Apa itu Kode Faktur Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fungsinya!
Bila Anda ingin serius dalam dunia bisnis, maka kode faktur pajak adalah salah satu hal yang harus Anda pahami. Kode faktur ini akan selalu Anda gunakan dalam setiap kali melakukan transaksi jual beli, karena akan berkaitan langsung dengan meja hukum.
Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan finansial ataupun aset akan selalu berhubungan dengan pajak sebagai suatu kewajiban. Hal tersebut berlaku untuk semua pengusaha kena pajak, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Transaksi jual beli yang melibatkan uang dan barang dalam jumlah yang besar akan membutuhkan bukti demi keamanan kedua belah pihak. Seluruh transaksi jual beli kena pajak yang wajib kena pajak ini dikenal dengan faktur pajak, yang mana di dalamnya mencakup kode faktur pajak.
Lantas, apa itu kode faktur pajak? Simak penjelasan dan berbagai fungsinya di bawah ini:
Daftar Isi
Apa itu Kode Faktur Pajak?
Berdasarkan laman Wikipedia, faktur pajak adalah sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti kena pajak yang dibuat dan dikeluarkan oleh pengusaha kena pajak dengan memberikan BKP ataupun JKP. Namun, faktur pajak tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh pemberi pajak bila belum disahkan oleh PKP.
Kode yang terdapat di dalam faktur pajak dibuat sendiri oleh pihak pengusaha kena pajak, tapi pengesahan didapamnya dilakukan oleh direktorat jenderal pajak.
Kode faktur pajak atau nomor seri faktu pajak ini diterbitkan sebagai bentuk validasi kena pajak yang telah disahkan secara langsung oleh pengusaha. Faktur penulisan kode faktur pajak ini mempunyai struktut yang sangat unik. Di dalamnya terdapat dua digit pertama yang menampilkan kode transaksi, satu digit selanjutnya adalah kode status, dan tiga belas digit selanjutnya adalah kode yang dikeluarkan dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk itu, dibutuhkan pemahaman yang baik terkait penggunaan kode faktur pajak berdasarkan dengan fungsinya. Karena, setiap kode tersebut mempunyai arti dan juga penggunaan yang berbeda. Salah atunya digunakan untuk barang yangterkena PPN, yang bebas dari paja, dan yang dikenakan pajak oleh pihak pemerintah.
Baca juga: Apa itu SPPKP dalam Perpajakan? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya
Fungsi Kode Faktur Pajak
Faktur pajak berguna sebagai bukti bahwasanya pihak pengusaha sudah membayar pajak pada negara atas berbagai kegiatannya dalam berbisnis. Sehingga, pengusaha tidak terkena teguran atau sansi hukum dalam wujud apapun karena berbagai kegiatan bisnis yang telah dilakukannya.
Nantinya, bukti tersebut berlaku sebagai dasar atau pegangan saat terjadi kesalahan dalam pencatatan, sehingga akan menghindari adanya pungutan pajak.
Kode dalam faktur yang menjadi nomor seri ini mempunyai fungsi unik sebagai pembeda ketentuan wajib pajak. Fungsinya adalah untuk mempermudah pemeriksaan pajak yang sudah dibayar dengan berdasarkan jenis usaha, hama perusahaan, transaksi, dan juga status pajak pengusaha yang bersangkutan.
Untuk pengusaha besar seperti eksportir ataupun importir, mereka memliki kriteria yang berbeda dengan pengusaha kecil, walaupun sama-sama mempunyai kewajiban dalam hal membayar. Oleh sebab itu, mereka harus bisa memahami perbedaan dari setiap pajak yang dibayarkannya.
Baca juga: Apa itu Jurnal PPN? Ini Pengertian dan Cara Membuatnya!
Komponen dalam Kode Faktur Pajak
Perlu Anda ketahui bahwa nomor seri tidak bias dibuat secara bebas, pembuatannya harus mengikuti ketentuan dari DJP. Komponen dalam pembuat nomor seri pajak ini adalah ketentuan keseragaman. Berikut ini adalah berbaga komponen yang terdapat di dalam kode faktur pajak.
1. Komponen pertama di dalam kode faktur pajak berisi dua digit dengan 9 kriteria, yaitu
- Kode 01, merupakan kode faktur yang fungsinya adalah untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) terutang pajak. Itu artinya, kode 01 adalah kode yang digunakan saat menyerahkan BKP dan atau JKP dengan sifat umum, bukan bersifat PPN Dibebaskan, PPN Nilai Lain, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva.
- Kode 02, digunakan untuk menyerahkan pemungut PPN oleh pihak bendahara pemerintah.
- Kode 03, digunakan untuk penyerahan JKP atau BKP pada pemungut non-bendahara pemerintah.
- Kode 04, digunakan untuk penyerahan JKP dan atau BKP guna penggunaan DPP nilai lain dan PPn yang dipungut oleh PKP Penjual. Dengan beberapa aturan tertentu, seperti ketentuan terkait Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lain sebagainya.
- Kode 05, Penyerahan pajak yang mana masukaanya dipungut oleh selain pemungut PPN, tapi sejak tahun 2010 sudah tidak digunakan lagi.
- Kode 06, penyerahannya pada personal yang mempunyai paspor luar negeri.
- Kode 07, digunakan untuk menyerahkan JKP atau BKP dengan fasilitas PPN yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP.
- Kode 08, digunakan untuk menyerahkan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN.
- Kode 09, digunakan untuk penyerahan aktiva sesuai dengan pasal 16D, yang mana pemungutannya dilakukan oleh PKP Penjual.
Pada kode faktur 03, yang dimaksud dengan pemungut PPN adalah sebagai berikut:
- Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
- Kontraktor kerja sama pengusaha minyak dan gas.
- Kontrakor ataupun pemilik kuasa atau pemilik izin pengusaha sumber daya panas bumi.
- Wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, tidak terkecuali untuk perusahaan yang tunduk pada kontrak karya pertambangan dengan kontrak yang secara bukum memiliki sifat khusus.
2. Komponen kedua adalah status pajak yang memiliki satu digit 0 ataupun 1.
Kode 0 ini menampilkan status pajak normal, sedangkan 1 adalah status faktur pajak penggantian. Komponen yang ketiga adalah seri berisi 13 digit yang sudah ditentukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk nantinya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.
3 Komponen yang tiga digit depannya dipisahkan dengan tanda strip lalu 10 digit selanjutnya
Di dalamnya tidak boleh ada kesalahan penulisan, karena ketentuan tersebut sudah ditetapkan secara langsung oleh DJP.
Tujuannya adalah demi memberikan kemudahan penulisan untuk wajib pajak dan memberikan kemudahan untuk pemeriksaan di kantor pajak. Sehingga, tidak akan ada kesalahan untuk pembayaran pajak.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pajak Sewa Bangunan dan Cara Menghitungnya
Cara Membuat Kode Faktur Pajak
Berikut ini adalah cara membuat faktur pajak yang benar:
1. Mengajukan Permohonan NSFP Ke Kantor Pelayanan PajakÂ
Langkah pertama untuk membuat kode faktur pajak adalah dengan mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang hanya diterbitkan setahun sekali oleh DJP.
Anda bisa memintanya secara lansung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), lalu menyerahkan surat permohonan NSFP ke sana.
2. Mengajukan Permohonan Secara Online
Anda juga bisa mengajukan permohonan secara daring dengan menjunjungi laman https://efaktur.pajak.go.id untuk meminta e-Nofa atau (elektronik nomor faktur)
Namun untuk mengajukannya secara online, Anda harus mempunyai e-certificate terlebih dulu dengan mengajukannya secara langsung ke KPP atau secara online dan sudah memperoleh persetujuan dari DJP.
3. Buatlah Kode Faktur Pajak Secara Tepat dan Lengkapi Berkasnya
JIka Anda sudah memperoleh nomor seri yang berjumlah 13 digit, maka Anda bisa membuat kode faktur pajak, dari mulai kode transaksi, status transaksi, lalu nomor seri.
Anda juga harus melengkapi berkas untuk mengurus pajak, seperti NPWP, alamat, pihak yang meberikan PKP dan NPWP, alamat nama pembeli PKP, informasi dalam bentuk barang dan juga jasa, jumlah PPnBM, jumlah PPn, nomor seri, kode, dan tanggal pembuatan, jabaran, nama dan juga tanda tangan pihak terkait.
Baca juga: Â Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang penjelasan kode faktur pajak, dari mulai pengertian, fungsi dan cara pembuatannya.
Namun bila Anda kesulitan untuk menghitung dan mengurus pajak, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Kenapa? Karena Accurate Online akan melakukan perhitungan pajak Anda secara otomatis sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh DJP, sehingga proses yang ada didalamnya bisa diselesaikan secara cepat dan juga aman.
Dengan adanya fitur perpajakan di dalam Accurate Online terbukti #lebihbaik. Karena, seluruh fitur di dalamnya telah saling terintegrasi dan fitur Accurate Online sudah DJP, sehingga semua proses pelaporan PPN, Pajak Karyawan dan PPh Final bisa berjalan lebih mudah. Bahkan, Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang berguna untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.
Lebih dari itu, Accurate Online pun telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia dan telah mempoleh penghargaan TOP Brand Award sejak tahun 2016 dalam kategori Software Akuntansi.
Penasaran dengan Accurate Online? Silahkan coba lebih dulu selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.