IMB Adalah Izin yang Harus Anda Dapat Dalam Mendirikan Bangunan

oleh | Mei 20, 2022

source envato.

IMB Adalah Izin yang Harus Anda Dapat Dalam Mendirikan Bangunan, Ini Penjelasannya

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah suatu hal yang sangat penting untuk setiap pemilik bangunan sebelum bisa mendirikan bangunannya.

Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas secara lengkap berbagai hal tentang IMB khusus untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta.

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengubah, mengurangi, ataupun merawat bengunan yang sesuai dengan berbagai persyaratan tertentu.

IMB dibuat agar bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan pendirian bangunan agar lebih tertib dan mempunyai kepastian hukum.

Baca juga: Wajib Pajak Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Perpajakannya

Peraturan Terkait IMB

Landasan hukum terkait IMB sudah diatur di dalam UU No. 28 tahun 2008 terkait bangunan gedung. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap pendirian bangunan gedung di Indonesia harus mempunyai IMB. Hal tersebut ditulis dalam pasal 7 ayat 1 yang bunyinya adalah “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”

Nah, daftar peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan IMB adalah sebagai berikut:

  • UU No. 28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung
  • UU No. 26 tahun 2007 terkait Penataan Ruang
  • PP No. 36 tahun 2005 terkait Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung
  • Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta nomor 129 tahun 2012 terkait Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan

Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Syarat-syarat Untuk Mengurus IMB

Agar bisa mengurus IMB, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah ataupun bangunan. Persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi agar bisa menghindari adanya pemberian sanksi, penghentian sementara atas kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, sampai denda dengan nominal tertentu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 129 tahun 2012 terkait Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, syarat yang dibutuhkan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya tersebut tidak berada dalam sengketa tertentu
  • Fotokopi surat izin penunjukkan penggunaan tanah untuk lahan yang lebih dari 5000 meter persegi ataupun yang dipersyaratkan
  • Ketetapan rencana kota sebanyak 5 set
  • 3 set yang di dalamnya berisi perencanaan struktur bangunan yang akan didirikan dan disertai dengan laporan hasil penyelidikan tanah. Juga ditandatangani oleh perencana struktur yang mempunyai IPTB untuk yang dipersyaratkan.
  • 5 set gambar rancangan bangunan yang sudah ditandatangani oleh arsitek yang sudah memiliki IPTB.
  • 3 set gambar rendana dan juga perhitungan mekanikal serta elektrikal pada bangunan yang akan dibangun. Harus juga ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang sudah mempunyai IPTB.
  • Surat penunjukkan penanggung jawab perencana dari struktur, arsitektur, mekanikal, dan juga elektrikal gedung dari pemilik bangunan khusus untuk yang dipersyaratkan.
  • Softcopy rancangan struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal bengunan gedung untuk yang dipersyaratkan.
  • Fotokopi IPTB milik penanggung jawab perencana struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung yang dipersyaratkan.
  • Persyaratan lainnya yang sudah diatur berdasarkan ketentuan lainnya.

Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Bila seluruh syarat dalam mengajukan IMB sudah berhasil dipenuhi, maka cara untuk mendapatkan IMB adalah sebagai berikut:

  • Siapkan seluruh dokumen yang sebelumnya sudah dijelaskan
  • Pembangunan rumah dengan ukuran yang kurang dari 500 meter persegi bisa langsung datang ke tempat pelayanan terpadu satu pintu di setiap kecamatan dengan cara membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
  • Bila persyaratan dalam dokumen teknis ternyata belum ada, maka petugas akan membantu dengan cara menandatangani bangunan ataupun rumahnya secara langsung.
  • Proses pemeriksaan dan juga evaluasi dokumen persyaratan umumnya akan berlangsung selama 7 sampai 14 hari kerja.
  • Membayar retribusi IMB yang sesuai dengan aturan
  • Memberikan bukti pembayaran retribusi IMB ke pihak pemerintah daerah
  • 7 hari pasca tanda bukti pembayaran IMB sudah diterima oleh pihak pemerintah daerah, maka IMB pun baru bisa diterbitkan.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

Penutup

Demikianlah penjelasan dari Accurate Online tentang IMB. Jadi, IMB adalah suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengubah, mengurangi, ataupun merawat bengunan yang sesuai dengan berbagai persayaratan tertentu.

Untuk bisa memiliki izin mendirikan bangunan, maka Anda harus memenuhi syarat-syarat yang sudah kami jelaskan di atas. Unduk mendaftarnya, Anda bisa datang langsung ke kecamatan tempat Anda ingin mendirikan bangunan.

Namun sebelum mendirikan bangunan, Anda harus terlebih dulu memiliki modal yang kuat, dan modal tersebut harus Anda catat di dalam laporan keuangan.

Namun, bila Anda masih membuat laporan keuangan secara manual, maka kegiatan tersebut hanya akan memakan waktu, rawan terjadi kesalahan, dan kecurangan. Untuk itu, beralihlah dari cara yang manual dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Kenapa? Karena Accurate Online akan membantu Anda dalam menyajikan laporan arus kas, laporan neraca, laporan perubahan modal, laporan laba rugi, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan juga akurat.

Selain itu, di dalamnya juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lain, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan masih banyak lagi.

Tertarik? Klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait