Bankable Adalah: Ini Bedanya Dengan Unbankable dan Underbanked

oleh | Apr 13, 2022

source envato.

Bankable Adalah: Ini Bedanya Dengan Unbankable dan Underbanked

Bankable adalah salah satu istilah yang cukup sering dibicarakan ketika membahas tentang inklusi keuangan. Selaian bankable, terdapat istilah lainnya di dalam inklusi keuangan, yaitu underbanked dan unbankable.

Untuk di Indonesia sendiri, target inklusi keuangan pada tahun 2024 mendatang adalah sebanyak 90%, sedangkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK mencatat bahwa pada tahun 2019 lalu persentase yang baru dicapai adalah sebanyak 76,19%.

Lantas, apa pengertian bankable? Apa bedanya dengan unbankable dan underbanked? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang bankable di bawah ini hingga selesai.

Bankable dan Unbankable Nasabah Pinjaman

Pada dasarnya, bankable adalah kata yang diserap dari bahasa Inggris, yakni bank ability. Secara harfiah, bankable bisa kita artikan sebagai nasabah yang mampu memenuhi persyaratan dari bank.

Mereka yang diminta untuk memenuhi persyaratan dari bank tersebut adalah setiap orang yang berperan sebagai nasabah debitur, ataupun nasabah tabungan ataupun deposito, atau masyarakat lainnya yang memerlukan layanan perbankan.

Untuk Anda yang mempunyai suatu bisnis dan membutuhkan pinjaman kredit dari bank, maka bankable adalah Anda mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh bank agar Anda bisa mendapatkan kredit usaha. Sebaliknya, bila Anda tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak bank, maka Anda akan masuk ke dalam daftar nasabah unbankable.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pihak bank akan memberikan pinjaman pada setiap orang dengan usaha yang sudah dianggap feasible, atau dianggap sudah layak untuk mendapatkan pinjaman dari bank, melalui deretan analisis yang cermat dan dilakukan secara sistematis.

Setiap petugas bank yang bertugas bank dalam melakukan analisa tersebut dikenal dengan AO atau Account Officer yang berada di cabang bank besar atau Mantri di beberapa kantor bank yang lebih kecil.

Baca juga: Buku Bank: Ini Pengertian dan Kategorinya

Syarat Mendapatkan Status Bankable

Walaupun setiap bank mempunyai beberapa persyaratan yang berbeda dalam menentukan kelayakan seorang nasabah yang sudah memiliki bisnis untuk dinyatakan sebagai bankable, tapi setiap bank umumnya akan mempertimbankan terlebih dahulu bisnisnya dengan berbagai persyaratan di bawah ini.

  • Jenis usaha tersebut adalah usaha yang mana bisnisnya legal dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Sudah berjalan selama minimal satu tahun, sehingga sudah bisa secara teknis dilihat oleh para pelaksana usaha, manfaat usahanya untuk masyarakat sekitar, arus laba rugi usaha, dan pasar dari usaha tersebut.
  • Usaha memiliki manajemen yang mampu mengelola usaha secara baik.

Setelah memenuhi berbagai persyaratan di atas, maka pihak bank akan lanjut mempertimbangkan kredit usaha dengan melakukan analisa 5C’s of Credit, yakni:

1. Character (Karakter)

Syarat pertama dalam memberikan kredit ini mengacu pada individu yang akan diberikan kredit. Nantinya pihak bank akan melihat bagaimana karakter Anda melalui adanya track record Anda sebagai seorang debitur.

Pihak bank akan memperoleh track record tersebut melalui sistem informasi debitur atau SID BI Checking yang bisa dilihat di Bank Indonesia.

Sistem Informasi Debitur atau yang lebih banyak dikenal dengan BI Checking ini mempunyai status debitur dengan berdasarkan kelancaran dalam membayar pinjaman yang dikenal dengan kolektibilitas, yakni:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar), bila pihak debitur lancar dalam membayar utang pokok beserta bunganya.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus atau DPK), kredit yang ada dalam status ini adalah saat debitur menunggak pembayaran selama 1 hingga 2 masa kredit.
  • Kolektibilitas 3 (Tidak Lancar), dalam hal ini debitur akan dikenakan status kolek 3 bila menunggak selama 3 hingga 6 bulan lamanya.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan), status ini akan disematkan pada debitur yang tetap tidak membayar pinjaman hingga melewati waktu yang sudah ditentukan.
  • Kolektibilitas 5 (Kredit Macet), bila debitur sudah mempunyai kredit macet yang tidak dibayarkan, dan tidak mempunyai niatan yang baik untuk melunasi pinjaman tersebut.

Nasabah debitur yang dikatakan bankable untuk bisa menerima pinjaman selanjutnya adalah nasabah yang berada di dalam kolektibilitas 1.

Tapi bila Anda masih berada di kolektibilitas 2 kebawah, maka disarankan untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada terlebih dulu agar bisa mendapatkan pinjaman kembali di masa yang akan datang.

Per tanggal 1 Januari 2018 lalu, SID Bank Indonesia sudah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang diterbitkan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

2. Capacity (Kapasitas Usaha)

Pihak bank akan melakukan kegiatan survei tentang bagaimana kapasitas Anda dalam menjalankan bisnis. berapa pinjaman yang akan Anda ajukan, apakah usaha Anda mempunyai kapasitas untuk bisa berkembang hingga mampu membayar angsuran pinjaman yang akan diberikan.

3. Capital (Keuangan)

Pihak bank akan melakukan survei terkait bagaimana kondisi keuangan bisnis Anda. Berapa arus kas laba rugi Anda, dan lain sebagainya.

4. Condition (Kondisi)

Kondisi merupakan suatu analisa bisnis terkait apakah Anda bisa sungguh-sungguh memerlukan dana tersebut untuk keperluan pengembangan usaha. Dan apakah dana yang Anda ajukan sudah sesuai dengan kebutuhan debitur.

5. Collateral (Agunan)

Agunan sangat dibutuhkan sebagai upaya antisipasi risiko bank terkait debitur yang mengalami kolektibilitas 2 sampai 5. Walaupun tentunya bank mengharapkan Anda untuk bisa tetap berada di kolektibilitas 1. Namun bank tetap harus melakukan antisipasi risiko dengan meminta Anda untuk menyediakan agunan yang layak.

Baca juga: Bunga Bank Adalah: Ini Definisi, Jenis, Fungsi, Serta Manfaatnya

Bankable, Unbankable dan Underbanked Nasabah Simpanan

Untuk nasabah simpanan, baik itu tabungan dan deposito, mereka akan dikatakan bankable bila telah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin membuka tabungan ataupun simpanannya. Sebaliknya, nasabah yang unbankable adalah nasabah yang tidak mampu memenuhi poin yang sudah disyaratkan.

Setiap masyarakat Indonesia umumnya sudah dikatakan bankable sebagai nasabah simpanan, tapi sebagian kecil yang lainnya ada yang dikatakan unbankable, yakni mereka yang berada di area yang tidak bisa dijangkau oleh layanan perbankan.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan perbankan di Indonesia pun melakukan program Branchless Banking atau bank tanpa kantor cabang, sehingga nasabah unbankable karena faktor lokasi yang jauh akan tetap bisa menikmati layanan perbankan.

Disisi lain, dalam akun Twitternya Bank Indonesia menjelaskan bahwa Underbanked adalah mereka yang memiliki akses dengan layanan keuangan namun masih terhitung sederhana, seperti hanya tabungan saja.

Itu artinya, underbanked adalah pihak yang sudah mempunyai rekening bank namun belum bisa menggunakan produk keuangan lain, seperti KTA, Kartu Kredit, dan lain sebagainya. Salah satunya adalah karena faktor riwayat kredit yang sangat terbatas.

Baca juga: Apa Itu Saldo dan Jenis-Jenisnya dalam Dunia Perbankan

Upaya Mengikis Kelompok Unbanked dan Underbanked

Berdasarkan laman Katadata dari hasil riset Fulfilling its Promise – The Future of Southeast Asia’s Digital Financial Services, melaporkan bahwa jumlah unbanked yang berada di Indonesia sudah mencapai 92 juta jiwa.

Kelompok banked sebanyak 42 jiwa, dan underbanked sebanyak 47 juta jiwa. Angka tersebut sangat besar dari total penduduk dewasa di Indonesia yang sudah mencapai 182 juta jiwa pada tahun 2019 yang lalu.

Perlu Anda ketahui bahwa tujuan untuk mengikis kelompok unbanked dan underbanked tidak hanya pada akses yang bisa mereka gunakan saja, tapi juga soal literasi keuangan.

Untuk itu, selain kemudahan dalam mengakses layanan keuangan, pihak pemerintah dan swasta pun harus memberikan edukasi agar masyarakatnya bisa lebih bijak dan lebih berhati-hati lagi.

Saat ini, akses layanan keuangan di Indonesia sudah semakin berkembang dan mudah diakses dengan dukungan percepatan teknologi. Contohnya adalah seperti kehadiran fintech yang mampu menghubungkan kelompok unbanked menjuku kelompok yang bankable.

Kehadiran fintech ini disambut baik oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk oleh pemerintah dan lembaga pengawasnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Di Indonesia, saat ini sudah ada banyak sekali jenis fintech yang beredar. Bank Indonesia sendiri membaginya menjadi 3, yakni, market aggregator, payment settlement and clearing, risk and investment management, serta crowdfunding dan peer to peer lending.

Baca juga: Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang bankable. Jadi, bankable adalah nasabah yang mampu memenuhi persyaratan dari bank, baik itu persyaratan dalam mengajukan pinjaman, menjadi nasabah, atau melakukan deposito.

Untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman usaha ke bank, maka Anda harus bisa memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan wajib memberikan informasi laporan keuangan Anda pada bank agar bisa dinilai dengan baik.

Namun, bila Anda masih membuat laporan keuangan secara manual, maka kemungkinan besar akan ada banyak sekali kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan tersebut. Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Software yang dikembangkan dengan basis cloud ini akan membantu Anda dalam menyiapkan laporan laba rugi, laporan arus kas, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan juga akurat. Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul lainnya yang siap membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Tunggu Apa lagi? Segera gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait