Mengenal 5 Program Rumah Bersubdisi: FLPP, SBUM, SSB, BP2BT, dan Tapera
Kebutuhan rumah di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sayangnya, harga rumah juga terus meningkat sehingga kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, terutama oleh masyarakat menengah ke bawah. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah meluncurkan beberapa program KPR bersubsidi, seperti FLPP, SBUM, SSB, BP2BT, dan Tapera.
Kelima program tersebut diadakan pemerintah untuk memberi keringanan biaya kepemilikan rumah. Namun, bentuk keringanan biaya yang diberikan ini berbeda-beda antar satu sama lain, ada yang berupa keringanan uang muka, ada pula yang berupa keringanan suku bunga.
Tidak hanya itu saja, skema pemberian bantuannya pun berbeda-beda. Untuk itu, artikel berikut ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan di antara kelima program KPR bersubsidi tersebut, mulai dari FLPP, SBUM, SSB, BP2BT, dan Tapera.
Daftar Isi
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP)
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di mana masyarakat yang mengikuti program ini akan mendapat sejumlah keuntungan, seperti:
- Uang muka atau down payment (DP) yang ringan mulai dari 1%
- Suku bunga maksimal 5%
- Jangka waktu cicilan hingga 20 tahun
- Bebas PPN dan Premi Asuransi
Program FLPP dijalankan dengan pihak pemerintah memberikan sejumlah dana untuk program tersebut melalui bank yang ditunjuk menjadi pelaksananya. Bank ini nantinya akan menyalurkan dana tersebut sebagai pinjaman untuk setiap MBR agar bisa membeli rumah dari developer. Setelahnya, MBR perlu membayar cicilan yang jumlahnya sudah ditentukan dan disepakati dari awal.
Dalam prakteknya, KPR FLPP diterapkan ke banyak jenis program KPR. Penerapannya pun dilakukan secara beriringan dengan program KPR bersubsidi lainnya.
Untuk bisa menjadi penerima KPR bersubsidi jenis ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Penerima harus menempati rumah tersebut dan tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain
Baca Juga: KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk MBR dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian. Subsidi ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR.
Program KPR SBUM berkaitan dengan KPR FLPP. Jadi, jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, maka Anda secara otomatis mendapatkan bantuan KPR SBUM ini juga.
Adapun dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. Di mana besaran bantuan uang muka yang diberikan kepada penerima KPR Subsidi adalah sebesar Rp4 juta yang disalurkan melalui bank penyedia KPR Subsidi yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.
Baca Juga: KPR adalah: Pengertian, Jenis KPR, Persyaratan, dan Biaya yang Dibebankan
Subsidi Selisih Bunga (SSB)
KPR SSB diterbitkan oleh bank pelaksana dengan memberikan pengurangan suku bunga melalui subdisi bunga kredit perumahan. Dengan kata lain, program ini bertujuan untuk menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar melalui pengurangan margin atau suku bunga dalam jangka waktu tertentu.
Program SSB sendiri pertama kali diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung program Sejuta Rumah dalam mengatasi jumlah backlog atau kesenjangan jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat, yang semakin tinggi di sektor perumahan.
Ketentuan dari program SSB tidak jauh berbeda dengan program FLPP. Di mana persyaratan untuk pengajuannya sama, namun untuk sumber pendanannya berbeda. Pada program FLPP, pendanaannya berasal dari pemerintah dan bank. Sementara pada program SSB, sebagian besar pendanannya berasal dari bank penyalur, sedangkan pemerintah hanya memberi subsidi sebesar selisih bunganya saja.
Baca Juga: APHT dalam KPR Rumah, Apa Fungsinya?
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya adalah untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Besaran bantuan dana yang diberikan kepada MBR adalah sebesar Rp21,4 juta hingga Rp32,4 juta. Di mana pemohon setidaknya perlu memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah. Kemudian, untuk besaran dana pembangunan rumah swadaya yang diberikan adalah sebesar 20% hingga 50% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan syarat pemohon telah memiliki dana pembangunan paling sedikit 5%.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan program ini ialah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang hingga tukang ojek. Pemohon pun harus sudah memiliki tabungan program ini setidaknya enam bulan dengan minimum saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah.
Selain itu, pemohon perlu memenuhi beberapa syarat di bawah ini untuk mendapatkan bantuan program BP2BT.
- Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
- Belum pernah memiliki rumah, lahan, atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni.
- Tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas ketentuan.
- Wajib ditempati selama minimal 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.
Baca Juga: Rumah Indent adalah Salah Satu Jenis KPR, Ini Untung Ruginya!
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
KPR Tapera merupakan program kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, serta Perum Perumnas. Program ini membantu MBR untuk memiliki rumah dengan menyediakan angsuran rendah dan suku bunga tetap hingga lunas.
KPR Tapera memiliki tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok I yang penghasilannya di bawah Rp4 juta akan mendapat suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5% dengan tenor sampai 30 tahun.
Untuk kelompok II yang penghasilannya berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta, dikenakan bunga tetap sebesar 6% dengan tenor sampai 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok III yang penghasilannya mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta, akan diberikan bunga tetap sebesar 7% dengan tenor sampai 20 tahun.
Untuk dapat menerima manfaat KPR Tapera, peserta harus termasuk MBR yang belum memiliki rumah, menjadi peserta Tapera aktif, dan lancar membayar simpanan selama 12 bulan. Untuk harga rumah yang dapat dimiliki oleh peserta aktif Tapera sendiri bisa berkisar di angka Rp112 juta hingga Rp292 juta.
Baca Juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi oleh Pembeli dan Penjual
Penutup
Kelima program KPR bersubsidi tersebut memiliki skema dan keuntungannya masing-masing. Anda bisa memilih salah satu di antaranya yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Pada intinya, program tersebut diharapkan dapat membantu mensejahterakan diri Anda dan keluarga Anda. Sehingga, permasalahan terkait tempat tinggal di Indonesia pun nantinya bisa teratasi.
Meski begitu, mereka yang menerima bantuan pun harus bisa mengelola keuangannya dengan baik agar bisa membayar angsuran dan memenuhi kebutuhan setiap harinya secara cukup. Beruntung, saat ini telah tersedia aplikasi bisnis seperti Accurate Online yang mampu mempermudah proses pengelolaan keuangan Anda.
Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, tersedia pula berbagai fitur dan add on yang menarik dan bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Jika Anda tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik banner di bawah ini untuk menikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.