Koreksi Fiskal Positif: Ini Pengertian dan Bedanya dengan Koreksi Negatif
Dalam setiap laporan keuangan perusahaan akan selalu berhubungan dengan penyesuaian fiskal. Untuk itu, Anda harus mengetahui koreksi fiskal positif dan bedanya dengan koreksi fiskal negatif agar kegiatan pelaporan pajak perusahaan bisa lebih lancar.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap bentuk badan usaha di Indonesia harus membayar pajak dan melampirkan laporan keuangan mereka. Masalah baru akan tiba saat ada perbedaan laporan keuangan dalam hal standar akuntansi dan dalam hal perpajakan di Indonesia.
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, suatu laporan keuangan harus sesuai dengan PSAK atau Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Nah, laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan ini disebut dengan laporan fiskal.
Di dalam dunia perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dikenakan pada para Pengusaha Kena Pajak, yaitu:
- Jenis yang pertama adalah PPh atau Pajak Penghasilan pasal 21, 22, 23, 4 ayat dua, serta pasal 26.
- Jenis yang kedua adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang akan dikenakan jika terjadi pertukaran jasa atau barang pada pihak penjual dan pembeli.
- Jenis yang ketiga adalah PPnBM atau Pajak Penghasilan atas Barang Mewah. Jenis pajak ini akan dikenakan pada pembelian ataupun impor berbagai barang yang berdasarkan aturan perpajakan tergolong sebagai barang mewah.
Nah, agar lebih jelas lagi, dibawah ini kami akan menjelaskan bedanya koreksi fiskal positif dan negatif, khusus untuk Anda.
Daftar Isi
Pengertian Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Fungsi dari akuntansi perpajakan, salah satunya adalah agar bisa mengoreksi laba yang terdapat di dalam laporan komersial menjadi laba fiskal. Pasalnya, ada sejumlah perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya berdasarkan PSAK dan aturan perpajakan di Indonesia.
Nah, perbedaan perhitungan pada pendapatan dan biaya ini bisa direkonsiliasi, yang biasa dikenal dengan rekonsiliasi atau koreksi fiskal.
Koreksi fiskal adalah suatu kegiatan dalam mencatat, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh pihak Wajib Pajak.
Biasanya, koreksi fiskal ini akan muncul dari adanya perbedaan penempatan ataupun pengakuan penghasilan dan juga biaya di dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan. Koreksi fiskal sendiri sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-undang no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal.
Koreksi fiskal pun terbagi menjadi dua, yakni koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online
Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Beberapa perbedaan yang terdapat pada koreksi fiskal positif dan negatif adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Positif
Biasnya, koreksi fiskal positif terjadi karena ada berbagai biaya yang tidak diperkenankan oleh perpajakan, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 9 UU PPh.
Beberapa jenis dari koreksi fiskal positif adalah sebagai berikut:
- Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk keperluan pribadi wajib pajak atau orang lain yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan wajib pajak.
- Imbalan atau penggantian yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan yang diberikan dalam wujud kenikmatan atau natura.
- Jumlah yang sudah melebihi batas kewajaran yang diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan tertentu berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, sumbangan, ataupun bantuan.
- Pajak Penghasilan.
- Upah atau gaji yang diberikan pada pemilik.
- Sanksi atau denda administrasi.
- Amortisasi komersial atau selisih penyusutan di atas amortisasi atau penyusutan fiskal.
- Biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan yang akan dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak tergolong dalam objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak dari berbagai hal yang sudah disebutkan di atas.
Pada intinya, tujuan dari adanya koreksi fiskal adalah agar bisa menambah laba komersial ataupun laba Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Sehingga, koreksi fiskal positif akan bisa menambahkan pendapatan dan mengurangi ataupun mengeluarkan berbagai biaya yang harus diakui secara fiskal.
Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha
2. Koreksi Negatif
Koreksi fiskal negatif membuat laba kena pajak akan menjadi berkurang atau terkena pengurangan PPh terutang. Karena, pendapatan perusahaan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal, dan berbagai biaya komersial yang lebih rendah daripada biaya fiskal.
Beberapa penyebab dari adanya koreksi negatif adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final dan juga penghasilan yang tidak tergolong ke dalam objek pajak namun termasuk di dalam peredaran usaha.
- Selisih dari adanya amortisasi komersial atau penyusutan di bawah amortisasi fiskal atau penyusutan.
- Penyesuaian fiskal negatif lainnya yang tidak dari berbagai hal yang sudah dijelaskan pada poin di atas.
Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP
Jenis Koreksi Fiskal Negatif
- Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
- Penghasilan yang diperoleh dari undian atau hadiah
- Penghasilan yang didapat dari transaksi sekuritas dan saham, transaksi derivatif yang diperjualbelikan di bursa saham, dan kegiatan penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal atas perusahaan pasangannya serta diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan yang diperoleh dari adanya transaksi pengalihan harta dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan sewa tanah atau bangunan.
- Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak khusus yang tergolong dalam kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013 yang selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.
- Harta hibah.
- Harta yang tergolong dalam setoran tunai dan diterima oleh perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal atau pengganti saham.
- Imbalan atau penggantian yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima oleh wajib pajak atau pemerintah.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi pada orang pribadi yang berkaitan dengan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan juga asuransi beasiswa.
- Iuran yang diperoleh atau diterima dana pensiun yang mana pendiriannya sudah terdaftar di Menteri Keuangan.
- Penghasilan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan oleh dana pensiun dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Laba yang diperoleh atau diterima dari perseroan komanditer, yang mana modalnya tidak terbagi atas persekutuan, saham, firma, perkumpulan, dan juga kongsi, termasuk pemilik unit penyertaan kontrak investasi yang sifatnya kolektif.
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
- Sisa lebih yang diterima oleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam masalah pendidikan atau penelitian dan pengembangan, yang kembali ditanamkan dalam wujud sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam kurun waktu minimal 4 tahun semenjak diterimanya sisa lebih.
- Santunan ataupun bantuan yang diberikan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada pihak Wajib Pajak.
- Suatu simpanan yang nilainya kurang dari jumlah dengan berdasarkan metode perhitungan yang sudah ditetapkan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait PPh.
- Penyusutan yang nominlah melebih jumlah penyusutan dengan menggunakan metode perhitungan yang sudah tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait PPh.
- Laba atau dividen yang diperoleh atau diterima Perseroan Terbatas atau PT sebagai wajib pajak dalam negeri, BUMN, koperasi, atau BUMD, dari adanya penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia. Dividen bisa diterima dengan syarat dan kondisi bahwa dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan.
- Untuk PT, BUMN, dan BUMD yang mendapatkan dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen, kepemilikan saham di badan yang memberikan dividen minimal 25% dari nilai modal yang sudah diberikan.
Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!
Penutup
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam melakukan proses administrasi perpajakan diperlukan sistem pendukung agar bisa memudahkan kegiatan perusahaan, salah satunya adalah urusan koreksi fiskal positif dan negatif sebelum melaporkan SPT PPh Badan.
Namun, Anda bisa melakukannya secara mudah dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Selain mampu memudahkan proses pembuatan laporan keuangan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur yang lengkap dan terintegrasi untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, seperti membayar pajak, menghitung pajak, sampai melaporkan SPT tahunan atau masa.
Selain itu, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam membuat e-Faktur dan melaporkan SPT masa PPN, dan juga membuat bukti potong serta laporan SPT PPh.
Nah, Anda bisa menikmati seluruh kelebihan dan fitur tersebut selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.