Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online yang Ilegal ke OJK?

oleh | Sep 16, 2022

source envato.

Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online yang Ilegal ke OJK?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kehadiran financial technology atau fintech mampu mempermudah kita dalam menjalankan transaksi, karena lebih aman dan mampu menjaga kerahasian pengguna. Tapi, ada beberapa oknum yang melakukan penipuan fintech dengan menawarkan jasa pinjaman palsu dan menguras uang pengguna. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online seperti ini ke OJK?

Nah, dalam kesempatan kali ini kami akan membagikan cara melaporkan pinjaman online yang ilegal ke OJK secara mudah dan agar bisa segera diproses.

5 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

1. Lapor Melalui Internet

Cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK yang pertama adalah dengan melaporkannya langsung ke laman resmi pemerintah, yaitu di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan.

Dalam situs tersebut, Anda bisa membuat laporan selama satu hari penuh dan nantinya akan memperoleh tanggapan langsung dari LKD atau Layanan Keuangan Digital.

Pelaporan dengan menggunakan cara ini menjadi sangat mudah dan cepat, karena bisa diakses di mana saja dan kapan saja, khususnya untuk masyarakat lain di luar Jabodetabek.

2. Menghubungi Nomor Telepon OJK

Selain melaporkannya secara online, Anda juga bisa langsung menghubungi nomor OJK di 021-1500665. Dengan menggunakan cara ini, maka nasabah yang merasa dirinya tertipu atau menemukan kejanggalan pada fintech yang ilegal bisa melaporkan langsung pada OJK agar bisa segera ditindaklanjuti.

3. Mengirim Surel ke Alamat Resmi OJK

OJK sebagai lembaga pemerintahan akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan fintech ilegal agar bisa segera diproses secara cepat. Cara ketiga yang bisa dilakukan dengan mengirimkan email di [email protected].

Nasabah ataupun masyarakat bisa mengirimkan keluhan maupun pengaduan mereka melalui surat elektronik secara langsung.

4. Mendatangi Kantor OJK

Bila memungkinkan, Anda bisa mendatangi kantor OJK dan membuat laporan langsung. Untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya, cara ini mungkin akan lebih efektif dan lebih cepat karena laporan lebih bersifat langsung pada pihak yang berwenang.

Anda bisa langsung mendatangi kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.

5. Melapor Pada Lembaga Bantuan Hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal lainnya yang bisa Anda lakukan adalah melaporkannya langsung ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH. Saat ini, LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan pinjaman online resmi yang dapat diakses di alamat www.bantuanhukum.or.id.

Keberadaan LBH ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Buktinya, terdapat 294 laporan yang berhubungan dengan pinjaman online, dari mulai tahun 2016 sampai tahun 2018.

Baca juga: Cara Menghapus Data Dari Pinjaman Online Terampuh dan Teraman

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Saat ini, layanan P2P online secara online melalui fintech memang sedang marak. Nah, agar nasabah tidak tertipu dengan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK, berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya yang harus Anda cermati.

1. Merahasiakan Identitas Perusahaan

Perusahaan yang ingin melakukan tindak penipuan akan selalu merahasiakan identitas mereka. Sehingga, alamat kantor, nomor telepon, dan berbagai hal lainnya adalah fiktif serta tidak bisa diakses secara bebas. Tentu tujuannya adalah agar mempersulit pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mereka ketika terjadi laporan dari masyarakat.

2. Pencairan Dana Terlalu Mudah

Untuk mereka yang sedang dalam kondisi darurat dan memerlukan dana, maka proses pencairan cepat dari pinjaman online akan membantu.

Tapi bila prosesnya terlalu mudah, maka nasabah pun harus curiga. Contohnya bila nasabah mengajukan pinjaman sebesar 10 juta dan bisa diproses dalam waktu 15 hingga 30 menit saja, maka hal tersebut patut dicurigai.

Walaupun lebih mudah, pihak fintech tetap wajib menjalankan prosedur pinjaman umum, seperti memeriksa data nasabah, dan hal lainnya.

3. Bunga Terlalu Tinggi

Umumnya, kemudahan proses pencairan akan diiringi dengan nominal bunga yang tinggi. Walaupun OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga pada fintech, tapi terdapat beberapa prinsip perlindungan konsumen yang harus disepakati secara bersama.

Bila nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka fintech tersebut harus segera diperiksa secara lebih lanjut.

Fintech resmi yang berada di bawah naungan OJK akan selalu menerapkan beberapa prinsip, seperti penagihan hanya bisa dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan seluruh biaya termasuk resmi tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

Baca juga: Fintech adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya untuk Masyarakat

Tips Agar Tidak terjerat Fintech Ilegal

1. Mencari Tahu Status Fintech di OJK

Sebelum ingin menggunakan pinjaman online, cobalah untuk terlebih dulu mencari tahu apakah pihak yang bersangkutan telah terdaftar di OJK.

Fintech yang telah diawasi oleh OJK umumnya akan jauh lebih aman dan tidak akan menjerat nasabah dengan penipuan.

Sampai bulan Mei 2019 lalu, tercatat sudah ada 70 lebih fintech yang terdaftar secara resmi di OJK. Dalam hal ini, Anda bisa memeriksanya langsung di www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.

2. Membaca Perjanjian Utang dengan Seksama

Dana pinjaman yang ditawarkan oleh pinjaman online memang terdengar sangat menggiurkan, terlebih lagi dengan adanya iming-iming cair dengan waktu yang sangat singkat. Tapi sebelum mengajukan utang, Anda harus terlebih dulu membaca perjanjiannya dengan baik.

Hal penting yang harus Anda perhatikan adalah jumlah bunga yang dibebankan, denda keterlambatan, dan tanggal jatuh tempo.

3. Tetap Melunasi Kewajiban

Bila Anda sudah terlanjur menggunakan jasa fintech ilegal, maka utang Anda harus tetap dilunasi. Bila utang sudah lunas, maka Anda baru bisa menggunakan cara melaporkan pinjaman online di atas ke pihak OJK bila Anda merasa dirugikan.

Baca juga: KTA Kilat dan Hal yang Harus Diketahui Sebelum Menggunakannya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK. Bila Anda ataupun bisnis Anda terpaksa harus meminjam dana ke ke fintech, ada baiknya untuk memikirkannya secara matang terlebih dahulu.

Akan lebih baik bila Anda mengajukan tawaran kerjasama ke investor dengan sistem bagi hasil, hal tersebut akan menguntungkan Anda ataupun investor Anda.

Namun, hal tersebut harus diiringi dengan mengelola keuangan secara baik. Dalam hal ini, Anda bisa mempercayakannya langsung ke aplikasi bisnis Accurate Online. Aplikasi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara tepat yang akan sangat membantu Anda dalam mengelola keuangan dan membuat keputusan bisnis.

Selain itu, Accurate Online juga telah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul yang akan membuat operasional bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait