Wajib Pajak Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Perpajakannya

oleh | Mei 20, 2022

source envato.

Mengenal Wajib Pajak Pribadi dan Kewajiban Perpajakannya

Wajib Pajak merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara, baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi. Penerimaan yang didapat dari Wajib Pajak sendiri digunakan untuk membangun dan memakmurkan negara. Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam hal ini, Wajib Pajak Pribadi atau individu terkadang belum memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhinya. Untuk itu, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai WP Pribadi, termasuk jenis-jenis dan kewajiban perpajakannya.

Apa Itu Wajib Pajak Pribadi?

Seseorang dapat dikatakan Wajib Pajak apabila sudah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dan objek pajak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak merupakan individu atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan subjek pajak dan objek pajak, Wajib Pajak (WP) dibagi atas WP Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Dimana pengertian untuk Wajib Pajak Pribadi adalah Wajib Pajak perorangan yang bukan merupakan badan usaha ataupun badan hukum.

Seseorang juga baru disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ketika telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Adapun sebagai subjek pajak, orang individu bebas bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Jenis Wajib Pajak Pribadi

Menurut kriterianya, Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 dengan kriteria sebagai berikut.

  • Orang yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia
  • Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

Masih dengan dasar hukum yang sama, Wajib Pajak individu sebagai subjek pajak luar negeri diketegorikan dengan kriteria sebagai berikut.

  • Orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau individu yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • Orang yang tidak tinggal di Indonesia atau individu yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Baca juga: SKB Pajak PPh 23: Begini Cara Mengajukannya!

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

WP Pribadi memiliki beberapa kewajiban yang meliputi pendaftaran kepemilikan NPWP, menghitung besar pajak terutang, membayar pajak, dan melaporkan SPT pajak tahunan.

1. Melakukan Pendaftaran Kepemilikan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam segala urusan administrasi perpajakan. NPWP juga berperan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau mendapatkan penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pajak. Pendafataran untuk kepemilikan NPWP dapat dilakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan cara online.

2. Menghitung Besar Pajak Terutang

Perhitungan besaran pajak terutang atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan kepada WP individu dalam negeri telah ditetapkan berdasarkan tarif UU PPh Pasal 17.

Adapun terkait tarif pajak berdasarkan PKP dibagi atas Wajib Pajak individu Dalam Negeri dan Wajib Pajak Orang individu Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dimana untuk tarif pajak yang dikenakan atas WP individu Dalam Negeri ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • PKP sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • PKP Rp50.000.001 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • PKP Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  • PKP di atas Rp500.000.001 dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Sementara, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif pajak sebesar 28%.

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ini Syarat dan Cara Membuatnya

3. Membayar Pajak

WP Pribadi wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak terutang setelah dihitung. Tahapan pembayarannya sendiri ditunjukkan dengan cara sebagai berikut.

  • WP perlu membuat kode billing atau ID Billing terlebih dahulu dengan mengakses website DJP Online.
  • WP melakukan pembayaran, baik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS Banking, Internet Banking, ataupun Mesin EDC.

4. Melaporkan SPT Pajak Tahunan

Terakhir, WP individu juga wajib melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menggunakan sistem self-assessment. Dimana self-assessment sendiri merupakan aktivitas pemungutan pajak yang memberikan kewenangan, kepercayaan, dan tanggung jawab penuh kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besarnya pajak terutang secara langsung dan mandiri.

Baca juga: Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Kesimpulan

Wajib Pajak Pribadi merupakan Wajib Pajak perorangan yang bukan badan hukum ataupun badan usaha. Sama seperti Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran kepemilikan NPWP, menghitung besar pajak terutang, membayar pajak, dan melaporkan SPT pajak tahunan.

Dalam hal pembayaran pajak, ada baiknya bagi setiap Wajib Pajak untuk mencatatnya dalam pembukuan keuangan. Hal ini berguna untuk mengetahui arus kas dan menunjukkan kondisi kesehatan finansial. Untuk mempermudah pembukuan maupun pembuatan laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online sendiri merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Tertarik untuk mencobanya? Anda bisa klik langsung tautan gambar di bawah ini untuk menikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait