Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah

oleh | Jul 8, 2021

source envato.

Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.

Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda.

Pengertian Dana Hibah

Jadi, dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas.

Dana hibah adalah suatu hal yang berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selektif dengan tujuan tertentu guna melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa.

Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat.

Baca juga: Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan

Penerima Dana Hibah

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, berbagai pihak yang memiliki hak untuk menerima dana hibah adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah

Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan pada pemerintah diberikan pada satuan kerja dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah yang berkaitan.

2. Pemerintah Daerah Lainnya

Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Perusahaan Daerah

Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Masyarakat

Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.

5. Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.

Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.

Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.

Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.

Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.

Pengajuan Dana Hibah

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada  di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

  • Proposal pengajuan dana hibah
  • Fakta integritas
  • Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
  • Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian

Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

  • Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
  • Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
  • NPWP
  • Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
  • Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
  • Bukti kontrak gedung atau bangunan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • Fotokopi rekening bank yang masih aktif
  • Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda

Pemberi Dana Hibah

Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

1. Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik

Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

2. Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah

Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Mekanisme Hibah

Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.

  1. Jika hibah yang diberikan berbentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya.
  2. Setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya. Hibah tanah ini umumnya dikenakan PPH sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar.
  3. Setiap dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya.
  4. Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.
  5. hibah mempunyai sifat yang final. Itu artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah yang sudah diberikan.

Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Pajak Hibah

Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah

  • Badan pendidikan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
  • Badan keagamaan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
  • Setiap orang yang mendapatkan hibah baik dalam bentuk harta bergerak ataupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah.
  • Setiap orang yang mendapatkan hibah setelah harta kekayaannya lebih dari 500 juta rupiah.
  • Setiap orang menerima dana hiba dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun.

Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.

Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.

Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.

Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

accurate berhenti membuang waktu

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait