e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

oleh | Mar 18, 2022

source envato.

e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

Sebagai seorang PKP atau pengusaha kena pajak, maka Anda pasti tidak akan bisa lepas dari menggunakan e-Nofa Pajak online sebelum membuat e-Faktur Pajak.

Untuk Anda para wajib pajak yang baru berurusan dengan kewajiban membuat faktur pajak, mungkin Anda masih asing dalam menggunakan eNofa ini.

Kewajiban dalam membuat eFaktur pajak adalah suatu hal yang sangat mutlak untuk para PKP saat melakukan transaksi produk barang atau jasa Kena Pajak PPN atau PPnBM.

Setiap PKP harus terlebih dulu menggunakan e-Nofa Pajak sebelum membuat e-faktur agar bisa memperoleh NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.

NSFP ini dibutuhkan untuk membuat Faktur Pajak, agar e-Faktur Pajak bisa sah, valid dan diakui oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Bila sebelumnya para PKP harus mengajukan pembuatan NSFP secara manual, maka per tanggal 1 Juni tahun 2013 lalu mereka sudah bisa mengajukan NSFP secara online melalui e-Nofa Pajak.

Lantas, bagaimana cara mengurus atau mengajukan NSFP melalui e-Nofa tersebut? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang e-Nofa Pajak dibawah ini hingga selesai.

Pengertian dan Cara Menggunakan e-Nofa Pajak

Sebelum lebih jauh kita membahas e-Nofa Pajak, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.

NSFP adalah suatu nomor seri yang diterbitkan oleh DJP untuk digunakan PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak atau sebagai bentuk pemungutan pajak.

Jadi, Elektronik Penomoran Faktur Pajak atau e-Nofa Pajak adalah website resmi e-Nofa dari DJP yang menyediakan layanan dalam mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak secara daring.

Tujuan utamanya adalah agar bisa memudahkan para PKP dalam mengajukan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Biasanya, nomor ini terdapat kombinasi angka ataupun huruf sebanyak 16 digit dengan ketentuan tertentu, yakni kode transaksi di dua digit pertama, 1 digit untuk kode status, dan 13 digit untuk nomor seri faktur.

Baca juga: EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online

Fungsi e-Nofa Pajak Online

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, e-Nofa mempunyai peran yang penting dalam membuat faktur pajak. Selain akan membantu proses penerbitan NSFP, fungsi lain dari e-Nofa Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Memudahkan pengendalian dan pengawasan dengan cara permohonan NSFP yang dilakukan oleh para PKP.
  2. Menekan adanya penyalahgunaan faktur pajak
  3. Menghindari adanya faktur pajak ilegal
  4. Mencari tahu jejak faktur pajak jika terjadi suatu penyelewengan, karena setiap NSFP hanya dikeluarkan oleh pihak DJP.
  5. Menumbuhkan ketertiban kegiatan perpajakan PKP, yang secara langsung nantinya mampu meningkatkan pendapatan negara dalam hal sektor pajak.

e-Nofa sendiri menjadi acuan pihak DJP dalam menyiasat faktur pajak ilegal yang bisa membuat negara mengalami kerugian yang sangat banyak.

Lebih dari itu, e-Nofa Pajak adalah media yang akan membantu WP badan dalam memenuhi setiap kewajiban pajaknya dalam meminta NSFP dan mengelola e-faktur

Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online

Cara Mendapatkan NSFP Melalui e-Nofa

Sebelum Anda bisa mengakses e-Nofa, Anda harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan agar bisa mendapatkan kode aktivasi dan password e-Nofadi Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP mendaftar. Nantinya, kode ini akan dikirim via pos ke alamat PKP. Sedangkan untuk password aktivasi, nantinya akan dikirim melalui email.

Bila sudah memperoleh keduanya, maka Anda bisa langsung mengakses website e-Nofa Pajak Online. Lalu, terdapat beberapa tahapan yang harus Anda lakukan agar bisa memperoleh NSFP via e-Nofa, yaitu:

1. Mendownload Sertifikat Elektronik 

Untuk mengajukan permohonan NSFP, Anda harus terlebih dulu mendownload sertifikat elektronik via browser. Bila Anda menggunakan Google Chrome, Anda hanya harus masuk pada menu pengaturan, lalu pilih pengaturan lanjutan, kelola sertifikat, dan klik impor.

2. Mengajukan NSFP Pada e-Nofa

Jika sertifikat elektronik sudah Anda impor, maka Anda harus melakukan tahap berikut:

  • Silahkan login atau masuk ke laman e-Nofa di sini, isi username dan password atau NPWP yang sudah terdaftar.
  • Jika sudah berhasil masuk, pilih permintaan NSFP
  • Lalu, pilih sertifikat yang sebelumnya sudah Anda impor dari Google Chrome
  • Lanjutkan dengan mengajukan permintaan rentang NSFP.

Demikianlah cara untuk mengajukan NSFP di aplikasi e-Nofa Pajak., dengan sistem Faktur Pajak yang dibuat dengan basis elektronik, maka proses penerbitan NSFP untuk PKP menjadi lebih sistematis dan terpantau dengan baik.

Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian e-Nofa Pajak, lengkap dengan  cara menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP.

Bila Anda sudah berhasil memperoleh NSFP, Anda bisa langsung membuat faktur pajak elektronik secara mudah dengan dukungan e-Faktur dari Accurate Online.

Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia, Pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau Application Service Provider untuk bisa membantu menyediakan layanan perpajakan online untuk setiap wajib pajak.

Nah, fitur perpajakan dari Accurate Online terus mengalami pembaruan dengan mengikuti sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam mengelola pajak.

Dengan Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-Billing, e-Filling, e-SPT dan lebih mudah dalam menghitung PPN, dan PPh Pasal 21, 22, 23 dan pasal 4 ayat dua.

Selain itu, Anda juga bisa secara langsung menarik data laporan keuangan Anda untuk kebutuhan laporan perpajakan. Jadi, Accurate Online bukan sekedar software akuntansi dan bisnis biasa.

Dengan Accurate Online, Anda bisa lebih mudah dalam mengelola bisnis dan operasional bisnis pun bisa berjalan lebih efisien.

Tertarik? Ayo coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait