Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya

oleh | Mar 13, 2024

source envato.

Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya

Sudahkah Anda mengetahui form 1721 A1 dalam melaporkan SPT Tahunan PPh 21 atau 26? Berhubung sebentar lagi batas waktu pelaporan SPT, Yuk kita bahas!

Pada dasarnya, di Indonesia ini ada banyak sekali jenis formulir pajak karena diperuntukkan untuk keperluan yang juga berbeda-beda.

Nah, form 1721 A1 dan 1721 A2 ini dibuat untuk SPT Tahunan PPh 21 atau 26 wajib pajak orang pribadi (WP OP)

WP OP adalah mereka yang memiliki status karyawan, PNS atau pekerja bebas yang mendapatkan penghasilan dari perusahaan pemberi kerja.

Mereka akan selalu memerlukan bukti potong PPh 21 dalam bentuk formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dalam melaporkan SPT tahunannya.

Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas seputar formulir 1721 A1, perbedaannya dengan 1721 A2, hingga cara mendownloadnya.

Perbedaan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2

Pada dasarnya, form 1721 A1 diberikan oleh pihak perusahaan sebagai pihak pemotong pajak atau bendahara perusahaan kepada pegawai atau karyawan yang berstatus karyawan atau pensiunan.

Berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak No. PER-14/PJ/2013, jenis-jenis bukti potong pada PPH 21 atau 26 terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Setiap karyawan tetap atau penerima pensiun tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala harus menggunakan form 1721 A1 sebagai bukti potong pajak PPh 21-nya.

2. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A2

Formulir yang satu ini dibuat khusus untuk PNS, anggota TNI, anggota Polisi, atau pejabat serta pensiunan negara.

3. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI

Form 1721 VI adalah pemotongan PPh 21 yang bukan bersifat final, yang bisa digunakan oleh karyawan tidak tetap, bukan pegawai, tenaga ahli, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh 26.

4. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VII

Sedangkan form 1721 VII ini dibuat khusus pemotongan PPh 21 yang lebih bersifat final, contohnya adalah PPh 21 untuk honorarium atau pesangon yang diterima oleh PNS dari beban APBD atau APBN.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Syarat dan Kondisi Penggunaan Formulir 1721 A1/A2

Formulir form 1721 A1 bisa digunakan oleh pegawai yang masih aktif bekerja ataupun mereka yang sudah pensiun bekerja.

Namun tentunya terdapat syarat dan aturan tertentu, berikut ini adalah aturannya:

1. Formulir bukti pemotongan PPh 21 dengan form 1721 A1 bisa digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 21 untuk karyawan swasta dengan kondisi di bawah ini:

  • Penghasilan untuk setiap pegawai tetap
  • Penghasilan untuk penerima dana pensiun berkala
  • Penghasilan untuk penerima dana hari tua secara berkala
  • Penghasilan untuk penerima jaminan hari tua secara berkala.

2. Jumlah formulir bukti pemotongan PPh pasal 21 form 1721 A1 dibuat oleh pihak pemotong pajak sebanyak 2 lembar.

Lembar pertama dibuat untuk pegawai sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan lembar kedua untuk pemotongan pajak.

3. Formulir bukti pemotongan PPh 21 tidak selamanya harus dilaporkan di dalam lampiran SPT PPh 21 atau PPh 26 untuk perusahaan, pemberi kerja pemotong, atau pemungut PPh 21 atau 26.

Baca juga: Formulir Pajak 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaannya

Fungsi Formulir 1721 A1/A2

Bukti potong atau form 1721 A1 dan form 1721 A2 adalah dokumen yang sangat penting untuk setiap wajib pajak.

Nantinya, kedua form ini bisa digunakan untuk kebutuhan pelaporan SPT tahunan sebagai pihak yang mendapatkan penghasilan setelah dipotong oleh pihak pemberi kerja.

Untuk form 1721 A1, fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai bukti bahwa penerima gaji sudah dipotong PPH 21
  • Sebagai bukti bahwa pemotong PPh 21 sudah menarik dan menyetorkan pajak kepada kas negara.
  • Sebagai bukti potong form 1721 A1 yang dilampirkan saat wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.
  • Untuk memeriksa kebenaran potongan pajak yang sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Bila karyawan tidak mendapatkan bukti potong dari perusahaan, maka ada baiknya untuk langsung memintanya pada bagian keuangan perusahaan yang menangani masalah tersebut.

Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan sampingan dan termasuk ke dalam kategori pajak juga memiliki hak untuk meminta bukti potong PPh 21.

Baca juga: SPT Tahunan Adalah: Ini Pengertian dan Cara Lapornya

Kapan Formulir 1721 A1/A2 digunakan?

Form 1721 A1 atau form 1721 A2 wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk diberikan pada pegawai atau karyawan sebelum periode pelaporan pajak.

Contohnya, dalam periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, maka form 1721 A1 harus diberikan pada pekan ke empat di bulan Desember atau maksimal pada bulan Januari di tahun selanjutnya.

Hal yang sama pun berlaku bila periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun lamanya.

Seperti bila periode penerimaan penghasilan dari bulan Januari hingga Juni, maka form 1721 A1 harus diberikan pada akhir Juni atau awal bulan Juli.

Hal tersebut sudah diatur didalam Peraturan Dirjen Pajak. Nomor PER – 16/PJ/2016 terkait pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan juga pelaporan PPh 21 atau PPh 26 yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Pihak pemberi kerja harus membuat form 1721 A1 maksimal satu bulan setelah tahun kalender berakhir.

Sebelum mendownload form 1721 A1, maka Anda harus menghitung terlebih dulu PPh pasal 21, memperbarui PTKP karyawan yang baru menikah dan baru memiliki anak di akhir masa pajak, serta harus melunasi setoran dan melapor SPT tahunan PPh pasal 21.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang form 1721 A1 untuk SPT tahunan PPh.  Agar lebih mudah dalam membayar atau menyetorkan kewajiban pajak, Anda bisa menggunakan Fitur Perpajakan dari Accurate Online.

Namun dengan menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online, Anda bisa lebih mudah dalam membuat kode billing dan membayar billing di e-billing.

Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, dan e-Filling.

Bahkan, Anda bisa langsung menarik berbagai data laporan keuangan untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.

Sehingga, mengurus pajak bukan lagi menjadi urusan yang sulit dan Anda bisa menyelesaikannya secara cepat.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian manufaktur, multi mata uang, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.

Untuk menikmatinya pun Anda hanya cukup mengeluarkan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 200 ribuan saja perbulannya.

Tapi bila Anda belum cukup yakin, Anda bisa mencobanya terlebih dulu selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait