Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang? Ini Jawabannya!

oleh | Mar 28, 2022

source envato.

Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang? Ini Jawabannya!

Sebenarnya sampai akhir Januari 2022 lalu, pihak Dirjen Pajak masih belum memastikan terkait perpanjangan insentif PPh 21 DTP Karyawan. Namun, perekonomian nasional nyatanya belum juga pulih sepenuhnya. Jadi, Apakah karyawan masih bisa menikmati insentif PPh 21 DTP di tahun 2022 ini?

Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan oleh bagian HR, Tax officer perusahaan, hingga karyawan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa insentif pajak dampak Covid-19 sudah diberikan oleh Dirjen Pajak sejak bulan April tahun 2020 dan diperpanjang terus sampai bulan Desember 2021.

Salah satunya adalah dalam bentuk PPh 21 DTP untuk karyawan swasta yang perusahaannya termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha penerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Tidak dipungkiri, tak sedikit HR maupun Tax Officer perusahaan, bahkan pekerja atau karyawan yang bertanya-tanya akankah insentif PPh 21 DTP diperpanjang tahun ini atau tidak.

Nah, pertanyaan besar di atas banyak dilontarkan oleh bagian HR atau pengurus pajak perusahaan karena perhitungan gaji karyawan perusahaan dilakukan setiap bulan, sehingga akan sangat memerlukan kepastian peraturan yang mengatur tentang PPh 21 DTP.

Pekerja yang Masih Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2021, pihak pemerintah sudah memberikan perpanjangan insentif PPh 21 atau PPh final dengan tarif sebesar 0%.

Namun, perpanjangan terkait pemberian insentif PPh 21 ini hanya untuk wajib pajak atau karyawan yang bergerak dalam bidang tertentu saja.

Baca juga: Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Kategorinya

Jadi, Apakah Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemberian insentif PPh 21 DTP karyawan terakhir kali diperpanjang melalui PMK No 28 tahun 2021 lalu.

Perpanjangan insentif tersebut berakhir sampai bulan Desember 2021 bersamaan dengan lima insentif pajak dampak pandemi Covid-21 lainnya.

Nah terkait pertanyaan di atas, melalui akun media sosial Twitter resmi DJP menjelaskan bahwa insentif PPh 21 DTP sudah tidak lagi diperpanjang. Untuk sekarang, mereka yang memperoleh insentif hanyalah jenis pajak yang sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.3/2022.

PMK 3 tahun 2022 mengatur setidaknya 3 insentif pajak yang dilanjutkan sampai bulan Juni 2022. Insentif tersebut mencakup pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran atau cicilan 50% PPh pasal 25, serta PPh final DTP atas jasa konstruksi dan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau yang sering dikenal dengan P3-TGAI.

Pihak DJP menjelaskan bahwa insentif PPh pasal 21 sudah tidak lagi diperpanjang karena Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP sudah memberikan insentif sendiri melalui adanya perubahan bracket orang pribadi, yang sebelumnya sudah diatur didalam UU PPh.

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan saat ini mengatur batasan nilai penghasilan kena pajak dengan tarif sebesar 5% yang naik dari 50 juta rupiah menjadi 60 juta rupiah.

Lalu, tarif sebesar 15% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas 60 juta rupiah sampai 250 juta rupiah. Dalam lapisan ketiga, tarif sebesar 25% akan diberlakukan untuk penghasilan kena pajak yang berada di atas 250 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.

Setelah itu, tarif sebesar 30% akan berlaku pada penghasilan kena pajak di atas 500 juta rupiah sampai 5 miliar rupiah.

Baca juga: Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Langkah-Langkah Pelaporan PPh 21 DTP

Berdasarkan pemberian insentif pajak dampak pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya, maka cara menyampaikan laporan PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan login di website resmi www.pajak.go.id.
  2. Lanjutkan dengan memilih menu layanan dan pilih info KSWP
  3. Bila sudah, pilih “profil pemenuhan kewajiban saya”

Nah, berikut ini adalah tahapan dalam melaporkan PPh 21 DTP:

  1. Bila sudah masuk ke profil pemenuhan kewajiban saya, pilih aktivasi fitur layanan dan silahkan ceklis e-reporting insentif Covid-19.
  2. Nantinya akan ada kolom daftar pelaporan, dan pilih tambah saja.
  3. Dalam kolom pelaporan baru, pilihlah jenis menyampaikan realisasi yang Anda inginkan.
  4. Karena sekarang Anda sedang ingin melaporkan realisasi PPh 21 DTP, pilihlah jenis laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, dan pilih lanjutkan.
  5. Isilah kode keamanan yang muncul lalu klik lanjutkan
  6. Bila Anda tidak termasuk dalam KLU yang memperoleh insentif pajak, maka nantinya akan ada notifikasi kesalahan ataupun kode icon tanda silang yang menjelaskan bahwa Anda tidak bisa melakukan pelaporan realisasi karena Anda tidak termasuk ke dalam penerima insentif.
  7. Bila berhasil, Anda akan dibawa ke halaman untuk mengunggah laporan realisasi PPh Final DTP.
  8. Anda akan diminta untuk mengunggah laporan realisasi PPh Final DTP.
  9. Lalu, silahkan namai file sesuai dengan format, yaitu: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx. A untuk 15 digit NPWP Anda, B untuk 2 digit Masa Pajak Awal, C untuk 2 digit Masa Pajak Akhir, D untuk 4 digit Tahun Pajak, E untuk 2 digit Kode Pelaporan Realisasi, dan F untuk 2 digit Kode Pembetulan. Contohnya adalah sebagai berikut: 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx.
  10. Bila Anda ingin menggunakan laporan realisasi PPh 21 DTP, maka gunakan nomor 02. Bila ingin pelaporan pembetulan, isilah 2 digit dibelakang dengan 00. Sedangkan jika ingin melaporkan pembetulan, maka isilah dengan 01.
  11. Bila sudah lengkap semua, saatnya Anda mengupload file laporan realisasi dan klik submit.

Baca juga: Faktur Pajak Digunggung: Ini Cara Membuat Dan Melaporkan Untuk Pedagang Eceran

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang insentif PPh 21 DTP Karyawan. Jadi, untuk tahun 2022 ini, insentif PPh 21 DTP karyawan sudah tidak lagi diperpanjang karena UU HPP sudah memberikan insentif sendiri melalui adanya perubahan bracket orang pribadi, yang sebelumnya sudah diatur didalam UU PPh.

Tapi saat ini Anda sudah tidak perlu repot lagi dalam melaporkan PPh 21 karyawan, karena Anda bisa langsung menggunakan fitur perpajakan yang ada di software bisnis dan akuntansi Accurate Online, selaku mitra resmi yang sudah terdaftar serta diawasi oleh DJP.

Di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Faktur, e-Billing, dan bisa dengan mudah menghitung PPh dan PPN Anda saat ini.

Terlebih lagi, karena semua laporan keuangan Anda sudah tersedia secara otomatis, maka Andapun bisa langsung menarik data laporan keuangan secara mudah untuk kegiatan laporan perpajakan.

Ayo, coba kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online di atas dengan hanya klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait