Profit Sharing Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Jenis-jenisnya

oleh | Jul 26, 2021

source envato.

Profit Sharing Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Jenis-jenisnya.

Dalam menjalankan bisnis, beberapa dari kita pasti pernah mendengar istilah bagi hasil atau profit sharing, yang mana profit sharing adalah suatu kesepakatan dagang antar beberapa pihak. Selain itu, profit sharing adalah suatu sistem yang bisa juga dijalankan dengan bank syariah.

Nah, untuk Anda yang belum mengetahui atau masih bingung tentang profit sharing, mari kita bahas bersama melalui penjelasan lengkap profit sharing di bawah ini.

Pengertian Profit Sharing Adalah

Profit sharing adalah suatu sistem atau metode bagi hasil usaha antar pihak penyedia dana dan juga pengelola dana yang mana nantinya sistem tersebut adalah bagi hasil dari usaha bisnis kedua pihak, termasuk yang dijalankan pada bank syariah.

Baca juga: Jastip Adalah Bisnis yang Mengasyikkan dengan Untung yang Besar, Ini Tipsnya!

Mekanisme Profit Sharing Adalah

Setelah kita memahami bersama tentang pengertian profit sharing, maka hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah mekanisme dari profit sharing. Nah, mekanisme profit sharing adalah sebagai berikut ini:

1. Profit Sharing

profit sharing adalah jenis atau mekanisme pertama dari profit sharing itu sendiri. Jenis profit sharing adalah suatu sistem atau mekanisme usaha yang didalamnya mencakup kesepakatan antar setiap pihak guna membagikan keuntungan dari sistem usahanya.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap pihak ini berasal dari pendapatan bersih usaha. Sehingga, pendapatan tersebut setelah dikurangi dengan berbagai biaya bisnis lainnya, seperti biaya produksi sampai dengan biaya operasional.

2. Gross Profit Sharing

Mekanisme kedua dari profit sharing adalah gross profit sharing. Gross profit sharing adalah suatu sistem kesepakatan bagi hasil dari beberapa pihak yang mana pendapatan atau hasilnya berbeda dengan jenis profit sharing sebelumnya.

Gross profit sharing adalah sistem kesepakatan bisnis yang membagikan hasil dengan berdasarkan pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan.

Contoh sederhananya adalah seperti keuntungan dari pendapatan sebelum dikurangi dengan pajak, biaya marketing, biaya admin, dan berbagai biaya lainnya. Sehingga, pendapatan yang digunakan masih menjadi laba kotor.

3. Revenue Sharing

Mekanisme yang ketiga dari profit sharing adalah revenue sharing. Revenue sharing adalah suatu sistem pembagian hasil yang mana pendapatannya belum dikurangi dengan biaya komisi, operasional dan juga sistem perbankan.

Sehingga, hal ini akan dihitung dengan berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana bisnis yang dilakukan oleh setiap pihak. Bila kita contohkan dengan sistem syariah, maka sistem ini umumnya digunakan untuk kebutuhan distribusi dari hasil lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Namun, dalam perbankan syariah, mekanisme bagi hasil yang lebih sering digunakan umumnya adalah mekanisme profit sharing dari laba bersih yang dilakukan antar pihak kreditur dan pihak debitur itu sendiri yang di dalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar setiap pihak.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Profit Sharing Adalah

Dalam suatu bisnis atau perbankan, sistem profit sharing tentunya mempunyai kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing.

Kelebihan utama dari profit sharing adalah terdapat transparansi antar keuntungan yang diperoleh untuk dibagi pada setiap pihak. Sehingga, di dalamnya tidak akan ada terjadi kecurangan. Bahkan, sistem profit sharing pun bisa digunakan untuk menghindari terjadinya kerugian antar setiap pihak.

Sedangkan kekurangan dari profit sharing adalah membutuhkan supervisi atas pengelolaan dana, khususnya dalam hal untuk meminimalisir adanya niat yang kurang baik dari setiap pihak yang terlibat.

Kenapa? Karena dalam berbisnis, bila ada pihak yang kurang mengenal baik antar yang satu dengan yang lainnya, maka akan sangat rentan terjadi fenomena tersebut.

Akad Sistem Profit Sharing Adalah

Selain harus mengetahui pengertian, kelebihan dan kekurangan dari profit sharing, Anda juga harus mengetahui berbagai jenis akad dalam sistem profit sharing yang sering digunakan oleh setiap pihak dalam menjalankan sistem profit sharing.

Kenapa? Karena sebelum melakukan bisnis atau hal apapun, perjanjian atau akad adalah hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan kontrak kerjasama dengan pihak lain. Terlebih lagi, bila yang belum saling mengenali.

Dalam hal ini, biasanya pihak bank syariah akan menawarkan sebuah bantuan pada para nasabahnya yang hendak melakukan sistem bagi hasil. Caranya dengan menggunakan akad agar sistem profit sharing bisa tetap aman dan juga tetap transparan.

