Mengenal Perbedaan UKM dan UMKM Secara Lengkap
Meskipun masih sering dianggap sebelah mata, namun UKM dan UMKM pada kenyataannya memiliki peranan yang sangat besar untuk perekonomian dalam negeri. Bentuk usaha ini hampir ada diseluruh tanah air dan sudah terbukti mampu memberikan peranan yang besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, kita harus mengenal perbedaan UKM dan UMKM itu dulu.
Kenapa? Karena saat banyak perusahaan besar bangkrut pada tahun 1997, UKM dan UMKM terbukti mampu bertahan dan tidak goyang. Namun, hanya sedikit pengusaha yang mau terjun langsung dalam mengenal bentuk usaha ini dan lebih memilih bentuk perekonomian yang lebih populer.
Pemerintah sendiri pada dasarnya sudah memberikan fasilitas bagi rakyatnya untuk bisa bergerak dalam jajaran UKM dan UMKM ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai dinas pemerintahan dan organisasi yang bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa membantu kedua bentuk usaha ini.
Namun, sedikitnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang UKM dan UMKM ini kerapkali beranggapan bahwa keduanya adalah sama. Padahal, terdapat berbagai hal mendasar yang membuat keduanya berbeda, baik pengertian maupun fungsinya. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan UKM dan UMKM ini.
Mengenal Pengertian UKM dan UMKM
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang perbedaan UKM dan UMKM, maka akan lebih baik bagi kita untuk mengenal perbedaan antar keduanya terlebih dahulu. Caranya bisa dimulai dari mengenal arti UKM dan UMKM itu sendiri.
1. Usaha Kecil Menengah (UKM)
UKM adalah sebuah bentuk usaha ekonomi produktif yang bergerak sendiri dan pelakunya adalah bentuk perorangan maupun individu yang bukan dari cabang perusahaan yang telah dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung.
UKM pun telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 terkait kredit usaha kecil (KUK) yang didalamnya menyatakan bahwa UKM merupakan bentuk usaha yang memiliki total aset sekitar Rp 600 juta, tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati, dan tidak boleh lebih dari hal itu.
Sedangkan menurut Departemen Periundustrian dan Perdagangan, UKM adalah suatu kelompok industri modern, tradisional, dan kerajinan yang memiliki investasi, serta modal untuk membeli mesin seharga Rp 635 juta kebawah, dan pengusaha tersebut harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca juga: 10 Bisnis Makanan Ringan Menguntungkan dan Tips Mengembangkannya
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM pun telah diatur di dalam peraturan Perundang-Undangan Nomor 20 tahun 2008 yang diartikan sebagai berikut:
-
Usaha Mikro
Bentuk usaha ini merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh suatu badan usaha ataupun individu yang mampu memenuhi kriteria usaha mikro yang sebelunnya telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Aset maksimal yang dapat masuk dalam kategori ini adalah Rp 50 juta, sedangkan omset maksimalnya adalah Rp 300 juta.
-
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah bentuk usaha produktif yang bergerak sendiri dan dilakukan oleh badan usaha ataupun individu yang bukan berasal dari cabang perusahaan yang telah dimiliki. Dalam aturan perundang-undangan, aset maksimal yang terdapat dalam kategori ini adalah sekitar Rp 50 juta – Rp 500 juta, sedangkan omsetnya adalah sekitar Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.
-
Usaha Menengah
Usaha menengah bisa diartikan sebagai usaha produktif yang bergerak sendiri dan dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan dari anak ataupun cabang usaha yang dimiliki, atau bukan menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung. Jumlah kekayaan bersih atau aset maskimal yang masuk dalam kategori ini adalah Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan omset sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Kriteria Tenaga Kerja Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan data yang diambil dari BPS, kategori tenaga kerja UKM dan UMKM adalah sebagai berikut:
- Usaha Rumah Tangga dengan 1-5 tenaga kerja
- Usaha Kecil dengan 6-19 tenaga kerja
- Usaha Menengah dengan 20-29 tenaga kerja
- Usaha Besar dengan lebih dari 100 tenaga kerja
Baca juga: 7 Masalah yang Terjadi pada UKM dan Tips Mengatasinya
Perbedaan UKM dan UMKM
Berdasarkan penjelasan diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa perbedaan UKM dan UMKM adalah sebagai berikut:
1. Modal
Letak perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat berdasarkan modal yang digunakan dalam mendirikan usaha tersebut. Modal UKM untuk mendirikan usahanya adalah sekitar Rp 50 juta, sedangkan modal usaha untuk mendirikan UMKM adalah Rp 300 juta. Modal usaha juga bisa didapatkan dengan bantuan dana dari pemerintah.
Hadirnya pemerintah dalam membantu UMKM daripada UKM adalah dikarenakan UKM memiliki bentuk usaha yang sifatnya individu dengan keuntungan yang tidak telalu banyak. Selain itu, pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian dalam negeripun terbilang kecil.
2. Jumlah Tenaga Kerja
Letak perbedaan berikutnya dari UKM dan UMKM adalah jumlah tenaga kerja yang mereka miliki. Bentuk usaha UKM yang berskala kecil mempunyai jumlah tenaga kerja sekitar 5 hingga 19 orang tenaga kerja.
Sedangkan UMKM memiliki jumlah tenaga kerja yang lebih banyak, yaitu mulai dari 20 hingga 100 orang tenaga kerja.
Dengan adanya jumlah tenaga kerja yang lebih banyak, maka tentu akan lebih besar juga pendapat yang bisa dihasilkan. Selain itu, lebih banyak tenaga kerja juga akan mampu mempercepat produksi dan berbagai target yang ada di dalamnya pun bisa ditetapkan secara langsung oleh para pengusaha.
Baca juga: Cara Mengelola Bisnis Rumahan Saat Resesi
3. Omset Penjualan
Perbedaan selanjutnya yang sangat bisa dilihat dengan jelas adalah omset penjualan yang dihasilkan oleh keduanya. Omset penjualan UKM biasanya berada disekitar Rp 200 juta kebawah, hal ini wajar karena bentuk usaha UKM berskala kecil.
Sedangkan omset penjualan yang didapatkan oleh UMKM dengan skala yang lebih besar adalah sekitar Rp 300 jt. Oleh karena itu, berdasarkan omset penjualan yang didapatkan dari kedua jenis bentuk usaha ini, maka bisa dikategorikan bahwa usaha individu dibawah Rp 200 juta bisa disebut sebagai bentuk usaha UKM, sedangkan jika lebih dari itu maka bisa dikategorikan sebagai UMKM.
4. Jumlah Aset dan Kekayaan
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, kita sudah mengetahui bersama adanya perbedaan jelas antara UKM dan UMKM berdasarkan aset dan jumlah kekayaannya.
Oleh karena itu, saat kita membahas aset dan kekayaan, maka bisa disimpulkan bahwa UKM merupakan usaha yang berskala kecil dengan aset kekayaan yang didapat sekitar jutaan rupiah saja.
Sedangkan usaha UMKM merupakan usaha dengan skala dan aset kekayaan berharga ratusan juta rupiah, seperti yang sudah kita bahas dalam sistem perundang-undangan dan pembahasan sebelumnya.
Empat Kriteria Perkembangan UKM di Indonesia
Walaupun UKM adalah jenis usaha dengan skala yang kecil, namun bentuk usaha ini semakin lama sudah semakin berkembang dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dengan perkembagan yang sangat signifikan ini, maka UKM bisa dibagi menjadi 4 kriteria, yaitu:
- Livelihood Activities, suatu bentuk UKM yang dijalankan sebagai peluang kerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup, atau lebih dikenal sebagai sektor informal, seperti pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, adalah jenis UKM yang dilakukan oleh para pengrajin seni namun belum memiliki sifat kewirausahaan yang mumpuni, seperti usaha gerabah yang sifatnya usaha rumahan.
- Small Dynamic Enterprise, adalah UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan yang mumpuni dan telah mampu menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak, seperti ukiran patung Bali ataupun Jepara yang telah mampu mengekspor karyanya ke negera lain.
- Fast Moving Enterprise, adalah UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan yang mumpuni dan akan segera merubah bentuk usahanya menjadi Usaha Besar (UB).
Lantas, Apakah Bisa UKM Bersaing dengan Startup?
Adanya perkembangan UKM beberapa tahun terakhir yang terus melejit nampaknya terus disandingkan dengan adanya perusahaan startup. Walaupun keduanya adalah sama-sama usaha rintisan, namun keduanya tetap memiliki perbedaan yang siginifikan, yaitu:
- Startup akan lebih mengandalkan jasa, sedangkan UKM akan lebih mengandalkan produknya.
- Hasil produksi UKM bisa langsung dinikmati, seperti pakaian, kuliner, ataupun karya seni. Berbeda dengan startup yang lebih mengutamakan software, digital marketing ataupun cloud based service.
- Internet akan dibutuhkan oleh UKM untuk proses pemasaran, sedangkan startup membutuhkan internet dalam segala hal.
Baca juga: Ingin Bisnis Menembus Pasar Internasional? Perhatikan 10 Hal Ini
Kesimpulan
Pada intinya, perbedaan UKM dan UMKM akan bisa dilihat berdasarkan modal, jumlah tenaga kerja, aset, dan omset penjualan. Perbedaan tersebut sudah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lantas, kriteria dari UKM pun terbagi menjadi Livelihood Activities, Micro Enterprise, Small Dynamic Enterprise, dan Fast Moving Enterprise.
Meskipun begitu, bentuk usaha UKM dan UMKM tidak bisa disandingkan dengan usaha starup, karena UKM akan lebih fokus pada prdouk sedangkan startup akan lebih fokus pada pelayanan jasa digital.
Namun, apapun bentuk usaha Anda, baik itu UKM, UMKM ataupun startup, Anda memerlukan sistem pembukuan keuangan dan akuntansi yang baik agar segala arus kas masuk dan keluar bisa terpantau secara baik. Sehingga, Anda akan mampu membuat keputusan yang bijak bagi masa depan usaha Anda.
Agar Anda bisa melakukan pencatatan keuangan dengan tepat, mudah, dan sederhana, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online.
Software akuntansi ini akan memudahkan Anda dalam mengurus segala hal yang menyangkut akuntansi bisnis Anda secara lebih mudah dan cepat, termasuk dalam hal pembukuan keuangan. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.