Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia

oleh | Agu 27, 2024

source envato.

Mengenal 4 Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Artinya, negara berhak untuk memungut pajak dari setiap warga negaranya.

Namun, pemungutan pajak tidak boleh dilakukan semena-mena. Dimana seharusnya, pemungutan dilakukan dengan mencerminkan prinsip-prinsip pajak yang ada.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setidaknya ada tiga ahli yang mengemukakan prinsip pemungutan pajak. Di antaranya ialah Adam Smith, W.J.Langen, dan Adolf Wagner.

Dalam hal ini, akan dibahas lebih lanjut prinsip pajak menurut Adam Smith, yang dianggap sesuai dengan syarat dari sebuah sistem perpajakan yang ideal dan baik.

Adapun prinsip pajak yang dikemukakan Smith melalui buku berjudul Wealth of Nationsini meliputi prinsip keadilan (equity), prinsip kepastian hukum (certainty), prinsip efisiensi ekonomis (economy), dan prinsip ketepatan waktu (convenience).

Simak Penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Apa itu Prinsip Pajak?

Prinsip pajak adalah pedoman dasar yang menjadi landasan dalam penetapan, penerapan, dan pengelolaan sistem perpajakan.

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil, efisien, dan efektif dalam mengumpulkan pendapatan negara sambil mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat.

Baca juga: Mengetahui Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Prinsip-prinsip Pajak yang Berlaku di Indonesia

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pengenaan pajak.

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil, efisien, dan transparan, serta sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

1. Prinsip Keadilan (Equity)

Prinsip keadilan (equity) diartikan sebagai prinsip pajak yang memperlakukan semua Wajib Pajak dengan perlakuan yang sama.

Artinya, negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya dalam melakukan pemungutan pajak.

Dalam hal perlakuan yang sama, negara perlu menyesuaikan tarif pajak yang akan dibebankan kepada Wajib Pajak sesuai dengan kemampuan dan penghasilan yang diperolehnya.

Dengan kata lain, semakin tinggi pendapatan dan harta yang dimiliki Wajib Pajak, maka semakin tinggi pula pajak yang dibebankan kepadanya.

Keadilan tidaklah mutlak, melainkan lebih kepada suatu hal yang subjektif dan abstrak. Sehingga, pengertian keadilan di suatu negara tidak akan sama dengan di negara lain.

Semuanya bergantung pada waktu, tempat, kondisi politik pemerintahan, dan kedewasaan masyarakat sebagai Wajib Pajak.

Namun, sistem perpajakan yang adil setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Benefit Principle, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah.
  • Ability to Pay Principle, setiap orang diwajibkan membayar pajaknya sesuai dengan kemampuannya berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh.
  • Horizontal Equality, keadilan horizontal dalam perspektif pajak mengandung makna bahwa Wajib Pajak dengan kondisi kemampuan atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama pula, serta tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilannya dan besaran pengeluarannya.

Contoh Prinsip Keadilan

Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif.

Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang harus dibayar.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa beban pajak lebih berat bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih besar, sehingga mencerminkan prinsip keadilan.

Baca juga: SPT Tahunan: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Lapornya

2. Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)

prinsip pajak

ilustrasi prinsip pajak. source envato

Prinsip kepastian hukum (certainty) harus diadopsi dalam perumusan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan suatu negara.

Sebab, memang sudah seharusnya sistem pemungutan pajak didasarkan pada sebuah ketentuan hukum dan dilakukan secara jelas, terang, serta pasti.

Prinsip ini akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak, dan segala tata cara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hal tersebut dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan administrasi.

Contoh Prinsip Kepastian

Di Indonesia, ketentuan pajak, seperti batas waktu pembayaran, prosedur pengajuan, dan tarif pajak, ditetapkan dengan jelas dalam Undang-Undang Pajak dan peraturan pelaksanaannya.

Misalnya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo setiap 31 Maret.

3. Prinsip Efisiensi Ekonomis (Economy)

Prinsip efisiensi ekonomis adalah prinsip pajak yang menggambarkan bahwa pemungutan pajak harus mampu mencapai tujuan tanpa biaya yang besar dan tidak menimbulkan permasalahan lain.

Artinya, sistem pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan, serta perkembangan kondisi perekonomian.

Pada saat menetapkan dan memungut pajak, pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan haruslah proporsional.

Dimana salah satu tanda sistem perpajakan yang efektif dan efisien ialah biaya pemungutan pajak yang rendah.

Jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.

Contoh Prinsip Ekonomi

Di Indonesia, contoh penerapannya adalah melalui pemberian insentif pajak untuk industri tertentu yang bertujuan untuk mendorong investasi dan perkembangan ekonomi.

Misalnya, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) atau industri yang mendukung program strategis nasional.

4. Prinsip Kelayakan (Convenience)

Prinsip convenience merupakan prinsip sistem perpajakan suatu negara yang digambarkan sebagai sebuah ketepatan dalam hal pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Dalam hal ini, pemerintah dapat secara bijak menentukan kapan waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Sebab, tidak semua Wajib Pajak memiliki ketepatan waktu yang sama, yang tidak membebani dan mengenakkan baginya untuk membayar pajak.

Karyawan akan lebih mudah membayar pajak saat mereka menerima gaji. Petani lebih mudah membayar pajak setelah panen.

Perusahaan lebih mudah membayar pajak setelah mengetahui sisa lebih usaha per periode. Artinya, masing-masing subjek pajak memang memiliki waktu tepatnya tersendiri.

Baca juga: Jenis-jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Contohnya

5. Prinsip Efisiensi (Efficiency Principle)

Prinsip ini mengacu pada pengelolaan dan pemungutan pajak dengan biaya administrasi yang minimal, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak.

Sistem perpajakan yang efisien meminimalkan biaya pengumpulan pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak.

Contoh Prinsip Efisiensi

Di Indonesia, efisiensi diterapkan melalui sistem administrasi pajak yang terotomatisasi, seperti e-filing dan e-billing.

Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak, sekaligus mengurangi biaya operasional bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Prinsip Netralitas (Neutrality Principle)

Sistem perpajakan sebaiknya tidak mengganggu keputusan ekonomi individu atau bisnis.

Pajak seharusnya tidak mengubah perilaku pasar lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan fiskal.

Di Indonesia, penerapan prinsip ini tercermin dalam kebijakan pajak yang berlaku secara umum dan tidak membedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi, kecuali untuk alasan yang jelas dan berdasarkan kebijakan publik.

Contohnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang flat sebesar 22% berlaku untuk semua jenis badan usaha, tanpa membedakan sektor atau lokasi, sehingga tidak mengubah perilaku bisnis kecuali jika ada kebijakan khusus seperti insentif untuk sektor tertentu.

Baca juga: Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPN 11 Persen dengan Excel

Kesimpulan

Demikianlah pengenalan secara singkat mengenai prinsip- prinsip pajak menurut Adam Smith.

Masing-masing prinsip ini memiliki karakteristik tersendiri, yang semuanya bertujuan untuk membentuk sistem perpajakan yang baik dan tidak semena-mena.

Sistem perpajakan yang baik akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dan menumbuhkan kesadaran untuk taat membayar pajak.

Terlebih jika pemerintah memberikan kelonggaran waktu sebagaimana yang dijelaskan pada prinsip ketepatan waktu.

Baik halnya pula bagi Wajib Pajak untuk langsung menganggarkan besaran pajak yang harus dikeluarkan begitu mendapatkan gaji atau penghasilan.

Dalam hal ini, Wajib Pajak bisa memanfaatkan kemajuan teknologi berupa software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.

Di dalamnya, terdapat fitur dan keunggulan yang akan memudahkan Anda dalam mengelola dan membuat laporan keuangan secara lebih akurat, cepat, dan otomatis.

Accurate Online juga bisa diakses kapan saja dan dimana saja, serta mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia bahkan telah mempercayai Accurate Online dalam membantu mencapai kesuksesan finansial bisnisnya.

Jika Anda tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait