  1. Modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali.
  2. Modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak.
  3. Perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman.
  4. Setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja.
  5. Perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan.
  6. Tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV.

1. Struktur Kemitraan

CV terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional dan kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam manajemen sehari-hari.

2. Sistem Pengelolaan

Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga.

Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.

3. Tanggungjawab Sekutu

Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan.

Termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV.

Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja.

Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.

4. Regulasi

Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan.

Nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.

Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam.

5. Modal

Modal dalam CV berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan mereka.

Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan.

6. Pembagian Keuntungan

Keuntungan dalam CV dibagikan sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu dan kesepakatan yang telah dibuat di awal pendirian perusahaan.

7. Kemudahan Pembentukan:

Pembentukan CV relatif lebih mudah dan murah dibandingkan dengan pembentukan Perseroan Terbatas (PT).

Proses administrasinya lebih sederhana, sehingga banyak pengusaha pemula memilih bentuk badan usaha ini.

8. Keberlangsungan Usaha:

CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga keberlangsungan usaha sangat bergantung pada para sekutunya.

Jika sekutu aktif meninggal atau mengundurkan diri, CV bisa saja dibubarkan kecuali ada kesepakatan lain yang dibuat sebelumnya.

Baca juga: Pengertian Firma, Teori, Jenis, Kelebihan, Kekurangan

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu.

Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.

Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.

Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.

Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha.

Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil

Baca juga: Apa Itu BUMN ? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Ciri 

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan Perusahaan CV

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV.

  1. Kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar.
  2. Perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV.
  3. Perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia.
  4. Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain.
  5. Setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya.

Kekurangan Perusahaan CV

Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu.

  1. Setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
  2. Tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV.
  3. Sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap pemodal.

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) terutama terletak pada struktur hukum, tanggung jawab, kepemilikan, dan pengaturan administratif.

Berikut adalah perbedaan utama antara PT dan CV:

1. Struktur Hukum

PT (Perseroan Terbatas): PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

CV (Commanditaire Vennootschap): CV tidak dianggap sebagai badan hukum yang terpisah.

CV merupakan kemitraan yang tidak memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari para sekutunya.

2. Tanggung Jawab

PT: Para pemegang saham dalam PT memiliki keterbatasan tanggung jawab terhadap utang perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

CV: Dalam CV, sekutu aktif (komplementer) memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan.

3. Kepemilikan

PT: Pemilik PT adalah pemegang saham yang memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan.

Saham PT dapat diperjualbelikan atau dialihkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CV: CV dimiliki oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Kepemilikan dalam CV umumnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat.

4. Pengaturan Administratif:

PT: PT memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan rapat pemegang saham secara berkala dan mematuhi berbagai peraturan terkait laporan keuangan dan administrasi perusahaan.

CV: CV memiliki fleksibilitas administratif yang lebih rendah dibandingkan PT. Meskipun demikian, CV masih harus mematuhi persyaratan perpajakan dan laporan keuangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan Perusahaan dengan Aplikasi Akuntansi

Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian CV beserta unsur, fungsi, dan tujuan membuat CV.

Jika Anda ingin membuat perusahaan CV, pastikanlah Anda mampu melakukan manajemen keuangan dan sistem akuntansi yang tepat agar setiap modal dan dana yang disetorkan oleh sekutu bisa Anda kelola dengan baik.

Nah, Anda akan lebih mudah lagi dalam melakukan perhitungan manajemen keuangan dan sistem akuntansi jika menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan aplikasi akuntansi ini, maka Anda akan lebih mudah dalam melakukan berbagai proses akuntansi, mulai dari laporan arus kas hingga laporan laba rugi perusahaan.

Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Jadi, Anda bisa mencatat seluruh transaksi laporan keuangan Anda dengan cepat.

Selain itu, anda juga bisa mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan.

Accurate Online juga mampu memudahkan Anda dalam memantau keuangan Anda kapanpun dan dimanapun secara cepat dan mudah.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

bisnisukmbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait