Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

oleh | Mar 11, 2022

source envato.

Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

Perlu Anda ketahui bahwa jenis objek PPh atau Pajak Penghasilan mempunyai tarif yang berbeda-beda, baik itu untuk WP OP atau Wajib Pajak Orang Pribadi, ataupun WPB atau Wajib Pajak Badan. Tarif PPh badan dan PPh Perorangan pun terus mengalami pembaruan.

Sebagai pebisnis atau pemilik badan usaha, tentunya Anda harus mengetahui tarif PPH Badan terbaru yang sudah diatur di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Kenapa? karena Anda harus membayar PPh badan sejak badan usaha Anda didirikan atau bertempat di Indonesia.

Kewajiban tersebut akan bisa berakhir ketika badan bisnis Anda sudah sah dibubarkan atau tidak lagi bertempat di Indonesia.

Nah pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan tarif pajak badan usaha terbaru dan memberikan langkah dalam menghitungnya. Sehingga, Anda bisa membayar pajak badan usaha Anda secara tepat dan sesuai agar tidak kena denda.

Langkah Menghitung PPh sesuai dengan Tarif PPh Badan

Sebelum kita masuk pada pembahasan nominal tarif PPH badan terbaru yang sesuai dengan UU HPP, kita akan terlebih dahulu membahas tentang langkah-langkah dalam menghitung tarif PPh badan usaha.

Nah, beberapa langkah dalam menghitung PPh badan adalah sebagai berikut.

1. Menghitung Penghasilan

Langkah pertama, sebagai wajib pajak badan, Anda harus menghitung semua pendapatan yang sudah Anda peroleh selama satu tahun pajak. Tapi perlu Anda ketahui bahwa penghasilan yang bukan menjadi objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh final tidak perlu Anda masukkan ke dalam perhitungan pajak penghasilan.

2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Tahap selanjutnya adalah dengan mengurangi penghasilan atas berbagai biaya yang sudah dikeluarkan oleh wajib pajak badan. Berbagai biaya tersebut mencakup semua biaya yang secara tidak langsung atau langsung berhubungan dengan kegiatan operasional bisnis.

3. Melakukan Koreksi

Di negara kita terdapat berbagai biaya yang tidak menjadi unsur pengurangan pajak. Nah, ketentuan tentang pengurangan pajak ini sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan dan berbagai aturan lain di bawahnya.

Dalam hal ini, Anda harus mengeluarkan berbagai biaya tersebut dari Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Jika ternyata penghasilan bruto setelah dikurangi dengan berbagai biaya menghasilkan perhitungan yang rugi atau minus, sehingga tidak terdapat unsur penghasilan kena pajak, maka nilai kerugian tersebut akan bisa dikompensasi mulai tahun pajak selanjutnya hingga 5 tahun berturut-turut.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Lalu, Berapa Tarif PPh Badan atau Tarif Pajak Penghasilan Badan di Tahun 2022 Ini?

Jika penghasilan kena pajak Anda bernilai positif, maka Anda bisa melanjutkannya dengan menghitung PPh terutang dengan cara mengalikan PKP atau Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh yang sudah diterapkan.

1. Tarif PPh Badan

Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian B menjelaskan bahwa tarif badan yang bisa dikenakan secara umum pada wajib pajak badan adalah sebesar 29% sejak tahun 2009 lalu.

Kemudian, tarif PPh Badan pun diturunkan menjadi 25%. Tarif tersebut berlaku untuk tahun pajak tahun 2010.

Lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, tarif PPh Badan pun diturunkan kembali.

Sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 yang sudah ditetapkan kembali menjadi UU No. 2 Tahun 2020, tarif PPh badan adalah sebagai berikut:

Tarif PPh Badan wajib pajak dalam negeri dan berwujud BUT atau Badan Usaha Tetap adalah 22% yang berlaku di tahun 2020 dan 2021, serta 20% yang berlaku di tahun 2022.

Khusus untuk wajib pajak badan dalam bentuk perseroan terbuka atau Tbk., maka tarif PPh Badan lebih rendah 3% dari penurunan PPh badan secara umum.

Beberapa syarat agar Perusahaan TBK bisa mendapatkan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan Wajib Pajak berada di dalam Negeri
  • Perusahaan berbentuk Perseroan Tbk.
  • Jumlah semua saham yang disetor dan diperdagangkan di dalam Bursa Efek Indonesia adalah minimal 40%
  • Mampu memenuhi berbagai persyaratan khusus yang tertuang di dalam Undang-undang Perpajakan.

Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!

2. Aturan PPh Badan Terbaru dalam UU HPP

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa DPR dan Pemerintah sudah menyetujui RUU HPP atau Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tanggal 7 Oktober 2021 lalu.

Pasca RUU HPP tersebut disahkan, maka Presiden RI Joko Widodo pun menandatanganinya dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam UU HPP tersebut, tarif PPh badan pun diperbarui menjadi 22% di tahun pajak 2022. Itu artinya, tarif PPh  ini lebih besar 2% daripada tarif PPh sebelumnya yang sebesar 20% berdasarkan UU No. 2/2020.

Jadi, pihak pemerintah mengurungkan penurunan tarif PPh badan dari rencana awal yang hanya sebesar 20% di tahun 2022. Artinya, pengenaan PPh sebesar 22% yang sebelumnya berlaku dari tahun 2020 hingga tahun 2021 dilanjutkan lagi di tahun 2022.

3. Menghitung PPh yang Masih Harus Dibayar

Jika PPh terutang dihitung dari tarif yang dikalikan dengan PKP, maka PPh yang masih harus Anda bayar adalah sejumlah pajak terutang yang dikurangi dengan kredit pajak.

Dalam hal ini, kredit pajak adalah berbagai pajak yang sebelumnya sudah disetor atau yang sudah dipotong oleh pihak ketiga.

Baca juga: Insentif Pajak Dampak Pandemi Diperpanjang, Ini Jenis-jenisnya!

Cara dan Contoh Menghitung Tarif PPh Badan

Agar lebih memahami cara menghitung tarif PPh badan, maka akan lebih baik bila kita menggunakan contoh perhitungannya. Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh badan yang menggunakan tarif umum sebesar 22%:

Diketahui Perusahaan ABC mempunyai peredaran Bruto senilai Rp 6.000.000.000 dan biaya terkait penghasilan usahanya adalah Rp 5.400.000.000. Sehingga, penghasilan neto dari perusahaan ABC adalah peredaran bruto dikurang biaya terkait penghasilan usaha, yakni Rp 600.000.000.

Lalu, penghasilan lain dari perusahaan tersebut adalah Rp50.000.00, biaya terkait penghasilan lainnya adalah Rp 30.000.000, jadi penghasilan lainnya dalam bentuk neto adalah Rp 20.000.000. Sehingga, total penghasilan netonya adalah Rp 620.000.000 dan kompensasi kerugiannya adalah sebesar Rp 10.000.000.

Penghasilan Kena Pajak atau PKP dari Perusahaan ABC totalnya adalah sebesar Rp 610.000.000. Nah, cara menghitung pajak penghasilan terutangnya adalah sebagai berikut:

Pajak penghasilan Terutang:

Rp 610.000.000,00 x 22% =

Kredit Pajak : Rp 134.200.000

PPh pasal 25 : Rp 90.000.000

PPh pasal 22 dipungut dari pihak ketiga: Rp 12.000.000

PPh Pasal 23 dipungut dari pihak ketiga: Rp 15.000.00

Jadi, total PPh pasal 25, 22, dan 23 adalah Rp 117.000.000

Sehingga, total pajak yang masih harus dibayar adalah:

Kredit pajak – total PPh, yaitu Rp 134.200.000 – Rp 117.000.000 = Rp 17.200.000

Baca juga: Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Penutup

Sebagai wajib pajak badan, saat ini Anda bisa memilih sendiri tarif PPh badan yang sesuai untuk bentuk dan jenis bisnis yang Anda jalankan. Karena, DJP memberikan keleluasaan untuk para wajib pajak badan agar memilih sendiri jenis tarif pajak PPh badan yang sesuai.

Dengan begitu, maka diharapkan mampu memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan membantu Anda dalam mengembangkan bisnis.

Tapi jika Anda tidak melakukan pembukuan, maka PKP Anda akan dihitung dengan berdasarkan NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Ketentuan tersebut sudah diatur di dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 terkait PPh.

Tapi jika Anda masih kesulitan untuk menghitung, membayar, melaporkan, sampai mengarsipkan dokumen perpajakan Anda, maka Anda bisa mulai menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh DJP.

Dengan Accurate Online, Anda bisa menikmati fitur perpajakan yang mampu melakukan administrasi perpajakan lewat satu platform saja secara cepat dan mudah. Di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-filing, dan bahkan Anda bisa menghitung seluruh PPN dan PPh Anda secara instan.

Terlebih lagi, Anda bisa menarik data laporan keuangan Anda secara langsung untuk keperluan pelaporan pajak bisnis Anda.

Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis secara otomatis, serta membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien. Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola pajak. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.

Sekarang, Anda bisa langsung mencoba kelebihan dan fitur menarik dari Accurate Online tersebut secara gratis selama 30 hari dengan hanya klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait