Capital Loss Adalah Risiko Yang Harus Anda Hindari Dalam Berinvestasi, Ini Caranya!

oleh | Jul 15, 2021

source envato.

Capital Loss Adalah Risiko yang Harus Anda Hindari dalam Berinvestasi, Ini Caranya!

Rasanya, hampir seluruh jenis investasi mempunyai resiko, baik itu risiko yang tinggi ataupun yang rendah. Nah, kerugian modal atau capital loss adalah salah satu jenis risiko yang sering dan harus dihadapi oleh para investor.

Umumnya, istilah ini bisa disebut sebagai suatu penurunan nilai investasi. Investasi yang dimaksud tersebut adalah saham. Tapi, bisa juga diartikan sebagai kerugian modal yang bisa terjadi di beberapa aset investasi lainnya.

Lantas, apa itu capital loss? Apa saja jenisnya? Bagaimana cara yang mudah dalam menghitungnya? Temukan jawabannya dengan membaca artikel capital loss ini hingga selesai.

Pengertian Capital Loss Adalah

Saat melakukan investasi saham, terdapat dua sumber keuntungan yang bisa Anda peroleh, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain adalah suatu keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan aset investasi. Aset ini dijual dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga belinya.

Sedangkan dividen, adalah pembagian keuntungan perusahaan, seperti yang ditulis pada laman NerdWallet.  Umumnya, dividen dibagikan secara rutin oleh pihak perusahaan, seperti setahun atau dua tahun sekali.

Tapi, tidak selamanya investasi mampu mendatangkan keuntungan. Ada saatnya seorang investor mengalami kerugian. Nah, capital loss adalah salah satu jenis kerugian yang sering dihadapi oleh para investor.

Dilansir dari laman Investopedia, capital loss adalah suatu kerugian yang terjadi saat aset mengalami pengurangan nilai. Artinya, Anda menjual instrumen investasi Anda dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli. Tapi, kerugian ini baru terjadi saat Anda menjual aset investasi. Bila belum terjual atau masih diprediksi, maka Anda belum bisa disebut mengalami capital loss.

Misalnya, ada seorang investor yang membeli rumah dengan harga Rp 350.000.000,-. Lima tahun setelahnya, investor tersebut ternyata menjual rumahnya dengan harga Rp 300.000.000,-. Untuk itu, investor tersebut mengalami capital loss sebesar Rp 50.000.000,-.

Pun sama halnya dengan investasi saham, jika Anda membeli saham dengan harga Rp 2.000,- per lembar, dan tiga tahun kemudian Anda menjualnya dengan harga Rp 1.950,- per lembar, maka Anda mengalami capital loss sebanyak Rp 50,- per lembar saham.

Baca juga: Underwriting Adalah Salah Satu Cara untuk Meminimalisir Resiko Keuangan, ini Penjelasannya!

Jenis Capital Loss

Capital loss terbagi menjadi dua jenis, yaitu capital loss jangka panjang dan capital loss jangka pendek. Umumnya, seluruh instrumen investasi memiliki peluang mengalami kondisi keduanya. Tapi, kedua jenis capital loss tersebut mempunyai perbedaan dari sisi durasi kerugian.

Jadi, semuanya tergantung pada waktu saat Anda menjual instrumen investasi. Berikut ini adalah penjelasan dari kedua jenis capital loss tersebut:

1. Capital Loss Jangka Panjang

Sama seperti namanya, capital loss jangka panjang adalah suatu kerugian yang terjadi dalam kurun waktu yang lama. Durasi tersebut dihitung berdasarkan waktu saat Anda membeli aset investasi sampai dengan menjualnya.

Angel Broking menjelaskan bahwa biasanya kerugian ini terjadi setelah melakukan investasi dalam kurun waktu lebih dari satu tahun lamanya.

Contohnya Anda mempunyai investasi properti senilai 850 juta rupiah. Dua tahun setelahnya, Anda ternyata terpaksa menjual aset tersebut dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli. Di saat itulah Anda mengalami capital loss jangka panjang.

2. Capital Loss Jangka Pendek

Capital loss jangka pendek adalah suatu kerugian yang terjadi dalam durasi waktu yang singkat. Umumnya, durasi tersebut kurang dari satu tahun. Bahkan, kerugian tersebut juga bisa dialami dalam waktu hitungan hari.

Contohnya, Anda melakukan investasi saham senilai 15 juta rupiah. Tiga bulan setelahnya, Anda memutuskan untuk menjual aset saham tersebut karena nilainya yang terus menurun. Dalam hal ini, Anda mengalami capital loss jangka pendek.

Pelaporan Capital Loss

Tidak ada satupun investor di dunia ini yang ingin kehilangan modalnya. Tapi, untung tak bisa diraih dan malang pun tidak bisa ditolak. Dalam setiap jenis investasi, akan selalu ada risiko kerugian yang bisa terjadi.

Lantas, bagaimana bila Anda mengalami capital loss? Perlu diketahui bahwa saat kepemilikan aset saham Anda mengalami peningkatan dan Anda mendapatkan capital gain, maka keuntungan tersebut tidak bisa dibebani dengan pajak.

Beda halnya dengan dividen, dimana keuntungan yang Anda peroleh akan terkena penghasilan kena pajak. Tapi, saat Anda mengalami capital loss, maka kerugian ini bisa Anda jadikan sebagai pengurangan pajak, yang artinya kerugian modal pun akan diderita oleh Anda.

Capital loss akan memungkinkan Anda mengklaim kerugian atas investasi di dalam laporan pajak. Pelaporan capital loss ini dilakukan agar bisa mengimbangi pendapatan. Bila Anda ternyata sudah menjual aset investasi dengan harga jual yang lebih rendah daripada harga beli, maka capital loss pun bisa Anda peroleh.

Nilai capital loss ini bisa Anda gunakan untuk bisa mengimbangi keuntungan ataupun penghasilan kena pajak yang didapatkan dari sumber lain.

Misalnya, dalam satu tahun Anda memperoleh keuntungan modal senilai 150 juta rupiah. Pada tahun yang sama, Anda mengalami capital loss sebanyak 130 juta rupiah. Maka, Anda bisa mengklaim kerugian tersebut sebagai pengurangan keuntungan yang harus Anda laporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebanyak 20 juta rupiah.

Jika dalam kurun waktu satu tahun Anda mempunyai lebih banyak capital loss daripada keuntungannya, maka Anda bisa mengklaim kerugian tersebut di dalam laporan pajak pada tahun-tahun selanjutnya.

Klaim atas kerugian tersebut tidak memiliki batas waktu, sehingga bisa terjadi sampai Anda sudah tidak lagi mengalami capital loss.

Harus selalu diingat bahwa klaim capital loss ini hanya bisa dilakukan saat Anda mengalami kerugian modal tersebut dan sudah terealisasi dalam dalam bentuk penjualan aset investasi.

Klaim ini dilakukan berdasarkan aturan, yang mana Anda tidak diperbolehkan untuk kembali membeli aset yang sudah dijual selama 30 hari sejak penjualan dilakukan. Bila aturan tersebut dilanggar, maka klaim capital loss Anda akan dibatalkan.

Cara Menghindari Capital Loss

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, capital loss adalah salah satu risiko yang terdapat di dalam dunia investasi, yang mana investor bisa mengalami kerugian karena nilai investasinya menurun. Kerugian ini dipicu oleh harga jual aset investasi yang lebih rendah daripada harga beli.

Walaupun begitu, risiko investasi capital loss masih bisa dihindari dan diminimalisir agar dampak kerugiannya tidak terlalu besar. Nah, beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir capital loss adalah sebagai berikut:

1. Selektif dalam Memilih Jenis Investasi

Terdapat banyak sekali jenis investasi yang bisa Anda pilih. Untuk itu, Anda harus berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih berbagai jenis investasi. Mulai dari investasi properti, sampai dengan surat berharga, adalah jenis investasi yang memiliki risiko tinggi, apalagi investasi saham.

Investasi saham mampu menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi dan mempunyai risiko yang juga tinggi. Untuk itu, investasi saham sering disebut sebagai jenis investasi high risk high return.

Untuk itu, ada baiknya Anda menghimpun berbagai jenis informasi yang banyak terlebih dahulu dan mempelajarinya dengan baik. Jangan lupa juga untuk memerhatikan dan mengamati tren perkembangan dari setiap jenis investasi yang Anda minati.

Bila Anda tertarik untuk melakukan investasi saham, maka ada baiknya agar Anda menyelidiki kondisi perusahaan tersebut, apakah perusahaan tersebut sedang melaju pada perkembangan yang baik, atau dalam kondisi yang buruk.

2. Hindari Berinvestasi Karena Rumor

Beredarnya suatu isu yang terkait investasi, baik itu properti ataupun saham, sifatnya seringkali provokatif, sehingga mampu mendorong para investor untuk melakukan investasi. Hal justru mampu meningkatkan dan juga memperbesar kemungkinan risiko capital loss.

Investasi akan selalu melibatkan modal yang banyak. Untuk itu, sangat penting untuk bertindak secara hati-hati dan juga rasional. Selain agar terhindar dari berbagai upaya penipuan, hal ini juga sangat penting untuk meminimalisir kerugian dari capital loss.

3. Menentukan Batas Stop Loss

Batas stop loss adalah suatu batas kerugian yang bisa Anda tolerir sendiri. Menentukan batas stop loss ini sangat penting karena potensi kerugian akan selalu ada dalam melakukan investasi, terlebih lagi investasi di pasar modal.

Contohnya, Anda menentukan batas stop loss maksimal sebanyak 10%. Itu artinya, jika persentase kerugian yang Anda derita adalah 10%, maka angka tersebut adalah angka yang bisa Anda tolerir, sehingga Anda bisa langsung menjual aset tersebut guna menghindari kerugian yang lebih besar lainnya.

Baca juga: Apa Itu Korelasi Positif dalam Keuangan? Berikut Pembahasannya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang capital loss. Jadi, capital loss adalah suatu kerugian yang terjadi saat aset mengalami pengurangan nilai. Artinya, Anda menjual instrumen investasi Anda dengan harga yang lebih rendah daripada harga beli.

Bila Anda adalah pebisnis yang ingin melakukan investasi di pasar modal, maka Anda harus bisa memperhitungkan dan menghindari terjadinya capital loss. Caranya sudah kami jelaskan diatas. Tapi bila Anda belum siap untuk berinvestasi di pasar modal, Anda bisa lebih dulu memperbesar bisnis Anda dan melakukan investasi pada produk digital, seperti software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda ataupun tim akuntan yang Anda miliki saat ini mampu bekerja lebih cepat dan akurat. Karena, lebih dari 200 jenis laporan keuangan di dalam Accurate Online bisa Anda dapatkan secara mudah, cepat, dan otomatis. Selain itu, Anda juga bisa meminimalisir human error yang sering terjadi saat mencatat laporan keuangan secara manual.

Anda bisa mencoba berbagai kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.accurate 2 banner bawah

 

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait