Pengertian Pajak Pembelian Barang dan Cara Mudah Menghitungnya
Perlu Anda ketahui bahwa ketika Anda melakukan pembelian barang, terdapat pajak pembelian barang yang harus Anda lakukan. Jenis pajak yang biasa dipungut tersebut adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh atau Pajak Penghasilan.
PPN bisa dikenakan jika pihak penjualan tersebut adalah orang yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajak pembelian barang? Baca terus artikel ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Pajak Pembelian Barang
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, pajak pembelian barang adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian barang oleh konsumen atau pebisnis. Pajak ini biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat dan dapat berbeda-beda di setiap negara.
Pajak pembelian barang umumnya ditujukan untuk mendapatkan pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Pajak pembelian barang dapat dikenakan dengan beberapa cara, seperti pajak nilai tambah (value-added tax/VAT), pajak penjualan (sales tax), atau pajak barang mewah (luxury tax). Sistem perpajakan dan tarif pajak pembelian barang dapat berbeda-beda di setiap negara.
Baca juga: Penting! Ini 5 Perbedaan PPN dan PPnBM yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Cara Menghitung Pajak Pembelian Barang
Di Indonesia, pajak pembelian barang yang umum dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-Added Tax (VAT). PPN dikenakan pada setiap tahap distribusi dan penjualan barang. Berikut adalah cara menghitung PPN di Indonesia:
- Tentukan tarif PPN: Saat ini, tarif umum PPN di Indonesia adalah 1a% dari nilai transaksi.
- Hitung nilai PPN: Untuk menghitung nilai PPN, kalikan tarif PPN dengan harga barang yang akan dibeli.
- Nilai PPN = Harga barang x Tarif PPN
- Hitung total harga barang, termasuk PPN: Untuk mendapatkan total harga barang termasuk PPN, tambahkan nilai PPN dengan harga barang.
- Total Harga Barang + PPN = Harga barang + Nilai PPN
Contoh:
Katakanlah Anda membeli barang dengan harga Rp 1.000.000,- di Indonesia. Dengan tarif PPN 11%, berikut adalah cara menghitung PPN dan total harga barang termasuk PPN:
Nilai PPN = Rp 1.000.000,- x 11% = Rp 110.000,-
Total Harga Barang + PPN = Rp 1.000.000,- + Rp 110.000,- = Rp 1.110.000,-
Jadi, total harga barang yang harus Anda bayar termasuk PPN adalah Rp 1.110.000,-.
Perlu diingat bahwa terdapat pengecualian dan tarif PPN khusus untuk beberapa jenis barang tertentu di Indonesia, seperti barang mewah atau barang tertentu yang dikenakan tarif khusus.
Oleh karena itu, selalu periksa peraturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk informasi yang lebih rinci dan akurat.
Baca juga: Mengenal 8 Fungsi NPWP dan Risiko Tidak Memilikinya
Tips Berbelanja Agar Tidak Terkena Pajak Pembelian Barang
Pajak pembelian barang, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya dikenakan pada hampir semua transaksi pembelian barang di Indonesia. Namun, ada beberapa kasus di mana Anda mungkin tidak terkena pajak pembelian barang. Berikut adalah beberapa cara untuk berbelanja agar tidak terkena pajak pembelian barang:
1. Beli dari penjual non-pedagang
Jika Anda membeli barang dari individu atau penjual non-pedagang yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak, transaksi tersebut mungkin tidak dikenakan PPN. Namun, Anda harus memastikan bahwa penjual tersebut bukanlah pedagang yang terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
2. Beli dari penjual yang tidak mencantumkan PPN
Ada beberapa penjual yang mungkin tidak mencantumkan PPN dalam harga barang yang mereka tawarkan. Dalam hal ini, harga yang tertera mungkin sudah termasuk PPN, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak tambahan.
3. Beli barang dari luar negeri
Jika Anda membeli barang dari luar negeri dan jumlahnya di bawah batas tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Anda tidak akan dikenakan PPN. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada aturan dan ketentuan khusus yang berlaku untuk impor barang, termasuk pajak bea masuk dan biaya lainnya.
4. Beli barang dari daerah yang terkena kebijakan fiskal
Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan fasilitas fiskal tertentu, seperti daerah bebas pajak. Jika Anda berbelanja di daerah yang memberikan fasilitas fiskal semacam itu, Anda tidak akan terkena pajak pembelian barang.
5. Beli barang dari kategori tertentu yang dikecualika
Ada beberapa barang yang dikecualikan dari PPN atau dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Misalnya, beberapa jenis makanan, obat-obatan tertentu, atau barang tertentu yang dikecualikan berdasarkan kebijakan perpajakan.
Namun, perlu diingat bahwa aturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, dan terdapat pengecualian dan pengecualian tertentu yang mungkin berlaku.
Oleh karena itu, Anda harus selalu bijak dalam memeriksa aturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat terkait pembelian barang tanpa terkena pajak.
Baca juga: Apa itu Kode Faktur Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fungsinya!
Penutup
Jadi, pajak pembelian barang, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), umumnya dikenakan pada transaksi pembelian barang di Indonesia.
Namun, ada beberapa cara untuk berbelanja agar tidak terkena pajak pembelian barang, seperti membeli dari penjual non-pedagang, membeli dari penjual yang tidak mencantumkan PPN, membeli barang dari luar negeri dengan jumlah di bawah batas tertentu, membeli barang dari daerah yang memberikan fasilitas fiskal, atau membeli barang dari kategori tertentu yang dikecualikan dari pajak.
Perlu digaris bawahi bahwa aturan perpajakan dapat berubah-ubah dan terdapat pengecualian tertentu yang berlaku.
Oleh karena itu, penting sekali untuk memeriksa aturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk memastikan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi terkini.
Anda juga bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak secara mudah.
Aplikasi yang sudah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak ini akan membantu Anda dalam menghitung PPN, PPh, melaporkan pajak secara online, dan masih banyak lagi.
Lebih dari itu, Accurate Online juga mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan untuk kelengkapan laporan pajak Anda.
Buktikan sendiri keunggulan dari Accurate Online dengan mencobanya selama 30 hari gratis melalui tautan gambar di bawah ini.