Nah, beberapa profit sharing adalah sebagai berikut:

1. Mudharabah

Akad pertama yang terdapat dalam sistem profit sharing adalah mudharabah. Akan ini terjalin antar setiap pihak saat melakukan investasi ataupun bisnis bersama.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha yang dilakukan akan dibagikan pada pihak investor dan juga manajemen modal sesuai dengan kesepakatan. Namun, bila nantinya terjadi kerugiaan antar salah satunya, maka sistem bank syariah akan bersedia menanggungnya bila memang terbukti ada kesalahan tertentu.

Hal ini tentunya berbeda dengan sistem perbankan konvensional, yang mana dalam kondisi tersebut hanya nasabahlah yang bisa menanggung kerugian, sedangkan bank akan tetap menerima keuntungan.

Selain itu, sistem akan ini juga bisa tetap dilakukan oleh salah satu orang pemberi dana yang mana nantinya akan diberikan kepercayaan sekaligus dikelola oleh pihak lainnya.

Tapi sebelumnya, pada awal akad harus dilakukan diskusi terkait pembagian profit oleh setiap pihak. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko yang kemungkinan akan terjadi, seperti kerugian antar setiap pihak yang terlibat.

2. Musyarakah

Jenis akad kedua yang terdapat pada profit sharing adalah musyarakah. Akad perjanjian ini umumnya dilakukan pada suatu kerja sama yang didalamnya investor atau pengusaha itu sendiri.

Di dalam sistem perbankan syariah, umumnya juga akan menggunakan sistem akad ini saat pihak mereka akan memberikan pinjaman atau kredit syariah pada pebisnis UMKM. Adapun pinjaman dana yang diberikan untuk bisnis tersebut harus diklaim aman dan juga tidak melanggar syariat yang ada.

3. Murabahah

Jenis akad yang terakhir yang ada di dalam profit sharing adalah murabahah. Sistem akad ini mempunyai prinsip berbentuk kegiatan jual beli barang dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Jadi, bila ada orang yang ingin melakukan permohonan modal sebanyak 15 juta rupiah untuk membeli kendaraan, seperti motor. Maka setelahnya orang tersebut tentu akan memperoleh pinjaman dari bank syariah untuk membeli motor.

Tapi setelah memberikan pinjaman, maka pihak bank akan membuat suatu akad untuk menjual motor tersebut kembali dengan harga sebesar 17 juta rupiah. Sehingga, agar bisa mengembalikan dana pinjaman motor, maka pihak peminjam harus membayar dengan cara diangsur dengan jangka waktu yang sebelumnya sudah disepakati antar pihak peminjam dan juga pihak bank.

Jenis akad murabahah ini umumnya memang digunakan untuk proses pembelian ataupun pembiayaan produk dengan harga yang tinggi, seperti kendaraan bermotor, rumah, sampai dengan tanah.

Baca juga: Microservices Adalah: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Kesimpulan

Demikianlah beberapa informasi penting tentang profit sharing atau sistem bagi hasil yang harus diketahui oleh para calon pebisnis sampai dengan calon nasabah bank syariah.

Terdapat beberapa ilmu yang bisa kita peroleh, khususnya terkait perbedaan sistem perbankan syariah dan konvensional. Sehingga bila kita lihat berdasarkan keuntungannya, sistem profit sharing adalah suatu pilihan alternatif dari bunga yang diberikan oleh pihak bank konvensional.

Namun bila kita perhatikan dari sisi bisnis, sistem profit sharing ini lebih mengacu pada suatu sistem kompensasi tempat kerja atau perusahaan dengan gaji yang sifatnya variabel. Seperti saat karyawan mendapatkan persentase keuntungan yang diperoleh perusahaan, bonus, di luar gaji pokok, dan juga tunjangan wajib karyawan.

Namun, sistem in harus didiskusikan terlebih dahulu sebelum dilakukan, agar nantinya tidak ada kesalahan dalam menghitung pendapatan salah satu pihaknya merasakan kerugian.

Jadi, dalam menentukan kebijakan dari sistem profit sharing, setiap perusahaan bisa menyesuaikannya sendiri. Perusahaan juga bisa bebas dalam membuat perencanaannya, bahkan bila perusahaan gagal dalam menghasilkan profit.

Contohnya, bila Anda sedang membangun bisnis atau perusahaan dengan sistem profit sharing berbentuk komisi penjualan. Nah, dalam hal ini Anda bisa coba menghitungnya dengan menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online akan membantu Anda dalam menghitung seluruh laporan laba rugi Anda secara otomatis, tepat, dan akurat, sehingga Anda bisa lebih mudah dalam menentukan komisi penjualan salesman di perusahaan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun Anda berada, karena Accurate Online dikembangkan dengan sistem cloud computing yang 100% aman.

Untuk itu, tinggalkanlah cara perhitungan konvensional Anda saat ini juga, karena hal tersebut akan berisiko hilang, tidak akurat dan sangat memerlukan proses yang lama. Dengan Accurate Online, Anda akan jadi lebih mudah dalam menjalankan bisnis.

Penasaran? Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini.

accurate fokus pengembangan

bisnisukmbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait