Kode Harta Pajak dalam SPT yang Harus Anda Ketahui

oleh | Mar 12, 2024

source envato.

Kode Harta Pajak dalam SPT yang Harus Anda Ketahui

Saat Anda ingin melaporkan pajak pribadi, Anda pun harus mengisi SPT atau Surat Pelaporan Tahunan orang pribadi.

Di dalam SPT ini, Anda akan diminta untuk mencatat daftar harta yang sedang Anda miliki. Di dalam daftar ini, terdapat suatu kolom kode harta SPT pajak yang harus Anda isi secara lengkap.

Melalui adanya sistem DJP online, kode harta pajak bisa Anda isi dengan memilih harta yang ingin Anda laporkan sendiri di dalam kode harta.

Pencantuman terkait kode harta pajak ini terdapat di dalam lembaran Formulir 1770 lampiran IV. Untuk pelaporan pajak ini, pencantuman kode harta pajak akan lebih efektif daripada sebelumnya.

Tapi, walaupun saat ini kode harta pajak bisa ditemukan secara mudah dengan sistem DJP online, sebagai seorang wajib pajak Anda harus tetap mengetahui kode harta tersebut.

Nah, dalam kesempatan kali ini kami akan membahas kode harta SPT, khusus untuk Anda.

Pengertian Kode Harta Pajak

Pengertian kode harta di dalam perpajakan bisa Anda ketahui dari Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016 Pasal 1 angka 4.

Berdasarkan peraturan tersebut, bisa diketahui bahwa kode harta SPT pajak adalah jumlah tambahan kemampuan ekonomi berbentuk semua harta, yang bergerak dan tidak, berwujud dan tidak berwujud, serta yang bisa digunakan usaha ataupun tidak, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Lalu selanjutnya, untuk menikmati pengampunan pajak, harta juga harus ditambahkan terlebih dulu ke daftar harta dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk salinan digital dan juga formulir kertas.

Di dalam daftar kode SPT, tidak hanya digunakan untuk laporan SPT saja, tapi juga menjadi cerminan nilai harta tambahan untuk menghitung nilai harta bersih dan juga menjadi suatu dasar penghitungan uang tebusan.

Nah, nilai harta bersih ini mencakup 3, yakni:

  • Kepemilikan harta bersih di dalam negeri yang memang belum dilaporkan pada SPT PPh terakhir kali
  • Kepemilikan harta bersih yang berada di luar negeri dan dialihkan ke dalam negeri, serta belum dilaporkan dalam membuat SPT PPh terakhir.
  • Kepemilikan harta bersih yang ada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri serta belum terlaporkan di dalam SPT PPh terakhir.

Baca juga: SPT Tahunan Adalah: Ini Pengertian dan Cara Lapornya

Daftar Kode Harta dalam Perpajakan

Kode harta SPT disusun dan dibuat dengan berdasarkan jenis harta yang dimiliki dan wajib melaporkan oleh setiap wajib pajak.

Kode harta SPT yang diisi di dalam formulir SPT 1770 S dan 1770 sangat banyak, tergantung dari kategori harta yang akan dilaporkan oleh setiap wajib pajak.

Nah, berikut ini adalah kode harta yang harus Anda cantumkan di dalam formulir SPT 1770 S dan 1770 serta kategori hartanya yang harus Anda ketahui.

1. Kode Harta Pajak secara Umum

  • 01 – Tanah
  • 02 – Bangunan
  • 03 – Kendaraan Bermotor
  • 04 – Perhiasan dan Logam Mulia
  • 05 – Saham
  • 06 – Obligasi
  • 07 – Deposito
  • 08 – Surat Berharga
  • 09 – Harta Tetap lainnya
  • 10 – Persediaan
  • 11 – Piutang
  • 12 – Kas dan Setara Kas
  • 13 – Harta Tak Berwujud
  • 14 – Hak Kekayaan Intelektual
  • 15 – Harta lainnya

Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Indonesia

2. Kode Harta Pajak Kas dan Setara Kas 

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Deposito
  • 019: Kas dan setara kas

3. Kode Harta Pajak Piutang

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang afiliasi
  • 029: Piutang lainnya

4. Kode Harta Pajak Investasi

  • 031: saham yang dibeli buat dijual kembali
  • 032: saham
  • 033: obligasi perusahaan
  • 034: obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara
  • 035: surat utang lainnya
  • 036: Reksa dana
  • 037: Instrumen derivatif, seperti right, warran, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya.
  • 038: modal yang diikutsertakan pada perusahaan lain dan tidak atas saham, seperti penyertaan pada Firma, CV dan lain sebagainya.
  • 039: jenis investasi lainnya

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2024 Secara Online, Mudah dan Cepat!

5. Kode Harta Pajak Alat Transportasi

  • 041: sepeda
  • 042: sepeda motor
  • 043: mobil
  • 049: alat transportasi lainnya

6. Kode Harta Bergerak Lainnya

  • 051: logam mulia, seperti emas batang, emas perhiasan, perak batang, perak perhiasan, dan logam mulia lainnya.
  • 052: batu mulia, seperti intan, permata, berlian, dan lain sebagainya.
  • 053: Barang seni dan barang antik
  • 054: pesawat terbang, kapal pesiar, jetski, helikopter, dan alat olahraga tertentu.
  • 055: Alat-alat elektronik ataupun furniture
  • 059: Harta bergerak lainnya.

7. Kode Harta Tidak Bergerak

  • 061: Tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal
  • 062: Tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, seperti pabrik, toko, gudang, dll.
  • 063: Tanah atau lahan yang dimanfaatkan sebagai usaha, seperti lahan perkebunan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
  • 069: Harta tidak bergerak lain.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi untuk Kesalahan Perhitungan Pajak

Penutup

Pada perpajakan yang ada di era digital seperti saat ini, perusahaan akan diminta untuk mengalihkan berbagai kegiatannya secara terintegrasi sesegera mungkin, termasuk dalam melakukan kegiatan pajak.

Nah, salah satu alat yang bisa Anda gunakan untuk membantu mengelola bisnis, termasuk mengelola pajak, adalah aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Aplikasi yang sudah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis ini mampu membantu Anda dalam membuat laporan keuangan, menyelesaikan kewajiban perpajakan, mengelola persediaan barang, melakukan penjualan dan pembelian bisnis, dan masih banyak lagi.

Ayo rasakan sendiri manfaat dari Accurate Online dengan mencobanya secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait