Pengertian Ekonomi Kerakyatan: Ciri, Prinsip dan Penerapan di Indonesia

oleh | Jun 2, 2021

source envato.

Pengertian Ekonomi Kerakyatan: Ciri, Prinsip dan Penerapan di Indonesia

Sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator Indonesia, Drs. Mohammad Hatta. Seperti yang sudah kita ketahui, sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara memiliki pengaruh terkait kekuatan dan juga kondisi finansial di dalam negara itu sendiri.

Sehingga, saat ini banyak sekali konsep sistem ekonomi yang berkembang di seluruh dunia. Setiap negara bisa memilih sistem ekonomi mana yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada pada negara tersebut. Negara Indonesia sudah sangat lama dikenal menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.

Lantas, apa itu sistem ekonomi kerakyatan? Apa saja ciri-cirinya? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang ekonomi kerakyatan di bawah ini.

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Seperti yang sebelumnya sudah kita bahas bahwa sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali diterapkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini adalah suatu konsep politik dalam bidang ilmu perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.

Konvensi ILO (International Labour Organization) pada tahun 1989 yang ke 169 lalu mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi tradisional yang sudah menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal di dalam mempertahankan kehidupannya tersebut.

Pengertian ini lalu dikembangkan lagi berdasarkan keterampilan dan juga pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan juga lingkungannya.

Sementara bila kita merujuk pada peraturan Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan diartikan sebagai suatu sistem perekonomian dengan tujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam bidang ilmu ekonomi.

Berdasarkan kedua definisi tersebut, bisa kita tarik kesimpulan bahwa inti dari sistem ekonomi kerakyatan adalah terletak di dalam tujuan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Jadi singkatnya, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang lebih berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utamanya.

Ekonomi kerakyatan sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada tingkat apa saja yang bisa mereka usahakan dan mereka kuasai.

Kegiatan ekonomi ini lalu diwujudkan dengan hadirnya usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM di tiga sektor, yakni primer, sekunder dan juga terser. Sektor primer yang dilakukan UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan juga peternakan.

Sementara itu, sektor sekunder di dalamnya mencakup pengolahan pascapanen, industri makanan, dan juga usaha kerajinan tangan. Terakhir, di dalam sektor tersier, UMKM bisa melakukan berbagai kegiatan perdagangan dan juga jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam sejarah penerapannya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa kehadiran sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia ini diinisiasi oleh Bung Hatta.

Pada saat itu, lebih tepatnya di tahun 1933, dalam kapasitasnya sebagai seorang negarawan dan juga salah satu pendiri Negara ini, dirinya membuat suatu tulisan dengan judul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Buah pemikiran pak Hatta ini lalu menjadi dasar dari konsep perekonomian yang ada Indonesia.

Bung Hatta juga dikenal mempunyai gagasan tentang konsep koperasi. Badan usaha yang dibuat dengan asas kekeluargaan inilah yang menjadi salah satu ciri dari sistem ekonomi kerakyatan.

Bung Hatta juga turut memikirkan tentang ekonomi yang berlandaskan pada ideologi dan budaya bangsa, yakni pancasila dan gotong royong.

Walaupun gagasan terkait ekonomi kerakyatan ini sudah lama diungkapkan oleh Bung Hatta, namun penerapan pada sistem ini baru bisa dilakukan selama enam dekade selanjutnya, atau lebih tepatnya di tahun 1999. Pemantik dari keputusan kebijakan tersebut adalah reformasi Indonesia tahun 19198.

Saat itu, pihak pemerintah berkeinginan kuat untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR terkait GBHN. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan secara resmi menjadi sistem perekonomian indonesia.

Baca juga: Pasar barang: Pengertian, Ciri, dan Jenis Pasar Barang

Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sejatinya, ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem yang memiliki tujuan guna mewujudkan rakyat yang lebih sejahtera. Selain itu, sistem ekonomi ini juga lebih bersifat terbuka, berkelanjutan, dan juga mandiri.

Sebenarnya, sistem ekonomi kerakyatan ini ditetapkan sebagai suatu langkah pilihan dan jawaban atas gagalnya suatu teori perkembangan yang dianut oleh berbagai negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia.

Walaupun memang teori tersebut memang berhasil diterapkan di sejumlah negara Amerika Utara dan juga Eropa.

Tapi ternyata, beda wilayah akan mempengaruhi hasil. Alih-alih memperoleh perkembangan ekonomi yang lebih stabil, justru di beberapa negara berkembang malah sebaliknya yang terjadi.

Gagalnya penerapanan dari teori perkembangan ini tak pelak mampu memicu hadirnya masalah baru, seperti ketergantungan dalam bidang ekonomi, berkembangnya budaya hedonis, dan juga konsumtif masyarakat, perusahaan multinasional dengan skala besar lebih mendominasi pasar, dan makin diperparah dengan semakin melebarnya kesenjangan sosial.

Sebagai refleksi dari kegagalan ini, gagasan ekonomi kerakyatan Bung Hatta pun kembali menguat lagi. Sistem ekonomi ini adalah sistem ekonomi yang terbukti lebih humanistik dengan tingkat kesejahteraan rakyat sebagai basisnya.

Sistem ekonomi kerakyatan juga akan melakukan upaya pembangunan ekonomi dengan dasar kemanusiaan.

Sehingga, monopoli, persaingan bebas, dan berbagai bentuk penindasan yang terjadi antar manusia bisa terhindarkan.

Sistem ekonomi kerakyatan ini diterapkan agar bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. hal seperti ini hanya bisa diraih dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal mengatur kegiatan ekonominya.

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan juga mempunyai lima sasaran pokok yang ingin diraih, yakni:

  • Tersedianya kesempatan kerja dan juga penghidupan yang lebih layak untuk seluruh lapisan masyarakat
  • Adanya jaminan sosial untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak terlantar dan juga fakir miskin.
  • Kepemilikan modal secara material yang tersalurkan secara merata untuk seluruh masyarakat.
  • Pendidikan nasional bisa diselenggarakan secara gratis
  • Setiap masyarakat diberikan kebebasan untuk membuat berbagai bentuk serikat ekonomi ataupun menjadi anggotanya.

Prinsip Dasar

Perlu Anda ketahui bahwa ekonomi kerakyatan dilakukan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Ketiga prinsip utama ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini bisa sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal.

Ketiga prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan ini sendiri sudah tercatat di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,  yakni:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pasal 33 Ayat 2.
  • Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pasal 33 Ayat 3.

Berdasarkan ketiga prinsip dasar tersebut bisa kita simpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sendiri sejatinya ingin mampu merealisasikan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi negara. Untuk itu, negara berperan penting dalam sistem ekonomi yang satu ini.

Selain mempunyai tiga prinsip dasar di atas, sistem ekonomi kerakyatan juga ternyata mempunyai tiga komponen utama, yakni:

  • Sesuai dengan amanat pada Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, maka setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam proses produksi secara nasional.
  • Setiap anggota masyarakat, termasuk di dalamnya fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar harus bisa menikmati hasil produksi nasional, sesuai dengan bunyi pasal 34 UUD 1945.
  • Setiap masyarakat wajib berperan aktif dalam proses pengendalian jalanya roda ekonomi nasional.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Di dalam sistem ekonomi kerakyatan, setiap masyarakat dituntut untuk bisa berperan aktif di dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara.

Sebaliknya, sistem ini pun akan menuntut pemerintah negara agar mampu merealisasikan iklan dan juga suasana yang lebih kondusif untuk perkembangan dan juga perkembangan di dalam dunia bisnis.

Di dalam proses pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga mempunyai ciri khas tertentu yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi lainnya, yakni:

  • Mekanisme pasar yang berkeadilan menjadi tumpuan dengan menjalankan sistem persaingan yang lebih sehat.
  • Setiap kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial dan juga perkembangan ekonomi harus dijadikan perhatian yang paling utama.
  • Bisa membuat proses pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan pada lingkungan.
  • Memberikan jaminan pada diberikannya kesempatan yang sama pada masyarakat untuk bisa bekerja dan berusaha.
  • Setiap konsumen harus dilindungi haknya dan setiap rakyat harus diperlakukan secara adil.

Baca juga: Kelangkaan Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasi Kelangkaan Barang

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang ekonomi kerakyatan. Jadi, bisa kita simpulkan bersama bahwa ekonomi kerakyatan adalah ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang lebih berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utamanya.

Sistem perekonomian kerakyatan diklaim mampu melindungi para pebisnis dan juga setiap lapisan masyarakat. Jika Anda adalah salah satu pebisnis yang berada di dalam sistem ekonomi ini, maka Anda harus bisa berperan lebih aktif.

Namun, jangan lupa juga untuk selalu mencatat laporan keuangan bisnis Anda secara rapi dan juga baik, bila perlu gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online.

Software akuntansi ini sudah dipercaya oleh lebih dari 300 pebisnis di Indonesia karena banyaknya fitur yang sangat berguna di dalamnya. Terlebih lagi, aplikasi ini juga mampu menyajikan 200 jenis laporan keuangan yang mampu diakses dimana saja dan kapan saja Anda berada.

Anda bisa langsung menggunakan Accurate Online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini.

accurate1

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait