Mengenal Apa Itu Spin Off dan Bedanya dengan Split Off Dalam Perusahaan?
Dalam dunia bisnis, praktik spin off ini banyak ditemukan dalam berbagai perusahaan multinasional, bahkan perusahaan internasional.
Lantas, apa itu spin off di dalam dunia bisnis? apa tujuan perusahaan melakukan kegiatan spin off? Bagaimana cara memulai spin off?
Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang spin off di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Spin off Adalah
Spin off adalah suatu kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk menjadi suatu entitas yang baru.
Bentuk pemisahan ini akan secara otomatis mampu menyebabkan aktiva dan pasiva perusahaan beralih secara hukum.
Dalam dunia ekonomi, spin off juga sering disebut dengan bentuk pemisahan yang tidak murni.
Proses yang dilakukan dalam spin off tidak akan menghilangkan eksistensi dari perusahan induk.
Perusahaan baru pun bisa berdiri sendiri tanpa harus menjadi anak perusahaan induk tersebut.
Baik itu pihak perusahaan induk ataupun perusahaan baru tidak akan saling tergantung, bahkan bisa juga tidak saling bekerja sama.
Baca juga: Benchmarking Bisnis: Pengertian dan Pentingnya dalam Bisnis
Tujuan Spin off Perusahaan, dari Segi Perusahaan Induk
Salah satu tujuan utama perusahaan dalam melakukan spin off adalah dalam upaya restrukturisasi perusahaan.
Saat suatu perusahaan sudah berhasil tumbuh dan berkembang, maka perusahaan pun harus melakukan beberapa strategi tertentu, salah satunya adalah dengan melakukan spin off.
Dari sisi perusahaan induk, tujuan utama dari dilakukannya spin off adalah agar bisa meningkatkan performa dan juga value perusahaan itu sendiri.
Perusahaan yang sudah berkembang dan menjadi semakin besar harus dipecah kembali agar mampu mencapai berbagai target lain dengan hasil yang jauh lebih besar. Nantinya, perusahaan induk bisa lebih fokus pada berbagai proyek baru yang lebih menjanjikan.
Tujuan Spin off Perusahaan, Dari Segi Perusahaan yang Baru
Dari sisi perusahaan baru, strategi spin off ini akan terasa sangat menguntungkan.
Ada kalanya pada perusahaan besar, terdapat beberapa unit bisnis yang tidak mampu berkembang secara maksimal.
Hal tersebut dikarenakan seluruh keputusan masih berada ditangan perusahaan induknya.
Namun saat kegiatan spin off sudah dilakukan, maka unit bisnis akan menjadi perusahaan baru dan mempunyai wewenang yang lebih besar dalam melakukan inovasi serta melakukan strategi sendiri. Sehingga, peluang untuk bisa tumbuh dan berkembang pun akan semakin luas.
4 Langkah Dalam Memulai Spin off
1. Persiapan
Proses spin off bukanlah suatu hal yang bisa dilakukan dengan sederhana. Karena perusahaan yang melakukan spin off adalah perusahaan terbuka, maka hasil keputusannya pun harus ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Untuk persiapan awal, maka pihak perusahaan harus bisa membuat rancangan pemisahan.
Rancangan tersebut harus bisa dipublikasikan di dalam surat kabar nasional, dan diinformasikan pada kreditur, karyawan, dan juga mitra usaha maksimal 30 hari sebelum RUPS dimulai.
Jika ada yang merasa keberatan atas adanya rencana ini, maka harus disampaikan maksimal 14 hari sejak diterbitkan pengumuman tersebut di surat kabar.
Bila pihak direksi ternyata tidak mampu menyelesaikan keberatan yang diajukan, maka nantinya akan diserahkan pada hasil RUPS. Sebelum keberatan ini bisa diselesaikan, maka spin off pun tidak akan bisa dilakukan.
2. Penyelenggaraan RUPS
Berhubungan dengan adanya keputusan disepakatinya spin off, maka RUPS pun harus dihadiri minimal tiga perempat dari seluruh pemilik saham yang memiliki hak suara sah.
Bila tidak mampu dipenuhi, maka pengambilan keputusan nantinya harus dilakukan secara voting.
Bila dengan cara voting pun masih belum bisa mencapai kesepakatan, maka kegiatan spin off pun tidak bisa dilakukan.
3. Proses Spin off
Bila telah disetujui oleh sebagian besar atau semua pemilik saham, maka proses spin off bisa langsung dijalankan.
Perusahaan baru yang dibentuk dengan status PT (Perseroan Terbatas) pun bisa resmi didirikan bersamaan dengan pemindahan sebagian aktiva dan juga pasiva dari perusahaan induk.
4. Pengesahan Spin off
Spin off harus bisa disahkan oleh kata notaris agar nantinya bisa memperoleh status secara legal di mata hukum.
Bentuk pengesahan ini nantinya akan berbentuk akta pemisahan yang menjelaskan bahwa perusahaan baru dan peralihan pasiva dan aktiva dari perusahaan induk ke anak perusahaan sudah resmi dan legal secara.
Aturan dalam Melakukan Spin off
Untuk perusahaan non perbankan, kegiatan spin off telah tertuang di dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas).
Sedangkan untuk perusahaan perbankan, kegiatan spin off sudah diatur di dalam UUPS (Undang-undang Perbankan Syariah).
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, agar bisa melakukan berbagai kegiatan bisnisnya, maka perusahaan baru yang dibentuk dari hasil spin off harus sudah mengantongi izin resmi dan pengesahan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun untuk perusahaan perbankan, izin yang diperlukan adalah dari Kemenkumham dan Bank Indonesia.
Perbedaan Spin off dan Split Off
Pada dasarnya, kegiatan pemisahan perusahaan ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 12 terkait Perseroan Terbatas.
Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memisahkan usahanya sampai mengakibatkan semua pasiva dan aktiva perusahaan beralih karena hukum pada dua perusahaan atau lebih atau sebagian pasiva atau aktiva perusahaan berpindah karena hukum pada satu perusahaan ataupun lebih.
Kegiatan pemisahaan perusahaan ini bisa terjadi setelah adanya kesepakatan dan persetujuan berdasarkan RUPS.
Kegiatan pemisahaan ini dibagi menjadi dua jenis dan cara, yaitu spin off dan split off. Berikut ini adalah perbedaan dari keduanya.
1. Spin off
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, spin off adalah pemisahan tidak murni atau pemisahaan perusahaan secara sebagian yang dilakukan berdasarkan hukum oleh perseroan agar bisa memisahkan usaha yang menimbulkan sebagian pasiva dan aktiva perseroan tersebut berpindah karena adanya hukum pada dua perseroan atau lebih.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 135 ayat 1 dan ayat 3 jo. Pasal 1 nomor 12 UU No. 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perseroan yang melakukan kegiatan pemisahan ini masih tetap eksis, namun aktiva dan juga pasiva perusahaan lama mengalami pengurangan karena sebagiannya sudah diberikan pada perusahaan baru.
Contohnya, katakanlah Perusahaan ABC mempunyai aset sebanyak 200 miliar rupiah untuk melakukan pemisahaan pada salah satu bidang bisnisnya agar menjadi perusahaan baru dan berdiri sendiri dengan nama PT XYZ serta memiliki sert sebanyak 100 miliar rupiah. Untuk itu, PT ABC yang menjadi perusahaan induk tetap berdiri dan mempunyai aset sisa senilai 100 miliar rupiah.
Setelah itu, umumnya kedua perusahaan tersebut nantinya akan menjalankan bisnis secara bersamaan.
2. Split off
Split atau pemisahan murni atau yang bisa juga disebut dengan kegiatan pemisahan perusahaan secara penuh adalah suatu kegiatan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan agar bisa memisahkan usaha yang menyebabkan semua pasiva dan aktiva berpindah karena hukum pada dua perusahaan atau lebih dan perusahaan induk akan berakhir karena terikat hukum.
Berpindah karena hukum ini dikarenakan berpindah dengan berdasarkan titel umum.
Sehingga, agar bisa mendapatkan perusahaan yang memisahkan diri berakhir tidak memerlukan akta peralihan usaha.
Contohnya, katakanlah ada perusahaan PT EFG yang memilih aset sebanyak 300 miliar rupiah untuk melakukan pemecahan perusahaan menjadi dua, yakni PT HIJ dan PT KLM, yang mana setiap perusahaan tersebut memperoleh aset sebesar 150 miliar rupiah.
Nah, hal tersebut membuat PT EFG sudah tidak lagi memiliki aset dan statusnya pun bubar, karena tanpa adanya proses hukum likuidasi di dalamnya.
Hal yang harus diketahui bila ada pemisahan perusahaan adalah entitas dan para pemilik saham perusahaan yang melakukan pemisahan pun akan menjadi entitas dan pemilik saham baru yang sudah secara resmi mengikat diri. Sehingga, hubungan hukum yang terjadi pada perseroan yang melakukan pemisahan diri adalah bentuk lanjutan dari perusahaan yang melakukan kegiatan pemisahan.
Baca juga: FMCG Adalah Salah Satu Industri Besar di Indonesia, Ini Pengertiannya!
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang Spin off. Jadi, Spin off adalah suatu kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk menjadi suatu entitas yang baru.
Bentuk pemisahan ini akan secara otomatis mampu menyebabkan aktiva dan pasiva perusahaan beralih secara hukum.
Untuk bisa melakukan kegiatan spin off dengan baik, Anda memerlukan laporan keuangan yang tepat agar bisa dianalisis lebih lanjut, mengetahui kondisi terkini finansial perusahaan, dan memutuskan kebijakan yang paling tepat.
Nah, untuk membantu Anda dalam membuat laporan keuangan, coba gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Dengan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan akurat. Sehingga Anda bisa lebih fokus dalam menjalankan bisnis. Selain itu, di dalamnya juga tersedia modul dan fitur yang akan membuat bisnis Anda bisa bergerak lebih efisien.
Anda bisa mencoba seluruh fitur dan keunggulan dari Accurate Online selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.