Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!

oleh | Mei 27, 2022

source envato.

Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!

Bentuk usaha tetap atau BUT adalah suatu bentuk usaha yang mana sudah diberikan kepastian hukumnya oleh pemerintah melalui PMK No. 35/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap. Peraturan tersebut dibuat agar bisa mengatur ketaatan subjek pajak luar negeri yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Nah, agar lebih jelas memahami tentang ketentuan Bentuk Usaha Tetap atau BUT ini, kami sudah merangkum pembahasannya untuk Anda di bawah ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Pada dasarnya, bentuk usaha tetap atau BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi ataupun badan, yang melakukan kegiatan operasional bisnisnya di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan yang sudah kami singgung di atas menjelaskan bahwa orang pribadi atau badan asing adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi asing adalah warga yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang hanya berada di Indonesia selama 12 bulan saja.
  • Badan asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak

Subjek Pajak BUT

Kriteria bisnis atau kegiatan bisnis yang tergolong ke dalam BUT adalah sebagai berikut:

  • Terdapat suatu tempat bisnis di Indonesia
  • Tempat usahanya lebih bersifat permanen
  • Tempat usaha tersebut digunakan oleh badan hukum ataupun orang pribadi asing untuk melakukan operasional bisnis atau melakukan kegiatan tertentu

Setidaknya terdapat 12 usaha yang masuk ke dalam BUT dan menjadi subjek pajak, yakni:

  1. Cabang perusahaan
  2. Kantor perwakilan
  3. Tempat kedudukan manajer
  4. Gedung kantor
  5. Gudang
  6. Pabrik
  7. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  8. Bengkel
  9. Pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, atau kehutanan
  10. Ruang untuk promosi dan penjualan
  11. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  12. Komputer ataupun peralatan otomatis yang disewa, dimiliki, ataupun digunakan oleh pihak penyelenggara transaksi elektronik agar bisa menjalankan kegiatan melalui internet

Usaha atau kegiatan subjek pajak luar negeri ini mencakup seluruh hal yang dilakukan untuk bisa menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilannya. Sedangkan kegiatan yang sifatnya masih persiapan ataupun penunjang tidak termasuk sebagai bentuk usaha tetap

Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Tarif Pajak BUT

Sejak tahun 2010, bentuk pajak yang dikenakan pada BUT adalah sebesar 25%. Tarif tersebut tidak hanya diberlakukan untuk wajib pajak luar negeri saja, tapi juga untuk wajib pajak badan yang berada di dalam negeri. Ketentuan terkait tarif pajak BUT ini tercatat di dalam UU PPh pasal 17 ayat 2a.

Bisnis Lain Yang Termasuk Ke Dalam Kategori BUT

Sebelumnya kami telah menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat suatu perusahaan atau kegiatan termasuk ke dalam jenis WP BUT Pajak. Tapi walaupun tidak memenuhi kriteria tersebut, terdapat beberapa jenis bisnis yang termasuk ke dalam wajib pajak BUT, yaitu:

1. Proyek Konstruksi, Instalasi, Atau Proyek Perakitan

Proyek jenis ini adalah bisnis atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing yang dilakukan di Indonesia. Proyek tersebut mencakup jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi serta pekerjaan konstruksi lain yang terintegrasi.

Sedangkan instalasi ataupun proyek perakitan adalah pekerjaan yang berhubungan dengan proyek konstruksi dan juga perkaitan mesin ataupun peralatan.

2. Pemberian Jasa Dalam Bentuk Apapun yang Dilakukan Lebih Dari 60 Hari

Pemberian jasa termasuk ke dalam BUT selama sudah memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Pegawai atau orang lain dipekerjakan oleh orang pribadi asing ataupun badan asing atau sub kontraktor asing.
  • Pemberian jasa dilakukan di wilayah NKRI
  • Pemberian jasa diberlakukan pada pihak yang berada di Indonesia atau berada di luar Indonesia

3. Orang atau Badan yang Bertindak Sebagai Agen

Wajib pajak orang ataupun badan yang bertindak sebagai agen termasuk ke dalam BUT selama orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas badan atau orang pribadi asing, selama badan atau orang pribadi tersebut:

  • Mendapatkan perintah untuk kepentingan orang pribadi ataupun badan asing
  • Tidak menanggung sendiri Risiko bisnis atau aktivitas bisnisnya

Orang pribadi ataupun badan asing tidak akan dianggap memiliki bentuk badan usaha tetap atau BUT bila menggunakan broker, agen atau perantara yang memiliki kedudukan bebas. Karena, para perantara tersebut melakukan tindakan untuk menjalankan bisnisnya sendiri.

4. Agen atau pegawai asuransi yang tidak tinggal di Indonesia

Pegawai atau agen tersebut termasuk kedalam BUT selama mereka mendapatkan premi asuransi di Indonesia. Begitu juga bila pihak yang menanggung risiko di Indonesia mendapatkan premi asuransi di Indonesia. Bisa juga karena menanggung risiko di Indonesia, dimana pihak tertanggung tinggal di Indonesia, bertempat kedudukan, ataupun berada di wilayah Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan reasuransi.

Baca juga: PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang bentuk usaha tetap atau BUT. Jadi, BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi ataupun badan, yang melakukan kegiatan operasional bisnisnya di Indonesia.

Bila Anda sudah memahami berbagai hal tentang BUT seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka ini saatnya Anda untuk memenuhi berbagai kewajiban pajak dan melaporkan pajak secara tertib agar Anda bisa lebih mudah dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Nah, agar lebih mudah dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan, seperti membuat e-faktur, membuat bukti pemotongan pajak, bayar pajak dan lapor pajak, Anda bisa menggunakan fitur perpajakan yang sudah disediakan oleh aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka urusan perpajakan Anda bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat dan tidak menguras banyak tenaga.

Accurate Online dikembangkan dengan teknologi cloud yang mampu memudahkan Anda dalam melakukan berbagai kegiatan pajak hanya lewat satu platforma saja, dan Anda bisa mengaksesnya di manapun serta kapan pun Anda berada.

Teknologi komputasi awan atau cloud computing ini adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server agar bisa mengelola data dan aplikasi penggunaanya. Jadi dengan teknologi cloud yang dihadirkan Accurate Online, Anda bisa menggunakan fitur perpajakan tanpa harus lebih dulu mendownload dan menginstall aplikasi.

Karena, sistem cloud berbasis web dari Accurate Online ini akan memudahkan Anda dalam mengakses informasi dan data via internet secara cepat dan mudah.

Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda bisa melakukan berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari membayar, menghitung, dan melaporkan pajak secara online hanya dalam satu platform saja.

Accurate Online akan menghitung kewajiban pajak Anda secara tepat dan akurat, sehingga Anda bisa terhindar dari kesalahan penghitungan pajak yang bisa membuat Anda terkena sanksi denda pajak.

Selain menghitung, membayar dan melaporkan pajak, fitur perpajakan dari Accurate Online juga akan memudahkan kegiatan perpajakan Anda, seperti dengan membuat faktur pajak online dan bukti potong elektronik.

Anda pun bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan oleh Accurate Online secara otomatis, cepat dan akurat untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur bisnis yang akan membuat berbagai operasional bisnis Anda bergerak lebih efisien, seperti adanya fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, cost and profit center, multi cabang, multi mata uang, dan masih banyak lagi fitur lainnya.

Accurate Online pun sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia, mulai dari pebisnis UMKM hingga pebisnis besar sekalipun, dan sudah bergerak lebih dari 20 tahun lamanya, mulai dari tahun 1998 hingga tahun 2022 ini.

Bahkan, Accurate Online sudah berhasil mendapatkan Top Brand Awards sebanyak 7 kali berturut-turut, dari tahun 2016 hingga tahun 2022 dalam kategori software akuntansi.

Seluruh keunggulan dan fitur bisnis lengkap dari Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 200 ribuan saja perbulannya. Biaya investasi yang terjangkau seperti Accurate Online tidak akan bisa Anda temukan di aplikasi sejenis lainnya.

Masih belum yakin, Anda bisa terlebih dulu menggunakan Accurate Online selama 30 hari gratis hanya dengan klik banner yang terdapat di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait