Pernahkah Anda mendengar tentang NITKU? NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan pengganti dari NPWP Cabang sebagai tanda pengenal untuk wajib pajak dengan lebih dari satu tempat kegiatan usaha.
Sebagai pemilik bisnis dengan beberapa cabang, Anda perlu mengetahui perubahan sistem identifikasi perpajakan terbaru ini.
NITKU terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang, dengan nomor urut antar cabang akan di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.
Kehadiran NITKU diharapkan dapat mempermudah Anda sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpusat.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan NITKU? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai!
Apa itu NITKU?
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan pengganti dari NPWP Cabang sebagai identifikasi untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan utama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022), NITKU berfungsi sebatas nomor identitas untuk membedakan transaksi antar cabang usaha.
Format NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antar cabang akan di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.
Sejak 1 Januari 2024, NITKU secara resmi menggantikan NPWP Cabang untuk semua aktivitas identifikasi tempat usaha.
Perbedaan mendasar antara NITKU dengan NPWP Cabang terletak pada fungsinya. Pada definisi NITKU tidak lagi terdapat kalimat “untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan” seperti pada NPWP Cabang. Artinya, NITKU hanya berfungsi sebagai identitas lokasi usaha tanpa kewenangan perpajakan tersendiri.
Bagi Anda pemilik usaha dengan beberapa cabang, NITKU wajib dimiliki untuk legalitas tempat kegiatan usaha.
Kehadiran NITKU menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menciptakan administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan satu data perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Format File Perpajakan di Aplikasi Coretax
Keunggulan memiliki NITKU Cabang
1. Administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat
Melalui sistem NITKU, Anda dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara terpusat menggunakan NPWP Pusat.
Penyetoran pajak, pembuatan bukti potong, faktur pajak, dan pelaporan tidak perlu lagi dilakukan terpisah untuk setiap cabang. Perubahan ini tentu bisa meringankan beban administrasi dan mengurangi biaya kepatuhan pajak Anda.
2. Identifikasi cabang lebih akurat
NITKU membantu DJP mengidentifikasi lokasi usaha Anda dengan lebih akurat. Format 22 digit (16 digit NPWP Pusat + 6 digit urutan cabang) memudahkan tracking dan monitoring aktivitas setiap cabang.
Keakuratan data ini juga bermanfaat untuk perhitungan bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
3. Integrasi data lebih baik
Keunggulan lain NITKU adalah kemampuannya mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan secara lebih efektif.
Integrasi data ini akan menciptakan sistem single identity untuk setiap entitas bisnis, sehingga proses mengelola informasi perpajakan hadu lebih terstruktur.
4. Transparansi dan akuntabilitas
NITKU mampu mempermudah pencatatan seluruh aktivitas dan transaksi usaha menjadi lebih transparan. Sistem ini mampu membantu mengurangi praktik penghindaran pajak atau tindakan ilegal lainnya.
Dengan NITKU, Anda turut berkontribusi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan terorganisir di Indonesia.
Baca juga: Cara Buat Kode Billing Mandiri dengan Aplikasi Coretax
Cara mendapatkan NITKU
Cara mendapatkan NITKU berbeda-beda tergantung status NPWP Cabang Anda. Berikut cara memperoleh NITKU sesuai kondisi bisnis Anda:
1. Bagi Wajib Pajak dengan NPWP Cabang
Apabila Anda telah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, maka tidak perlu mengajukan permohonan NITKU.
Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NITKU secara otomatis kepada Anda. Proses pemberian NITKU dilakukan secara jabatan oleh DJP tanpa perlu mengajukan permohonan tambahan.
NITKU akan disampaikan melalui beberapa cara seperti laman DJP, alamat pos elektronik (email) Anda, contact center DJP, atau saluran lainnya.
2. Bagi Wajib Pajak tanpa NPWP Cabang
Jika Anda belum memiliki NPWP Cabang, maka dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NITKU.
Bagi Wajib Pajak cabang belum memiliki NPWP Cabang sampai dengan 31 Desember 2023, maka Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP Cabang dan akan diberikan NPWP Cabang sekaligus NITKU.
Setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan diimplementasikan, cabang belum memiliki NPWP cabang dapat mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.
3. Cara mengecek NITKU
Setelah memperoleh NITKU, Anda dapat mengeceknya melalui beberapa metode berikut:
- Akses DJP Online: Kunjungi portal DJP Online dan masuk dengan menggunakan akun NPWP milik Anda.
- Kartu NPWP Terbaru: Cek NITKU pada kartu NPWP terbaru dengan melakukan cetak ulang Kartu NPWP dan SKT dari KPP Terdaftar.
- Fitur Pencarian NITKU: DJP telah mengembangkan fitur baru untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mencari NITKU dari cabangnya.
Cara memperoleh NITKU melalui laman DJP
- Log in ke akun DJP pada https://www.pajak.go.id/ untuk masing-masing user.
- Pilih Menu Profil pada akun Anda.
- Pada tampilan tersebut akan muncul informasi NITKU.
Perlu diingat bahwa NPWP Cabang masih dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Setelah itu, Anda wajib menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan utama.
Baca juga: Cara Melakukan Pelaporan SPT Melalui Aplikasi Coretax
Penutup
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan pengganti dari NPWP Cabang sebagai identifikasi untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan utama.
NITKU terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang, di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.
Berbeda dengan NPWP Cabang, NITKU hanya berfungsi sebagai nomor identitas tanpa kewajiban perpajakan tersendiri. Semua kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong, faktur pajak serta pelaporan menggunakan NPWP Pusat.
Perubahan ini mempermudah administrasi dan meringankan biaya kepatuhan bagi Anda sebagai Wajib Pajak.
NITKU juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempermudah identifikasi lokasi usaha dengan lebih akurat.
Sejak 1 Januari 2024, NITKU secara resmi menggantikan NPWP Cabang, meskipun NPWP Cabang masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Nah, agar proses mengelola perpajakan bisnis Anda bisa berjalan lebih efisien, Accurate Online menawarkan solusi software akuntansi terintegrasi.
Software akuntansi tersebut telah terhubung dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, sehingga akan memudahkan Anda mengelola bisnis dan perpajakan dalam satu platform.
Ingin bisnis dan perpajakan Anda lebih terorganisir? Coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah ini!
Citations: