Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!

oleh | Mar 10, 2022

source envato.

Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Untuk Anda para pemilik atau investor saham, ini waktunya untuk melapor kepemilikan saham Anda di SPT Tahunan pribadi. Batas waktu untuk melaporkan pajak saham ini adalah sampai tanggal 30 Maret.

Saat ini, memiliki PS5, smartphone, hingga sepeda saja wajib Anda laporkan di dalam SPT Tahunan, apalagi bila Anda memiliki saham. Anda harus memasukkannya di kolom harta.

Saham adalah suatu surat berharga yang menunjukkan bukti kepemilikan Anda atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham di suatu perusahaan, itu artinya Anda menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut.

Dengan menjadi pemilik perusahaan, maka Anda akan memiliki hak untuk mendapatkan dividen. Suatu keuntungan yang dibagikan oleh pihak perusahaan secara periodik, kuartalan ataupun tahunan.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan dalam bentuk peningkatan harga saham atau banyak dikenal dengan capital gain. Di mana harga jual saham tersebut lebih mahal daripada harga belinya.

Lalu, apa itu pajak saham? Bagaimana cara melaporkannya? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang pajak saham ini hingga selesai.

Aturan Pajak Saham

Perlu Anda ketahui bahwa penghasilan yang Anda dapat dari jual-beli saham termasuk dalam kategori objek pajak. Nilai pajaknya sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 terkait Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia.

Aturan tersebutpun diperbarui lagi dengan PP No. 14 No. 14 Tahun 1997. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa penghasilan yang didapatkan atau diterima Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan dari kegiatan jual beli saham di bursa efek akan dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sedangkan dalam Dalam Pasal 1 ayat (2) di dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur besaran PPh sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) untuk kegiatan penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham tersebut.

Artinya, PPh final untuk transaksi jual beli saham akan dikenakan tanpa merujuk penghasilan tersebut rugi atau untung. Sedangkan untuk mekanisme pengenaan PPh final transaksi jual beli sahamnya sendiri sudah diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997, yang mana akan dipotong oleh pihak penyelenggara bursa efek.

Di dalam Pasal 4 ayat (1) KMK 282/1997 pun sudah diatur hal yang sama, bahwa penarikan PPh final akan dilakukan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara bursa efek melalui perantara para pedagang efek ketikan melunasi transaksi penjualan saham.

Terkait dengan pelaporan pajaknya sendiri, penghasilan dari para trading saham tidak akan mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan oleh investor saham.

Aturan tersebut sudah tercantum di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 terkait Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Peraturan tersebut pun sudah diperbarui beberapa kali, yang mana pembaruan terakhirnya adalah terkait ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan dengan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau non final, selama pihak Wajib Pajak atau investor saham tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau bisnis dan penghasilan dari luar negeri.

Bila ternyata investor tersebut memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau bisnis dan penghasilan dari luar negeri, maka investor tersebut wajib menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Hal tersebut pun sudah diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.

Baca juga: Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Saham yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Sama halnya seperti reksadana, saham juga termasuk ke dalam investasi yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Walaupun pajaknya sudah dipotong dan tidak termasuk ke dalam objek pajak, namun penghasilan yang diperoleh dari investasi ini harus tetap dimasukan ke dalam SPT Pajak Saham.

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan pajak saham di SPT Tahunan, yaitu:

  • Jika Anda sudah melakukan transaksi jual saham, maka Anda bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang akan Dikenakan Pajak Final.
  • Anda harus melaporkan jumlah total PPh yang sudah dipotong bursa efek dengan berdasarkan data rekap transaksi penjualan saham Anda dalam periode satu tahun.
  • Jika sampai saat ini saham tersebut belum Anda jual dan masih ada di dalam portofolio, maka Anda tidak akan dikenakan pajak. Namun, akan dilaporkan jumlah kepemilikan saham yang Anda miliki di dalam kolom Harta SPT Tahunan.
  • Hal yang Anda harus laporkan adalah total stock value­ atau total nilai saham Anda. Nilai tersebut merupakan harga aset yang Anda peroleh saat pembelian.
  • Anda juga harus melaporkan total PPh atas kegiatan pembayaran dividen, yaitu 10% dari total dividen yang Anda peroleh.

Baca juga: Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan

Jika Anda membeli saham di perusahaan sekuritas pilihan Anda, maka Anda akan mendapatkan laporan transaksi yang lengkap. Nah, laporan tersebut bisa Anda unduh dengan menggunakan aplikasi trading saham online dari sekuritas tersebut.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan di dalam laporan SPT Tahunan, terutama untuk mengisi status kepemilikan dan pajak saham Anda:

  • SKPPS: Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham
  • Trade Recapitulation: Rekap transaksi penjualan
  • Client Statement: Laporan keuangan transaksi
  • Dividen: Bukti potong PPh atas dividen.

Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan:

1. Gunakanlah Formulir SPT Tahunan dengan kode 1770, 1770 SS, atau 1770 S

2. Isilah data penghasilan yang dikenakan PPh Final atau yang bersifat final dari penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dengan detail sebagai berikut:

  • Untuk formulir 1770 pada Lampiran III bagian A, isilah kolom poin 3 penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Isi juga penghasilan Bruto dan PPh terutang Anda.
  • Sedangkan untuk formulir 1770 S dan SS, di dalam bagian Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat Final, pilihlah penjualan saham di bursa efek dalam kolom sumber atau jenis penghasilan. Kemudian, isi penghasilan Bruto dan PPh terutang Anda.

Sebagai contoh, Anda menjual Saham PT ABC dan mendapatkan penghasilan bruto sebanyak Rp 100.000.000. maka Anda akan dikenakan Pajak Final sebesar 0,1%. Berikut ini adalah cara perhitungannya:

  PPh Terutang = Rp 100.000.000 x 0,1% = Rp 100.000.

3. Isilah data penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final dari Dividen saham Anda dengan detail sebagai berikut:

  • Di dalam formulir 1770 pada lampiran III A, silahkan isi poin 14 Dividen. Isilah penghasilan Bruto dan PPh terutang Anda.
  • Disisi lain, untuk formulir 1770 S dan SS, di dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, pilihlah dividen. Anda bisa klik “Tambah” agar bisa menambahkan penghasilan yang pajaknya sudah dipotong final.

Contohnya, Anda memperoleh pembagian dividen sebanyak 500 ribu rupiah, dan dikenakan pajak sebesar 10%. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  PPh Terutang = Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000.

4. Isilah data Harta Anda bila saham belum Anda jual

  • Di dalam formulir SPT Tahunan 1770 pada lampiran IV A, isilah daftar harta Anda. Isilah kolom kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangannya. Anda bisa menambahkan daftar harta dengan klik tombol “+”
  • Untuk formulir 1770 S dan SS, isilah di bagian harta. Lengkapi nama harta, kode harta, harga perolehan, tahun perolehan, dan keterangannya. Silahkan klik tambah “+” bila Anda ingin menambahkan daftar harta lainnya.
  • JIka saham tidak ingin Anda jual dalam waktu dekat, maka pilihlah kode harta 023 – saham. Tapi bila dalam waktu dekat Anda ingin menjual saham, maka pilihlah kode harta 031 – saham yang dibeli untuk Anda juga kembali.
  • Cara penulisan nama harta bisa diisi dengan “kumpulan saham dalam jangka pendek” untuk kode harta 031, dan kode harta 032 untuk “kumpulan saham untuk jangka panjang”
  • Misalnya kode harta 032 saham, untuk nama harta kumpulan saham dalam jangka panjang, tahun perolehannya adalah 2020, harga perolehannya adalah Rp 10.000.000, dan keterangannya adalah 0 yang berarti tidak diisi.
  • Bila Anda memiliki data client statement dari pihak perusahaan sekuritas, maka Anda bisa mencantumkan total stock value sebagai harga perolehan Anda.

Baca juga: Insentif Pajak Dampak Pandemi Diperpanjang, Ini Jenis-jenisnya!

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pajak saham, lengkap dengan pengertian, dasar hukum, dan cara melaporkan pajak saham.

Saat ini, proses lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak, karena Anda bisa langsung menggunakan e-Filing dan lapor SPT online.

Terlebih lagi, saat ini juga sudah ada aplikasi yang akan membantu Anda dalam menarik data laporan keuangan Anda secara langsung untuk dilaporkan di SPT Online. Nah, aplikasi tersebut adalah Accurate Online.

Accurate Online adalah software bisnis dan akuntansi yang sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia dan membantu mereka dalam menyajikan laporan keuangan dan membantu bisnis bergerak lebih efisien.

Dengan Accurate Online, Anda akan lebih mudah dalam menghitung seluruh PPh, PPN, dan Anda juga akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Filing, dan e-Faktur. Jadi, mengelola bisnis dan perpajakan bisa dilakukan lebih mudah dan instan. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.

Seluruh keunggulan dan fitur menarik dari Accurate Online tersebut bisa Anda nikmati secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

1 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait