Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Kategorinya

oleh | Mar 24, 2022

source envato.

Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Kategorinya

Seringkali pajak penghasilan atau PPh dianggap sebagai pajak yang ketentuannya sangat rumit. Salah satunya adalah karena ada banyak sekali jenis PPh. Selain itu, banyak juga Wajib Pajak yang belum mengerti pengertian objek pajak.

Nah untuk itu, dalam kesempatan kali ini kami akan membahas pengertian objek pajak, kategori pajak, objek pajak dan lain sebagainya pada Anda di bawah ini.

Mengenal Tentang Pajak Penghasilan

Sebelum lebih jauh membahas tentang pengertian objek pajak penghasilan, kita harus memahami terlebih dulu tentang pengertian dari pajak penghasilan.

Jadi, pada dasarnya pajak penghasilan adalah pajak yang akan ditarik pada penghasilan, baik itu penghasilan perusahaan, perorangan, ataupun badan hukum lain.

Peraturan tentang pajak penghasilan tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Kategori Pajak Penghasilan

Kemudian, pajak penghasilan pun dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Ada pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, dan ada juga yang dikenakan pada wajib pajak badan.

Pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi pun dibagi lagi menjadi pengusaha, pegawai, dan bukan pegawai. Sedangkan untuk pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan atau badan hukum lainnya bisa mencakup subjek pajak yang bekerja di perusahaan tersebut dan juga objek perusahaan yang memang dikenakan pajak,

Baca juga: Faktur Pajak Digunggung: Ini Cara Membuat Dan Melaporkan Untuk Pedagang Eceran

Pengertian Objek Pajak Penghasilan

Lalu, apa pengertian objek pajak penghasilan yang sebenarnya? Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengertian objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan uang ataupun dana yang didapat atau diterima oleh wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Tambahan terkait kemampuan ekonomis tersebut bisa juga digunakan untuk menambah kekayaan atau konsumsi. Nah, beberapa yang akan dianggap sebagai objek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Imbalan yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan, di dalamnya mencakup upah, gaji, bonus, tunjangan uang pensiun, komisi, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  2. Hadiah yang diperoleh dari pekerjaan, undian, kegiatan ataupun penghargaan.
  3. Laba usaha atau bisnis.
  4. Keuntungan yang didapat dari kegiatan perdagangan ataupun perpindahan harta, yang mencakup:
    • Keuntungan perpindahan harta untuk badan perusahaan atau badan hukum lainnya sebagai pengganti penambahan modal ataupun saham.
    • Keuntungan yang diperoleh dari perpindahan harta untuk pemilik saham.
    • Keuntungan yang diperoleh dari adanya penggabungan, likuidasi, ataupun reorganisasi dalam nama atau bentuk apapun.
    • Keuntungan yang didapat dari adanya perpindahan harta seperti sumbangan atau hibah.
    • Keuntungan dari kegiatan penjualan atau pengalihan hak penambangan.
  5. Menerima kembali dari pelunasan pajak.
  6. Penerimaan atas pembayaran secara berkala.
  7. Keuntungan yang diperoleh dari pembebasan utang.
  8. Keuntungan yang didapat dari adanya selisih kurs mata uang asing.
  9. Keuntungan dari adanya penilaian kembali aktiva atau harta
  10. Premi asuransi.
  11. Iuran yang diterima dari perkumpulan tertentu, namun setiap anggotanya sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  12. Neto dari adanya penghasilan yang belum ditarik pajak.
  13. Pendapatan bisnis dengan basis syariah.
  14. Imbalan bunga.
  15. Surplus Bank Indonesia.

Baca juga: e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

Objek yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Sebelumnya kita sudah mengetahui pengertian objek pajak, pengertian pajak penghasilan dan objek penghasilan yang termasuk di dalam objek pajak. Namun, ada juga benda atau jasa yang tidak termasuk objek pajak. Itu artinya, jasa atau barang tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Nah, beberapa objek yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Sumbangan atau bantuan keagamaan yang bersifat wajib bagi para penganut agama yang diakui di Indonesia. Bantuan tersebut juga harus diterima oleh lembaga keagamaan yang memang sudah disahkan oleh pihak pemerintah.
  2. Harta hibah yang penerimanya adalah keluarga sedarah di dalam garis keturunan satu derajat. Harta hibah yang diberikan pada badan pendidikan, badan sosial, atau orang pribadi yang menjalankan bisnis kecil.
  3. Setoran tunai yang digunakan sebagai pengganti saham ataupun penyertaan modal.
  4. Imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura.
  5. Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi pada orang pribadi.
  6. Dividen yang diterima dari perusahaan terbatas atau PT.
  7. Iuran dana pensiun.
  8. Penghasilan yang didapat dari modal dana pensiun.
  9. Bantuan yang dibayar oleh oleh BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca juga: EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online

Penutup

Demikianlah pengertian objek pajak penghasilan dari kami. Detail terkait objek pajak penghasilan memang sangat rumit. Namun, saat ini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi dalam mengelola ataupun membayar pajak. Kenapa? karena saat ini software akuntansi dan bisnis Accurate Online menyediakan fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda akan mendapatkan informasi terkait pajak, melaporkan pajak, dan membayar pajak secara lebih mudah. Karena, di dalamnya Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Filling, e-Faktur, dan lebih mudah dalam menghitung PPN serta PPH pasal 23, 22, 21, 15 serta pasal 4 ayat 2.

Selain itu, karena Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan, maka Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan tersebut untuk kebutuhan laporan perpajakan. Sehingga, urusan pajak pun bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan fitur luar biasa lainnya yang tentu akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Ayo gunakan dan coba gratis Accurate Online selama 30 hari sekarang juga dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait