SPT Tahunan: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Lapornya

oleh | Mar 12, 2024

source envato.

SPT Tahunan: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Lapornya

Pada dasarnya, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap wajib pajak tidak hanya harus membayar pajak saja, mereka juga harus membuat laporan dari pajak yang sudah dibayarkannya.

Nah, sebagian dari Anda mungkin masih ada yang belum mengetahui pengertian tentang SPT Tahunan.

Untuk itu, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasan yang mendalam tentang SPT Tahunan pada Anda.

Pengertian SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan sebagai media oleh setiap wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perpajakan dalam masa tahun pajak.

Peraturan terkait surat pemberitahuan tahunan ini sudah dipertegas dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau UU KUP.

Di dalamnya menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini bisa dilakukan dengan dua cara.

  • Pertama adalah dengan mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  • Kedua, dengan menggunakan situs yang sudah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, yaitu DJP Online atau dengan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Accurate Online, dimana nantinya bisa diakses melalui aplikasi e-Filing.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan 2024 Online

Fungsi SPT Tahunan

Beberapa fungsi SPT tahunan adalah sebagai berikut:

1. Fungsi SPT Tahunan Untuk WP PPh

Untuk WP PPh atau Wajib Pajak Penghasilan, maka fungsi SPT Tahunan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan nominal pajak yang terutangnya.

Dengan adanya surat pemberitahuan tahunan, mereka juga bisa melaporkan pelunasan ataupun pembayaran pajak yang sudah selesai dilakukan, baik itu secara pribadi atau melalui pemotongan penghasilan dalam kurun waktu setahun, sesuai dengan masa pajak dan ketentuan UU Perpajakan.

Fungsi lain SPT tahunan adalah agar bisa melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk dalam objek pajak dan melaporkan harta benda lainnya selain dari penghasilan tetap dari pekerjaan utama.

2. Fungsi SPT Tahunan Untuk PKP

Untuk PKP atau Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT tahunan adalah sebagai sarana dalam melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan nominal perhitungan PPN dan PPnBM terutang.

Fungsi lain SPT tahunan adalah untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan atas pajak keluaran serta melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan oleh PKP atau melalui pihak lain dalam kurun waktu satu tahun pajak, sesuai dengan peraturan perpajakan

3. Fungsi SPT Tahunan untuk Pemungut Pajak

Untuk Pemungut Pajak, fungsi SPT Tahunan adalah sebagai sarana dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang akan dipungut atau dipotong dan juga disertakan dari WP OP atau WP Badan dalam kurun waktu satu tahun masa pajak ke KPP tempat WP tersebut terdaftar.

Baca juga: Pembetulan SPT Tahunan Pribadi,: Ini Ketentuan dan Cara Pembetulannya

Jenis-jenis SPT

Berdasarkan ketentuan dan jangka waktu pelaporannya, SPT terbagi menjadi dua, yakni SPT bulanan dan SPT Tahunan:

1. SPT Bulanan

SPT bulanan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk bisa melaporkan pajak yang sudah dipungut atau dipotong dalam kurun waktu tertentu, yaitu setiap bulan.

Contoh sederhananya adalah PPH 21 yang mewajibkan setiap Pebisnis atau pemberi kerja untuk memotong pajak atas gaji atau upah setiap karyawannya.

Beberapa pajak yang biasanya dilaporkan dalam SPT bulanan adalah

  • PPH pasal 21/26,
  • PPh pasal 22,
  • PPh pasal 23/26,
  • PPh pasal 25,
  • PPh Final pasal 4 ayat 2,
  • PPh 15,
  • PPN,
  • PPN untuk pemungut, dan
  • PPnBM.

Berdasarkan tarif dan juga objek pajak yang dikenakan pada setiap pajak, maka setiap SPT pajak tersebut harus memiliki format dan cara pelaporan yang berbeda-beda.

Selain itu, batas waktu pelaporan setiap SPT pun berbeda-beda.

SPT PPh harus dilaporkan minimal tanggal 20 di bulan selanjutnya, sedangkan PPN harus dilaporkan pada setiap akhir bulan di bulan selanjutnya.

2. SPT Tahunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu satu tahun atau pada setiap akhir tahun pajak.

Surat pemberitahuan tahunan pun terbagi lagi menjadi dua jika dilihat berdasarkan subjek pajaknya, yakni SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dan SPT Tahunan untuk Badan.

Selanjutnya, surat pemberitahuan tahunan untuk orang pribadi pun terbagi lagi menjadi tiga jenis formulir, yakni berdasarkan sumber penghasilan, status kepegawaian, dan nominal penghasilan dalam kurun waktu satu tahun, yakni:

  1. Formulir SPT Tahunan 1770: Formulir yang digunakan untuk setiap WP Pribadi yang berstatus pebisnis atau pekerja dengan keahlian tertentu atau yang biasa dikenal dengan pekerja lepas.
  2. Formulir SPT Tahunan 1770 S: Formulir yang digunakan untuk WP yang penghasilan per tahun lebih dari 60 juta rupiah.
  3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Formulir yang digunakan untuk setiap WP yang penghasilannya kurang atau sama dengan 60 juta rupiah per tahun.

Sementara itu, surat pemberitahuan tahunan badan hanya terdiri dari satu surat pemberitahuan saja, yaitu SPT tahunan 1771 yang digunakan oleh setiap WP untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Indonesia

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan?

Untuk melaporkan pajak secara online, Anda bisa menggunakan e-Filling. Untuk bisa membuat akun DJP online dan mengakses e-Filing, maka Anda harus memiliki NPWP dan nomor EFIN yang sudah diaktivasi terlebih dahulu.

Bila sudah mengaktivasi EFIN, maka Anda bisa lanjut login di laman DJP online dengan menggunakan NPWP dan password yang sebelumnya sudah Anda daftarkan.

Lalu, silahkan buat laporan SPT Pajak baru dan memilih formulir SPT yang ingin Anda buat.

Kemudian, Anda hanya perlu mengisi data secara tepat, mengunggah dokumen dengan menggunakan format CSV, dan melakukan verifikasi.

Bila sudah semua, maka pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak pun sudah selesai dilakukan.

Untuk lebih lengkapnya silakan cek pada artikel di bawah!

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Penutup

Jadi, surat pemberitahuan tahunan adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan sebagai media oleh setiap wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perpajakan dalam masa tahun pajak.

Namun, saat ini Anda sudah lebih mudah dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan dengan menggunakan e-Filing di dalam fitur perpajakan Accurate Online.

Dengan menggunakan e-Filling dari Accurate Online, maka Anda bisa lebih mudah dalam melaporkan setiap jenis surat pemberitahuan, seperti surat pemberitahuan tahunan Pajak Badan, surat pemberitahuan bulanan, dan surat pemberitahuan tahunan Pajak Pribadi dengan berbagai langkah yang mudah.

Bila sudah menyampaikan pajak, maka Anda akan mendapatkan bukti lapor dalam wujud elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik dari DJP yang isinya adalah sebagai berikut:

  • Informasi Nama WP atau Wajib Pajak
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tanggal pembuatan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Jam pembuatan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • NTTE atau Nomor Tanda Terima Elektronik

Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda juga nantinya akan memperoleh NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor pajak.

Selain itu, dengan menggunakan Accurate Online juga Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kapan harus lapor pajak demi menghindari sanksi atau denda telat bayar pajak atau lapor pajak. Kenapa? Karena Accurate Online sudah dilengkapi dengan e-Faktur.

Nah, dengan adanya e-Faktur dari Accurate Online, Anda akan lebih mudah dalam mengelola administrasi perpajakan, mulai dari membuat faktur pajak, faktur pajak masukan dan keluaran, mengelola faktur pajak masukan, keluaran, dan retur, serta mengirim email e-faktur secara massal ke pelanggan Anda.

Nantinya, Anda akan dibantu dengan berbagai langkah menggunakan fitur ini secara lebih mudah dan sederhana.

e-Faktur yang disediakan oleh Accurate Online juga akan mempermudah Anda dalam mengelola NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak dan mendapatkan Surat Pemberitahuan PPN sesuai dengan data yang diupload ke DJP

Selain itu, Anda juga bisa menarik seluruh data laporan keuangan yang sudah terintegrasi dan disiapkan secara instan oleh Accurate Online.

Software akuntansi dan bisnis berbasis cloud ini juga menyediakan fitur lainnya, yaitu fitur persediaan, pembelian, penjualan, manufaktur, dan fitur lainnya yang tentu akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Penasaran? Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait