Apa itu Deductible Expense? Bagaimana Cara Menghitungya?

oleh | Sep 6, 2022

source envato.

Apa itu Deductible Expense? Bagaimana Cara Menghitungya?

Pada dasarnya, deductible expense adalah suatu biaya perusahaan yang bisa dibebankan di dalam laporan keuangan fiskal. Nantinya, deductible expense wajib disesuaikan dengan ketentuan pajak yang berlaku. Terlebih lagi, di setiap perusahaan pasti akan ada kegiatan sumbangan.

Kebijakan ini dibuat untuk para wajib pajak di dalam ataupun luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap. Dengan adanya pengurangan biaya pada deductible expense, maka wajib pajak wajib melakukan laporan keuangan fiskanl dan mengikuti pedoban akuntansi pajak, yakni standar akuntansi keuangan atau SAK.

Selain itu, deductible expense adalah suaut kebijakan atas biaya yang harus dikurangi dengan cara memperoleh, menagih, dan juga memelihara penghasilan.

Nah, pada kesempatan kali ini mari kita bahas lebih dalam tentang deductible expense melalui artikel berikut:

Apa Itu Definisi Deductible Expense?

Berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 Pasal 6, deductible expense adalah suatu kebijakan yang mana biayanya telah diatur untuk mengurangi pajak penghasilan atau penghasilan bruto untuk bisa menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan pajak.

Deductible expense ini berlaku untuk semua wajib pajak di dalam negeri yang memiliki bentuk usaha tetap dan menjadi pedoman dalam menghitung pajak penghasilan.

Lebih dari itu, deductible expense mempunyai tiga prinsip utama, yakni biaya yang berhubungan dengan aktivitas bisnis, bukan untuk kebutuhan pribadi, dan mendapatkan penghasilan kena pajak.

Berdasarsakan pengurangannya, bisa dilihat bahwa biaya yang dikurangi oleh penghasilan bruto dibagi menjadi dua jenis, yakni biaya yang mempunyai masa guna lebih dari satu tahun dan biaya yang mempunyai masa guna kurang dari satu tahun.

Baca juga: Memahami Fungsi dan Cara Menghitung NJOP

Apa Saja Pajak Penghasilan Pada Deductible Expense?

Masih berdsarkan Undang-undang No. 36 tahun 2008, berbagai biaya yang termasuk ke dalam deductible expense adalah sebagai berikut:

1. Berbagai biaya langsung ataupun tidak langsung yang berkaitan dengan aktivitas bisnis, yang mencakup:

  • Beban pembelian bahan
  • Beban yang berkaitan dengan jasa ataupun pekerjaan,
  • Beban gaji, upaj, bonus, tunjangan, sampai gratifikasi,
  • Biaya sewa, bunga, maupun royalti
  • Beban perjalanan dinas
  • Beban untuk mengolah limbah
  • Biaya premi asuransi
  • Beban promosi dan juga penjualan dengan berdasarkan peraturan kementerian keuangan
  • Beban administrasi
  • Biaya pajak, kecuali biaya pajak penghasilan.

2. Biaya penysutan atas pengeluaran dalam mendapatkan harta berbentuk ataupun amortisasi atas pengeluaran sebagai pendapatan hak ataupun biaya lainnya yang mempunyai jangka waktu guna lebih dari satu tahun

3. Biaya iuran dana pensiun dan dipisahkan oleh pihak Menteri Keuangan

4. Biaya kerugian atas adanay penjualan ataupun pengalihan harta, bahkan untuk digunakan di dalam perusahaan, yang mana untuk menagih, dimiliki, mendapatkan, dan memelihara penghasilan.

5. Biaya atas kerugian selisih kurs dan juga mata uang asing

6. Beban penelitian ataupun pengembangan perusahaan yang dijalankan di dalam negeri

7. beban magang, beasiswa, ataupun workshop

8. biaya atas piutang yang nyata dan tidak bisa ditagah dengan syarat:

  • Telah dibebankan menjadi biaya di dalam laporan laba rugi komersial
  • Wajib memberikan daftar piutang yang sudah tidak bisa ditagih pada pihak Direktorat Jenderal Pajak
  • Menyerahkan perkara penagihan pada Pengadilan Negeri ataupun Instansi Pemerintah tertentu
  • Terdapat persayaratan seperti pada poin ketiga.

9. Biaya sumbagan dalam rangka menanggulangi bencana nasional dengan berdasarkan peraturan pemerintah

10. Sumbangan dalam rangka pengembangan dan juga penelitian di Indonesia

11. Beban Pembangunan infrastruktur sosial.

12. Biaya sumbangan untuk fasilitas pendidikan ataupun pembinaan olahraga.

Jadi, dari beberapa biaya yang termasuk ke dalam deductible expense ternyata terdapat beberapa pengecualian biaya seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9 UU No.36 Tahun 2008. Secara umum, ketentuan ini mengatur biaya, tapi tidak bisa menjadi pengurangan penghasilan bruto ataupun non deductible expense.

Baca juga: Ketentuan Pengenaan Pajak Kripto di Indonesia

Pengurangan Biaya Sumbangan Dalam Deductible Expense

Hal selanjutnya yang harus kita bahas adalah yang berhubungan dengan sumbangan deductible expense pada biaya yang dikurangi, seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1.

Nah, adapun pengurangan sumbangan deductible expense dari adanya penghasilan bruto adalah berikut ini:

  • Wajib pajak yang mempunyai penghasilan neto fiskal harus sesuai dengan SPT Pajak dari penghasilan pajak di tahun sebelumnya.
  • Terdapat pemberian sumbangan deductible expense yang tidak menyebabkan kerugian di tahun pajak sumbangan yang telah diberikan.
  • Mempunyai pendukung dengan bukti yang sah.
  • Berbagai lembaga yang mendapatkan sumbahan harus mempunyai NPWP, dibandingkan dengan badan yang dikecualitkan sebagai subjek pajak, seperti UU PPh.

Baca juga: Mendapat Surat Teguran Pajak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Contoh Kasus

Katakanlah pada tahun 2021 PT ABC mempunyai penghasilan bruto sebanyak 6,5 miliar rupiah. Selama tahun berjalan tersebut, PT ABC mempunyai detail pendapatan dan beban sebagai berikut:

  • Sebanyak 5,8 miliar rupiah dalam bentuk pengeluaran biaya untuk bisa menagih, mendapatkan, serta memelihara penghasilan bruto.
  • Sebanyak 60 juta rupiah untuk mendapatkan penghasilan lainnya.
  • Sebesar 35 juta rupiah dalam bentuk pengeluaran biaya untuk bisa memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.
  • 25 juta rupiah sebagai kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya.
  • 80 juta rupiah untuk kredit PPh pasal 25
  • 15 juta rupiah untuk kredit PPh pasal 22
  • 15 juta rupiah untuk kredit PPh pasal 23

Dalam hal ini, untuk mengetahui nominal PPh terutang pada PT ABC untuk bisa disetor dan dilaporkan pada SPT tahunannya adalah dengan mencari terlebih dulu nominal PKP dari PT ABC, yaitu:

Penghasilan Bruto – Biaya 3M Penghasilan Bruto = Penghasilan Neto

Rp 6.500.000.000 – Rp 5.800.000.000 = Rp 700.000.000

Penghasilan lainnya – Biaya 3M Penghasilan Lainnya = Penghasilan Neto Lainnya

Rp 60.000.000 – Rp 35.000.000 = Rp 25.000.000

Total Penghasilan Neto = Rp700.000.000 + Rp25.000.000

Total Penghasilan Neto = Rp725.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Neto – Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak = Rp725.000.000 – Rp25.000.000

Jadi, PKP atau Penghasilan Kena Pajak dari PT ABC adalah Rp 700.000.000

Nah, karena omset peredaran bruto dari PT ABC adalah di atas 4,8 miliar rupiah, maka PT ABC mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagai berikut:

Nominal PKP dari peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif

(Rp4.800.000.000 x Rp700.000.000) / Rp6.500.000.000 = Rp516.923.077

Nominal PKP dari peredaran bruto yang todal mendapatkan fasilitas pengurangan tarif

Rp700.000.000 – Rp516.923.077 = Rp183.076.923

Jadi, nominal PPh terutang dari PT ABC adalah sebagai berikut:

(50% x 22%) x Rp 516.923.077 = Rp56.861.538

22% x Rp183.076.923 = Rp 40.276.923

Total PPh terutang= Rp 56.861.538 + Rp 40.276.923

PPh terutang PT. ABC adalah Rp 97.138.461

PT ABC mempunyai beberapa kredit pajak penghasilan yang harus dibayar dengan nominal sebagai berikut:

PPh Pasal 22 + PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25

Rp15.000.000 + Rp15.000.000 + Rp80.000.000

Maka, PPh terutang harus dikurangi dengan total dari kredit pajak tersebut, yakni:

Rp 97.138.461 – Rp110.000.000 = (Rp12.861.539)

Nah, jadi PT ABC mempunyai lebih bayar pajak sebanyak Rp12.861.539

Baca juga: SSPCP adalah: Pengertian dan Cara Menggunakannya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang deductible expense, mulai dari pengertian, hingga contoh menghitungnya. Jadi, ada banyak sekali biaya yang menjadi deductible expense. Nah, untuk lebih mudah lagi dalam menghitungnya, maka Anda memerlukan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Aplikasi buatan anak bangsa ini dikembangkan dengan teknologi cloud computing yang canggih berbasis website dan sudah dilengkapi dengan sistem keamanan tinggi. Tampilan dashboard di dalamnya pun didesain dengan sangat sederhana, sehingga akan sangat memudahkan Anda dalam mengakses dan menggunakannya.

Aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang akan membantu Anda dalam menyelesaikan administrasi perpajakan. Fitur ini akan memberikan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing, mengirim email faktur secara masal, dan memudahkan Anda dalam menghitung PPN serta PPh.

Lebih dari itu, aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan fitur pembukuan, sehingga Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan fitur lainnya yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis melalui strategi yang tepat.

Seluruh kelebihan dan fitur luar biasa dari Accurate Online bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau dan Anda bisa mencobanya terlebih dahulu selama 30 hari gratis melalui tautang gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait