Definisi Perpajakan, Manfaat dan Penerapannya
Sampai saat ini, sebagian besar masyarakat masih kurang percaya akan kehadiran perpajakan di Indonesia. Masyarakat hanya menganggap bahwa definisi perpajakan sebagai suatu tradisi untuk membayar sejumlah dana pungutan pada pihak pemerintah saja.
Pengetahuan terkait dasar, maksud dan juga tujuan dari pembayaran pajak ini masih sangat sedikit. Sehingga, seringkali para pebisnis melakukan koreksi fiskal di dalam pelaporan pajaknya agar nanti bisa disesuaikan. Saat ini, perpajakan memang memiliki peran yang penting dalam pembiayaan negara secara keseluruhan.
Pajak akan selalu bersifat dinamis mengikuti pola bisnis yang terjadi di masyarakat. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, Anda harus mengerti definisi pajak dan tarif pajak agar sadar akan membayar pajak.
Daftar Isi
Definisi Perpajakan
Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa definisi perpajakan adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh badan atau orang pribadi yang lebih bersifat memaksa dan berdasarkan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara agar bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Berdasarkan definisi perpajakan di atas, bisa kita ketahui bahwa pajak adalah kontribusi yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak dan menjadi hal yang penting untuk pebisnis dalam membuat perencanaan pajak yang baik.
Hal tersebut juga sudah dipertegas di dalam UU KUP Pasal 1 ayat dua, bahwa definisi wajib pajak yang dimaksud di atas adalah badan atau orang pribadi, mencakup pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UU perpajakan.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pajak Barang Impor dan Tarif Bea Masuk
Fungsi Pajak
Berdasarkan definisi perpajakan di atas, bisa kita ketahui bahwa fungsi umum pajak ada empat, yaitu sebagai anggaran, pengaturan, stabilitas, dan redistribusi pendapatan.
Sebagai anggaran atau budgeter, pajak sangat berguna sebagai sumber dana untuk pihak pemerintah dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.
Sebagai pengaturan atau regulerend, pajak digunakan untuk melaksanakan dan mengatur pemerintah dalam hal sosial ekonomi. Sedangkan sebagai fungsi stabilitas, pajak berguna sebagai penerimaan negara yang bisa digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan dari pemerintah.
Dalam fungsinya sebagai redistribusi pendapatan, pajak berguna sebagai penerimaan yang bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan juga pembangunan nasional. Sehingga, pihak pemerintah bisa membuka kesempatan kerja agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca juga: Spesimen Adalah Tanda Bukti Penting dalam Faktur Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
Manfaat Perpajakan
Sebagai pebisnis, Anda bisa merasakan banyak sekali manfaat dalam membayar pajak untuk bisnis. Karena, setiap jenis pajak mempunyai fungsi dan manfaat yang berbeda.
Saat ini, ada banyak sekali jenis pajak. Beberapa diantaranya adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, Pajak daerah, dan lain sebagainya.
Secara umum, beberapa manfaat pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara untuk bisa belanja pegawai hingga pembiayaan beragam proyek pembangunan, seperti misalnya pembangunan sarana jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi, dan lain sebagainya.
- Uang pajak digunakan untuk keperluan pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman pada seluruh kalangan masyarakat.
- Pajak berguna untuk mensubsidi berbagai barang yang diperlukan oleh masyarakat
- Membayar utang negara ke luar negeri
- Pajak digunakan untuk membantu pihak UMKM, baik itu dalam hal pembinaan ataupun modal
- Menunjang jalannya roda pemerintahan
Baca juga: SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Apa Dasar Penerbitannya?
Penerapan Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2011) terdapat tiga sistem penerapan pemungutan pajak. Ketiga sistem tersebut adalah sebagai berikut:
1. Official Assessment System
Official Assessment System adalah penerapan pajak yang memberikan kewenangan pada pihak pemerintah agar bisa menentukan nominal pajak yang terutang di setiap wajib pajak.
2. Self Assessment System
Self assessment system adalah penerapan pemungutan pajak yang memberikan wewenang secara menyeluruh pada setiap wajib pajak untuk membayar, menghitung dan melaporkan nominal pajaknya secara pribadi.
Dari tahun 1983, Indonesia menerapkan konsep ini dilakukan agar bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
3. With Holding System
With holding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan pada pihak ketiga dalam menentukan nominal pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga dalam hal ini bukanlah pihak pemerintah dan bukan juga wajib pajak.
Baca juga: e-Service INSW Untuk Mengetahui Tarif Kode Harmonized System
Penutup
Jadi, definisi perpajakan adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh badan atau orang pribadi yang lebih bersifat memaksa dan berdasarkan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara agar bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Definisi perpajakan tidak hanya untuk dimengerti saja, tapi juga harus dipelajari dan dipahami secara lebih komprehensif.
Perpajakan pun harus bisa dipandang dari sisi aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, sengketa pajak, penetapan pajak, dan berbagai hak dari setiap wajib pajak. Untuk itu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan secara baik dan benar menjadi syarat mutlak dalam mencapai fungsi redistribusi pendapatan pemerintah.
Dengan begitu, maka kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pun bisa berkurang secara maksimal.
Nah, untuk Anda yang masih kesulitan dalam menghitung pajak dan mengelola bisnis, maka Anda bisa mudah melakukan hal tersebut dengan menggunakan aplikasi bisnis Accurate Online.
Aplikasi yang dikembangkan dengan basis cloud ini akan membantu Anda dalam mengelola pajak dan menghitung pajak PPN dan PPh. Selain itu, fitur perpajakan di dalamnya akan membuat Anda lebih mudah dalam mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing, dan masih banyak lagi.
Anda pun bisa menarik lebih dari 200 laporan keuangan untuk melengkapi urusan perpajakan Anda. Sehingga, mengurus dan mengelola pajak bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
Ayo gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.