Hukum Forex Di Indonesia Mengacu Pada Undang-Undang dan Fatwa MUI

oleh | Mar 15, 2022

source envato.

Hukum Forex Di Indonesia Mengacu Pada Undang-Undang dan Fatwa MUI

Salah satu pertanyaan yang cukup sering diajukan oleh para trader forex adalah terkait hukum forex di Indonesia dan pandangannya menurut Undang-undang serta MUI.

Pada dasarnya, perdagangan yang menggunakan mata uang atau trading forex adalah suatu transaksi pertukaran valuta asing atau mata uang asing yang dilakukan di pasar mata uang tertentu.

Untuk di Indonesia sendiri, peraturan tentang trading forex ini sudah diatur di dalam undang-undang dan juga disesuaikan dengan fatwa MUI.

Kegiatan trading forex dilakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan cara menjual pasangan mata uang tertentu sesuai yang sudah dipilih.

Banyak orang yang menganggap bahwa kegiatan ini berhubungan dengan judi, karena mampu menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Padahal, di dalamnya terdapat beberapa ilmu yang harus dikuasai agar bisa berhasil melakukan trading forex.

Lantas, bagaimana hukum forex di Indonesia berdasarkan MUI dan undang-undang yang berlaku? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang hukum forex di bawah ini hingga selesai.

Hukum Forex Menurut Pandangan MUI

Fatwa dewan Syari’ah Nasional melalui peratruan nomor 28/DSN-MUI/III/2002 terkait tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf telah menetapkan bahwa kegiatan menjual beli mata uang pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan tertentu sebagai berikut:

1. Pada Prinsipnya, Jual Beli Mata Uang Diperbolehkan

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, transaksi jual beli mata uang ini sebenarnya diperbolehkan selama itu mampu memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dilakukan tanpa spekulasi atau untung-untungan
  • Terdapat kebutuhan transaksi untuk simpanan atau berjaga-jaga
  • Jika kegiatan transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai atau At-Taqabudh
  • Jika mata uang yang ditransaksikan berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku ketika melakukan transaksi dan harus tunai.

Baca juga: Bull and Bear: Definisi, Faktor Pemicu, dan Tips Menghadapinya dalam Pasar Saham

Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing

Beberapa jenis transaksi mata uang dan hukumnya berdasarkan pandangan MUI adalah sebagai berikut:

1. Transaksi Spot

Pada dasarnya, transaksi spot adalah kegiatan transaksi penjualan dan pembelian valas untuk diserahkan pada saat itu atau dilakukan paling lambat dalam kurun waktu dua hari.

MUI menjelaskan bahwa hukum jenis transaksi forex ini adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari pada ketentuan di dalamnya akan dianggap sebagai suatu proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari.

2. Transaksi Forward

Transaksi forward adalah suatu transaksi penjualan dan pembelian valas yang nilainya sudah ditetapkan pada saat ini dan dilakukan untuk masa depan, antara 2 hari hingga satu tahun.

Kegiatan ini dianggap haram oleh MUI karena harga yang digunakan di dalamnya adalah harga yang diperjanjikan atau muwa’adah dan penyerahan mata uang tersebut dilakukan di masa depan.

Padahal, harga pada waktu penyerahan mata uang tersebut belum tentu sama dengan harga yang sudah disepakati, kecuali memang dalam bentuk forward agreement untuk keperluan yang tidak bisa dihindari atau lil hajah.

3. Transaksi Swap

Transaksi swap adalah salah satu kontrak penjualan dan pembelian mata uang asing dengan harga spot yang digabungkan dengan pembelian antara penjualan valas yang memang tidak sama dengan harga forward.

Hukum forex yang satu ini adalah haram, karena didalamnya terkandung unsur spekulasi atau maisir.

4. Transaksi option

Transaksi option adalah jenis forex yang di dalamnya terdapat suatu kontrak agar bisa mendapatkan hak dalam kegiatan membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah mata uang asing dan dalam tenggat waktu akhir tertentu.

Hukum forex jenis ini dianggap haram karena di dalamnya juga terdapat unsur spekulasi atau maisir.

Baca Juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!

Trading Forex Syariah

Saat ini, sudah tersedia trading forex syariah yang bebas bunga atau yang akrab dikenal dengan Muslim Forex Account.

Keuntungan yang akan diperoleh dari kegiatan trading forex syariah ini adalah pertukaran mata uang yang bisa ditahan selama itu diinginkan oleh penggunanya. Selain itu, trading forex ini pun mempunyai resiko yang lebih rendah daripada trading pada umumnya.

Tapi, ada juga beberapa orang yang tidak menyukai sistem di dalamnya, karena para trader merasa akan kehilangan keuntungan yang didapat dari selisih bunga, karena nilainya berbeda dari setiap valas sesuai dengan aturan yang dibuat dari bank sentral tiap negara.

Tapi dengan adanya forex syariah, maka Anda bisa terhindar dari adanya perubahan nilai bunga yang bergerak fluktuatif dan bisa menyebabkan spekulasi, di mana spekulasi adalah salah satu kegiatan transaksi yang diharamkan menurut ajaran agama islam.

Itu artinya, trading forex syariah ini bisa Anda jadikan pilihan untuk bisa melakukan transaksi dengan aman dan tidak melanggar syariah.

Baca juga: Analisis Fundamental: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan Analisis Teknikal!

Hukum Forex Berdasarkan Undang-Undang dan Bappebti

Hukum forex pun sudah diatur didalam undang-undan dan sudah diawasi oleh Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Trading forex termasuk di dalam perdagangan berjangka. Untuk itu, kegiatannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 yang di dalamnya mencakup berbagai hal umum, perizinan, kelembagaan, mekanisme perdagangan dan penerapan hukum lainnya.

Agar bisa memperjelas tersebut, maka Bursa Berjangka Jakarta, pada tanggal 28 November 2002 pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang di dalamnya mengatur perdagangan forex dengan menggunakan sistem margins.

Perdagangan forex yang dilakukan dengan sistem margin, baik itu melalui bursa atau yang bersifat over the counter, harus terlebih dahulu terdaftar di dalam BBJ dan seluruh margin harus masuk ke Kliring Berjangka Indonesia di dalam rekening yang terpisah.

Jadi, forex dengan sistem margin yang tidak masuk ke dalam Kliring Berjangka Indonesia dalam rekening terpisah, bisa digolongkan sebagai produk forex ilegal dan Anda harus berhati-hati.

Baca juga: Rekomendasi Tepat Investasi untuk Pemula dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang hukum forex di Indonesia berdasarkan pandangan MUI dan Undang-undang yang berlaku.

Untuk bisa melakukan investasi forex ini, Anda harus bisa mengelola keuangan Anda dengan baik dan mencatat setiap keuntungan yang sudah berhasil Anda peroleh agar bisa dilacak rugi atau untungnya.

Namun, bila Anda belum siap untuk menjalankan investasi forex, Anda bisa lebih dulu berinvestasi pada beberapa teknologi yang mampu membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien. Salah satu teknologi yang bisa Anda investasikan adalah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online akan menyajikan pada Anda lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, akurat dan bisa Anda akses dimana saja Anda butuhkan. Selain itu, berbagai modul dan fitur di dalamnya juga akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

2 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait