VAT Number: Definisi, Dasar Hukum, dan Pemberlakuannya Terhadap Produk Digital
VAT number adalah singkatan dari Value Added Tax atau Goods and Service Tax (GST) yang lebih dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi barang.
Dalam keseharian, masyarakat dapat menemukan VAT atau PPN yang biasanya terdapat pada lembaran struk belanja. Namun, pemberlakuan VAT kini juga berlaku pada produk digital seperti Netflix dan Spotify.
Lantas, bagaimana ketentuan terkait pemberlakukan VAT terhadap produk digital tersebut? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menjelaskan lebih lanjut mengenai apa itu VAT produk digital dan landasan hukum yang mengaturnya.
Daftar Isi
Apa Itu VAT Produk Digital?
Produk digital VAT number adalah topik yang masih hangat dibicarakan masyarakat sejak resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 2020 lalu.
Pasalnya, terdapat kenaikan harga yang dirasakan oleh masyarakat terhadap pembelian produk-produk digital yang biasa mereka gunakan sehari-hari tersebut. Dimana untuk pemberlakuan tarif VAT-nya sendiri ialah sebesar 10%.
Namun, pemberlakukan VAT atas produk digital ini menjadi angin segar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) domestik.
Sebab, pemberlakukan tersebut membuat produk digital dari luar negeri, seperti produk langganan streaming film, streaming musik, aplikasi digital, games digital, hingga jasa online.
semua hal digital di atas mendapatkan perlakuan yang sama layaknya produk konvensional dan digital dalam negeri yang telah dikenai VAT sebelumnya.
Adapun tujuan dari pemberlakuan VAT number adalah memang untuk menciptakan kesetaraan usaha bagi semua pelaku usaha.
Dengan kata lain, tidak ada perbedaan antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta antara usaha konvensional dan digital. Begitu pun untuk meningkatkan penerimaan negara yang dapat membantu menanggulangi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: PTKP PPh 21: Pengertian, Tarif, Rincian, dan Cara Menghitungnya
Dasar Hukum VAT
Untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai VAT Collector atas penjualan produk digital di indonesia.
Mekanisme pemungutan dan penyetoran VAT number adalah bisa dilakukan dengan pilihan berbagai mata uang.
Nantinya, pilihan mata uang tersebut akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak saat pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai VAT Collector.
VAT yang dibayarkan pada pelaku usaha atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha ini juga dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh PKP. Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini dapat dikreditkan.
Untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan, PKP harus memberitahukan nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.
Keterangan tersebut dicantumkan kepada pembeli pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.
Baca juga: PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!
Produk dan Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Timeline pemberlakuan produk digital VAT number adalah melewati beberapa proses sejak awal 2020 yang dimulai dari sosialisasi dari DJP kepada pelaku usaha terkait pemungutan VAT tersebut.
Selanjutnya, pada Juli 2020, DJP melakukan proses penunjukkan pelaku usaha PMSE asing sebagai sebagai VAT Collector.
Sebulan setelahnya, DJP mewajibkan pelaku usaha yang telah ditunjuk tadi untuk mulai melakukan pemungutan VAT, serta penyetorannya dilakukan di setiap masa pajak dan palinng lama akhir September 2020.
Adapun dalam siaran pers Ditjen Pajak Nomor: SP-29/2020, disebutkan enam produk digital atau perusahaan yang telah ditunjuk sebagai VAT Collector oleh DJP. Keenam produk tersebut meliputi:
- Amazon Web Services, Inc.
- Google Asia Pasific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.
Keenam perusahaan produk dan layanan digital luar negeri tersebut memotong PPN 10% dari harga sebelum pajak terhadap penjualannya kepada pembeli atau konsumennya. Dimana untuk pemungutannya sendiri telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2020 lalu.
Bagi Anda pemilik bisnis jangan lupa untuk bayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Urus perpajakan bisnis dari pencatatan hingga pelaporan dengan menggunakan Aplikasi Akuntansi Accurate Online
Baca juga: Langkah Awal Menggunakan Accurate Online untuk Pembukuan Bisnis
Penutup
Demikianlah uraian mengenai pengertian dari VAT number adalah dan pemberlakuan terbarunya terhadap produk digital. Diketahui, VAT number adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan dalam setiap proses produksi dan distribusi barang.
Per agustus 2020 lalu, penjualan terhadap produk digital luar negeri resmi dikenai PPN dengan tarif sebesar 10%.
Dimana pemotongan PPN 10% ini wajib dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN yang dipersamakan kedudukannya seperti Faktur Pajak.
Adapun pengenaan tarif PPN ini tentu dirasakan oleh konsumen produk digital luar negeri. Meski tidak terlalu besar, tambahan biaya ini tetap akan menambah total pembayaran yang harus dikeluarkan oleh konsumen.
Dalam hal ini, Anda bisa mencatat pengeluaran yang Anda lakukan ke dalam pembukuan. Untuk lebih memudahkan proses pembukuan tersebut, Anda pun bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, terdapat berbagai fitur dan keunggulan yang tersaji secara lengkap dan mudah untuk digunakan, bahkan bagi pemula.
Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online sebagai sistem pengelolaan keuangan bisnisnya yang mampu mempermudah proses pembuatan laporan keuangan secara lebih akurat, cepat, dan otomatis. Menarik, bukan?
Jika Anda tertarik dan ingin mencoba Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.