Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya
Sudahkah Anda mengetahui form 1721 A1 dalam melaporkan SPT Tahunan PPh 21 atau 26? Pada dasarnya, di Indonesia ini ada banyak sekali jenis formulir pajak karena diperuntukkan untuk keperluan yang juga berbeda-beda. Nah, form 1721 A1 dan 1721 A2 ini dibuat untuk SPT Tahunan PPh 21 atau 26 wajib pajak orang pribadi (WP OP)
WP OP adalah mereka yang memiliki status karyawan, PNS atau pekerja bebas yang mendapatkan penghasilan dari perusahaan pemberi kerja. Mereka akan selalu memerlukan bukti potong PPh 21 dalam bentuk formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dalam melaporkan SPT tahunannya.
Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas seputar formulir 1721 A1, perbedaannya dengan 1721 A2, hingga cara mendownloadnya.
Perbedaan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2
Pada dasarnya, form 1721 A1 diberikan oleh pihak perusahaan sebagai pihak pemotong pajak atau bendahara perusahaan kepada pegawai atau karyawan yang berstatus karyawan atau pensiunan.
Berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak No. PER-14/PJ/2013, jenis-jenis bukti potong pada PPH 21 atau 26 terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1
Setiap karyawan tetap atau penerima pensiun tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala harus menggunakan form 1721 A1 sebagai bukti potong pajak PPh 21-nya.
2. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A2
Formulir yang satu ini dibuat khusus untuk PNS, anggota TNI, anggota Polisi, atau pejabat serta pensiunan negara.
3. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI
Form 1721 VI adalah pemotongan PPh 21 yang bukan bersifat final, yang bisa digunakan oleh karyawan tidak tetap, bukan pegawai, tenaga ahli, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh 26.
4. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VII
Sedangkan form 1721 VII ini dibuat khusus pemotongan PPh 21 yang lebih bersifat final, contohnya adalah PPh 21 untuk honorarium atau pesangon yang diterima oleh PNS dari beban APBD atau APBN.
Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto
Syarat dan Kondisi Penggunaan Formulir 1721 A1/A2
Formulir form 1721 A1 bisa digunakan oleh pegawai yang masih aktif bekerja ataupun mereka yang sudah pensiun bekerja. Namun tentunya terdapat syarat dan aturan tertentu, berikut ini adalah aturannya:
1. Formulir bukti pemotongan PPh 21 dengan form 1721 A1 bisa digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21 untuk karyawan swasta dengan kondisi di bawah ini:
- Penghasilan untuk setiap pegawai tetap
- Penghasilan untuk penerima dana pensiun berkala
- Penghasilan untuk penerima dana hari tua secara berkala
- Penghasilan untuk penerima jaminan hari tua secara berkala.
2. Jumlah formulir bukti pemotongan PPh pasal 21 form 1721 A1 dibuat oleh pihak pemotong pajak sebanyak 2 lembar, yang mana lembar pertama dibuat untuk pegawai sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan lembar kedua untuk pemotongan pajak.
3. Formulir bukti pemotongan PPh 21 tidak selamanya harus dilaporkan di dalam lampiran SPT PPh 21 atau PPh 26 untuk perusahaan, pemberi kerja pemotong, atau pemungut PPh 21 atau 26.
Baca juga: NTPN Adalah: Ini Peran Penting dan Pelaporan Pajaknya di Indonesia
Fungsi Formulir 1721 A1/A2
Bukti potong atau form 1721 A1 dan form 1721 A2 adalah dokumen yang sangat penting untuk setiap wajib pajak. Nantinya, kedua form ini bisa digunakan untuk kebutuhan pelaporan SPT tahunan sebagai pihak yang mendapatkan penghasilan setelah dipotong oleh pihak pemberi kerja.
Untuk form 1721 A1, fungsinya adalah sebagai berikut:
- Sebagai bukti bahwa penerima gaji sudah dipotong PPH 21
- Sebagai bukti bahwa pemotong PPh 21 sudah menarik dan menyetorkan pajak kepada kas negara.
- Sebagai bukti potong form 1721 A1 yang dilampirkan saat wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.
- Untuk memeriksa kebenaran potongan pajak yang sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bila karyawan tidak mendapatkan bukti potong dari perusahaan, maka ada baiknya untuk langsung memintanya pada bagian keuangan perusahaan yang menangani masalah tersebut.
Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan sampingan dan termasuk ke dalam kategori pajak juga memiliki hak untuk meminta bukti potong PPh 21.
Baca juga: Contoh Pajak Usaha Dagang dan Cara Mudah Menghitungnya
Kapan Formulir 1721 A1/A2 digunakan?
Form 1721 A1 atau form 1721 A2 wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk diberikan pada pegawai atau karyawan sebelum periode pelaporan pajak.
Contohnya, dalam periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, maka form 1721 A1 harus diberikan pada pekan ke empat di bulan Desember atau maksimal pada bulan Januari di tahun selanjutnya.
Hal yang sama pun berlaku bila periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun lamanya. Seperti bila periode penerimaan penghasilan dari bulan Januari hingga Juni, maka form 1721 A1 harus diberikan pada akhir Juni atau awal bulan Juli.
Hal tersebut sudah diatur didalam Peraturan Dirjen Pajak. Nomor PER – 16/PJ/2016 terkait pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan juga pelaporan PPh 21 atau PPh 26 yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Pihak pemberi kerja harus membuat form 1721 A1 maksimal satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
Sebelum mendownload form 1721 A1, maka Anda harus menghitung terlebih dulu PPh pasal 21, memperbarui PTKP karyawan yang baru menikah dan baru memiliki anak di akhir masa pajak, serta harus melunasi setoran dan melapor SPT tahunan PPh pasal 21.
Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang form 1721 A1 untuk SPT tahunan PPh. Agar lebih mudah dalam membayar atau menyetorkan kewajiban pajak, Anda bisa menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.
Accurate Online adalah salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan atau application service provider yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak yang telah disahkan melalui dasar hukum KEP-431/PJ/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
Namun sebelum menyerahkan kewajiban pajak, terlebih dahulu Anda harus memperoleh kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bila sudah mendapatkan kode tersebut, maka Anda bisa langsung membayar pajak Anda melalui ATM, internet banking, teller bank atau POS persepsi.
Namun dengan menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online, Anda bisa lebih mudah dalam membuat kode billing dan membayar billing di e-billing.
Dukungan e-Billing dari fitur perpajakan Accurate Online akan menerbitkan ID Billing Anda secara resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, dan Anda bisa membayar pajak tanpa keluar dari Accurate Online. Pasalnya, dukungan e-Billing dari Accurate Online sudah terintegrasi dengan bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh DJP untuk menerima pembayaran pajak.
Sistem e-billing ini akan membantu Anda dalam mengisi surat setoran pajak elektronik secara tepat sesuai dengan transaksi.
Anda juga bisa membuat kode billing untuk seluruh jenis kode akun pajak atau kode jenis setoran secara gratis dan mudah. Seluruh riwayat ID billing dan SSP pun nantinya akan tersimpan secara aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang Anda inginkan.
Pun sama halnya dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN, nantinya akan tersimpan dengan aman dan rapi di dalam arsip cloud Accurate Online.
Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, dan e-Filling. Bahkan, Anda bisa langsung menarik berbagai data laporan keuangan untuk melengkapi urusan perpajakan Anda. Sehingga, mengurus pajak bukan lagi menjadi urusan yang sulit dan Anda bisa menyelesaikannya secara cepat.
Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian manufaktur, multi mata uang, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.
Dengan kelebihan dan fitur luar biasa dari Accurate Online tersebut, terbukti sudah lebih dari 377 ribu pebisnis yang terbantu dengan menggunakan Accurate Online. Bahkan, Accurate Online telah berhasil menyabet penghargaan TOP Brand Awards dalam kategori software akuntansi dari tahun 2016 hingga tahun 2022.
Untuk menikmatinya pun Anda hanya cukup mengeluarkan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 200 ribuan saja perbulannya.
Tapi bila Anda belum cukup yakin, Anda bisa mencobanya terlebih dulu selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia