Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!
Sebagai warga negara yang baik dan sudah memenuhi syarat wajib pajak, tentu kita harus melaporkannya sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, yaitu melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Namun, sebagian dari kita masih ada yang bingung tentang cara lapor SPT tahunan pribadi, khususnya secara online.
Sebenarnya, cara lapor pajak tahunan pribadi secara online ini sangat mudah selama Anda sudah melengkapi berbagai syarat yang sudah ditetapkan, seperti NPWP dan juga Electronic Filing Identification atau EFIN.
Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan cara lapor SPT Tahun pribadi secara online, mudah, dan tanpa ribet.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Mendapatkan EFIN
Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, syarat untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi adalah dengan menyiapkan NPWP dan EFIN.
Nah untuk mendapatkan EFIN, ANda bisa langsung mengajukannya secara langsung ke kantor pajak. Berikut ini adalah beberapa langkahnya.
1. Download Formulir
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mendownload formulir pengajuan di website resmi DJP online atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Isi Formulir
Jika sudah mendapatkan formulir, Anda bisa langsung mengisi dan mencetaknya. Bila masih bingung, Anda bisa langsung menghubungi KPP atau langsung datang ke KPP terdekat.
3. Ajukan Ke Kantor Pelayanan Pajak
Bila sudah, maka Anda harus menyerahkan formulir tersebut dengan datang ke KPP terdekat dan membawa berbagai dokumen di bawah ini:
- Formulir yang sebelumnya sudah diisi
- Alamat email yang masih aktif digunakan
- Identitas diri berupa KTP asli dan fotokopi untuk WNI dan KITAS atau KITAP asli dan fotokopi untuk WNA.
- NPWP asli dan fotokopinya
Pengajuan tersebut harus Anda lakukan seorang diri dan tidak boleh diwakilkan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online Tahun 2022
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Jika Anda ingin mendapatkan EFIN secara Online, terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:
- Foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP Anda
- Lalu, kirim foto tersebut ke alamat email KPP Terdaftar
- Bula data yang Anda kirim sudah sesuai, maka petugas pajak akan mengirimkan EFIN dalam format PDF ke Email Anda.
Baca juga: Belum Lapor Pajak Badan Usaha? Tenang, di Accurate Online Bisa!
Cara Mengaktifkan EFIN Online Pajak
Bila Anda sudah mendapatkan EFIN, maka Anda harus mengaktifkan nomor EFIN lebih dulu, caranya adalah sebagai berikut:
- Silahkan Buka situs DJP online
- Pilih Belum Registrasi?
- Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan Anda
- Silahkan Isi formulir sesuai informasi Anda
- Buka email yang sudah Anda daftarkan, lalu lakukan konfirmasi dengan klik link yang ada di dalam email tersebut. Bila Anda belum menerima email, silahkan klik Belum Menerima Email Aktivasi?
- Isi formulir yang disediakan
- lalu, buka kembali buka email Anda, dan proses aktivasipun berhasil. Sekarang Anda sudah bisa masuk dan lapor SPT Tahunan pribadi secara online.
Baca juga: Sunset Policy: Ini 6 Jenis Pelanggaran Pajak dan Sanksinya
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Bila Anda sudah memiliki EFIN, namun lupa nomornya, Anda bisa mengatasinya dengan beberapa cara, yaitu:
1. Menghubungi Email Resmi KPP
Ketika Anda lupa nomor EFIN, Anda bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN dengan cara mengirim email ke KPP yang sudah terdaftar.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan Proof of Record Ownership atau PORO. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah benar-benar pihak yang bersangkutan.
Selain itu, hal ini juga dilakukan agar bisa menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah adanya tindakan penyalahgunaan data.
Nah, beberapa persyaratan yang harus Anda kirim adalah sebagai berikut:
- Scan formulir permohonan EFIN, dan centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir ini bisa Anda download langsung di sini. Anda juga harus memastikan bahwa nomor telepon dan email yang Anda cantumkan di formulir masih aktif.
- Foto identitas diri Anda (KTP Untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA).
- Foto NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
- Foto Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kecocokan data yang sudah Anda berikan dengan database DJP yang ada.
- Bila seluruh data sudah sesuai, maka nantinya petugas pun akan mengirimkan EFIN dalam format PDF melalui Email Anda.
2. Telepon Nomor Resmi KPP
Cara lainnya yang ditawarkan oleh DJP bila Anda lupa EFIN adalah dengan menelpon nomor resmi KPP secara langsung, dan menyampaikan permohonan melalui nomor telepon resmi KPP pada tempat Anda terdaftar.
Perlu Anda garis bawahi bahwa panggilan telepon atau WhatsApp Call ini hanya untuk satu permohonan yang lupa EFIN saja.
Hal tersebut dilakukan agar bisa mencegah adanya penyalahgunaan kode EFIN dan juga memastikan bahwa penelepon tersebut adalah pihak wajib pajak yang sesungguhnya. Lalu, petugas pajak juga akan melakukan verifikasi dan memerlukan data PORO.
3. Direct Message akun Media Sosial KPP
Akun media sosial KPP saat ini sangat aktif. Sehingga saat Anda lupa nomor EFIN, maka Anda bisa langsung mengirimkan keluhan Anda melalui DM di akun resmi media sosial KPP, baik itu media sosial Instagram, Facebook, ataupun Twitter.
Namun, Anda harus memerhatikan nama akun media sosial pajak resmi, hindari mengirim DM ke akun media sosial pajak yang palsu. Nama akun resmi KPP yang asli adalah @pajak dan diikuti dengan nama daerah, seperti akun Instagram @pajaktangbar untuk akun resmi KPP Pratama Tangerang Barat.
Bila sudah mengirimkan pesan atau DM, maka Anda akan mendapatkan informasi terkait persyaratan dan berbagai hal yang harus Anda lakukan ketika lupa EFIN.
4. Hubungi Agen Kring Pajak
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan ketika Anda lupa nomor EFIN adalah dengan langsung menghubungi agen kring pajak di nomor 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi kring pajak, Anda harus menyiapkan beberapa data penting, seperti nama, alamat, nomor telepon, NPWP, dan alamat email yang sudah Anda daftarkan saat mendaftar EFIN.
Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022
Saat ini, melaporkan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online dengan proses yang mudah dan cepat.
Namun sebelum lapor SPT Tahunan pribadi, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen berbentuk bukti potong yang dikirim oleh HRD atau bagian keuangan tempat Anda bekerja. Lembar bukti potong 1721 A1 biasanya untuk karyawan swasta, dan bukti potong 1721 A2 Untuk PNS.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan nomor telepon dan email aktif, serta nomor EFIN. Persyaratan ini dibutuhkan agar Anda bisa mengakses DJP online e-Filing, suatu aplikasi yang akan membantu Anda dalam melaporkan pajak secara online.
Jika Anda sudah menyiapkan persyaratan tersebut, maka berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online di tahun 2022:
- Silahkan buka website pajak.go.id.
- Pilih login yang berada di bagian pojok kanan atas.
- Lalu pilih layanan e-Filing dan pilih buat SPT
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pertanyaan sebelum masuk ke halaman SPT. Biasanya, jenis pertanyaan tersebut akan disesuaikan dengan penghasilan, baik itu SPT 1770 SS atau SPT 1770 S. Silahkan Anda jawab beberapa pertanyaan tersebut.
- Bila sudah, silahkan klik SPT 1770 SS di bagian bawah.
- Saat sudah masuk di SPT 1770 SS, silahkan isi data formulir di dalamnya, seperti status SPT normal dan tahun pajak. Jika status SPT Pembetulan, maka Anda harus mengisi pembetulan tersebut ke berapa.
- Cara lapor SPT Tahunan pribadi selanjutnya adalah dengan mengisi data SPT yang di dalamnya terdiri dari Pajak penghasilan, penghasilan yang dikenai dengan PPh Final, dan juga semua harta dan kewajiban yang sudah ada, lalu centang tanda “setuju” pada bagian pernyataan.
- Pilih berikutnya, dan Anda akan mendapatkan rangkuman SPT serta pengambilan kode verifikasi. Lalu, dapatkan kode verifikasi dengan klik “di sini” dan nantinya Anda akan mendapatkan kode verifikasi tersebut di email atau nomor telepon Anda. Jika sudah memperoleh kode verifikasi, masukkanlah kode tersebut di kolom kode verifikasi yang sudah disediakan.
- Pilih kirim SPT dan SPT Anda pun sudah berhasil terkirim
- Sampai sini, cara lapor SPT tahunan pribadi pun sudah selesai. Silahkan buka email Anda, dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE SPT Tahunan PPH via email.
Selain harus melengkapi dokumen, Anda juga harus memastikan bahwa internet Anda berjalan dengan lancar. Karena bila internet Anda tidak stabil, maka formulir yang sudah Anda isi akan menjadi sia-sia.
Baca juga: Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online
Penutup
Demikianlah pembahasan kali ini tentang cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online di tahun 2022. Jadi, syarat untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi adalah dengan mempunyai NPWP dan nomor EFIN. Anda bisa mendapatkan NPWP dan nomor EFIN secara Online. Lalu dilanjutkan dengan lapor SPT Tahunan pribadi melalui cara di atas.
Melakukan pelaporan pajak adalah kewajiban, baik itu untuk pribadi ataupun badan usaha. Untungnya, saat ini sudah ada software akuntansi dan bisnis yang sudah menyediakan fitur perpajakan. Software tersebut adalah Accurate Online.
Software yang dikembangkan dengan basis cloud ini, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan, juga memiliki fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terintegrasi langsung dengan aplikasi mereka.
Seluruh kebutuhan dan kegiatan bisnis pun bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi yang terintegrasi. Sehingga, operasional bisnis bisa bergerak lebih efektif dan efisien.
Anda bisa menikmati seluruh kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online ini secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia