Apa Itu Deposito Mudharabah? Ini Pengertian, Cara Perhitungan, dan Kelebihan Kekurangannya

oleh | Sep 27, 2022

source envato.

Apa Itu Deposito Mudharabah? Ini Pengertian, Cara Perhitungan, dan Kelebihan Kekurangannya

Banyaknya masyarakat muslim di Indonesia membuat beberapa perbankan meluncurkan produk dan layanan dengan sistem syariah. Salah satunya adalah layanan deposito mudharabah yang disediakan oleh bank syariah.

Deposito syariah ini tidak jauh berbeda dengan deposito pada umumnya. Hanya saja, sistem keuntungannya tidak menggunakan suku bunga, melainkan bagi hasil. Dengan prinsip ini, deposito mudharabah menjadi pilihan terbaik untuk investasi jangka pendek bagi masyarakat muslim yang ingin menghindari riba dari bunga bank.

Sebelum memutuskan menggunakan layanan ini, Anda tentu perlu memahami cara kerjanya terlebih dahulu. Untuk itu, artikel berikut ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa itu deposito mudharabah, beserta syarat pembukaan rekeningnya, perhitungan bagi hasilnya, dan kelebihan kekurangannya.

Apa Itu Deposito Mudharabah?

Melansir dari laman Bareksa, deposito mudharabah adalah penempatan dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk digunakan pada aktivitas bisnis tertentu, yang kemudian menggunakan metode bagi hasil di antara kedua belah pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya.

Dengan kata lain, deposito ini tidak jauh berbeda dengan deposito pada umumnya, yaitu menyimpan dana dalam kurun waktu tertentu. Hanya saja, transaksi untuk produknya menggunakan akad bagi hasil mudharabah yang merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan bank (mudharib) atau pengelola dananya.

Keuntungannya pun menggunakan prinsip bagi hasil atau mudharabah mutlaqah dengan persentase yang disepakati secara transparan di awal pembukaan rekening. Jadi, besaran bagi hasil atau nisbah merupakan hasil negosiasi kedua belah pihak. Namun, tidak menutup kemungkinan juga apabila pihak bank telah menetapkan besaran nisbah sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan.

Adapun jika pengelolaan dana dalam sistem mudharabah ini menghasilkan keuntungan, maka akan dibagi dua antara pihak bank dan nasabah. Namun, jika ternyata aktivitas tersebut merugi, maka yang akan menanggung kerugian hanyalah pihak nasabah saja.

Baca Juga: Pengertian Deposito, Keuntungan, Kelemahan, dan Perbedaannya dengan Tabungan

Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Melihat dari skema bagi hasil yang diterapkannya, deposito mudharabah berhasil menarik perhatian investor untuk berinvestasi di dalamnya. Apabila Anda salah satu yang berminat untuk menyimpan dana di deposito syariah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik untuk nasabah individu maupun badan usaha.

Untuk nasabah perorangan, berikut syarat untuk pembukaan rekeningnya.

  1. Mengisi formulir pembukaan rekening
  2. Melampirkan fotokopi data diri, seperti KTP, Paspor, atau SIM yang masih berlaku
  3. Melampirkan NPWP
  4. Menyerahkan setoran dana awal deposito minimal Rp1 juta

Kemudian untuk badan usaha, berikut syarat-syaratnya.

  1. Mengisi formulir pembukaan rekening
  2. Melampirkan fotokopi data diri, seperti KTP, Paspor, atau SIM yang masih berlaku
  3. Melampirkan fotokopi akta pendirian, beserta perubahan dan susunan pengurus terbaru
  4. Melampirkan fotokopi SIUP, SITU, dan TDP
  5. Melampirkan fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus
  6. Melampirkan fotokopi NPWP

Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa syarat pembukaan rekening deposito ini bisa berbeda mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.

Baca Juga: 6 Pertimbangan dalam Membuka Rekening Deposito yang Harus Anda Pahami

Perhitungan Deposito Mudharabah

Karena menganut sistem bagi hasil, deposito syariah memiliki cara perhitungan yang berbeda dari deposito pada umumnya. Semakin besar bank atau pengelola dana menerima keuntungan, maka akan lebih besar pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah.

Lebih jelasnya, berikut ini rumus bagi hasil atau nisbah yang biasa digunakan dalam deposito mudharabah.

Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank di Bulan Berjalan

Sebagai contoh, Pak Adi menyimpan dana deposito di bank syariah sebesar Rp25 juta dengan tenor 1 bulan. Di mana total deposito pada bank syariah tersebut dengan tenor 1 bulan adalah sebesar Rp10 miliar.

Dalam periode tersebut, bank mampu menghasilkan keuntungan sebesar 150 juta dengan persentase nisbah dengan jangka waktu 1 bulan adalah 40% untuk nasabah dan 60% untuk bank.

Dari data tersebut, bagi hasil yang akan didapatkan Pak Adi adalah sebesar:

Nisbah = (Rp25 juta : Rp10 miliar) x 40% x  Rp150 juta

Nisbah = (0.0025) x 40% x 150 juta

Nisbah = Rp150.000

Kendati demikian, nominal Rp150.000 tersebut masihlah keuntungan kotor yang nantinya perlu dikurangi dengan beban pajak sebesar 20%.

Baca Juga: Pendapatan Bunga adalah Pendapatan yang Dihasilkan dari Bank, Bagaimana Karakteristiknya?

Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah

Sama halnya seperti jenis investasi lain, deposito mudharabah juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Di mana untuk kelebihan dan manfaat yang akan didapatkan oleh nasabahnya meliputi:

  1. Jumlah nisbah kompetitif, apabila keuntungan bank meningkat, maka nisbah yang didapat nasabah juga meningkat.
  2. Tenor atau jangka waktu simpanan lebih fleksibel.
  3. Menggunakan sistem ARO atau Automatic Roll Over, yaitu sistem perpanjangan otomatis ketika tiba masa jatuh tempo.
  4. Bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.
  5. Terjamin Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
  6. Tidak ada biaya admin.
  7. Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan menganut prinsip syariah.

Sementara untuk kekurangan pada deposito syariah ini adalah:

  1. Tingkat kepastian keuntungan nisbah tergantung dari realisasi usaha pihak pengelola dana atau bank.
  2. Saat kinerja bisnis bank menurun, beban kerugian akan diberikan pada pihak nasabah saja.

Baca Juga: BI Rate: Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsinya Terhadap Perekonomian

Penutup

Sebagai produk perbankan syariah, deposito mudharabah aman untuk digunakan oleh masyarakat muslim yang ingin menghindari riba dari suku bunga namun tetap dapat memberikan keuntungan kompetitif. Karena itu, jika Anda membutuhkan opsi investasi jangka pendek yang minim resiko dan halal, deposito syariah merupakan salah satu pilihan terbaik.

Apabila telah mengeluarkan dana untuk investasi, jangan lupa untuk mencatatnya dalam pembukuan agar kondisi finansial tidak berantakan. Alih-alih menggunakan metode manual yang menyita banyak waktu dan tenaga, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Aplikasi bisnis ini menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang bisa terintegrasi dengan rekening bank. Dengan begitu, proses pembukuan Anda akan menjadi lebih cepat, akurat dan otomatis. Di dalamnya, juga tersedia beragam fitur untuk kepengurusan pajak, buku besar, hingga pembelian dan penjualan yang berguna untuk pelaku bisnis.

Menariknya, Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Cukup klik tautan gambar di bawah ini dan langsung nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait